Kantongi Izin Tinggal Terbatas, Alasan Imigrasi Persilakan 34 TKA China Masuk
SANCAnews – Kedatangan 34 warga negara asing
(WNA) asal China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (7/8)
dipastikan telah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana
Anggakara menjelaskan, 34 WNA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang
sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
"34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat
rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I
Soekarno Hatta," tambahnya dalam keterangan kepada Kantor Berita Politik
RMOL, Minggu (8/8).
Angga menuturkan, puluhan TKA asal China itu datang
menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG8815 yang membawa 37
penumpang, yang terdiri dari 34 WNA China dan 3 WNI. Seluruh awak yang
berjumlah 19 orang merupakan WNI.
Setelah lolos dalam pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta,
mereka mendapatkan izin masuk ke Indonesia.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan
diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang
asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham No. 27/2021,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menkumham No. 27/2021, seluruh warga
asing dilarang masuk selama pandemi Covid-19, khususnya masa Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun terdapat pengecualian untuk lima kelompok warga asing,
yaitu mereka yang memiliki visa dinas dan diplomatik, pemegang izin tinggal
dinas dan izin tinggal diplomatik, memiliki tujuan kesehatan dan kemanusiaan
dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, serta awak alat angkut.
Meski begitu, Angga menekankan, warga asing yang diizinkan
masuk harus melampirkan bukti vaksinasi Covid-19 secara penuh dan menjalankan
tes PCR negatif Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan saat kedatangan yang
diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
"Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan
kesehatan dan keimigrasian, petugas Imigrasi akan menolak masuk serta
memulangkan ke tujuan asalnya," tegas Angga.
Sejak pemberlakuan PPM dari 3 hingga 30 Juli, pihak imigrasi
telah menolak masuk 67 orang asing yang tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan
dan keimigrasian. []