Pengacara: Habib Rizieq Ditahan Lagi 30 Hari ke Depan, Sungguh Zalim
SANCAnews – Eks pemimpin Front Pembela Islam
(FPI) Habib Rizieq Shihab belum bisa bebas. Kini Habib Rizieq harus menjalani
penahanan untuk kasus swab palsu RS Ummi berdasarkan penetapan ketua pengadilan
tinggi.
"Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara
yang berbeda," ujar pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta saat dihubungi,
Senin (9/8/2021).
Ichwan menjelaskan masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan
Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Hanya, kata Ichwan, Rizieq harus
kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS
Ummi.
"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan
Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa
penahanannya," tuturnya.
"Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan
penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh
zalim," sambung Ichwan.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad
Ramadhan menekankan Rizieq belum bebas. Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan
Rizieq masih mendekam di Rutan Mabes Polri, "Sampai saat ini MRS masih
berada di Rutan Bareskrim," imbuh Ramadhan.
Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz
Yanuar mengatakan seharusnya HRS Senin hari ini bebas dari penahanan kasus
kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat. Aziz mengatakan
pembebasan itu merujuk pada vonis Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Harusnya demikian (HRS besok Senin bebas) demi
hukum," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Minggu (8/8).
Sementara itu, untuk kasus tes swab palsu RS UMMI Bogor, Aziz mengatakan Habib Rizieq tidak ditahan. Hal ini karena Habib Rizieq mengajukan banding dalam kasus ini dan belum inkrah, "Kan beliau (di kasus swab palsu RS UMMI) tidak ditahan oleh putusan PN," katanya. (detik)