Ini Klarifikasi Citilink soal 34 TKA Tiongkok yang Masuk Indonesia
SANCAnews – Ramai diperbincangkan masuknya 34
warga negara asing (WNA) yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok
ke Indonesia pada Sabtu (7/8) kemarin. Pasalnya, mereka masuk ketika Indonesia
tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9
Agustus mendatang.
Mengenai hal itu, Citilink Indonesia selaku maskapai yang
membawa para WNA tersebut memberikan klarifikasi. Dikatakan bahwa mereka sudah
mengikuti prosedur dan memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS).
“Pengangkutan 34 penumpang Citilink yang merupakan WNA
dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap VP Corporate Secretary
& CSR Citilink Indonesia Resty Kusandarina dalam keterangannya, Minggu
(8/8).
Prosedur yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) 47/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan
Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, serta
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 27/2021 tentang Pembatasan Orang
Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat.
Petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pun sudah melakukan
pemeriksaan atas 34 WNA tersebut. Ia pun menyampaikan bahwa pihaknya telah
mengikuti aturan yang ada. “Citilink berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh
peraturan penerbangan yang diberlakukan oleh pemerintah. Adapun dalam menjaga
nilai-nilai keselamatan dan kenyamanan penerbangan, Citilink terus melakukan
koordinasi erat kepada seluruh stakeholders,” ujar dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum
dan HAM (Kemenkumham) juga telah mengkonfirmasi bahwa 34 orang asing ini sudag
mendapatkan rekomendasi untuk masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas
I Bandara Soekarno-Hatta.
’’Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta,
lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan
pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS
sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan
Menkumham 27 Tahun 2021,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi
Arya Pradhana Anggakara, Minggu (8/8). (jawapos)