Faldo Maldini Sarankan Pedagang Gugat Jokowi Pelajari Bantuan Pemerintah
SANCAnews – Pedagang angkringan di Jakarta
Barat (Jakbar), Muhammad Aslam, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena memperpanjang PPKM.
Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini, menyarankan pedagang
angkringan yang menggugat Jokowi mempelajari bantuan yang sudah diberikan
pemerintah.
"Kami harap Pak Muhammad Aslam, pedagang angkringan yang
melayangkan gugatan ini, terdaftar dalam daftar penerima bantuan untuk UMKM
nggak? Kalau belum, mohon dipelajari kriterianya, kalau sesuai langsung daftar
dan lapor ke dinas koperasi dan UMKM domisilinya.
Yang tahap ketiga, sudah dianggarkan sebesar Rp 306 triliun,
sudah cair," kata Faldo kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Faldo mengatakan kebijakan yang telah diputuskan selalu punya
dampak yang tidak diinginkan. Apalagi, kata Faldo, dalam situasi krisis, pasti
setiap pilihan menjadi sulit.
"Namun yang terpenting, pemerintah selalu berupaya hadir
pastikan, beban masyarakat dapat dikurangi. Pemerintah selalu berupaya
masyarakat tidak sendirian untuk melewati ini. Paling tidak, per hari ini,
trennya terus membaik dari pendekatan kebijakan yang sudah dipilih. Kita harus
tetap waspada dan menjaga," ujar Faldo.
Tanggapi Gugatan
Pedagang Angkringan ke Jokowi
Menyangkut Presiden Jokowi digugat pedagang angkringan, Faldo
menaruh hormat atas gugatan tersebut. Faldo menyarankan kepada penggugat Jokowi,
Muhammad Aslam, untuk juga mempelajari bantuan yang sudah dikucurkan
pemerintah.
"Kami apresiasi langkah hukum yang dipilih setiap warga
negara, apalagi dalam situasi seperti hari ini. Untuk menyampaikan keberatan,
tentu lewat jalur hukum lebih baik. Setiap kita harus hindari kerumunan,
apalagi yang tidak ada pengawasan. Intinya, kami apresiasi," ucap Faldo.
"Saran kami, selain ke PTUN, jangan lupa pelajari
kriteria-kriteria bantuan pemerintah juga, lapor ke dinas koperasi dan UMKM di
daerahnya masing-masing," imbuhnya. (detik)