SANCAnews – Sebanyak 34 tenaga kerja asing
(TKA) asal China masuk ke Indonesia saat PPKM level 4 berlaku bikin heboh.
Para TKA China yang memegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) itu
masuk via Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu kemarin.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan 34 TKA China sudah
memenuhi aturan Satgas Penanganan COVID-19. Mereka juga telah mendapat
rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I
Soekarno-Hatta.
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP
Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian
dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang
Itas sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai
Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021," jelas Kepala Bagian Humas dan Umum
Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).
Pemerintah memberlakukan pelarangan orang asing selama masa
pandemi COVID-19 dan pelarangan tersebut diperluas lagi selama masa PPKM dengan
terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori
orang asing yang boleh masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa
diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang
izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan
kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang
menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19, serta awak alat angkut.
"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah
harus divaksinasi COVID-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif COVID-19
sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat
Edaran Satgas Penanganan COVID-19," tegasnya.
Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan
kesehatan dan keimigrasian, lanjutnya, petugas Imigrasi akan menolak masuk
serta memulangkan ke tujuan asalnya.
"Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak
masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta
keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke
tujuan asalnya," kata dia.
Para WNA yang mendarat di Bandara Soetta itu menumpangi
pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri atas 34
WNA dan 3 orang WNI. Pesawat itu membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.
Penjelasan Citilink
PT Citilink kemudian buka suara. VP Corporate Secretary &
CSR PT Citilink Indonesia, Resty Kusandarina mengatakan pengangkutan WNA itu
telah sesuai prosedur.
"Pengangkutan 34 penumpang Citilink yang merupakan warga
negara asing dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Resty dalam
keterangan tertulis dikutip detik.com, Minggu (8/8).
Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian
Perhubungan Nomor 47 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 27 Tahun 2021. Beleid itu mengatur pembatasan kegiatan perjalanan
penumpang di masa PPKM Level 4.
Seluruh penumpang, kata Resty telah diperiksa oleh otoritas
yang berwenang, termasuk petugas keimigrasian setibanya di Bandara Soekarno
Hatta. Semua TKA China itu dipastikan telah memiliki Itas.
"Citilink berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh
peraturan penerbangan yang diberlakukan oleh pemerintah. Adapun dalam menjaga
nilai-nilai keselamatan dan kenyamanan penerbangan, Citilink terus melakukan
koordinasi erat kepada seluruh stakeholders," ujarnya.
Waka Komisi V Minta Bukti
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syarief Alkadrie turut bersuara
mengenai kedatangan TKA China itu. Syarief meminta bukti 34 TKA China tersebut
bukan kategori orang asing yang dilarang masuk ke Indonesia.
"Nah kalau itu memang bisa dibuktikan seperti itu (masuk
kategori pengecualian), ya pemerintah kan harus taat azas. Cuma memang yang
harus menjadi perhatian kita itu yang tidak masuk kategori itu (pengecualian).
Jangan sampai terjadi lagi. Ini penting terhadap pengawasan Imigrasi dan
otoritas bandara," kata Syarief kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).
Lebih lanjut, Syarief menegaskan orang asing yang hendak
masuk RI harus memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan pemerintah. Jangan
sampai, kasus warga negara (WN) lolos karantina terulang seperti yang terjadi
dari India kemarin.
"Pasti suatu aturan ada pengecualian. Tetapi tetap harus
memenuhi syarat. Kecuali mereka masuk ke Indonesia tidak lewat prosedur COVID
seperti India kemarin itu. Itu kan parah," sebut Syarief. []