Latest Post


 

SANCAnews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghentikan sementara proses vaksinasi Covid-19 terhadap para pelajar.

 

Bukan tanpa alasan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan, penghentian ini disebabkan tingginya antusias masyarakat.

 

"Ketersediaan vaksin di Kota Bogor cepat menipis," katanya, dilansir dari Ayo Bandung, Selasa (10/8/2021).

 

Untuk itu, salah satu prioritas utama vaksinasi Covid-19 yakni masyarakat umum, "Karena masyarakat umum cukup antusias, makannya kami prioritaskan dulu untuk kategori masyarakat umum. Karena kategori pelajar bisa sedikit menunggu," ungkapnya.

 

Bima mengaku, jika stok vaksin Covid-19 di Kota Bogor ditambah oleh pemerintah pusat. Tidak menutup kemungkinan vaksinasi Covid-19 dengan sasaran pelajar bakal kembali dilanjutkan.

 

"Kalau stok vaksinnya sudah ada, sudah ditambah, dan cukup kita akan lanjutkan kembali vaksinasi Covid-19 untuk pelajar Kota Bogor. Jadi mohon bersabar," ujarnya.

 

Berdasarkan data yang ada pada Satgas Covid-19 Kota Bogor, vaksinasi Covid-19 terhadap remaja dan pelajar ditargetkan menyasar kepada 104.417 sasaran.

 

Saat ini, Satgas Covid-19 Kota Bogor baru melakukan vaksinasi Covid-19 kepada remaja dan pelajar sebanyak 15.502 sasaran pada dosis pertama. Sementara dosis kedua baru 1.372 sasaran.

 

"Dari 104.417 remaja dan pelajar yang kami targetkan sebagai sasaran penerima vaksin, dosis pertama baru kami berikan kepada 15.502 pelajar atau 14,85 persen. Sementara dosis kedua baru 1.372 sasaran atau 1,31 persen," tutupnya. (suara)



 

SANCAnews – Kisah menyedihkan dialami seorang mahasiswa berinisial AW, 24 tahun. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini, mengalami kelumpuhan usai divaksin COVID 19.

 

Ia pun mengungkapkan jika alasannya divaksin COVID 19 guna mengurus syarat perkuliahan, Kartu Rencana Studi atau KRS.

 

"Kalau saya tidak vaksin, maka tidak bisa upload (mengunggah) Kartu Rencana Studi (KRS) dan wisuda," kata Amelia, melansir dari Antara, Selasa (10/8/2021).

 

Surat keterangan vaksin ialah syarat memasukkan dokumen KRS pada sistem komputerisasi kampus. ke sistem komputer. Untuk itu, ia mengaku mengikuti vaksinasi Covid-19.

 

"Memang nggak ada sanksi, tapi kalau tidak ada surat vaksin, tidak bisa upload dan buka KRS," katanya.


Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS bersama Kapolres AKBP Andrianto Argamuda SIK, Dandim 0105 Aceh Barat Letkol Inf Dimar Bahtera membesuk AW, mahasiswi yang diduga lumpuh setelah disuntik vaksin Covid-19. [ANTARA]
Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS bersama Kapolres AKBP Andrianto Argamuda SIK, Dandim 0105 Aceh Barat Letkol Inf Dimar Bahtera membesuk AW, mahasiswi yang diduga lumpuh setelah disuntik vaksin Covid-19. [ANTARA]


Sejak pandemi Covid-19 proses perkuliahan digelar online. Selama dirawat di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, kondisi kesehatan membaik dan makin pulih. Kekinian ia sudah bisa duduk meski belum bisa berjalan sempurna. (suara)


 

SANCAnews – Kembali masuknya 34 Warga Negara Asing (WNA) asal China ke Indonesia menyisakan tanda tanya besar.

 

Sebab, masuknya WNA asal China itu belum lama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Perkemkumham) No 27/2021.

 

Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono dalam pernyataanya di akun Twitter, Senin (9/8).

 

"Stempel dan tanda tangan Permenkumham No 27/2021 belum kering, sudah terjadi pelanggaran terang-terangan!" ujarnya.

 

Agus mempertanyakan, sikap negara yang terkesan sangat lemah dengan pemerintah China ini merupakan benturan keras antara kepentingan oligarki politik di lingkaran kekuasaan.

 

"Sudah terjadi benturan keraskah kepentingan antar oligarki politik di kekuasaan?" tandas Jabo.

 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sebelumnya resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.

 

Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham No 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

 

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air. (rmol)



 

SANCAnews – Pemerintah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali juga diperpanjang. PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang 2 pekan.

 

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan dilakukan perpanjangan selama 2 minggu, tanggal 10-23 Agustus," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

 

Dia menjelaskan alasan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 2 pekan.

 

"Karena memang Pulau Jawa yang sudah menurun. Maka di luar Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang 2 minggu," ucap dia.

 

Airlangga lalu merinci PPKM per level yang diterapkan di luar Jawa dan Bali. Berikut datanya:

 

- PPKM level 4 ada 45 kabupaten kota,

- PPKM level 3 ada 302 kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level asesmen 3 dan sebagian level asesmen 4,

- level 2 ada 39 kabupaten/kota

 

PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus

 

Pemerintah pusat mengumumkan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus. Keputusan ini disebut atas arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

"Atas arahan presiden RI, PPKM 4, 3, dan 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan.

 

Luhut mengatakan perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik. Dia mengatakan penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik.

 

"Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu," ucap dia. (detik)



 

SANCAnews – Diperbolehkannya 34 Tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia pada Sabtu (7/8) berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada rezim penguasa.

 

Sebab, pemerintahan Joko Widodo  tidak bisa menciptakan suatu sikap kesamaan para penegak hukum. 

 

Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/8).

 

Kata Said, yang perlu pemerintahan Joko Widodo pahami, masalah masuknya TKA China bukan soal kepemilikan izin tinggal.

 

Menurutnya, masalah mendasarnya pada aturan pelarangan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 

"Kalau kita baca Permenkumham 27/2021 bukan mengatur kepemilikan izin tinggal tetapi melarang masuk selama PPKM," demikian kata Said.

 

Kandidat Doktor Hukum Universitas Brawijaya ini mengatakan, pemerintah harus konsisten dalam menegakkan hukum, sama seperti pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pedagang kaki lima, UMKM dan seluruh masyarakat.

 

Jika tidak diterapkan sanksi, Said memprediksi masyarakat bukan hanya tidak percaya penegakan hukum, tetapi juga pada rezim penguasa yang membuat aturan pelaranagn TKA masuk Indonesia.

 

Apalagi, kata Magister hukum Universitas Diponegoro ini, unsur penting hukum dipercaya rakyat harus memenuhi asas kepastian hukum.

 

"Jika kemudian tidak ada penegakan hukum dikhawatirkan masyarakat tidak percaya penegak hukum dan tidak percaya pada aturan yang dibuat penguasa," kata Said.

 

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 WNA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

 

Angga menuturkan, puluhan TKA asal China itu datang menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, yang terdiri dari 34 WNA China dan 3 WNI. Seluruh awak yang berjumlah 19 orang merupakan WNI.

 

Setelah lolos dalam pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, mereka mendapatkan izin masuk ke Indonesia.

 

"Mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham No. 27/2021,” jelasnya. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.