Rata-rata TKA China Masuk Indonesia Cuma Uji Coba Kerja, Benarkah Punya Izin Tinggal?
SANCAnews – Izin tinggal terbatas (ITAS) 34
tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk ke Indonesia di saat PPKM harus
dipertanyakan. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus bisa merinci
secara detail izin tesebut kepada publik.
Begitu kata pengamat penerbangan, Alvin Lie menanggapi
masuknya 34 TKA China melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Sabtu (7/8).
Di mana mereka dipersilakan masuk dengan alasan membawa ITAS.
Menurut Alvin, banyak TKA yang masuk ke Indonesia hanya uji
coba. Jika lolos, maka lanjut diperkerjakan, jika tidak lolos maka akan
dipulangkan ke negara asalnya.
"Apakah mereka betul-betul punya izin menetap sementara?
Ini menyangkut kredibilitas Peraturan Perundang-undangan dan juga kredibilitas
dari Kemenkumham,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/8).
Alvin Lie juga mempertanyakan apakah aturan lain yang termaktub Permenkumham 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat telah dipatuhi. Salah satunya soal karantina bagi para pendatang dari luar negeri.
"34 yang masuk ini apakah mereka menjalani karantina
atau tidak? Itu aturan lain lagi loh. Karena peraturannya kan semua yang masuk
ke Indonesia harus jalani karantina," jelas Alvin.
Mantan anggota Ombudsman RI ini mewanti-wanti bahwa karantina
harus dilakukan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka tidak boleh
langsung terbang ke daerah tujuan dan kemudian menjalani karantina di wilayah
tersebut.
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi pun membenarkan 34 TKA
asal Tiongkok masuk ke Indonesia pada Sabtu (7/8). Para TKA itu katanya,
merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan
Satgas penanganan Covid-19.
Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta dengan
menggunakan pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa 34 WNA dan 3 WNI
serta 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.
Pihak Imigrasi menyatakan bahwa diperbolehkannya 34 TKA China
itu sudah sesuai dengan Permenkumham 27/2021.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 tercantum beberapa yang dikecualikan.
Yaitu, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas; orang asing
pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; orang asing pemegang
izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; orang asing dengan tujuan
kesehatan dan kemanusiaan; dan awak alat angkut yang datang dengan alat
angkutnya. []