Latest Post


 

SANCAnews – Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin didenda Rp 10 juta karena menggelar acara akad nikah yang menimbulkan kerumunan di masa perpanjangan PPKM Level 4 di Jember.

 

Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar pun menyinggung soal keadilan, "Ketidakadilan dan penegakan hukum diskriminatif sudah biasa sepertinya di sini, itulah sebab utama keberkahan dicabut dari negeri ini, dan musibah tak kunjung usai bahkan ketidakadilan ini akan sebabkan kehancuran," ujar Aziz kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

 

Aziz kemudian mengutip hadis yang pada intinya tentang penegakan hukum. Dalam hadis itu disebutkan bagaimana Nabi Muhammad SAW berlaku adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunannya.

 

"Rasul SAW bersabda :"Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum).

 

Namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya." (HR Bukhari)," kata Azis.

 

Azis mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah orang yang bertanggung jawab terkait keadilan di Indonesia. Dia kembali mengutip hadis.

 

"Yang dapat menyelamatkan ini hanya pak Jokowi sebagai pemimpin, yang bertanggung jawab penuh pula akan ini, mohon perhatikan ini pak Jokowi: "Sesungguhnya manusia yang paling dicintai Allah SWT dan paling dekat tempat duduknya pada hari kiamat adalah pemimpin yang adil, sedangkan manusia paling dibenci oleh Allah dan paling jauh tempat duduknya adalah pemimpin yang zalim." (HR At-Tirmidzi)," katanya.

 

"Jadilah pemimpin yang dicintai Allah... jangan yang dicintai manusia... manusia akan mati, dan tidak akan jadi penolong kelak, sementara Allah akan kekal dan akan jadi penolong Anda, dan sebaik baik penolong setiap saat," lanjut Azis.

 

Diketahui, Abdullah Syamsul Arifin didenda Rp 10 juta karena melanggar penerapan PPKM Level 4 di Jember. Pria yang karib disapa Gus Aab itu menggelar akad nikah putrinya yang mengabaikan prokes yakni menimbulkan kerumunan.

 

Akad nikah tersebut terjadi pada 28 Juli 2021. Lokasinya di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Arifin Dusun Krajan, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari.

 

Rekaman video acara akad nikah itu juga sempat beredar di medsos dan sejumlah grup WA. (detik)



 

SANCAnews – Ekonom senior, Rizal Ramli memuji Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra yang mengkritik kebijakan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dalam menangani pandemi Covid-19.

 

“Wow. Assesmen Yusril ini serius,” katanya melalui akun Twitter RamliRizal pada Minggu, 1 Agustus 2021.

 

“Sudah lama ngilang begitu nongol, Yusril langsung mau nendang penalti,” tambahnya.

 

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra memberi pandangannya soal mengapa tingkat penularan Covid-19 belum menurun.

 

Ia menilai bahwa salah satu faktor yang membuat pandemi belum membaik adalah karena kebijakan yang berubah-ubah.

 

Seperti diketahui, kebijakan Pemerintahan Jokowi beberapa kali mengalami pergantian dengan istilah yang bebeda-beda, mulai dari PSBB, PPKM Darurat, hingga PPKM level 3-4.

 

“Saya berpendapat, ya, agak terlambat karena sudah lebih 1,5 tahun menyatakan darurat kesehatan berganti-ganti kebijakan,” ujarnya dalam webinar yang digelar IDI pada Sabtu, 31 Juli 20210 dilansir dari Law Justice.

 

“Orang dan rumusan-rumusan hukum juga tidak selalu jelas, dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan menimbulkan pertanyaan, apakah pure pelanggaran atau ada unsur politik,” tambahnya.

 

Yusri berpandangan bahwa kebijakan dan masalah di atas memberikan citra yang kurang positif kepada pemerintah, “Karena ada anggapan orang tertentu yang kena, tebang pilih,” ungkapnya.

 

Yusril menilai bahwa pemerintah harus menemukan rumusan yang tepat dalam penanganan Covid-19, termasuk soal landasan hukum. Ia mengingatkan bahwa jika Pemerintah salah langkah, maka korban Covid-19 bisa terus berjatuhan.

 

“Enggak ada yang menjamin kesehatan kita sekarang. Salah kebijakan bisa mati massal, dan kalau mati massal itu bisa genocide (genosida -red) juga karena pembunuhan bersifat massal,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa landasan hukum Pemerintah dalam penanganan Covid-19 masih bermasalah. Ia mencontohkan PPKM level 3-4 yang hanya diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

 

Begitu pula terlibatnya Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam penanganan Covid-19 yang dinilai tak sesuai tugas.

 

“Kalau legitimasi dipertanyakan, orang memberi instruksi juga gimana, ya, tarik ulur, mundur maju mundur maju,” kata Yusril.

 

Oleh karenanya, Yusril menilai bahwa pemerintah perlu merapikan instrumen hukum dalam menangani pandemi, termasuk melibatkan dokter-dokter ketika mengambil kebijakan.

 

“Dokter orang yang profesional tidak bisa diabaikan. Suara mereka ini harus menjadi pertimbangan utama dalam menangani urusan pandemi,” tandasnya. (terkini)

 



 

SANCAnews – Dengan pertimbangan yang matang pemerintah memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pulau Jawa-Bali hingga 9 Agustus 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dalam penanganan pandemi Covid-19 di tanah air pemerintah bertumpu pada tiga pilar utama.

 

“Kebijakan kita dalam penanganan pandemi Covid-19 ini akan bertumpu pada tiga pilar utama,” ujar Jokowi dalam jumpa pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8).

 

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan pilar pertama adalah vaksinasi Covid-19 yang akan terus digencarkan oleh pemerintah kepada masyarakat. “Pertama kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi,” katanya.

 

Kemudian kedua adalah, penerapan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak harus terus dilakukan oleh masyarakat. Termasuk juga dengan kegiatan testing, tracing dan treatmet alias 3T secara masif. “Kedua penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat, ketiga kegiatan testing tracing isolasi dan treatmen secara masif,” ungkapnya.

 

Terakhir pilar ketiga adalah menjaga bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) yang selalu diperhatikan. Termasuk memperhatikan ketersediaan obat dan oksigen di setiap RS.

 

Seperti diketahui, sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pulau Jawa dan Bali mulai dari 3-9 Agustus 2021.

 

Menurut Jokowi, perpanjangan PPKM Level 4 tersebut lantaran masih mewabahnya dan ditambah Covid-19 varian Delta di tanah air. Jokowi menambahkan, PPKM Level 4 yang telah diberlakukan pemerintah pada 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR.

 

Pria asal Surakarta, Jawa Tengah tersebut berujar, adanya pembatasan mobilitas dengan memperpanjang PPKM Level 4 tersebut sejalan dengan langkah pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak. (jawapos)



 

SANCAnews – Mapolsek Nimboran di Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, Papua dibakar oleh sekelompok warga. Usai pembakaran Polsek Nimboran masih dilakukan penjagaan oleh aparat Kepolisian yang dibantu TNI.

 

"Saat ini Personel Gabungan TNI-Polri masih melakukan pengamanan di sekitar Polsek Nimboran yang dibakar massa," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan di Jayapura, Senin (2/8/2021).

 

Sedangkan korban penembakan yakni Fredrik Sem (22) warga Kampung Pobaim Distrik Nimboran Kabupaten Jayapura sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Abepura guna mendapat perawatan.

 

Kamal menjelaskan, pembakaran Polsek dilakukan massa dari keluarga korban Frederik Sem sekitar 30 orang. Mereka datang ke Polsek menggunakan roda 2 dan truk.

 

"Massa tiba di Polsek langsung melakukan penyerangan terhadap Polsek Nimboran, sehingga anggota yang berada di Polsek berlindung dan mengamankan diri kearah belakang Polsek, kemudian massa melakukan pengrusakan dan pembakaran Polsek Nimboran," jelasnya.

 

Akibat dari kejadian itu Mapolsek Nimboran habis terbakar dan belasan sepeda motor serta satu pucuk senjata ikut terbakar.

 

"Kasus ini telah ditangani Polres Kabupaten Jayapura bersama-sama dengan tokoh masyarakat setempat sementara situasi sudah terkendali," katanya.

 

Diketahui peristiwa pembakaran Mapolsek Nimboran itu terjadi pada Senin (2/8/2021) siang waktu setempat. Massa yang menyerang Mapolsek tersulut emosinya karena mendengar ada warga yang ditembak anggota Polsek Nimboran di Kampung Pobaim, Nimboran.

 

"Pembakaran terjadi saat massa mendatangi Mapolsek Nimboran terkait adanya penembakan warga. Namum mereka langsung emosi lalu membakar Mapolsek," ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (2/8).

 

Terkait dugaan penembakan yang dilakukan anggotanya, AKBP Fredrickus mengungkapkan awalnya Polsek Nimboran menerima laporan warga setempat soal adanya pemalakan di jalanan. Anggota piket Polsek Nimboran yang menerima laporan pemalakan itu lantas langsung terjun ke lokasi untuk melakukan pengamanan.

 

Namun, setiba di lokasi, anggota Polsek Nimboran mendapat perlawanan dari warga yang melakukan pemalakan di jalanan. (detik)



 

SANCAnews – Polsek Nimboran, di Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, Papua dibakar sekelompok massa karena tidak terima warganya ditembak aparat kepolisian.

 

Penembakan warga tersebut terjadi karena warga melakukan pemalakan di sekitar lokasin kejadian.

 

"Aparat kami langsung merespon aksi pemalakan warga itu. Setelah tiba di lokasi kejadian  warga yang memalak melakukan perlawanan pada anggota kami saat mau dibuatkan, sehingga anggota mengeluarkan tembakan," kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclariboen, Senin, 2 Agustus 2017.

 

Pada saat tembakan peringatan, warga yang di lokasi terkena rekoset mengakibatkan warga itu meninggal dunia. "Akibat kematian warga ini, masyarakat membakar Polsek Nimboran," ujarnya. 

 

Dikatakan saat ini aparat keamanan di bantu Polda Papua telah mengamankan lokasi kejadian untuk mengantisipasi adanya serangan warga kembali. (viva)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.