Latest Post


 

SANCAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan jika Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia sudah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku, kader PDIP yang menjadi buronan dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI.

 

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (30/7/2021).

 

Ali menegaskan lembaga antirasuah terus berupaya mencari dan menangkap Harun Masiku. Segala upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK, kata Ali, dengan kerjasama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dan NCB Interpol.

 

Maka itu, Ali mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan atau informasi sekecil apapun tentang buronan Harun Masiku agar segera melaporkan ke KPK atau kepolisian.

 

"Baik di dalam maupun di luar negeri (keberadaan Harun Masiku), agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol," ucap Ali.

 

"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku."

 

Dalam kasus suap ini, salah satu pihak yang dijerat KPK adalah eks komisoner KPU RI Wahyu Setiawan.

 

Terkait kasus tersebut, Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dan kini mendekam di dalam Lapas Semarang selama tujuh tahun. Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta.

 

Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.

 

Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

 

Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. (suara)



 

SANCAnews – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dirasa telah memberatkan masyarakat lantaran aktivitas sosial dan ekonomi yang dibatasi.

 

Tidak sedikit masyarakat yang menginginkan kebijakan tersebut dihentikan lantaran sama sekali tidak memberikan efek signifkan dalam menekan laju penyebaran pandemi Covid-19.

 

Presiden Joko Widodo mengaku telah mendengar aspirasi masyarakat kecil yang menjerit agar PPKM Darurat dibuka.

 

Atas dasar itu, pemerintah tidak memberlakukan lockdown karena dinilai akan menutup total seluruh sektor yang justru semakin memberatkan rakyat.

 

“PPKM Darurat itu kan semi lockdown. Itu masih semi saja, saya masuk ke kampung, saya masuk ke daerah, semuanya menjerit minta untuk dibuka,” ucap Jokowi dalam acara pemberian bantuan presiden produktif usaha mikro di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/7).

 

Presiden dua periode ini menambahkan pemerintah dengan terpaksa menerapkan PPKM Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19. Lonjakan itu, kata Jokowi, terjadi akibat adanya varian baru yakni varian Delta yang sangat masif penyebarannya.

 

Menurutnya, kebijakan PPKM Darurat diambil pemerintah untuk mengatasi krisis kesehatan dan juga ekonomi.

 

“Kalau lockdown kita bisa bayangkan dan itu belum juga bisa menjamin dengan lockdown itu permasalahan menjadi selesai,” tandasnya. (rmol)



 

SANCAnews – Jeritan rakyat akan hilang jika pemerintahan Joko Widodo mau melakukan karantina wilayah atau lockdown dan membiayai semua kebutuhan rakyat.

 

Begitu tanggapan pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam menanggapi pernyataan Presiden Jokowi soal rakyat menjerit di saat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 

"Presiden Jokowi malah salahkan rakyat, kalau lockdown berani tidak untuk biayai rakyat tidak? Kalau berani rakyat tentu akan menerima kebijakan lockdown, tapi kalau PPKM Darurat rakyat tidak diberikan apapun, tentu rakyat akan melawan," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/7).

 

Karena menurut Saiful, dengan menyalahkan rakyat, maka publik sadar bahwa Presiden tidak mengerti persoalan dan cenderung hanya menyalahkan rakyat berkaitan dengan penerapan kebijakan PPKM Darurat maupun lockdown.

 

"Saya kira rezim sedang ingin cuci tangan atas kegagalan penanganan Covid-19, lalu menyalahkan rakyat atas pilihan kebijakan PPKM maupun lockdown," kata Saiful.

 

Kalau pemerintah berani memenuhi kebutuhan sandang dan pangan rakyat termasuk hewan ternak kata Saiful, rakyat tentu akan mengikuti arahan pemerintah.

 

"Tapi kalau rakyat dilarang melakukan aktivitas tapi tidak dipenuhi segala kebutuhannya, sudah bagus presiden tidak diturunkan oleh rakyatnya," pungkas Saiful.

 

Presiden Joko Widodo mengaku telah mendengar aspirasi masyarakat kecil yang menjerit agar PPKM Darurat dibuka.

 

Atas dasar itu, pemerintah tidak memberlakukan lockdown karena dinilai akan menutup total seluruh sektor yang justru semakin memberatkan rakyat.

 

“PPKM Darurat itu kan semi lockdown. Itu masih semi saja, saya masuk ke kampung, saya masuk ke daerah, semuanya menjerit minta untuk dibuka,” ucap Jokowi dalam acara pemberian bantuan presiden produktif usaha mikro di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/7).

 

Presiden dua periode ini menambahkan pemerintah dengan terpaksa menerapkan PPKM Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19. []



 

SANCAnews – Alasan pemerintah yang lebih memilih menerapkan PPKM Darurat daripada lockdown dipaparkan Presiden Joko Widodo.

 

Jokowi menganggap, strategi karantina wilayah atau lockdown tidak menjamin penyebaran virus Covid-19 di tengah masyarakat bisa dikendalikan.

 

Sehingga PPKM Darurat dia anggap sebagai strategi terbaik untuk menekan laju penularan virus, yang juga diperuntukkan memperbaiki kondisi perekonomian domestik.

 

Penjelasan Jokowi tersebut dianggap aneh oleh Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies, Gde Siriana Yusuf.

 

"Cara berpikir Jokowi terbalik," ujar Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/7).

 

Menurut Gde Siriana, cara berpikir terbalik Jokowi yang begitu justr akan membuat pandemi Covid-19 di dalam negeri tidak pernah bisa ditangani sampai tuntas.

 

Berdasarkan pengamatannya terhadap strategi kebijakan di negara lain, lockdown justru dapat secara cepat menekan munculnya kasus positif baru, juga kematian akibat infeksi Covid-19 dan terjadinya kolaps rumah sakit.

 

"Kuncinya lockdown dua sampai tiga minggu. Artinya virus pada tubuh masyarakat sudah mati, kasus baru akan bisa segera dilokalisir ketika masih sangat sedikit," paparnya.

 

Selain itu, strategi lockdown juga mensyaratkan adanya pengawasan lebih lanjut di daerah yang melaksanakan, termasuk soal pembatasan orang masuk dan ke luar wilayah tersebut.

 

"Maka pengawasan ketat di perbatasan, agar virus dari luar wilayah tidak masuk, menjadi kunci keberhasilan," tandasnya.

 

Penjelasan Presiden Jokowi terkait alasan menerapkan PPKM Darurat disampaikan dalam acara Pemberian Banpres Produktif Usaha Mikro, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (30/7).

 

Dalam kesempatan tersebut Jokowi menyatakan bahwa saat dilaksanakannya PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli masyarakat sudah menjerit, sehingga ia menilai PPKM Darurat sama dengan semi-lockdown.

 

"Kalau lockdown bisa kita bayangkan! Dan (lockdown) belum bisa menjamin juga masalah (penyebaran virus Covid-19) selesai," ujar Jokowi. [rmol]



 

SANCAnews – Enam ratus tujuh puluh dua alumni Universitas Indonesia (UI) mendesak Ari Kuncoro mundur sebagai rektor UI karena sudah mencoreng nama baik kampus kuning itu.

 

Meski demikian, Ari Kuncoro sudah menyatakan mundur sebagai Wakil Komisaris Utama (Wakomut) bank BRI beberapa hari lalu.

 

Namun, mereka menilai, Ari Kuncoro tetap melanggar aturan sejak awal proses pendaftaran menjadi rektor UI karena sudah mengetahui sebagai orang nomor satu di UI tidak bisa merangkap jabatan.

 

Demikian bunyi dalam keterangan tertulis itu yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (20/7/2021).

 

“Prof. Ari Kuncoro mengetahui bahwa di dalam Statuta UI, merangkap jabatan adalah dilarang dilakukan Rektor UI,” tulisnya.

 

“Karena itu keikutsertaan Prof Ari Kuncoro saat itu sedang menjabat Komisaris Utama BNI dalam proses pencalonan diri pada pemilihan rektor periode 2019-2024 telah cacat sejak awal,” lanjutnya.

 

Enam ratus tujuh puluh dua alumni UI yang mendesak Air Kuncoro mundur itu di antaranya: Prof. Dr Lukman Hakim (Ketua Dewan Mahasiswa (DM) 1978), Chandra Motik, (mantan Ketua Iluni Fakultas Hukum), dan Dipo Alam (Ketua DMUI 1975).

 

Kemudian, Laly ada Tubagus Haryono (mantan Ketua Iluni FMIPA), Moh Peter Sumaryoto (Ketua DM 1981).

 

Edy Kuscahyanto (Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) 1982), Bachsyaini Husein (Ketua BPM FE 1972), hingga Waketum Partai Gerindra Fadli Zon.

 

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengubah isi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

 

Beleid teranyar, yakni PP nomor 75 tahun 2021 ini menggantikan PP nomor 68 tahun 2013.

 

Salah satu poin penting yang direvisi adalah aturan mengenai boleh-tidaknya seorang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan.

 

Dalam salinan PP 75 tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, Pasal 39 huruf c menyatakan:

 

Bahwa seorang rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang rangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD atau swasta.

 

Poin ini jelas berbeda dengan aturan pada PP 68 tahun 2013 yang tegas menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD atau swasta.

 

Dengan demikian, rangkap jabatan sebagai rektor dan komisaris BUMN kini diperbolehkan karena yang dilarang hanya sebagai direksi saja.

 

Aturan baru yang diterbitkan Jokowi ini sekaligus melanggengkan posisi Ari Kuncoro yang rangkap jabatan antara rektor UI dan wakil komisaris BRI.

 

Selain itu, huruf e Pasal 35 PP 68 tahun 2013 yang menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI, juga dihapus dalam aturan baru.

 

Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai pihak istana mengenai beleid baru yang merevisi aturan rangkap jabatan rektor UI ini. (pojoksatu)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.