Latest Post


 

SANCAnews – Diperbolehkannya 34 Tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia pada Sabtu (7/8) berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada rezim penguasa.

 

Sebab, pemerintahan Joko Widodo  tidak bisa menciptakan suatu sikap kesamaan para penegak hukum. 

 

Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/8).

 

Kata Said, yang perlu pemerintahan Joko Widodo pahami, masalah masuknya TKA China bukan soal kepemilikan izin tinggal.

 

Menurutnya, masalah mendasarnya pada aturan pelarangan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 

"Kalau kita baca Permenkumham 27/2021 bukan mengatur kepemilikan izin tinggal tetapi melarang masuk selama PPKM," demikian kata Said.

 

Kandidat Doktor Hukum Universitas Brawijaya ini mengatakan, pemerintah harus konsisten dalam menegakkan hukum, sama seperti pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pedagang kaki lima, UMKM dan seluruh masyarakat.

 

Jika tidak diterapkan sanksi, Said memprediksi masyarakat bukan hanya tidak percaya penegakan hukum, tetapi juga pada rezim penguasa yang membuat aturan pelaranagn TKA masuk Indonesia.

 

Apalagi, kata Magister hukum Universitas Diponegoro ini, unsur penting hukum dipercaya rakyat harus memenuhi asas kepastian hukum.

 

"Jika kemudian tidak ada penegakan hukum dikhawatirkan masyarakat tidak percaya penegak hukum dan tidak percaya pada aturan yang dibuat penguasa," kata Said.

 

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 WNA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

 

Angga menuturkan, puluhan TKA asal China itu datang menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, yang terdiri dari 34 WNA China dan 3 WNI. Seluruh awak yang berjumlah 19 orang merupakan WNI.

 

Setelah lolos dalam pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, mereka mendapatkan izin masuk ke Indonesia.

 

"Mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham No. 27/2021,” jelasnya. []



 

SANCAnews – Pemerintah mengubah libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah. Sebelumnya, libur tahun baru islam, jatuh pada 10 Agustus 2021, namun akhirnya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

 

Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Tahun Baru Islam 1443 H atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021. Hanya saja, libur memperingatinya jatuh pada, tanggal 11 Agustus 2021.

 

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram 1443 H, pada 10 Agustus 2021.

 

“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 Masehi,” kata Kamaruddin, Kamis (5/8/2021).

 

Perayaan 1 Muharam dengan pawai oncor dan bermain bola api. (Kuniawan Mas'ud)


Pemerintah juga mengubah hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dan meniadakan libur cuti bersama Hari Raya Natal.

 

Hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya 19 Oktober 2021, kini berubah menjadi 20 Oktober 2021. Lalu, untuk libur cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan.

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, keputusan tersebut berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta peninjauan ulang terhadap hari libur nasional.

 

“Oleh karena itu pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu, sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19,” kata Muhadjir, Jumat (18/6/2021). (suara)



 

SANCAnews – Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan masuknya puluhan TKA asal China hanya menjadi beban bagi pemerintah. Sebab dengan kembalinya TKA masuk ke tanah air membuat kepercayaan masyarakat menurun.

 

"Masuknya 34 TKA China di masa PPKM benar-benar menjadi beban pemerintah karena merusak kepercayaan publik," kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

 

Menurut Habiburokhman, pemerintah juga gagal menjelaskan terkait kedaruratan kedatangan puluhan TKA di tengah penerapan PPKM.

 

"Terlepas dari adanya penjelasan bahwa mereka memenuhi syarat untuk masuk Indonesia sesuai Pemenkumham 27 Tahun 2021 karena memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), namun pemerintah gagal menjelaskan urgensi kedatangan mereka," kata Habiburokhman.

 

Makin Gerogoti Kepercayaan Publik

 

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan terulangnya kedatangan TKA ke Indonesia bakal semakin menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Apalagi ditambah tidak ada penjelasan apapun terkait kedatangan TKA.

 

Padahal sebeleumnya pemerintah melalalui Menteri Hukum dan HAM menegaskan tidak akan ada TKA masuk saat kebijakan pembatasan diberlakukan. Namun kenyataannya puluhan TKA asal China kembali datang.

 

"Maka ketika Sabtu kemarin ada 34 TKA yang masuk ini menjadikan pertanyaan di ruang publik tentang konsistensi kebijakan dan komunikasi pemerintah. Jika ini terus berulang-ulang, ketika mobilitas warga sendiri masih dibatasi, tapi pergerakan TKA masih leluasa meski mereka pemegang KITAS, maka ini akan makin menggerogoti tingkat kepercayaan masyarakat terhadap jajaran Pemerintahan," katanya.

 

Arsul berujar seharusnya jajaran pemerintah ingat terhadap beberapa hasil survei yang menyebutkan adanya kecenderungan tingkat kepercayaan terhadap pemerintah menurun.

 

Karena itu Arsul berpendapat bahwa DPR harus menyelediki terkait kedatangan TKA yang terus berulang. Di mana rapat kerja pengawasan gabungan antara Komisi III, Komisi IX dan Kemenkumhan perlu dilakukan.

 

"Kejadian-kejadian seperti ini selalu menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat di ruang publik, namun jajaran pemerintahan tampaknya bukan hanya tidak menunjukkan kordinasi yang baik, tapi juga tidak menjelaskan dengan informasi yang clear," ujar Arsul.

 

Klaim Imigrasi soal TKA China

 

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara sebelumnya menjelaskan bahwa 34 TKA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

 

“34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta,” ungkap Arya.

 

Dia menuturkan, puluhan TKA China itu datang menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, yang terdiri dari 34 WNA China dan 3 WNI. Seluruh awak yang berjumlah 19 orang merupakan WNI.

 

Setelah lolos dalam pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, kata Arya, puluhan TKA China itu mendapatkan izin masuk ke Indonesia.

 

“Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham No. 27/2021,” ungkapnya. (suara)



 

SANCAnews – Aksi Kibar Bendera Putih akan digelar sekelompok pemuda dan mahasiswa yang menamakan diri sebagai Front Rakyat Menggugat (FRM) di Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Jurubicara FRM, Andi Is mengurai bahwa aksi akan digelar di Fly Over Reformasi, Makassar, pada siang ini, Senin (9/8).

 

Sedianya aksi akan diikuti sebanyak 50 orang. Jumlah peserta aksi dibatasi untuk menunjukkan ketaatan pada protokol kesehatan.

 

Andi Is mengatakan bahwa aksi mengibarkan bendera putih digelar karena FRM menilai rezim Joko Widodo-Maruf Amin telah gagal memimpin Indonesia.

 

“Karena itu kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mengibarkan bendera putih. Bendera putih adalah simbol dari rakyat yang sudah menyerah hidup di bawah pemerintahan Jokowi,” katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu.

 

Front Rakyat Menggugat menyatakan bahwa kehidupan rakyat Indonesia saat ini menderita akibat pemerintahan Jokowi mengalami 4 kegagalan. Yaitu gagal menghadapi pandemi, gagal memberi makan rakyat, gagal memberantas korupsi, dan gagal menjaga demokrasi.

 

Bukti gagal menghadapi pandemi adalah data terbaru dari survei Bloomberg yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara dengan penanganan Covid-19 yang terburuk di dunia.

 

"Fakta lapangannya memang seburuk survei itu, kita lihat sampai saat ini angka kematian per hari di Indonesia adalah yang tertinggi di dunia,” tegasnya.

 

Andi Is menilai, penanganan pandemi yang buruk terjadi karena Indonesia kehilangan waktu 3 bulan pertama. Ini lantaran pemerintah sibuk bercanda dan mengabaikan pandangan ahli kesehatan, membangkang UU Karantintina Kesehatan, serta tidak fokus anggaran untuk penanganan pandemi.

 

Kegagalan selanjutnya adalah gagal memberi makan rakyat. Berdasarkan amanat UU Karantina Kesehatan, seharusnya rakyat dan ternak miliknya diberikan makan dan obat oleh negara secara gratis.

 

"Kami merasa getir melihat berita rakyat mulai mati kelaparan di era pandemi." sesal Andi Is. []



 

SANCAnews – Joko Widodo sebelumnya. Ada sejumlah pertimbangan pemerintah terkait apakah akan memperpanjang PPKM atau tidak. Pertimbangan terkait laju penularan COVID-19 dan kondisi masyarakat menjadi salah satunya.

 

"Evaluasi-evaluasi masih dilakukan sesuai dengan standar WHO yaitu berupa Indikator; laju penularan (kasus konfirmasi, perawatan di RS, kematian); Indikator respons kesehatan (testing-positivity rate, tracing-kontak erat pada kasus konfirmasi, dan treatment-BOR). Di samping itu, ada indikator ketiga, yaitu kondisi sosio-ekonomi masyarakat," kata juru bicara Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, lewat pesan singkat kepada Detik.com, Minggu (8/8).

 

Informasi PPKM terbaru datang dari perkembangan kasus infeksi COVID-19 di Indonesia. Jodi menjelaskan, sejumlah daerah di Jawa-Bali kini mulai mengalami penurunan kasus.

 

"Memang tren angka kasus di Jawa Bali terus menunjukkan penurunan. Jumlah tes meningkat dan positivity rate menurun, menunjukkan peningkatan testing dan tracing sudah terjadi. Harapannya momentum tetap dipertahankan dan untuk minggu depan rasio tracing bisa di angka 1:8 atau 1:10. Kami berharap semua pihak tetap mengampanyekan penggunaan masker yang baik dan konsisten untuk mencegah penularan COVID-19," ujar Jodi.

 

Sementara itu, sejumlah daerah di luar Jawa-Bali malah menampakkan informasi sebaliknya. Terjadi lonjakan kasus sehingga pemerintah akan lebih hati-hati dalam melakukan penyesuaian.

 

"Walaupun kondisi COVID-19 di Jawa Bali sudah cukup terkendali, namun luar Jawa Bali mengalami peningkatan. Untuk itu, pemerintah akan hati-hati dalam melakukan penyesuaian terhadap masing-masing sektor," ujar Jodi.

 

Informasi PPKM Terbaru: DKI Bahas Kemungkinan Turun ke Level 3

DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang hari ini akan mengakhiri masa PPKM level 4. Pemprov DKI pun menyampaikan akan mengikuti pemerintah pusat jika memang ada perpanjangan PPKM kembali.

 

"Pemerintah pusat akan mengambil kebijakan apakah PPKM level 4 dilanjutkan atau diturunkan levelnya. Tentu Pemprov menunggu keputusan pemerintah pusat," kata Wagub DKI Riza Patria saat ditemui di Mako Cafe, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).

 

"Pemerintah pusat memiliki data fakta dan itungan didukung para ahli, para epidemiologi semua yang akan membantu. Jadi kami siap saja melaksanakan apapun kebijakannya, dilanjutkan, dikurangi atau dilonggarkan kami akan laksanakan sebaik mungkin," tutur Riza.

 

Terkait adanya kemungkinan DKI Jakarta turun ke level 3, Riza pun menjelaskan telah membahas hal tersebut. Semua kemungkinan sudah dibahas saat rapat dengan pemerintah pusat dan sejumlah pihak terkait.

 

Kemungkinan penurunan PPKM ke level 3 di DKI Jakarta juga disorot Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris. Menurutnya, kasus penularan corona sudah turun dan bed occupancy rate (BOR) rumah sakit sudah mulai membaik.

 

"Bagi beberapa wilayah seperti DKI Jakarta yang angka penularan dan BOR-nya sudah membaik, PPKM bisa diturunkan levelnya menjadi level 3 atau bahkan level 2. Dengan demikian, berbagai pelonggaran, seperti pembukaan kantor dan pusat perbelanjaan, bisa dilakukan secara bertahap," kata Charles saat dihubungi, Minggu (8/8/2021).

 

Diketahui, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bakal berlaku sampai Senin, 9 Agustus 2021. Nasib kelanjutan PPKM level 4 akan ditentukan hari ini. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.