Bolehkan WN China Masuk Indonesia saat PPKM, Rezim Jokowi Ajarkan Rakyat Lawan Konstitusi
SANCAnews – Diperbolehkannya masuk 34 warga
negara asal China pada Sabtu (7/8) ke Indonesia akan memberi dampak buruk bagi
pemerintahan Joko Widodo.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consukting
Pangi Syarwi Chaniago menilai, dengan masuknya warga Tiongkok sama halnya
pemerintah mengajarkan rakyat untuk tidak patuh pada konstitusi.
Sebab, Menkumham telah mengeluarkan peratuarn soal larangan
masuknya warga negara asing selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) diberlakukan.
"Jangan sampai kita ini menjadi negara sesuka hati,
aturan dan kebijakan dilanggar oleh rezim penguasa yang membuat hukum sendiri,'
demikian kata Pangi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (8/8).
Pangi mengatakan dalam kondisi rakyat harus mematuhi berbagai
aturan pengetatan akibat pandemi Covid-19, pemerintah juga harus memberi
tauladan dengan menjalan kebijakan yang dibuat.
Kalau cara-cara seperti ini dilakukan pemerintah, Pangi
berpendapat rezim penguasa seakan mengajarkan rakyat melawan institusi penegak
hukum.
"Kalau begini modelnya ini sama saja mengajarkan rakyat
melawan institusi penegak hukum dan agenda negara dalam melindungi
rakyatnya," ujar Pangi.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana
Anggakara menjelaskan, 34 WNA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang
sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
"34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat
rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I
Soekarno Hatta," tambahnya dalam keterangan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/8).
Angga menuturkan, puluhan TKA asal China itu datang
menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG8815 yang membawa 37
penumpang, yang terdiri dari 34 WNA China dan 3 WNI. Seluruh awak yang
berjumlah 19 orang merupakan WNI.
Setelah lolos dalam pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta,
mereka mendapatkan izin masuk ke Indonesia.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan
diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang
asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham No. 27/2021,” jelasnya.
[]