Bukan Hanya Langgar Aturan, Muhtar Said: Masuknya TKA China Berdampak Rakyat Tidak Percaya pada Jokowi
SANCAnews – Diperbolehkannya 34 Tenaga kerja
asing (TKA) asal China ke Indonesia pada Sabtu (7/8) berpotensi menimbulkan
ketidakpercayaan masyarakat pada rezim penguasa.
Sebab, pemerintahan Joko Widodo tidak bisa menciptakan suatu sikap kesamaan
para penegak hukum.
Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Nahdlatul
Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said saat berbincang dengan Kantor Berita
Politik RMOL, Senin (9/8).
Kata Said, yang perlu pemerintahan Joko Widodo pahami,
masalah masuknya TKA China bukan soal kepemilikan izin tinggal.
Menurutnya, masalah mendasarnya pada aturan pelarangan selama
penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kalau kita baca Permenkumham 27/2021 bukan mengatur
kepemilikan izin tinggal tetapi melarang masuk selama PPKM," demikian kata
Said.
Kandidat Doktor Hukum Universitas Brawijaya ini mengatakan,
pemerintah harus konsisten dalam menegakkan hukum, sama seperti pelanggaran
aturan yang dilakukan oleh pedagang kaki lima, UMKM dan seluruh masyarakat.
Jika tidak diterapkan sanksi, Said memprediksi masyarakat
bukan hanya tidak percaya penegakan hukum, tetapi juga pada rezim penguasa yang
membuat aturan pelaranagn TKA masuk Indonesia.
Apalagi, kata Magister hukum Universitas Diponegoro ini,
unsur penting hukum dipercaya rakyat harus memenuhi asas kepastian hukum.
"Jika kemudian tidak ada penegakan hukum dikhawatirkan
masyarakat tidak percaya penegak hukum dan tidak percaya pada aturan yang
dibuat penguasa," kata Said.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana
Anggakara menjelaskan, 34 WNA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang
sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Angga menuturkan, puluhan TKA asal China itu datang
menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG8815 yang membawa 37
penumpang, yang terdiri dari 34 WNA China dan 3 WNI. Seluruh awak yang
berjumlah 19 orang merupakan WNI.
Setelah lolos dalam pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta,
mereka mendapatkan izin masuk ke Indonesia.
"Mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam
kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham No.
27/2021,” jelasnya. []