Ketua PCNU Nikahkan Anak Hanya Didenda, Pengacara HRS Bicara Keadilan
SANCAnews – Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin didenda
Rp 10 juta karena menggelar acara akad nikah yang menimbulkan kerumunan di masa
perpanjangan PPKM Level 4 di Jember.
Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar pun
menyinggung soal keadilan, "Ketidakadilan dan penegakan hukum
diskriminatif sudah biasa sepertinya di sini, itulah sebab utama keberkahan
dicabut dari negeri ini, dan musibah tak kunjung usai bahkan ketidakadilan ini
akan sebabkan kehancuran," ujar Aziz kepada wartawan, Senin (2/8/2021).
Aziz kemudian mengutip hadis yang pada intinya tentang
penegakan hukum. Dalam hadis itu disebutkan bagaimana Nabi Muhammad SAW berlaku
adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu
adalah keturunannya.
"Rasul SAW bersabda :"Wahai manusia, sesungguhnya
yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia
(memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak
dihukum).
Namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat
biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh
jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong
tangannya." (HR Bukhari)," kata Azis.
Azis mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah orang
yang bertanggung jawab terkait keadilan di Indonesia. Dia kembali mengutip
hadis.
"Yang dapat menyelamatkan ini hanya pak Jokowi sebagai
pemimpin, yang bertanggung jawab penuh pula akan ini, mohon perhatikan ini pak
Jokowi: "Sesungguhnya manusia yang paling dicintai Allah SWT dan paling
dekat tempat duduknya pada hari kiamat adalah pemimpin yang adil, sedangkan
manusia paling dibenci oleh Allah dan paling jauh tempat duduknya adalah
pemimpin yang zalim." (HR At-Tirmidzi)," katanya.
"Jadilah pemimpin yang dicintai Allah... jangan yang
dicintai manusia... manusia akan mati, dan tidak akan jadi penolong kelak,
sementara Allah akan kekal dan akan jadi penolong Anda, dan sebaik baik
penolong setiap saat," lanjut Azis.
Diketahui, Abdullah Syamsul Arifin didenda Rp 10 juta karena
melanggar penerapan PPKM Level 4 di Jember. Pria yang karib disapa Gus Aab itu
menggelar akad nikah putrinya yang mengabaikan prokes yakni menimbulkan
kerumunan.
Akad nikah tersebut terjadi pada 28 Juli 2021. Lokasinya di
Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Arifin Dusun Krajan, Desa Curah Kalong,
Kecamatan Bangsalsari.
Rekaman video acara akad nikah itu juga sempat beredar di
medsos dan sejumlah grup WA. (detik)