34 TKA China Masuk Indonesia dengan Airbus Berbadan Besar
SANCAnews – Kabar puluhan Tenaga Kerja Asing
(TKA) China kembali masuk ke tanah air di tengah penerapan PPKM Level 4 telah
dibenarkan pihak Imigrasi.
Disebutkan bahwa mereka menumpang pesawat pesawat Citilink
dengan kode penerbangan QG 8815. Total penumpang yang dibawa 37 orang, yang
terdiri dari 34 WNA China dan 3 WNI. Sementara seluruh awak yang berjumlah 19
orang merupakan WNI.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pesawat yang
dicarter ini terbang dari Kunming pada 7 Agustus dan tiba pada Minggu dinihari
pukul 02.45 WIB.
Adapun tipe pesawat yang digunakan adalah Airbus A330.
Pesawat ini dikenal merupakan sebuah pesawat terbang jet sipil komersial
bermesin ganda (twinjet) jarak menengah hingga jauh dan dikenal memiliki
kapasitas besar serta berbadan lebar.
Kini publik bertanya-tanya alasan di balik penggunaan pesawat
tipe besar, padahal hanya untuk mengangkut 37 orang saja.
Semengtara itu Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi
Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 WNA China itu merupakan tenaga kerja
asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
"34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat
rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I
Soekarno Hatta," tambahnya dalam keterangan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/8).
Berdasarkan Peraturan Menkumham No. 27/2021, seluruh warga
asing dilarang masuk selama pandemi Covid-19, khususnya masa Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun terdapat pengecualian untuk lima kelompok warga asing,
yaitu mereka yang memiliki visa dinas dan diplomatik, pemegang izin tinggal
dinas dan izin tinggal diplomatik, memiliki tujuan kesehatan dan kemanusiaan
dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, serta awak alat angkut.
Meski begitu, Angga menekankan, warga asing yang diizinkan
masuk harus melampirkan bukti vaksinasi Covid-19 secara penuh dan menjalankan
tes PCR negatif Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan saat kedatangan yang
diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. []