Latest Post


 

SANCAnews – Ramai diperbincangkan masuknya 34 warga negara asing (WNA) yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke Indonesia pada Sabtu (7/8) kemarin. Pasalnya, mereka masuk ketika Indonesia tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus mendatang.

 

Mengenai hal itu, Citilink Indonesia selaku maskapai yang membawa para WNA tersebut memberikan klarifikasi. Dikatakan bahwa mereka sudah mengikuti prosedur dan memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

 

“Pengangkutan 34 penumpang Citilink yang merupakan WNA dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap VP Corporate Secretary & CSR Citilink Indonesia Resty Kusandarina dalam keterangannya, Minggu (8/8).

 

Prosedur yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 47/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat.

 

Petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pun sudah melakukan pemeriksaan atas 34 WNA tersebut. Ia pun menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti aturan yang ada. “Citilink berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan penerbangan yang diberlakukan oleh pemerintah. Adapun dalam menjaga nilai-nilai keselamatan dan kenyamanan penerbangan, Citilink terus melakukan koordinasi erat kepada seluruh stakeholders,” ujar dia.

 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga telah mengkonfirmasi bahwa 34 orang asing ini sudag mendapatkan rekomendasi untuk masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta.

 

’’Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, Minggu (8/8). (jawapos)



 

SANCAnews – Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan kebijakan PPKM yang berakhir besok, 9 Agustus 2021, perlu diperpanjang.

 

Menurut Pandu Riono, PPKM Level 4 maupun PPKM Level 3 belum bisa dilonggkarkan karena kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan) masih rendah.

 

Selain itu, vaksinasi belum meningkat cepat dan TLI (tes-lacak-isolasi) masih lemah.

 

“PPKM Level 3/4 perlu diperpanjang. Belum ada indikasi yang meyakinkan dapat dilonggarkan upaya restriksi pembatasan aktifitas penduduk melalui PPKM,” kata Pandu Riono melalui akun Twitter pribadinya, @drpriono1, Minggu (8/8).

 

“3M masih rendah. Vaksinasi belum meningkat cepat, ada masalah ketersediaan vaksin. TES-LACAK-ISOLASI masih belum lemah,” tambah Pandu Riono.

 

Pandu Riono membeberkan hal-hal yang perlu dilakukan untuk mengendalikan pandemi Covid-19.

 

“Untuk kendalikan pandemi, lakukan komunikasi risiko 5M yang mudah difahami pada penduduk, perkuat tes-lacak-isolasi dan lakukan layanan Vaksinasi yang jangkau penduduk berisiko sebanyak-banyaknya dan secepat-cepatnya dengan hilangkan hambatan administrasi, dll,” tegas Pandu Riono.

 

Pandu Riono mengatakan, mengendalikan pandemi bukan dengan cara menghilangkan Covid-19, bukan zero strategy, tak realistis dan mustahil.

 

“Cara kendalikan pandemi, yaitu 5M+Tes-Lacak-Isolasi+Vaksinasi. Bukan bangun RS, bukan dengan distribusi obat paket isoman. Jangan harapkan keajaiban obat Covid-19, itu klaim bohong,” tegas Pandu.

 

Pandu mengapresiasi pernyataan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin yang mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 harus jadi gerakan nasional.

 

“Wujudkan ide Gerakan Vaksinasi Nasional Pak @BudiGSadikin. Itu upaya promosi-pencegahan. Buat Permenkesnya dan sekaligus menghapus konsep vaksin berbayar selama pandemi berlangsung,” kata Pandu.

 

“Setelah pandemi bisa menjadi bagian Asuransi Sosial & Kesehatan Nasional yang ditangani BPJS,” pungkas Pandu.

 

Vaksinasi Covid-19 Harus Jadi Gerakan Nasional

 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bukan hanya program pemerintah. Vaksinasi Covid-19 harusnya jadi gerakan nasional.

 

“Enggak mungkin pemerintah melakukan (pencapaian target vaksinasi Covid-19) sendiri, kalau tidak berkolaborasi dengan seluruh unsur masyarakat. Harus kita bangun Gerakan Vaksinasi Nasional, jangan hanya diprogram pemerintah,” kata Budi saat meninjau sentra vaksinasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (7/8).

 

Budi optimistis, bila seluruh komponen masyarakat bergotong royong dalam vaksinasi Covid-19, harusnya Gerakan Vaksinasi ini sudah mulai muncul di mana-mana. Seperti yang diinisiasi Taman Impian Jaya Ancol bersama Ikatan Alumni SMA Taruna Nusantara (Ikantara) di ABC Mall.

 

“Ikantara yang mengerahkan alumni-alumninya supaya bisa vaksinasi rakyat di sini, ya mudah-mudahan amal baiknya dibalas yang maha kuasa,” tandas Budi. (pojoksatu)



 

SANCAnews – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bakal berlaku sampai Senin 9 Agustus 2021. Nasib kelanjutan PPKM level 4 akan ditentukan besok.

 

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 mulai 2 Agustus 2021. PPKM level 4 saat itu akan diteruskan selama 7 hari.

 

Setiap daerah menerapkan level PPKM yang berbeda. Provinsi di Pulau Jawa dan Bali ditetapkan meneruskan PPKM level 4 sementara provinsi di luar Jawa dan Bali menyesuaikan keadaan penanganan COVID-19.

 

Jokowi saat itu menyampaikan PPKM level 4 membawa perbaikan terkait lonjakan COVID-19. Dia juga mengatakan pemerintah alam berusaha mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi dengan percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), dan BLT desa.

 

Kini kondisi lonjakan COVID-19 mengalami pergeseran. Pada Sabtu (7/8) kemarin, Jokowi menyebut lonjakan Corona mulai bergeser ke luar Provinsi Jawa dan Bali.

 

"Respons cepat, karena kelihatannya ini terjadi pergeseran lonjakan dari Jawa Bali menuju ke keluar Jawa-Bali," kata Jokowi dalam rapat yang disiarkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (7/8/2021).

 

Jokowi menyoroti wilayah luar Jawa-Bali lataran semenjak 25 Juli 2021 mulai ada peningkatan kasus COVID-19. Dia mencatat sejumlah wilayah di luar Jawa-Bali berkontribusi 13.200 kasus COVID-19 atau 34 persen dari kasus baru secara nasional.

 

Kemudian, Jokowi menyebut kenaikan kembali terjadi pada 6 Agustus 2021 ke angka 21.374 kasus atau 54 persen dari total kasus baru secara nasional. Lantas akankah PPKM Level 4 di Provinsi Jawa-Bali kembali diperpanjang?. (detik)




 

SANCAnews – Diperbolehkannya masuk 34 warga negara asal China pada Sabtu (7/8) ke Indonesia akan memberi dampak buruk bagi pemerintahan Joko Widodo.

 

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consukting Pangi Syarwi Chaniago menilai, dengan masuknya warga Tiongkok sama halnya pemerintah mengajarkan rakyat untuk tidak patuh pada konstitusi.

 

Sebab, Menkumham telah mengeluarkan peratuarn soal larangan masuknya warga negara asing selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan.

 

"Jangan sampai kita ini menjadi negara sesuka hati, aturan dan kebijakan dilanggar oleh rezim penguasa yang membuat hukum sendiri,' demikian kata Pangi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (8/8).

 

Pangi mengatakan dalam kondisi rakyat harus mematuhi berbagai aturan pengetatan akibat pandemi Covid-19, pemerintah juga harus memberi tauladan dengan menjalan kebijakan yang dibuat.

 

Kalau cara-cara seperti ini dilakukan pemerintah, Pangi berpendapat rezim penguasa seakan mengajarkan rakyat melawan institusi penegak hukum.

 

"Kalau begini modelnya ini sama saja mengajarkan rakyat melawan institusi penegak hukum dan agenda negara dalam melindungi rakyatnya," ujar Pangi.

 

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 WNA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

 

"34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta," tambahnya dalam keterangan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/8).

 

Angga menuturkan, puluhan TKA asal China itu datang menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, yang terdiri dari 34 WNA China dan 3 WNI. Seluruh awak yang berjumlah 19 orang merupakan WNI.

 

Setelah lolos dalam pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, mereka mendapatkan izin masuk ke Indonesia.

 

"Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham No. 27/2021,” jelasnya. []



 

SANCAnews – Pemerintah dianggap tidak konsisten dengan kebijakannya terkait masuknya warga negara asing asal China ke Indonesia.

 

Sebab, melalui Permenkumham 27/2021, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan secara tegas untuk melarang kedatangan warga negara asing selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 

Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding mengatakan pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan pelarangan, khusus Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

"Karena kebijakan soal WNA ini kemudian memang agak membebani kerja-kerja pemerintahan, isu ini cukup sensitif di masyarakat Indonesia,” ucap Karding kepada Kantor Berita Politik RMOL menyinggung perihal masuknya warganegara Tiongkok, Minggu (8/8).

 

Politisi PKB ini menambahkan, Kemenkumham harus memberikan ketegasan terhadap masuknya warganegara asing yang masuk ke Indonesia.

 

“Kita harus dorong agar Kemenkumham lewat imigrasinya itu tegas dan komitmen terhadap aturan atau pernyataan yang disampaikan” katanya.

 

Piihaknya mengaku tidak mendukung masuknya warga negara asing ke Indonesia, terlebih saat ini banyak masyarakat Indonesia yang tengah menjalani PPKM Darurat.

 

"Saya pribadi mendukung tidak masuknya wna terutama di era ppkm 4 ini,” tandasnya.

 

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 WNA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

 

"34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta," tambahnya dalam keterangan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/8).

 

Berdasarkan Peraturan Menkumham27/2021, seluruh warga asing dilarang masuk selama pandemi Covid-19, khususnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.