Latest Post


 

SANCAnews – Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penyiraman air keras ke pemred salah satu media lokal di Medan. Ada urusan 'jatah' di balik kasus ini.

 

Kelima tersangka itu adalah UA, N, HST, IIB, dan SS. Polisi mengungkap masing-masing tersangka punya peran berbeda dalam penyiraman air keras ke Persada Bhayangkara Sembiring.

 

"Dijerat pasal 355 ayat 1 subs pasal 353 ayat 2 subs pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, di Polrestabes Medan, Senin (2/8/2021).

 

Tatan mengatakan SS merupakan otak aksi penyiraman air keras tersebut. Dia disebut merencanakan penyiraman air keras ke korban.

 

UA diduga berperan ikut merencanakan penyiraman air keras dan menjadi pengemudi sepeda motor saat eksekusi. N diduga berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras di TKP.

 

HST berperan menunjukkan foto korban kepada eksekutor, yakni UA dan N. HST disebut merupakan pihak yang berkomunikasi dengan korban dan membuat janji bertemu.

 

Sementara, IIB berperan mencari eksekutor. Dia juga menjadi salah satu pihak yang ikut merencanakan penyiraman air keras.

 

Eksekutor Dijanjikan Rp 13 Juta

 

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, mengatakan peristiwa itu terjadi di Simpang Selayang, Medan, pukul 21.37 WIB, Minggu (25/7). Polisi mengungkap UA mendapat Rp 120 ribu, N mendapat Rp 120 ribu dan IIB mendapat Rp 60 ribu sebelum penyiraman air keras.

 

"Pukul 21.00 WIB, Persada menghubungi HST memberitahukan bahwa dirinya sudah di lokasi yaitu di depan RM Tesalonika, HST kemudian memberitahukan kepada UA dan N yang sedang berdampingan di kandang ayam. UA dan N kemudian menuju lokasi, memindahkan air keras dari botol kaca ke botol plastik yang sudah dipotong kemudian menyiramkan air keras kepada Persada," tuturnya.

 

Riko mengatakan para eksekutor dijanjikan uang Rp 13 juta oleh SS. Namun, duit tersebut belum semuanya diterima. Menurutnya, baru Rp 3 juta yang diserahkan ke UA dan N.

 

"Sementara, sisanya Rp 10 juta akan diserahkan hari Selasa 27 Juli 2021. SS menyuruh untuk menghapus jejak komunikasi," ucapnya.

 

Dipicu 'Jatah' Duit

Persada yang merupakan pemred salah satu media di Medan disiram air keras diduga gegara berita terkait tempat judi. Persada disebut meminta duit ke SS agar tempat usaha mesin permainan miliknya tak diberitakan terkait dugaan judi.

 

Pada sekitar bulan Juni, pemilik gelanggang permainan Saudara SS meminta kepada pengelola tempat gelanggang permainan tersebut, yaitu Saudara HST. Di mana pada saat itu Saudara HST melaporkan kepada pemilik gelanggang permainan tersebut, bahwa ada permintaan uang dari korban Saudara PBS, di mana PBS ini biasanya meminta jatah bulanan yang sudah berlangsung sekitar 8 kali, mulai dari angka Rp 500 ribu kemudian minta dinaikkan Rp 1 juta, kemudian dinaikkan lagi minta Rp 2 juta, terakhir yang bersangkutan meminta dinaikkan menjadi Rp 4 juta per bulan," ujar Kombes Riko.

 

SS diduga hendak memberi pelajaran kepada Persada. Riko mengatakan Persada sempat mengirim beberapa link berita media online lewat WhatsApp karena SS telat memberi uang 'setoran' pada Juni 2021.

 

"Dalam WA tersebut korban menyampaikan bahwa link berita tersebut belum dibagikan atau belum disebar dan meminta jatah bulan Juni segera diberikan. Kemudian setelah diberikan, pada bulan Juli kembali tanggal 21 Saudara PBS kembali menagih untuk jatah bulan Juli namun terlambat sampai dengan tanggal 24, kemudian tanggal 25-nya Saudara PBS dan Saudara Heri janjian untuk ketemu, di Simpang Tuntungan tepatnya di depan RM Tesalonika," ujarnya.

 

SS dan HST kemudian mencari orang untuk memberi pelajaran ke Persada. Keduanya kemudian merekrut UA dan N. Penyiraman air keras disebut merupakan inisiatif para eksekutor.

 

mengirimkan beberapa WA kepada H. Kemudian disampaikan bahwa bosnya, belum ada uang. Kemudian tanggal 24, diputuskan diajak ketemuan. Namun, Saudara PBS menyampaikan bahwa dia minta untuk ditransfer kemudian Saudara H menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak ngerti cara transfer uang dan memaksakan untuk ketemu. Namun, korban tetap mengirimkan nomor rekening karena tidak dikirimkan juga oleh Saudara H, makanya korban akhirnya mengajak ketemuan tanggal 25 malam tersebut," ujarnya.

 

Polisi sendiri menyebut pernah mendatangi tempat permainan yang dimiliki SS. Menurut polisi, tempat itu memiliki masalah perizinan.

 

"Kita belum menemukan adanya unsur-unsur judi," tuturnya.

 

Selain itu, polisi juga mengungkap awal mula Persada meminta duit 'jatah' ke SS. Menurut polisi, Persada mengetahui tempat itu pernah ditutup, namun buka lagi.

 

"Dugaan terkait adanya gelper (gelanggang permainan) game ikan. Namun disampaikan oleh Kapolrestabes, awal tahun 2021 telah dilakukan penindakan. Kemudian para pelaku merencanakan untuk membuka kembali, diketahui atau termonitor oleh korban sehingga korban menyusun berita untuk melakukan negosiasi kepada pelaku," sebut Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan. (detik)


 


SANCAnews – Baliho elite PDIP yang juga Ketua DPR RI, Puan Maharani mulai bermunculan se-antero negeri. Kemunculan itu ternyata sempat dibarengi dengan mencuatnya kritik terkait tata bahasa dalam baliho tersebut.

 

Baliho hingga spanduk Puan Maharani ternyata dipasang oleh para kader-kader yang ada di DPD hingga DPC PDIP. Selain itu, ada pula kader yang menjadi anggota DPR spontanitas memasang billboard di daerahnya pemilihannya.

 

"Yang dipasang itu bermacam-macam. Yang billboard itu spontanitas kolektif fraksi. Yang baliho dan spanduk ada yang dipasang oleh DPD/DPC, kader di daerah dan para relawan," kata elite PDIP, Hendrawan Supratikno, Senin (2/8/2021).

 

"Yang anggota DPR memasang billboard," katanya.

 

Hendrawan sempat memberikan penjelasan terkait maksud pemasangan baliho Puan Maharani dan billboard tersebut. Dia menyebut ada juga pesan-pesan yang tertuang dalam baliho ataupun billboard tersebut.

 

"Ini ekspresi kegembiraan karena Mbak PM (Puan Maharani) adalah perempuan pertama Ketua DPR dari 23 ketua DPR dalam sejarah RI. Tagline-nya macam-macam. Ada yang berkaitan dengan imbauan perkuatan gotong royong menghadapi pandemi, penguatan semangat kebangsaan, dan dorongan optimisme menghadapi masa depan," ujar Hendrawan.

 

Kemudian Hendrawan membantah jika pemasangan baliho Puan Maharani di mana-mana ini merupakan langkah menyambut Pilpres 2024.

 

"Kami belum bicara 2024. Kami lebih fokus untuk memperkuat persatuan dalam menghadapi persoalan-persoalan berat yang sedang kita hadapi," kata Hendrawan.

 

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan

Namun demikian, pemasangan baliho Puan Maharani ini ternyata disorot oleh sejumlah pihak. Salah satunya yang menyoroti yakni anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon.

 

Dia sempat mengoreksi tata bahasa yang tercantum pada baliho Puan Maharani. Salah satu yang ia coba koreksi yakni kata 'kebhinnekaan' di dalam baliho tersebut.

 

"Mari gunakan bahasa Indonesia yg baik dan benar apalagi dlm bentuk baliho besar yg terpampang ke seantero negeri," kata Fadli Zon dalam cuitan Twitter yang dibagikan kepada wartawan, Senin (2/8/2021). Fadli Zon menyatakan cuitannya ini terkait baliho Puan Maharani. (detik)



 

SANCAnews – Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin didenda Rp 10 juta karena menggelar acara akad nikah yang menimbulkan kerumunan di masa perpanjangan PPKM Level 4 di Jember.

 

Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar pun menyinggung soal keadilan, "Ketidakadilan dan penegakan hukum diskriminatif sudah biasa sepertinya di sini, itulah sebab utama keberkahan dicabut dari negeri ini, dan musibah tak kunjung usai bahkan ketidakadilan ini akan sebabkan kehancuran," ujar Aziz kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

 

Aziz kemudian mengutip hadis yang pada intinya tentang penegakan hukum. Dalam hadis itu disebutkan bagaimana Nabi Muhammad SAW berlaku adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunannya.

 

"Rasul SAW bersabda :"Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum).

 

Namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya." (HR Bukhari)," kata Azis.

 

Azis mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah orang yang bertanggung jawab terkait keadilan di Indonesia. Dia kembali mengutip hadis.

 

"Yang dapat menyelamatkan ini hanya pak Jokowi sebagai pemimpin, yang bertanggung jawab penuh pula akan ini, mohon perhatikan ini pak Jokowi: "Sesungguhnya manusia yang paling dicintai Allah SWT dan paling dekat tempat duduknya pada hari kiamat adalah pemimpin yang adil, sedangkan manusia paling dibenci oleh Allah dan paling jauh tempat duduknya adalah pemimpin yang zalim." (HR At-Tirmidzi)," katanya.

 

"Jadilah pemimpin yang dicintai Allah... jangan yang dicintai manusia... manusia akan mati, dan tidak akan jadi penolong kelak, sementara Allah akan kekal dan akan jadi penolong Anda, dan sebaik baik penolong setiap saat," lanjut Azis.

 

Diketahui, Abdullah Syamsul Arifin didenda Rp 10 juta karena melanggar penerapan PPKM Level 4 di Jember. Pria yang karib disapa Gus Aab itu menggelar akad nikah putrinya yang mengabaikan prokes yakni menimbulkan kerumunan.

 

Akad nikah tersebut terjadi pada 28 Juli 2021. Lokasinya di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Arifin Dusun Krajan, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari.

 

Rekaman video acara akad nikah itu juga sempat beredar di medsos dan sejumlah grup WA. (detik)



 

SANCAnews – Ekonom senior, Rizal Ramli memuji Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra yang mengkritik kebijakan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dalam menangani pandemi Covid-19.

 

“Wow. Assesmen Yusril ini serius,” katanya melalui akun Twitter RamliRizal pada Minggu, 1 Agustus 2021.

 

“Sudah lama ngilang begitu nongol, Yusril langsung mau nendang penalti,” tambahnya.

 

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra memberi pandangannya soal mengapa tingkat penularan Covid-19 belum menurun.

 

Ia menilai bahwa salah satu faktor yang membuat pandemi belum membaik adalah karena kebijakan yang berubah-ubah.

 

Seperti diketahui, kebijakan Pemerintahan Jokowi beberapa kali mengalami pergantian dengan istilah yang bebeda-beda, mulai dari PSBB, PPKM Darurat, hingga PPKM level 3-4.

 

“Saya berpendapat, ya, agak terlambat karena sudah lebih 1,5 tahun menyatakan darurat kesehatan berganti-ganti kebijakan,” ujarnya dalam webinar yang digelar IDI pada Sabtu, 31 Juli 20210 dilansir dari Law Justice.

 

“Orang dan rumusan-rumusan hukum juga tidak selalu jelas, dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan menimbulkan pertanyaan, apakah pure pelanggaran atau ada unsur politik,” tambahnya.

 

Yusri berpandangan bahwa kebijakan dan masalah di atas memberikan citra yang kurang positif kepada pemerintah, “Karena ada anggapan orang tertentu yang kena, tebang pilih,” ungkapnya.

 

Yusril menilai bahwa pemerintah harus menemukan rumusan yang tepat dalam penanganan Covid-19, termasuk soal landasan hukum. Ia mengingatkan bahwa jika Pemerintah salah langkah, maka korban Covid-19 bisa terus berjatuhan.

 

“Enggak ada yang menjamin kesehatan kita sekarang. Salah kebijakan bisa mati massal, dan kalau mati massal itu bisa genocide (genosida -red) juga karena pembunuhan bersifat massal,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa landasan hukum Pemerintah dalam penanganan Covid-19 masih bermasalah. Ia mencontohkan PPKM level 3-4 yang hanya diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

 

Begitu pula terlibatnya Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam penanganan Covid-19 yang dinilai tak sesuai tugas.

 

“Kalau legitimasi dipertanyakan, orang memberi instruksi juga gimana, ya, tarik ulur, mundur maju mundur maju,” kata Yusril.

 

Oleh karenanya, Yusril menilai bahwa pemerintah perlu merapikan instrumen hukum dalam menangani pandemi, termasuk melibatkan dokter-dokter ketika mengambil kebijakan.

 

“Dokter orang yang profesional tidak bisa diabaikan. Suara mereka ini harus menjadi pertimbangan utama dalam menangani urusan pandemi,” tandasnya. (terkini)

 



 

SANCAnews – Dengan pertimbangan yang matang pemerintah memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pulau Jawa-Bali hingga 9 Agustus 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dalam penanganan pandemi Covid-19 di tanah air pemerintah bertumpu pada tiga pilar utama.

 

“Kebijakan kita dalam penanganan pandemi Covid-19 ini akan bertumpu pada tiga pilar utama,” ujar Jokowi dalam jumpa pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8).

 

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan pilar pertama adalah vaksinasi Covid-19 yang akan terus digencarkan oleh pemerintah kepada masyarakat. “Pertama kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi,” katanya.

 

Kemudian kedua adalah, penerapan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak harus terus dilakukan oleh masyarakat. Termasuk juga dengan kegiatan testing, tracing dan treatmet alias 3T secara masif. “Kedua penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat, ketiga kegiatan testing tracing isolasi dan treatmen secara masif,” ungkapnya.

 

Terakhir pilar ketiga adalah menjaga bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) yang selalu diperhatikan. Termasuk memperhatikan ketersediaan obat dan oksigen di setiap RS.

 

Seperti diketahui, sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pulau Jawa dan Bali mulai dari 3-9 Agustus 2021.

 

Menurut Jokowi, perpanjangan PPKM Level 4 tersebut lantaran masih mewabahnya dan ditambah Covid-19 varian Delta di tanah air. Jokowi menambahkan, PPKM Level 4 yang telah diberlakukan pemerintah pada 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR.

 

Pria asal Surakarta, Jawa Tengah tersebut berujar, adanya pembatasan mobilitas dengan memperpanjang PPKM Level 4 tersebut sejalan dengan langkah pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak. (jawapos)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.