Latest Post


 

SANCAnews – Munarman, yang menjadi tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana terorisme, kini masih ditahan.

 

Meski belum ada jadwal sidang, sudah ada lebih dari 200 pengacara yang siap membela Munarman.

 

"Mereka (advokat) siap membantu," kata kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, Minggu (1/8/2021).

 

Adapun Advokat yang sudah menyatakan akan membela Munarman di persidangan ialah:

 

 

1.Sugito Atmo Pawiro, SH, MH

 

2.M. Mahendradatta, SH, MA, MH, PhD

 

3.A. Wirawan Adnan, SH, MH

 

4.Achmad Michdan, SH

 

5.Nazori Do'ak Ahmad, SH

 

6.Syamsul Bahri Radjam, SH

 

7.Ahmad Kholid, SH

 

8.M. Hariadi Nasution, SH, MH, CLA

 

9.M. Ichwanudin Tuankotta, SH, MH

 

10.Aziz Yanuar P., SH, MH, MM

 

11.Dr. Sulistyowati, SH, MH

 

12.M. Kamil Pasha, SH, MH

 

13.Eka Rahendra, SH, MH

 

14.Yusuf Sembiring, SH, MH

 

15.Sylviani Abdul Hamid, SHI, MH

 

16.Nasrulloh Nasution, SH, MKn

 

17.Harry Kurniawan, SH, MH

 

18.Heri Aryanto, SH, MH

 

19.Dede Rudianto, SH

 

20.Erman Umar, SH

 

21.Ann Noor Qumar, SH

 

22.Dede Agung Wardhana, SH

 

23.Achmad Ardiansyah, SH

 

24.Ali Alatas, SH

 

25.Juanda Eltari, SH

 

26.Wisnu Rakadita, SH, MH

 

27.M. Hidayat Arifin, SH

 

28.Sumadi Atmadja, SH

 

29.Rama Hendarta Adam, SH

 

30.Guntur Fattahilah, SH

 

31.Sutejo Sapto Jalu, SH

 

32.Farhan Hazairin, SH, MH

 

33.Gilang Katon Nugraha, SH

 

34.Ahmad Fahmi, SH

 

35.Julianto, SH, MH

 

36.Zaenuddin, SH

 

37.Rahmatullah, SH

 

38.Kurnia Tri Royani, SH

 

39.Ahmad Qardhawi, SH

 

40.Mahmud, SH, MH, CLA

 

41.Hujjatul Baihaqi H, SH

 

42.Dwi Heriadi, SH

 

43.Reynaldi Syahputra, SH

 

44.Rinaldi Putra, SH

 

45.Irvan Ardiansyah, SH

 

46.A. Rizon, SH, MH

 

47.Abdi Shohib, SH

 

48.Ade Satriansyah, SH

 

49.Adis Oktaviani, SH

 

50.Adri Fadly, SH

 

51.Afifuddin, SH

 

52.Agung P Wijaya, SH, MH, CPL

 

53.Agung Sulaiman, SH, MH

 

54.Agus Effendi, SH

 

55.Agustam Racman, SH, MAPS

 

56.Agustina Novitasarie, SH, MH

 

57.Ahmad Irwansyah, SH

 

58.Ahmad Koesmiran, SH

 

59.Ahmad Nadjmi, SH

 

60.Ahmad Samodra, SH

 

61.Ahmad Willi Marfi, SH

 

62.Ahmad Zulkarnain Musa, SH

 

63.Akhmad Yudianto, SH, MH

 

64.Al-Qosim, SH

 

65.Amrullah, SH

 

66.Andre Meilansyah, SH, CHRM

 

67.Andri Dwiyan Cahyadi, SH, CHRM

 

68.Andy Hermawan, SH

 

69.Anhar Andi, SH, MH, CLA

 

70.Apriani, SH

 

71.Aprili Firdaus, SH, MH

 

72.Arie Yusanda, SH

 

73.Aries Ravivan, SH

 

74.Ariska Aisyah AP, SH, MH

 

75.Arizon Karman, SH

 

76.Ary Andi, SH

 

77.Arya Elvandari, SH

 

78.Asep Kimura Darmawan, SH

 

79.Asutra Ulesko, SH

 

80.Awansyah, SH

 

81.Aya Sofia, SH, MH

 

82.Benny Murdani, SH, MH, CHRM

 

83.Berlianto, SH

 

84.Dadi Haswinardi, SH

 

85.Daniel Effendi, SH

 

86.Deni Setia Budi, SH

 

87.Dhabi K. Gumayra, SH, MH

 

88.Djarot Indra Kurnia, SH, MH, CLA

 

89.Dodi Irama, SH, Med, CPCLE, CLMA

 

90.Dody YS, SH, MH

 

91.Dovi Desriandy, SH

 

92.DR. Wandi Subroto, SH, MH

 

93.Dwi Warsari, SH, MH

 

94.Edi Iskandar, SH, MH

 

95.Edo Firmando, SH

 

96.El Mangku Anom, SH

 

97.Elvan Dwi Putra, SH

 

98.Erik Estrada, SH

 

99.Epran Yusniardi, SH

 

100.Fahmi Nugroho, SH, MH

 

101.Febi Irianto, SH, MH

 

102.Febuar Rahman, SH

 

103.Fedy Amirullah, SH

 

104.Feri Apriansyah, SH

 

105.Fikri Bratha, SH

 

106.Firdaus Hasbullah, SH

 

107.Fitri Ethika Mandalia, SH

 

108.Grees Selly, SH, MH

 

109.H. Pandi Siswanto, SH

 

110.H. Riskon Vani, SH, MH

 

111.Hamka Ferynando, SH

 

112.Harry Hendra, SH, MH

 

113.Hasanudin, SH

 

114.Hendra Kesuma, SH

 

115.Hendri Dunan, SH, MH

 

116.Hendro Setiawan, SH

 

117.Ida Apriyani, SH, CELC, CLMA

 

118.Ishmatul Iffah, SH, MH

 

119.Ilham Novriadi, SH

 

120.Iskandar Kuntji, SH

 

121.Iswardi Mandai, SH

 

122.Iwan Kurniawan, SSy

 

123.Jauhari, SH, MHum

 

124.Jhon Kenedy, SH

 

125.Jhoni Antara, SH

 

126.Jilun, SH

 

127.Junaidi Aziz, SH

 

128.Karel Iskandar Kurniawan, SH

 

129.Kartika Kariono, SH, MH

 

130.Kgs. M. Solihin, SH, MH

 

131.Kgs. M. Tezzi Jayansyah, SH

 

132.Lilik Bagus Setiawan, SH

 

133.Lisa Merida, SH, MH

 

134.M. Alwan Pratama P, SH

 

135.M. Anugerah Al Abin, SH

 

136.M. Fahrizal, SH

 

137.M. Hidayat, SH

 

138.M. Husni Chandra, SH, MHum

 

139.M. Ibrahim Adha, SH, MH, ECIH

 

140.M. Iskandar Sabani, SH

 

141.M. Marnopriansyah, SH, MH

 

142.M. Maulana Kusuma W, SH

 

143.M. Padli, SH

 

144.Maheruddin, SH, MSi

 

145.Mardi Haris, SH

 

146.Mardiansyah, SH

 

147.Martadinata, SH

 

148.Masnun Sari, SH

 

149.Megaria, SH

 

150.Meirandhyka Jaya, SH

 

151.Meizaldi Mufti, SH

 

152.Mohammad Irson, SH

 

153.Muhamad Widad, SH

 

154.Muhammad Andi Yulizar, SH

 

155.Muhammad Fadli, SH, MSi

 

156.Muhammad Yusuf, SH, MH

 

157.Mulyatri Bakti, SH

 

158.Nata Medianto, SH

 

159.Nindy Voristya Wanda, SH

 

160.Nurman Ardian AK, SH, MH

 

161.Prengky Adiatmo, SH

 

162.Radiansyah, SH

 

163.Rahmad Hartoyo, SH, MH

 

164.Rahmansyah, SH, MH

 

165.Rahmat Kurniansyah, SH, CHRM

 

166.Redho Junaidi, SH, MH

 

167.Ricky MZ, SH, CPL

 

168.Rika Puspa Dewi, SH

 

169.Riki Adrian, SH

 

170.Riki Agustiawan, SH, MH

 

171.Riyan Utami Santun, SH

 

172.Riza Faisal Ismed, SH

 

173.Rizal Priharu Lubis, SH

 

174.Rizki Agus Saputra, SH

 

175.RM. Ihsan Kurniawan, SH

 

176.Rozailah, SH

 

177.Rozali Nur Muhamad, SH

 

178.Rozi Zaini, SH, MH

 

179.Rustandi Adriansyah, SH

 

180.Sobriyan Midarsah, SH

 

181.Soeheindra Tamzil, SH

 

182.Sri Artika Laili, SH

 

183.Sri Lestari Kadariah, SH

 

184.Sudarman Tunggir, SH

 

185.Sumardi, SH

 

186.Sutikno, SH

 

187.Syarif Fathul Mubin, SH, MKn

 

188.Triasa Aulia, SH

 

189.Tryas Noor, SH

 

190.Turiman, SH

 

191.Ubaidillah, SH

 

192.Umar Abdurrahman, SH

 

193.Wahid Pujianto Fani, SH

 

194.Wahyu Hidayat, SH

 

195.Widodo, SH

 

196.Yogi Suryo Prayoga, SH

 

197.Yopi Bharata, SH, MH

 

198.Yuliusman, SH

 

199.Yusmaheri, SH

 

200.Zaibun, SH, MH

 

201.Zulfikar, SH, MH

 

202.Zen Smith, SH

 

203. Endy Kusuma Hermawan, SH

 

204. Ratih, SH

 

205. Kurnia, SH

 

Azis Yanuar menyebutkan saat ini Munarman dalam keadaan baik. Kondisinya pun terus dipantau oleh Detasemen Khusus (Densus) dan Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

 

"Alhamdulillah sehat dan baik, kemarin Jumat kita tim baru berkunjung untuk urusan hukum beliau alhamdulillah," ujar Azis.

 

Hanya, di tengah kondisi PPKM level 4 ini, Azis mengaku ada penyesuaian jadwal untuk menjenguk Munarman. Hal ini sejalan dengan pembatasan mobilitas masyarakat agar tidak terjadi kerumunan.

 

"Kondisi PPKM kan memang harus disesuaikan untuk penjengukan, jadi ada perubahan sedikit saja karena PPKM. Tapi tidak masalah untuk kami, karena beliau masih bisa ditemui sesuai aturan dan prokes," katanya.

 

Sebagaimana diketahui, Munarman ditangkap anggota kepolisian dari Detasemen Khusus Antiteror 88 di rumahnya, Tangerang Selatan, Banten. Dia ditangkap karena tuduhan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, juga bermufakat jahat melakukan tindak pidana terorisme.

 

Dia pun sudah menjalankan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Adapun saat ini statusnya menjadi tersangka sejak 21 April lalu. (detik)




SANCAnews – Ratusan advokat menyatakan kesiapannya untuk menjadi kuasa hukum Munarman dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana terorisme.

 

Salah satu advokat yang juga kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan, banyak terjadi kejanggalan terkait penangkapan Munarman hingga ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2021 yang lalu.

 

"Banyak pihak yang mempersoalkan ihwal penangkapan Munarman tersebut, bahkan sejumlah kalangan meragukan tuduhan Densus 88 terhadap Munarman," kata Aziz dalam keterangan tertulis, Minggu (1/8).

 

Aziz mengatakan, dengan latar belakang Munarman sebagai seorang advokat senior  yang mengawali kariernya di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Palembang sebagai sukarelawan pada tahun 1995, kemudian dipromosikan sebagai Kepala Operasional organisasi yang sama pada tahun 1997.

 

Lalu menjadi Koordinator Kontras Aceh pada tahun 1999-2000 hingga akhirnya terpilih sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) maka tak heran jika ratusan Advokat menyatakan siap membela Munaraman di persidangan sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan sejawat.

 

"Sejauh ini yang telah menyatakan akan membela Munarman di persidangan 202 Advokat," tandas Aziz.

 

Munarman disangkakan dua pasal dalam UU 5/2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme. Pasal pertama yakni,Pasal 14 juncto Pasal 7 dan yang kedua Pasal 15 juncto Pasal 7. Dengan disangkakan dua pasal tersebut, Munarman terancam hukuman penjara hingga seumur hidup. (rmol)



 

SANCAnews – Respon keras yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atas penanganan pandemi Covid-19 dari Politisi PDIP, Effendi Simbolon, disambut baik Partai Demokrat.

 

Effendi Simbolon merespon pernyataan Epidemilog Universitas Indonesia, Pandu Riono yang mengatakan Indonesia menuju jebakan pandemi di Twitter Jumat (30/7).

 

Effendi Simbolon membalas cuitan Pandu Riono dengan menyatakan bahwa persoalan pandemi adalah salahnya Jokowi yang tidak ingin menerapkan kebijakan karantina wilayah atau lockdown.

 

"Partai Demokrat menyambut baik kritik keras PDIP kepada pemerintahan Jokowi yang tidak tegas soal lockdown mengakibatkan saat ini terjadi jebakan pandemi," ujar Politisi Partai Demokrat, Andi Arief melalui akun Twitternya, Sabtu (31/7).

 

Menurut Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat ini, pernyataan Effendi Simbolon mewakili sikap PDIP yang telah sadar dengan apa yang terjadi dalam sistem tata kelola pemerintahan Jokowi, yang selama ini sudah disadari oleh pihaknya dan juga partai lain di luar pemerintah.

 

"Suara Partai Demokrat dan PKS yang berada di luar pemerintahan bak gayung bersambut, Partai Koalisi pemerintah siuman," tandasnya. (rmol)



 

SANCAnews – Ketua Umum Cyber Indonesia sekaligus politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid, mengaku, tidak jadi melaporkan Habib Abubakar Assegaf ke polisi. Hal itu terkait perseteruannya dengan Abubakar terkait tudingan Syiah.

 

"Insya Allah saya memilih makmum ikut adab para kiai dan masukan santri NU untuk tidak membawa lagi masalah Abubakar Assegaf ke proses hukum," kata Muannas yang mengirimkan tangkapan layar akun Twitter-nya kepada Republika di Jakarta, Jumat (30/7).

 

Akar masalah antara Muannas dan Abubakar terjadi di lini masa. Penyebabnya, adalah laporan yang dibuat Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Muhammad Rofli Mukhlis ke Polda Metro Jaya. Adapun terlapor adalah Gus Najih yang merupakan putra almarhum KH Maimoen Zubair.

 

Muannas mendukung Rofli Mukhlis dan turut mengomentari jika Gus Najih layak dilaporkan ke polisi. Kemudian, di Twitter, muncul poster Rofli Mukhlis dengan keterangan sebagai orang Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang pernah terlibat penipuan jamaah haji.

 

Poster itu pun dikomentari Abubakar, yang merupakan tokoh NU Pasuruan, Jawa Timur. Lewat akun @abubakarsegaf, ia berkomentar," Penipus sok ngelaporin ulama. Satunya lagi Muannas, Syiah."

 

Muannas pun sempat mengomentari Abubakar dengan mengancam untuk melaporkan hal itu ke polisi jika dalam waktu 3x24 jam tidak minta maaf. Muannas membuat status itu pada Rabu (21/7) malam WIB.

 

Dalam pernyataanya, dia mengaku, jika bukan karena permintaan Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Muhammad Rofli Mukhlis, yang juga dihina dan direndahkan, Abubakar sudah dilaporkannya ke Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu. Namun, hal itu urung dilakukan.

 

Muannas mengaku, akan mencoba memaafkan Abu Bakar dan tidak memproses lebih lanjut. "Situasi kita hari ini darurat, ibarat ujian tetap tenang. Modusnya selalu begitu, memecahbelah," kata Muannas.

 

Sebelumnya, Muannas Alaidid mengancam akan melaporkan Abubakar Assegaf jika tidak menghapus tuduhan Syiah terhadapnya melalui akun Twitter @abubakarasegah Rabu (21/7). Bahkan, untuk membuktikan ia bukan Syiah, Muannas mengunggah kartu NU. []



 

SANCAnews – Sebuah unggahan memperlihatkan surat pemberitahuan mengenai syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dalam unggahan tersebut diketahui bila syarat pembuatan SKCK bertambah satu, yaitu sertifikat vaksin.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberitahuan tersebut berasal dari Polres Metro Tangerang Kota. Warga tidak dapat membuat SKCK bila tidak menunjukkan sertifikat vaksin.

 

"Bagi pemohon SKCK agar menunjukkan kartu vaksin COVID-19, Apabila tidak dapat menunjukkan kartu vaksin COVID-19 agar segera melakukan vaksin terlebih dahulu," tulisan di surat pemberitahuan yang dilihat Indozone, Sabtu (31/07/2021).

 

Kasubag Humas Polres Metro tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengungkapkan bila penyertaan sertifikat vaksin dilakukan agar masyarakat mau menjalani vaksinasi. Sehingga tujuan pemerinta untuk membuat herd immunity dapat tercapai.

 

Masyarakat tidak perlu sampai vaksin dosis kedua bila ingin membuat SKCK. Bagi masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi dosis pertama, sudah bisa mengurus surat tersebut.

 

Abdul juga mengungkapkan bila syarat tersebut berlaku untuk pembuatan baru maupun perpanjang SKCK. Untuk saat ini, penyertaan sertifikat vaksin berlaku pada pembuatan SKCK saja.

 

Namun netizen yang melihat surat pemberitahuan yang diunggah akun Instagram @polrestrotangerangkota merasa tidak senang.

 

"Hahaha ya allah gini amat Indonesia," komentar @afifgest.

 

"Yaelah..makin dipersulit aja...pdhl udh vaksin jg ga ngejamin BEBAS COVID...," komentar @rizkyvigano.

 

"Apa hal seperti ini masuk akal ? Dimana kondisinya setiap tempat vaksin tidak selalu dapat (penuh) sedangkan tingkan urgensi SKCK cukup penting," komentar @andichaeridwan. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.