Latest Post


 

SANCAnews – Data kematian akibat pandemi Covid-19 di Indonesia disebut tak akurat. Bahkan, pada kenyataannya, jumlah kematian akibat virus corona disebut lebih banyak dari pada yang dilaporkan pemerintah. Benarkah?

 

Diketahui, pemerintah resmi mengeluarkan indikator kematian dalam evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4-3. Atas hal itu, LaporCovid-19 menilai seharusnya pemerintah tidak mengabaikan pentingnya indikator data kematian dalam setiap evaluasi PPKM.

 

"Keputusan pemerintah tak memakai data kematian dalam evaluasi PPKM Level 4 dan 3 itu tentu patut dipertanyakan. Sebab, data kematian adalah indikator yang sangat penting untuk melihat seberapa efektif penanganan pandemi Covid-19 yang telah dilakukan pemerintah," kata LaporCovid-19 dalam keterangan persnya yang diterima Suara.com, Rabu (11/8/2021).

 

LaporCovid-19 menilai ketidakakuratan data kematian yang ada, semestinya tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan data tersebut. Kalau memang menyadari data kematian tidak akurat, maka pemerintah seharusnya berupaya untuk memperbaiki data tersebut supaya benar-benar akurat.

 

Terlebih, data kematian yang selama ini diumumkan oleh pemerintah dinilai LaporCovid-19 belum cukup menggambarkan betapa besarnya dampak pandemi Covid-19.

 

"Hal ini karena jumlah kematian yang diumumkan pemerintah pusat ternyata masih jauh lebih sedikit dibanding data yang dilaporkan pemerintah daerah," ujarnya.

 

Selain itu, LaporCovid-19 juga menilai pemerintah mestinya mempublikasikan jumlah warga yang meninggal dengan status probable supaya masyarakat memahami secara lebih akurat akan dampak pandemi yang terjadi.

 

"Perbaikan data ini yang harus dilakukan, bukan malah mengabaikan data kematian dan tak memakainya dalam evaluasi PPKM Level 4 dan 3," katanya.

 

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah mengeluarkan indikator kematian dalam evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4-3.

 

Luhut menjelaskan alasannya karena ada kesalahan dalam memasukkan data kematian di sejumlah kabupaten/kota sehingga mengganggu penilaian evaluasi PPKM.

 

"Evaluasi tersebut kami lakukan dengan mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian karena kami temukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Selasa (9/8/2021).

 

Dengan ketentuan baru ini, terdapat 26 kabupaten/kota yang berhasil turun dari Level 4 ke Level 3, Luhut menyebut ini keberhasilan PPKM, "Hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan," ucapnya.

 

Pemerintah sebelumnya menggunakan sejumlah indikator menentukan level PPKM. Untuk level 4, indikatornya; angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

 

Sementara level 3, indikatornya; angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut. []



 

SANCAnews – Biografi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani yang berada di laman Wikipedia diduga diretas.

 

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL pada situs Wikipedia, Rabu (11/8) sekitar pukul 11.20 WIB, nama politisi PDI Perjuangan itu berubah menjadi "Dr. (H.C.) Puan Maharani Chicago Bulls, S.Sos".

 

Selain itu, jabatan Puan di DPR RI juga diubah menjadi "Ketua Dewan Pengkhianat Rakyat Republik Indonesia".

 

Belum diketahui apa motif pelaku mengubah identitas sosok yang digadang-gadang akan dicalonkan PDIP di Pilpres 2024 mendatang ini. Namun berdasarkan laman Wikipedia tersebut, biografi putri Megawati Soekarnoputri ini terakhir diubah pada 10 Agustus 2021, pukul 23.23 WIB.

 

Berikut biografi Puan Maharani yang diduga diusili oleh orang tak bertanggung jawab.

 

"Dr. (H.C.) Puan Maharani Chicago Bulls, S.Sos.[2] (lahir di Jakarta, 6 September 1973; umur 47 tahun)[3] adalah seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengkhianat Rakyat Republik Indonesia periode 2019–2024. Puan merupakan perempuan pertama dan orang termuda ketiga, setelah Achmad Sjaichu dan I Gusti Gde Subamia, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPR secara tetap; ia berusia 46 tahun saat dilantik. Sebelumnya, ia merupakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia antara 2014 hingga 2019, dalam prosesnya juga menjadi perempuan pertama dan orang termuda yang pernah menjabat sebagai menteri koordinator. Puan pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI pada 2012 hingga 2014. Di DPR, Puan Maharani berada di Komisi VI yang mengawasi BUMN, perdagangan, koperasi, dan usaha kecil menengah, serta anggota badan kelengkapan dewan BKSAP DPR." []



 

SANCAnews – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menilai politik inovasi teknologi pemerintahan Presiden Joko Widodo amburadul atau tidak jelas.

 

Terutama terkait dengan aspek kelembagaan dan kebijakan. Hal tersebut disampaikan memperingati Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) yang jatuh setiap 10 Agustus.

 

Mulyanto melihat sedikitnya ada tiga hal yang menjadi indikator ketidakjelasan politik inovasi teknologi ini.

 

Pertama soal pembubaran Kementerian Riset dan Teknologi. Kedua soal peleburan LPNK ristek seperti LAPAN, BATAN, BPPT dan LIPI ke dalam BRIN.

 

Dan ketiga terkait aturan secara ex-officio, Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh Anggota Dewan Pengarah BPIP.

 

Ketiga hal tersebut, kata Mulyanto, terkesan dipaksakan dan kurang didukung oleh kajian akademik yang matang.

 

Sikap seperti itu mencerminkan ketidakpedulian Pemerintah terhadap masa depan riset dan inovasi nasional.

 

“Sekarang ini tidak jelas dan amburadul. Lembaga mana berkewenangan mengkoordinasikan, merumuskan dan menetapkan kebijakan riset dan teknologi nasional. Kemendikbud-Ristek atau BRIN?,” kata Mulyanto, Selasa (10/8/2021).

 

Dalam UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek juga tidak disebutkan secara definitif Menteri yang bertanggung-jawab terhadap urusan Iptek itu

 

Perpres No. 33/2021 tentang BRIN menyebutkan bahwa BRIN memiliki fungsi melaksanakan. Kemudian, mengkoordinasikan, serta merumuskan dan menetapkan kebijakan riset dan teknologi.

 

Sementara Kemendikbud-Ristek sesuai dengan Perpres 31 tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi/BKPM, khususnya Pasal 1 hurup b menegaskan bahwa:

 

Mendikbud-Ristek memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Iptek yang dilaksanakan oleh Kemenristek, sebagaimana dimaksud dalam Perpres No. 50/2020 tentang Kemenristek.

 

Fungsi Kemenristek sebelumnya, sebagai Kementerian kelas C, adalah mengkoordinasikan serta merumuskan dan menetapkan kebijakan iptek.

 

“Kalau kita mengikuti logika ini, maka seharusnya Mendikbud-Ristek mengkoordinasikan BRIN,” terangnya.

 

“Inikan seperti ada dua matahari kembar yang fungsinya tumpang-tindih di bagian hulu bidang ristek,” sambungnya.

 

Bedanya Kepala BRIN bukan anggota kabinet, seperti Mendikbud-Ristek, sehingga tidak duduk satu meja dengan menteri-menteri lainnya.

 

“Bisa dibayangkan bagaimana kerumitan BRIN dalam berkoordinasi dengan kementerian lain,” terang Mulyanto.

 

Anggota DPR RI itu memaparkan secara umum fungsi Badan dalam Pemerintahan adalah sebagai agen khusus (special agency) yang fokus menjalankan fungsi pelaksanaan.

 

Badan ini tidak memiliki fungsi koordinasi apalagi perumusan dan penetapan kebijakan (policy). Itu sebabnya BRIN bukanlah lembaga politik yang kepalanya menjadi anggota kabinet.

 

Kementerianlah yang punya amanah politik untuk menjalankan fungsi koordinasi dan perumusan serta penetapan kebijakan (policy).

 

“Jadi, agar tidak sekedar basa-basi dan menimbulkan kerumitan baru, sebaiknya Pemerintah menata ulang soal ini secara hati-hati,” tuturnya.

 

“Atau sekalian saja frasa Ristek dalam Kemendikbud-Ristek dihapus, agar masyarakat menjadi terang akan lemahnya komitmen politik inovasi Pemerintah,” tandas Mulyanto. (pojoksatu)


 

SANCAnews – PDI Perjuangan harus melihat realita yang terjadi dalam menentukan jagoan yang akan diusung pada Pilpres 2024. PDIP sendiri menjadi satu-satunya parpol yang sudah memenuhi presidential threshold untuk mengusung pasangan calon tanpa koalisi.

 

Setidaknya, ada dua nama di internal PDIP yang berpotensial diusung. Ketua DPR RI Puan Maharani dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun berpandangan, dari dua nama tersebut, elektabilitas Ganjar Pranowo jauh lebih unggul dibanding Puan.

 

"Posisi elektabilitas Ganjar memang lebih baik dibanding Puan," ujar Rico dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/8).

 

Rico menjelaskan, setidaknya ada tiga tahap penting yang menjadi penilaian figur pas atau tidak untuk diusung dalam pilpres nanti. Tiga tahap itu adalah popularitas, kesukaan, dan elektabilitas.

 

Menurutnya, posisi Ganjar dan Puan berbeda jauh jika diukur dari tiga tahapan tersebut.

 

"Ganjar sudah di tahap akhir atau punya elektabilitas, sementara Puan belum selesai di tahap pertama," pungkasnya. []



 

SANCAnews – Bukan mengusung Puan Maharani, PDI Perjuangan seharusnya dibubarkan karena dianggap sebagai partai utama pendukung penista agama.

 

Begitu yang disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menanggapi adanya keinginan agar Puan dipasangkan dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024 mendatang.

 

PA 212 kata Novel, tidak setuju jika Anies yang memiliki elektabilitas tinggi dan dipilih umat Islam dan PA 212 dipasangkan dengan Puan yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR RI.

 

Dalam pandangan PA 212, ketidak setujuan pada sosok Puan Maharani disandingkan dengan Anies Baswedan karena berasal dari PDIP. PA 212 melihat sebagai partai, PDIP memiliki banyak catatan buruk.

 

"Adalah partai terkorup yang Puan sendiri diduga tersangkut kasus korupsi e-KTP bersama Ganjar yang lolos dari keterkaitannya Setya Novanto yang sudah divonis," ujar Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/8).

 

Bahkan, Novel menilai, PDIP merupakan partai utama pendukung penista agama dan inisiator RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang dianggap ingin mengganti Pancasila dengan Ekasila dan menghapus Tap MPRS 25/1966.

 

"Bahkan PDIP adalah partai yang harus segera dibubarkan, bukan malah mengusung Puan jadi Capres dan Satpol PP harus menurunkan semua baliho Puan kalau tidak mampu kan ada oknum TNI biasa menurunkan baliho," pungkas Novel. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.