Latest Post


 

SANCAnews – Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belum bisa bebas. Kini Habib Rizieq harus menjalani penahanan untuk kasus swab palsu RS Ummi berdasarkan penetapan ketua pengadilan tinggi.

 

"Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," ujar pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (9/8/2021).

 

Ichwan menjelaskan masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Hanya, kata Ichwan, Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.

 

"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya," tuturnya.

 

"Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim," sambung Ichwan.

 

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menekankan Rizieq belum bebas. Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan Rizieq masih mendekam di Rutan Mabes Polri, "Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim," imbuh Ramadhan.

 

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan seharusnya HRS Senin hari ini bebas dari penahanan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat. Aziz mengatakan pembebasan itu merujuk pada vonis Pengadilan Tinggi Jakarta.

 

"Harusnya demikian (HRS besok Senin bebas) demi hukum," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Minggu (8/8).

 

Sementara itu, untuk kasus tes swab palsu RS UMMI Bogor, Aziz mengatakan Habib Rizieq tidak ditahan. Hal ini karena Habib Rizieq mengajukan banding dalam kasus ini dan belum inkrah, "Kan beliau (di kasus swab palsu RS UMMI) tidak ditahan oleh putusan PN," katanya. (detik)



 

SANCAnews – Habib Rizieq Shihab batal menghirup udara segar alias bebas dari penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Harusnya, Habib Rizieq bebas dari penahanan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung hari ini Senin (9/8).

 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, saat ini Habib Rizieq masih berada di dalam tahanan Rutan Bareskrim Polri.

 

"Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (9/8).

 

Ramadhan tidak mau menjelaskan lebih banyak terkait status penahanan Habib Rizieq dan kawan-kawan. Karena menurut dia, hal tersebut bukan lagi ranah dari Polri, “Silakan tanya jaksa, bukan ranah kita,” ujarnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Ichwan Tuankotta mengatakan, Habib Rizieq tidak jadi bebas hari ini. Hal ini dikarenakan harus menjalani penahanan untuk perkara lain.

 

Ichwan menjelaskan, masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Hanya, kata Ichwan, Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.

 

"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya," kata Ichwan ketika dikonfirmasi.

 

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan, karena melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19 saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

 

Habib dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan. (rmol)



 

SANCAnews – Gus Miftah memamerkan makanan hadiah dari sahabatnya yang seorang pendeta. Dia mendapat kiriman nasi kuning tumpeng dan buah-buahan. Makanan itu sengaja dikirim sebagai kado ulang tahun untuk sang ustaz.

 

"Dapat kiriman nasi kuning ultah dari sahabat saya pendeta @pastorgilbertl. Matur nuwun pendeta," kata Gus Miftah di Instagram belum lama ini.

 

Selanjutnya, dia menuliskan kalimat yang menunjukkan kebingungan. Antara menyantap makanan itu atau tidak.

 


Unggahan Gus Miftah [Instagram/@gusmiftah]


"Panik nggak. Panik nggak. Makan nggak. Makan nggak," sambungnya.

 

Sampai akhirnya dia mengingatkan bahwa kiriman apa pun dari agama lain untuk dihargai.

 

"Ya makan lah. Memahami agama dengan seutuhnya akan menciptakan rasa toleransi sebesar-besarnya," tutur Gus Miftah.

 

Tak cuma itu, dia juga berterima kasih yang sudah mendoakannya di momen usia yang kini bertambah.

 

"Terima kasih atas ucapan dan doa dari semua pihak, mohon maaf tidak bisa membalasnya satu persatu, doa baik akan kembali kepada kita, semoga kita menjadi baik, dan penuh dengan kebaikan," ucap Gus Miftah.

 

Bisa ditebak, unggahan itu pun langsung dibanjiri beragam komentar dari para netizen. Mereka salut dengan sikap toleransi Gus Miftah.

 

"RESPECT @pastorgilbertl Selamat ilang tahun tuan guru @gusmiftah yang paling ganteng," kata @derrysulaiman di kolom komentar.

 

"Itulah Islam, kedamaian," timpal @okadeputraa.

 

"Wah Gus sekarang salut sama Pak Pdt. Gilbert Toleransi ya antar agama lain menghormati ya," imbuh @koyu.ngtjhen. (suara)

 


 

SANCAnews – Kedatangan 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak. Apalagi kehadiran mereka bertepatan dengan lonjakan kasus Covid-19 yang belum mereda dan aktivitas kegiatan rakyat masih dibatasi.

 

Salah satu yang memberi sorotan tajam adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Tifatul Sembiring.

 

Dia mempertanyakan alasan TKA China bisa leluasa masuk, sementara angka sebaran Covid-19 yang diakibatkan merebaknya varian Delta belum mereda. Varian Delta sendiri merupakan varian yang berasal dari negara lain yang masuk ke Indonesia.

 

“Di tengah-tengah masyarakat yang sedang berjuang menyambung nyawa, angka-angka Covid-19 bikin terpana, berita-berita kematian yang belum reda, PPKM level berapa? TKA China kok leluasa,” tuturnya lewat akun Twitter pribadi, Senin (9/8).

 

Direktorat Jenderal Imigrasi telah membenarkan bahwa 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China  yang tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu (7/8).

 

Kedatangan mereka diterima karena telah mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Peraturan Menkumham 27/2021 telah memperluas akses masuk bagi warga negara asing (WNA) selama masa PPKM.

 

Ada lima klasifikasi WNA yang diizinkan, yaitu WNA yang memiliki visa dinas dan diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik. Kemudian pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan yang mendapat rekomendasi instansi penyelenggara penanganan Covid-19, dan awak alat angkut. (rmol)



 

SANCAnews – Kembali masuknya tenaga kerja asing (TKA) di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menunjukkan ada perubahan paradigma pemerintah terhadap warga China.

 

Dengan nada satire, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi menilai tenaga kerja asal China kini sudah tidak masuk kategori asing yang dilarang masuk Indonesia.

 

"Tenaga kerja asing (TKA) yang dicegah tangkal Menkumham itu pasti bukan yang dari China. Soalnya tenaga kerja asal China sudah tidak asing lagi," kata Adhie Massardi dikutip dari akun Twitternya, Senin (9/8).

 

Hal ini disampaikan merespons kembali masuknya 34 TKA asal China ke Indonesia pada Sabtu (7/8). Dikatakan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, mereka merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.

 

Pemerintah sendiri awalnya sudah memberi angin segar kepada masyarakat Indonesia yang resah terhadap pemberian karpet merah melalui Permenkumham 27/2021. Namun sayang, dalam Permenkumham tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah dalam Masa PPKM Darurat, ada celah.

 

Terdapat pengecualian untuk lima kelompok warga asing, yaitu mereka yang memiliki visa dinas dan diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, memiliki tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, serta awak alat angkut.

 

Celah inilah yang disinyalir membuat 34 WN China masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta dengan menggunakan pesawat Citilink dengan kode QG8815 pada Sabtu kemarin.

 

"TKA China sudah tidak asing lagi, jadi bebas datang ke NKRI kapan saja," sindir Adhie Massardi. (rmol)

 


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.