Latest Post


 

SANCAnews – Kembali masuknya 34 Warga Negara Asing (WNA) asal China ke Indonesia menyisakan tanda tanya besar.

 

Sebab, masuknya WNA asal China itu belum lama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Perkemkumham) No 27/2021.

 

Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono dalam pernyataanya di akun Twitter, Senin (9/8).

 

"Stempel dan tanda tangan Permenkumham No 27/2021 belum kering, sudah terjadi pelanggaran terang-terangan!" ujarnya.

 

Agus mempertanyakan, sikap negara yang terkesan sangat lemah dengan pemerintah China ini merupakan benturan keras antara kepentingan oligarki politik di lingkaran kekuasaan.

 

"Sudah terjadi benturan keraskah kepentingan antar oligarki politik di kekuasaan?" tandas Jabo.

 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sebelumnya resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.

 

Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham No 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

 

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air. (rmol)



 

SANCAnews – Pemerintah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali juga diperpanjang. PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang 2 pekan.

 

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan dilakukan perpanjangan selama 2 minggu, tanggal 10-23 Agustus," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

 

Dia menjelaskan alasan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 2 pekan.

 

"Karena memang Pulau Jawa yang sudah menurun. Maka di luar Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang 2 minggu," ucap dia.

 

Airlangga lalu merinci PPKM per level yang diterapkan di luar Jawa dan Bali. Berikut datanya:

 

- PPKM level 4 ada 45 kabupaten kota,

- PPKM level 3 ada 302 kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level asesmen 3 dan sebagian level asesmen 4,

- level 2 ada 39 kabupaten/kota

 

PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus

 

Pemerintah pusat mengumumkan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus. Keputusan ini disebut atas arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

"Atas arahan presiden RI, PPKM 4, 3, dan 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan.

 

Luhut mengatakan perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik. Dia mengatakan penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik.

 

"Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu," ucap dia. (detik)



 

SANCAnews – Diperbolehkannya 34 Tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia pada Sabtu (7/8) berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada rezim penguasa.

 

Sebab, pemerintahan Joko Widodo  tidak bisa menciptakan suatu sikap kesamaan para penegak hukum. 

 

Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/8).

 

Kata Said, yang perlu pemerintahan Joko Widodo pahami, masalah masuknya TKA China bukan soal kepemilikan izin tinggal.

 

Menurutnya, masalah mendasarnya pada aturan pelarangan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 

"Kalau kita baca Permenkumham 27/2021 bukan mengatur kepemilikan izin tinggal tetapi melarang masuk selama PPKM," demikian kata Said.

 

Kandidat Doktor Hukum Universitas Brawijaya ini mengatakan, pemerintah harus konsisten dalam menegakkan hukum, sama seperti pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pedagang kaki lima, UMKM dan seluruh masyarakat.

 

Jika tidak diterapkan sanksi, Said memprediksi masyarakat bukan hanya tidak percaya penegakan hukum, tetapi juga pada rezim penguasa yang membuat aturan pelaranagn TKA masuk Indonesia.

 

Apalagi, kata Magister hukum Universitas Diponegoro ini, unsur penting hukum dipercaya rakyat harus memenuhi asas kepastian hukum.

 

"Jika kemudian tidak ada penegakan hukum dikhawatirkan masyarakat tidak percaya penegak hukum dan tidak percaya pada aturan yang dibuat penguasa," kata Said.

 

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 WNA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

 

Angga menuturkan, puluhan TKA asal China itu datang menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, yang terdiri dari 34 WNA China dan 3 WNI. Seluruh awak yang berjumlah 19 orang merupakan WNI.

 

Setelah lolos dalam pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, mereka mendapatkan izin masuk ke Indonesia.

 

"Mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham No. 27/2021,” jelasnya. []



 

SANCAnews – Pemerintah mengubah libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah. Sebelumnya, libur tahun baru islam, jatuh pada 10 Agustus 2021, namun akhirnya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

 

Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Tahun Baru Islam 1443 H atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021. Hanya saja, libur memperingatinya jatuh pada, tanggal 11 Agustus 2021.

 

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram 1443 H, pada 10 Agustus 2021.

 

“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 Masehi,” kata Kamaruddin, Kamis (5/8/2021).

 

Perayaan 1 Muharam dengan pawai oncor dan bermain bola api. (Kuniawan Mas'ud)


Pemerintah juga mengubah hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dan meniadakan libur cuti bersama Hari Raya Natal.

 

Hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya 19 Oktober 2021, kini berubah menjadi 20 Oktober 2021. Lalu, untuk libur cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan.

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, keputusan tersebut berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta peninjauan ulang terhadap hari libur nasional.

 

“Oleh karena itu pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu, sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19,” kata Muhadjir, Jumat (18/6/2021). (suara)



 

SANCAnews – Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan masuknya puluhan TKA asal China hanya menjadi beban bagi pemerintah. Sebab dengan kembalinya TKA masuk ke tanah air membuat kepercayaan masyarakat menurun.

 

"Masuknya 34 TKA China di masa PPKM benar-benar menjadi beban pemerintah karena merusak kepercayaan publik," kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

 

Menurut Habiburokhman, pemerintah juga gagal menjelaskan terkait kedaruratan kedatangan puluhan TKA di tengah penerapan PPKM.

 

"Terlepas dari adanya penjelasan bahwa mereka memenuhi syarat untuk masuk Indonesia sesuai Pemenkumham 27 Tahun 2021 karena memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), namun pemerintah gagal menjelaskan urgensi kedatangan mereka," kata Habiburokhman.

 

Makin Gerogoti Kepercayaan Publik

 

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan terulangnya kedatangan TKA ke Indonesia bakal semakin menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Apalagi ditambah tidak ada penjelasan apapun terkait kedatangan TKA.

 

Padahal sebeleumnya pemerintah melalalui Menteri Hukum dan HAM menegaskan tidak akan ada TKA masuk saat kebijakan pembatasan diberlakukan. Namun kenyataannya puluhan TKA asal China kembali datang.

 

"Maka ketika Sabtu kemarin ada 34 TKA yang masuk ini menjadikan pertanyaan di ruang publik tentang konsistensi kebijakan dan komunikasi pemerintah. Jika ini terus berulang-ulang, ketika mobilitas warga sendiri masih dibatasi, tapi pergerakan TKA masih leluasa meski mereka pemegang KITAS, maka ini akan makin menggerogoti tingkat kepercayaan masyarakat terhadap jajaran Pemerintahan," katanya.

 

Arsul berujar seharusnya jajaran pemerintah ingat terhadap beberapa hasil survei yang menyebutkan adanya kecenderungan tingkat kepercayaan terhadap pemerintah menurun.

 

Karena itu Arsul berpendapat bahwa DPR harus menyelediki terkait kedatangan TKA yang terus berulang. Di mana rapat kerja pengawasan gabungan antara Komisi III, Komisi IX dan Kemenkumhan perlu dilakukan.

 

"Kejadian-kejadian seperti ini selalu menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat di ruang publik, namun jajaran pemerintahan tampaknya bukan hanya tidak menunjukkan kordinasi yang baik, tapi juga tidak menjelaskan dengan informasi yang clear," ujar Arsul.

 

Klaim Imigrasi soal TKA China

 

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara sebelumnya menjelaskan bahwa 34 TKA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

 

“34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta,” ungkap Arya.

 

Dia menuturkan, puluhan TKA China itu datang menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, yang terdiri dari 34 WNA China dan 3 WNI. Seluruh awak yang berjumlah 19 orang merupakan WNI.

 

Setelah lolos dalam pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, kata Arya, puluhan TKA China itu mendapatkan izin masuk ke Indonesia.

 

“Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham No. 27/2021,” ungkapnya. (suara)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.