SANCAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan,
terus mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) dalam melakukan perbaikan data
penerima bantuan sosial (bansos). Hal ini diharapkan, Kemensos terus
memperbaiki kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hingga tuntas dan
mempertahankan akurasi datanya dengan melakukan pengkinian berkala setiap
bulan.
“KPK juga mendorong ke depan agar mengoptimalkan penggunaan
DTKS sebagai sumber data untuk semua program bantuan pemerintah yang
dikhususkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu,” kata pelaksana tugas
(Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu
(4/8).
Ipi menjelaskan, berdasarkan kajian cepat KPK
merekomendasikan Kemensos untuk melakukan perbaikan DTKS. Perbaikan sekurangnya
meliputi aspek administratif, yaitu memastikan data tersebut padan dengan data
kependudukan (NIK), dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat dengan
mendorong pemutakhiran data oleh pemda dan memadankan dengan data lembaga lain
terkait status pekerjaan seperti ASN, TNI/Polri.
Ipi menuturkan, KPK juga menekankan perlunya perbaikan tata
kelola data di Kemensos dengan mengintegrasikan tiga sumber data internal
Kemensos yang dikelola secara terpisah dan tidak terintegrasi.
Selain itu, KPK juga menekankan pada akurasi data penerima
bansos untuk memastikan data tidak fiktif dan tidak ganda, sehingga update oleh
pemda mendesak segera dilakukan.
“KPK mendorong dilakukannya berbagi pakai data dengan
kementerian/lembaga penyelenggara bansos lainnya,” papar Ipi.
Terkait akurasi data, lanjut Ipi, KPK meminta Kemensos segera
menyelesaikan parameter yang menjadi kriteria penerima bansos. Parameter yang
disusun agar dibuat sederhana, sehingga mudah dipahami dan menjadi standar bagi
daerah untuk menentukan ukuran masyarakat miskin dan rentan miskin yang berhak
menerima bantuan.
“Demikian juga terkait rencana Kemensos untuk menerapkan
mekanisme sanggah, diharapkan dapat meningkatkan akurasi data masyarakat yang
memenuhi kriteria penerima bantuan dan tidak,” ungkap Ipi.
Sementara itu, dalam pemaparan yang disampaikan Menteri
Sosial (Mensos) Tri Rismaharini kepada KPK terkait perkembangan perbaikan data
yang dilakukan, Risma menyampaikan pihaknya telah menghapus total 52,5 juta
data penerima bansos yang terdapat dalam DTKS karena tidak padan nomor induk
kependudukan (NIK), data ganda, dan tidak dapat diperbaiki daerah.
“Sehingga, per 31 Mei 2021 Kemensos mencatat total 140,4 juta
DTKS,” ucap Risma.
Perbaikan data tersebut dilakukan menindaklanjuti rekomendasi
KPK untuk mengintegrasikan data internal yang dikelola oleh dua Direktorat
Jenderal dan Pusdatin Kemensos. Menurut Risma, data Kemensos sebelumnya tercatat
total 193 juta penerima manfaat yang terdiri dari empat data, yaitu DTKS,
penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan
Program Keluarga Harapan (PKH).
Dia mengutarakan, perbaikan dilakukan secara bertahap dengan
melakukan pemadanan dengan data kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri,
verifikasi dan validasi dengan daerah, serta perbaikan data yang mengakomodasi
penambahan usulan baru maupun pengurangan karena dinyatakan tidak layak.
“Kemensos juga melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki
data. Salah satunya dengan melakukan pendampingan intensif kepada pemerintah
daerah,” urai Risma.
Hingga April 2021, lanjut Risma, tercatat terdapat 385 dari
514 pemda telah melakukan pengkinian data di atas 75 persen, dan sebanyak 17
pemda tercatat belum menyampaikan perbaikan data.
“Selebihnya, sudah menyampaikan perbaikan data pada kisaran
25 hingga 75 persen,” pungkas Risma. (jawapos)