Latest Post



 

SANCAnews – Diperbolehkannya masuk 34 warga negara asal China pada Sabtu (7/8) ke Indonesia akan memberi dampak buruk bagi pemerintahan Joko Widodo.

 

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consukting Pangi Syarwi Chaniago menilai, dengan masuknya warga Tiongkok sama halnya pemerintah mengajarkan rakyat untuk tidak patuh pada konstitusi.

 

Sebab, Menkumham telah mengeluarkan peratuarn soal larangan masuknya warga negara asing selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan.

 

"Jangan sampai kita ini menjadi negara sesuka hati, aturan dan kebijakan dilanggar oleh rezim penguasa yang membuat hukum sendiri,' demikian kata Pangi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (8/8).

 

Pangi mengatakan dalam kondisi rakyat harus mematuhi berbagai aturan pengetatan akibat pandemi Covid-19, pemerintah juga harus memberi tauladan dengan menjalan kebijakan yang dibuat.

 

Kalau cara-cara seperti ini dilakukan pemerintah, Pangi berpendapat rezim penguasa seakan mengajarkan rakyat melawan institusi penegak hukum.

 

"Kalau begini modelnya ini sama saja mengajarkan rakyat melawan institusi penegak hukum dan agenda negara dalam melindungi rakyatnya," ujar Pangi.

 

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 WNA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

 

"34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta," tambahnya dalam keterangan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/8).

 

Angga menuturkan, puluhan TKA asal China itu datang menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, yang terdiri dari 34 WNA China dan 3 WNI. Seluruh awak yang berjumlah 19 orang merupakan WNI.

 

Setelah lolos dalam pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, mereka mendapatkan izin masuk ke Indonesia.

 

"Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham No. 27/2021,” jelasnya. []



 

SANCAnews – Pemerintah dianggap tidak konsisten dengan kebijakannya terkait masuknya warga negara asing asal China ke Indonesia.

 

Sebab, melalui Permenkumham 27/2021, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan secara tegas untuk melarang kedatangan warga negara asing selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 

Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding mengatakan pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan pelarangan, khusus Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

"Karena kebijakan soal WNA ini kemudian memang agak membebani kerja-kerja pemerintahan, isu ini cukup sensitif di masyarakat Indonesia,” ucap Karding kepada Kantor Berita Politik RMOL menyinggung perihal masuknya warganegara Tiongkok, Minggu (8/8).

 

Politisi PKB ini menambahkan, Kemenkumham harus memberikan ketegasan terhadap masuknya warganegara asing yang masuk ke Indonesia.

 

“Kita harus dorong agar Kemenkumham lewat imigrasinya itu tegas dan komitmen terhadap aturan atau pernyataan yang disampaikan” katanya.

 

Piihaknya mengaku tidak mendukung masuknya warga negara asing ke Indonesia, terlebih saat ini banyak masyarakat Indonesia yang tengah menjalani PPKM Darurat.

 

"Saya pribadi mendukung tidak masuknya wna terutama di era ppkm 4 ini,” tandasnya.

 

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 WNA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

 

"34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta," tambahnya dalam keterangan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/8).

 

Berdasarkan Peraturan Menkumham27/2021, seluruh warga asing dilarang masuk selama pandemi Covid-19, khususnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). []



 

SANCAnews – Kedatangan 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) China di tengah larangan masuknya Warga Asing selama PPKM menjadi indikasi Indonesia telah bertekuk lutut pada negara komunis China.

 

Demikian pandangan Direktur Eksekutif Indoensia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, Minggu sore (8/8).

 

Dedi memandang, kedatangan 34 TKA China di tengah PPKM akan berdampak merusak kepercayaan publik pada pemerintah. Sebabnya, karena tidak berani tegas menolak kedatangan TKA China.

 

"Bisa saja relasi ekonomi yang dibangun dengan China sudah sampai pada tahap Indonesia bertekuk lutut, dan ini semestinya tidak baik," demikian pendapat Dedi.

 

Dengan kondisi Indonesia seperti saat ini, akan berpotensi kehilangan pengaruh terhadap China. Tetapi di saat yang bersamaan pemerintah nampak keras pada masyarakat.

 

"Berpotensi negara kehilangan pengaruhnya dengan China, sementara dengan warga sendiri justru sebaliknya, mengekang," tambahnya.

 

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 WNA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

 

"34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta," tambahnya dalam keterangan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/8).

 

Berdasarkan Peraturan Menkumham27/2021, seluruh warga asing dilarang masuk selama pandemi Covid-19, khususnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 

Namun terdapat pengecualian untuk lima kelompok warga asing, yaitu mereka yang memiliki visa dinas dan diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, memiliki tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, serta awak alat angkut. []

 



 

SANCAnews – Kabar 34 tenaga kerja asing (TKA) China masuk ke Indonesia dinilai telah mempermalukan pemerintah, yang sebelumnya sesumbar telah melarang TKA masuk selama penerapan PPKM.

 

Pengamat penerbangan, Alvin Lie bahkan menyebut kabar ini sebagai kabar yang membuat pemerintah terlihat sedang menjilat ludah sendiri.

 

Menurutnya, publik sebelumnya sudah merasa senang dengan komitmen pemerintah melarang TKA masuk. Apalagi kabar itu disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly.

 

Tapi kemudian ada Permenkumham 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang memberi celah.

 

Terdapat pengecualian untuk lima kelompok warga asing, yaitu mereka yang memiliki visa dinas dan diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, memiliki tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, serta awak alat angkut.

 

“Ini buat apa (ada pengecualian)? Kan pada waktu itu Menkumham sendiri yang mengumumkan bahwa ini termasuk TKA tidak boleh masuk. Nah sekarang kok masuk? Ini kan menjilat ludah sendiri," ujarnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/8).

 

Seharusnya, Menkumham Yasonna Laoly membuat peraturan yang tegas dan tidak memberi celah pengecualian.

 

Atas alasan itu, Alvin Lie meminta agar menteri asal PDIP tersebut mencabut Permenkumham tersebut.

 

“Ini kan kita kalau mau membuat peraturan harus ditegakkan secara konsisten, berlaku bagi siapapun. Jangan nanti ada pengecualian-pengecualian," pungkas Alvin.

 

Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi telah membenarkan bahwa sebanyak 34 TKA asal Tiongkok masuk ke Indonesia pada Sabtu (7/8). Para TKA itu katanya, merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan Satgas penanganan Covid-19.

 

Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta dengan menggunakan pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa 34 WNA dan 3 WNI serta 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.

 

Pihak Imigrasi menyatakan bahwa diperbolehkannya 34 TKA China itu sudah sesuai dengan Permenkumham 27/2021 yang mengatur tentang pengecualian untuk 5 kategori di atas. []




SANCAnews – Izin tinggal terbatas (ITAS) 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk ke Indonesia di saat PPKM harus dipertanyakan. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus bisa merinci secara detail izin tesebut kepada publik.

 

Begitu kata pengamat penerbangan, Alvin Lie menanggapi masuknya 34 TKA China melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Sabtu (7/8). Di mana mereka dipersilakan masuk dengan alasan membawa ITAS.

 

Menurut Alvin, banyak TKA yang masuk ke Indonesia hanya uji coba. Jika lolos, maka lanjut diperkerjakan, jika tidak lolos maka akan dipulangkan ke negara asalnya.

 

"Apakah mereka betul-betul punya izin menetap sementara? Ini menyangkut kredibilitas Peraturan Perundang-undangan dan juga kredibilitas dari Kemenkumham,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/8).

 

Alvin Lie juga mempertanyakan apakah aturan lain yang termaktub Permenkumham 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat telah dipatuhi. Salah satunya soal karantina bagi para pendatang dari luar negeri.

 

"34 yang masuk ini apakah mereka menjalani karantina atau tidak? Itu aturan lain lagi loh. Karena peraturannya kan semua yang masuk ke Indonesia harus jalani karantina," jelas Alvin.

 

Mantan anggota Ombudsman RI ini mewanti-wanti bahwa karantina harus dilakukan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka tidak boleh langsung terbang ke daerah tujuan dan kemudian menjalani karantina di wilayah tersebut.

 

Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi pun membenarkan 34 TKA asal Tiongkok masuk ke Indonesia pada Sabtu (7/8). Para TKA itu katanya, merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan Satgas penanganan Covid-19.

 

Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta dengan menggunakan pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa 34 WNA dan 3 WNI serta 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.

 

Pihak Imigrasi menyatakan bahwa diperbolehkannya 34 TKA China itu sudah sesuai dengan Permenkumham 27/2021.

 

Dalam Pasal 2 Ayat 3 tercantum beberapa yang dikecualikan. Yaitu, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas; orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.