PKM Diperpanjang, Jokowi Beberkan Tiga Pilar Pengendalian Covid-19
SANCAnews – Dengan pertimbangan yang matang pemerintah
memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Level 4 di Pulau Jawa-Bali hingga 9 Agustus 2021. Presiden Joko Widodo
(Jokowi) mengatakan dalam penanganan pandemi Covid-19 di tanah air pemerintah
bertumpu pada tiga pilar utama.
“Kebijakan kita dalam penanganan pandemi Covid-19 ini akan
bertumpu pada tiga pilar utama,” ujar Jokowi dalam jumpa pers di YouTube
Sekretariat Presiden, Senin (2/8).
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan pilar
pertama adalah vaksinasi Covid-19 yang akan terus digencarkan oleh pemerintah
kepada masyarakat. “Pertama kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah
yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi,” katanya.
Kemudian kedua adalah, penerapan 3M yakni memakai masker,
mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak harus terus dilakukan oleh
masyarakat. Termasuk juga dengan kegiatan testing, tracing dan treatmet alias
3T secara masif. “Kedua penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat,
ketiga kegiatan testing tracing isolasi dan treatmen secara masif,” ungkapnya.
Terakhir pilar ketiga adalah menjaga bed occupancy rate (BOR)
atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) yang selalu
diperhatikan. Termasuk memperhatikan ketersediaan obat dan oksigen di setiap
RS.
Seperti diketahui, sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan
untuk memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Level 4 di Pulau Jawa dan Bali mulai dari 3-9 Agustus 2021.
Menurut Jokowi, perpanjangan PPKM Level 4 tersebut lantaran
masih mewabahnya dan ditambah Covid-19 varian Delta di tanah air. Jokowi
menambahkan, PPKM Level 4 yang telah diberlakukan pemerintah pada 26 Juli
sampai dengan 2 Agustus 2021 telah membawa perbaikan di skala nasional
dibandingkan sebelumnya. Baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif,
tingkat kesembuhan dan presentase BOR.
Pria asal Surakarta, Jawa Tengah tersebut berujar, adanya
pembatasan mobilitas dengan memperpanjang PPKM Level 4 tersebut sejalan dengan
langkah pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang
terdampak. (jawapos)