Pasca Kritik Jokowi The King of Lip Service, Mahasiswa UI Dituding Terima Proyek Miliaran
SANCAnews – Seorang pemilik akun Twitter @rasgans menuliskan
soal mahasiswa Universitas Indonesia yang sempat membuat heboh karena
mengkritik Presiden Joko Widodo dengan sebutan The King of Lip Service.
Ia menuding kalau mahasiswa UI tersebut kini mendapatkan
proyek miliaran rupiah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dia menyebut
kalau proyek yang dimaksud itu berupa peternakan benih ikan.
"Anak UI yang kemarin teriak Jokowi The King of Lip
Service sekarang sudah dapet proyek peternakan benih ikan miliaran rupiah dari
kementerian KP," cuit @rasgans pada Rabu (11/8/2021).
Meski demikian, ia tidak memberikan bukti apapun tudingannya
tersebut. Sehingga banyak dari warganet yang tidak lantas mempercayai
cuitannya.
Mereka pun mempertanyakan validasi dari informasi yang
disampaikan. Pemilik akun juga hanya melemparkan isu dan berpesan kepada
warganet untuk menantikan kebenarannya.
"Tungguin saja, nanti juga keluar sendiri kok
beritanya," cuitnya sembari menggunakan emot tertawa.
Kritik BEM UI Untuk
Jokowi: The King of Lip Service
Kritik BEM UI disampaikan melalui akun Twitter dan Instagram
mereka untuk menyoroti sejumlah janji Presiden Jokowi, mulai dari revisi UU ITE
sampai penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"JOKOWI: THE KING OF LIP SERVICE. Halo, UI dan
Indonesia! Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering
kali juga tak selaras. Katanya begini, faktanya begitu," demikian
pernyataam BEM UI di Instagram, Minggu (27/6).
"Stop membual, rakyat sudah mual!" kata BEM UI.
Setelah mengunggah poster tersebut, rektorat UI memanggil
sekitar 10 mahasiswa pengurus BEM UI, termasuk ketuanya Leon Alvinda Putra.
"Betul, atas pemuatan meme tersebut di media sosial, UI
mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada
sore hari Minggu, 27 Juni 2021," kata Kepala Humas dan KIP UI Amelita
Lusia.
Amelita menjelaskan pemanggilan para mahasiswa bukan berarti
UI ingin membungkam kebebasan berpendapat. Menurut UI, ada beberapa peraturan
yang dilanggar. Pemanggilan tersebut dinilai sebagai bagian dari proses
pembinaan.
"Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, juga meme lainnya dengan teks "Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?", "UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)", "Demo Dulu Direpresi Kemudian", bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada," kata dia. (suara)