Latest Post


 

SANCAnews – Masuknya 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China di saat pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dinilai menciderai rasa keadilan.

 

Ini lantaran warga negara asing (WNA) tampak bebas masuk ke Indonesia dengan mudah di saat rakyat sedang ditekan untuk tidak melakukan mobilitas.

 

"Ini kebijakan yang mencederai keadilan publik," tegas Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/8).

 

Menurutnya, pemerintah seharusnya konsisten dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 tanpa tebang pilih terhadap siapapun. Sebab, PPKM adalah upaya pemerintah mencoba menghentikan mobilitas dari dalam dan luar Indonesia.

 

"Harus konsisten. PPKM bermakna menghentikan mobilitas. Siapapun. Kecuali yang urgen dan darurat. Pergerakan apalagi dari luar negeri sangat berpotensi untuk merusak hasil PPKM," sesalnya.

 

Politikus PKS ini juga menyesalkan alasan pemerintah membolehkan TKA China masuk Indonesia lantaran diklaim telah mengantongi izin tinggal terbatas (ITAS) dan sudah memenuhi aturan Satgas penanganan Covid-19.

 

"Alasan ITAS absurd. Jika mereka punya ITAS, WNI lebih kuat punya KTP. Tapi tetap diminta stay at home? Jadi, ini kebijakan yang mencederai keadilan publik," demikian Mardani yang juga Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS ini.

 

Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan sebanyak 34 TKA asal Tiongkok telah masuk ke Indonesia pada Sabtu (7/8). Para TKA itu, diklaim telah mengantongi izin tinggal terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan Satgas penanganan Covid-19. []



 

SANCAnews – PKS menyayangkan masuknya 34 tenaga kerja asing (TKA) China ke RI. Wakil ketua Fraksi PKS, Sukamta mengatakan izin masuk warga negara asing (WNA) seharusnya ditunda sampai kebijakan PPKM selesai.

 

"Mestinya ditunda beberapa waktu sampai PPKM bisa kita lewati, itu akan lebih bijak dan empati pada rakyat banyak," kata Sukamta, kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

 

Anggota Komisi I DPR ini lantas menyinggung masuknya varian Delta. Dia mengatakan jangan sampai masuknya kembali para TKA tersebut menambah varian lain di RI.

 

"Di masa PPKM level 4 ini memang ada perkecualian-pengecualian, yang penting harus dipastikan mereka betul-betul memenuhi syarat. Kasus-kasus pemalsuan identitas yang dilakukan WNA perlu menjadi pertimbangan petugas. Pastikan yang masuk itu syarat-syaratnya asli. Kita tidak anti asing masuk NKRI, tetapi kita tidak mau kebobolan lagi, seperti arus masuknya varian Delta," ujarnya.

 

Sukamta meminta pemerintah jangan hanya memikirkan keuntungan di balik masuknya TKA. Menurutnya, pemerintah juga harus memikirkan keamanan dan keselamatan masyarakat.

 

"Kalau sudah masuk dan menjadi pandemi hebat begini, siapa yang bertanggung jawab? Jangan hanya hanya asas formalitas yang dipegang. Tapi semangatnya adalah memastikan keamanan dan keselamatan warga negara Indonesia," ujarnya.

 

"Jangan sampai mengejar keuntungan kecil dari masuknya segelintir TKA tapi memberi ruang bobol dan terjadi penularan, yang merugikan rakyat dan negara berlipat-lipat," lanjut Sukamta.

 

Lebih lanjut, anggota DPR Fraksi PKS lainnya, Mardani Ali Sera, meminta pemerintah konsisten untuk membatasi mobilitas termasuk mobilitas TKA. Menurutnya, masuknya TKA itu akan merusak kebijakan PPKM.

 

"Semua harus konsisten. PPKM bermakna menghentikan mobilitas. Siapa pun. Kecuali yang urgen dan darurat. Pergerakan apalagi dari luar negeri sangat berpotensi untuk merusak hasil PPKM. Jika itu terjadi rakyat yang harus membayar harganya berupa ekonomi yang tidak jalan karena kasus terus tinggi," ucapnya.

 

Mardani mengatakan alasan pemerintah mengizinkan izin tinggal terbatas (TKA) masuk dengan karena ITAS tidak masuk akal. Sebab, menurutnya warga yang memiliki KTP saja diminta tinggal di rumah.

 

"Alasan ITAS absurd. Jika mereka punya ITAS, WNI lebih kuat punya KTP. Tapi tetap diminta stay at home. Ini kebijakan yang mencederai keadilan publik. Ini sudah kejadian yang berulang. Ada apa dengan Pemerintah?" tutur Mardani. (detik)



 

SANCAnews – Kembali masuknya 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di saat pemerintahan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 terus dihujani kritik.

 

Bagaimana tidak, di saat masyarakat dibatasi mobilitasnya, warga negara asing (WNA) dibebaskan masuk ke Indonesia.

 

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengatakan, sikap pemerintah terhadap para TKA China semakin menunjukkan pemerintah tidak serius menangani pandemi Covid-19. Pasalnya, pemerintah inkonsisten karena telah diskriminatif terhadap rakyat yang sedang dibatasi mobilitasnya.

 

"Dengan adanya keleluasaan TKA China masuk negara ini, maka pemerintah dianggap tidak konsisten dengan penanganan pandemi," kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin pagi (9/8).

 

Selain itu, dari sisi politik sendiri, pemerintah Indonesia membuat kesan berada di bawah pengaruh negeri tirai bambu meski berada di tengah banyaknya korban bergelimpangan akibat wabah Covid-19 yang mematikan.

 

"(Pemerintah) akan dianggap berada dalam pengaruh China," ucap pengamat politik dari Universitas Telkom ini.

 

Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan sebanyak 34 TKA asal Tiongkok telah masuk ke Indonesia pada Sabtu (7/8). Para TKA itu, diklaim telah mengantongi izin tinggal terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan Satgas penanganan Covid-19. []



 

SANCAnews – Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belum bisa bebas. Kini Habib Rizieq harus menjalani penahanan untuk kasus swab palsu RS Ummi berdasarkan penetapan ketua pengadilan tinggi.

 

"Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," ujar pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (9/8/2021).

 

Ichwan menjelaskan masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Hanya, kata Ichwan, Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.

 

"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya," tuturnya.

 

"Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim," sambung Ichwan.

 

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menekankan Rizieq belum bebas. Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan Rizieq masih mendekam di Rutan Mabes Polri, "Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim," imbuh Ramadhan.

 

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan seharusnya HRS Senin hari ini bebas dari penahanan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat. Aziz mengatakan pembebasan itu merujuk pada vonis Pengadilan Tinggi Jakarta.

 

"Harusnya demikian (HRS besok Senin bebas) demi hukum," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Minggu (8/8).

 

Sementara itu, untuk kasus tes swab palsu RS UMMI Bogor, Aziz mengatakan Habib Rizieq tidak ditahan. Hal ini karena Habib Rizieq mengajukan banding dalam kasus ini dan belum inkrah, "Kan beliau (di kasus swab palsu RS UMMI) tidak ditahan oleh putusan PN," katanya. (detik)



 

SANCAnews – Habib Rizieq Shihab batal menghirup udara segar alias bebas dari penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Harusnya, Habib Rizieq bebas dari penahanan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung hari ini Senin (9/8).

 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, saat ini Habib Rizieq masih berada di dalam tahanan Rutan Bareskrim Polri.

 

"Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (9/8).

 

Ramadhan tidak mau menjelaskan lebih banyak terkait status penahanan Habib Rizieq dan kawan-kawan. Karena menurut dia, hal tersebut bukan lagi ranah dari Polri, “Silakan tanya jaksa, bukan ranah kita,” ujarnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Ichwan Tuankotta mengatakan, Habib Rizieq tidak jadi bebas hari ini. Hal ini dikarenakan harus menjalani penahanan untuk perkara lain.

 

Ichwan menjelaskan, masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Hanya, kata Ichwan, Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.

 

"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya," kata Ichwan ketika dikonfirmasi.

 

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan, karena melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19 saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

 

Habib dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.