Latest Post


 

SANCAnews – Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi bahan diskusi oleh publik. Hal ini terjadi lantaran dirinya yang merangkap jabatan menjadi dewan komisaris di Bank BRI.

 

Meski telah menyatakan pengunduran dirinya dari dewan komisaris BRI, hal ini masih menjadi perdebatan. Khususnya ketika terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli lalu.

 

Sosiolog UI Imam B Prasodjo mengatakan, sebenarnya Rektor UI sudah merangkap jabatan sejak 2017 silam ketika menjadi Dekan Fakultas Bisnis dan Ekonomi UI.

 

Ari menjabat posisi tersebut pada 2013-2017 dan pada 2 November 2017 diangkat menjadi Komisaris Utama Bank BNI. Pada saat itu kebijakan yang berlaku adalah PP 68/2013.

 

“Jadi sebetulnya sudah pada saat menjadi dekan, beliau itu sudah menjadi komisaris utama di BNI,” ungkap dia dalam Forum Diskusi Salemba dikutip jawaposKamis (29/7).

 

Dalam PP tersebut dikatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, BUMD dan swasta. Meskipun begitu, ada kebijakan juga yang bertentangan dengan Statuta UI tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

“Di sini ada ketentuan dalam undang-undang yang di maksud pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik,” terangnya.

 

Pelaksana, seperti Dekan pun dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN dan BUMD. “Kalau di sini (UU 25/2009) ya ada kata-kata pelaksananya, ini termasuk pejabat,” tutur Imam.

 

Berikut rekam jejak Ari Kuncoro selama di UI:

 

1. 2013-2017: Ari Kuncoro diangkat sebagai Dekan FEB UI

2. 2 November 2017-20 Februari 2020: Ari Kuncoro menjadi Komut BNI pada RUPS Luar Biasa BNI yang selanjutnya digantikan oleh Agus Martowardojo yang kala itu juga menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018.

3. 4 Desember 2019: Ari Kuncoro diangkat menjadi Rektor UI

4. 18 Februari 2020: Ari Kuncoro diangkat menjadi Wakomut Independen BRI. []




 

SANCAnews – Klaim bahwa terpilihnya dan ditetapkannya Ari Kuncoro sebagai Rektor Universitas Indonesia telah memenuhi segala prosedur dan ketentuan yang berlaku adalah terbukti tidak benar.

 

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, sejumlah alumni Universitas Indonesia menyoroti pelantikan Ari Kuncoro dilakukan saat dia aktif sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI).

 

Pasalnya, Ari dilantik dengan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) 68/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI), yang tegas melarang rektor rangkap jabatan.

 

"Sebagai seorang guru besar sudah seharusnya Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D mengetahui bahwa di dalam statuta UI, merangkap jabatan adalah dilarang dilakukan Rektor UI," tulis pernyataan tersebut.

 

Bahkan, 672 alumni UI yang menandatangani pernyataan itu menegaskan bahwa keikutsertaan Ari Kuncoro dalam proses pencalonan diri pada pemilihan rektor periode 2019-2024 telah cacat sejak awal.

 

Alumni UI juga menyertakan kronologis dari perjalanan Ari Kuncoro. Pertama, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 2 November 2017 menyetujui dan mengangkat Ari Kuncoro, sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen BNI. Jabatan ini dipegangnya hingga 20 Februari 2020.

 

Sehingga, ketika Majelis Wali Amanah (MWA) UI pada 25 September 2019 menetapkan Ari Kuncoro sebagai Rektor, lalu dilantik pada 4 Desember 2019, untuk masa jabatan 2019-2024, dia sedang menjabat sebagai Komisaris Utama BNI.

 

Kemudian oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI 18 Februari 2020, Ari Kuncoro diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI sampai mengundurkan diri pada 22 Juli 2021.

 

Fakta ini menunjukkan bahwa Ari Kuncoro melanggar aturan larangan rangkap jabatan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu baik sebelum dan saat mendaftar sebagai calon rektor maupun setelah diangkat sebagai rektor.

 

Dengan payung hukum yang jelas dan kronologi yang rinci, alumni UI meminta Ari Koncoro untuk diberhentikan dari institusi atau meletakkan jabatannya sebagai rektor.

 

"Kami meminta agar Prof. Ari Kuncoro segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Rektor UI periode 2019-2024, karena secara nyata telah tidak jujur, membiarkan dan membenarkan kesalahnnya dengan sengaja mencalonkan diri, hingga ditetapkan sebagai Rektor UI periode 2019-2024," tutup pernyataan itu. (rmol)



 

SANCAnews – Megawati Soekarnoputri dinilai lupa akan esensi Kudeta 27 Juli 1996 atau Kudatuli sebagai simbol perlawanan terhadap praktik nepotisme yang berurat akar pada zaman Orde Baru dengan sikap diam dan terkesan membiarkan anak dan menantu Joko Widodo maju sebagai kepala daerah.

 

Demikian antara lain disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti saat menjadi pembicara program Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk “PDIP dan 25 Tahun Tragedi 27 Juli” yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL secara daring, Kamis (29/7).

 

Megawati tak segarang dulu bersuara saat nepotisme politik saat ini yang semakin merajalela. Padahal menurut Ray, sosok Megawati walaupun melekat sebagai anak Soekarno, bisa mendapat kekuasaan dengan menjadi pimpinan partai politik lantaran figurnya yang memang dianggap mumpuni, bukan karena embel-embel orang tua.

 

“Jadi yang kita sebut dengan nepotisme itu adalah kekuasaan yang terbagi kepada keluarga kala pusat kekuasaan itu masih menjabat sebagai penguasa,” kata Ray.

 

Sehingga secara tersirat, Ray Rangkuti ingin mengatakan bahwa Megawati saat ini terkesan mendiamkan nepotisme terjadi di depan matanya melihat anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi Walikota Solo dan menantunya Bobby Nasution sebagai Walikota Medan.

 

“Salah satunya itu. Dan tentunya bukan hanya Jokowi. Tapi menurut saya sih banyak di internal PDI Perjuangan hal yang sama terjadi, ada sifat permisif pada ibu Megawati melihat (nepotisme politik) ini,” demikian Ray menekankan. []




SANCAnews – Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri hadir secara virtual dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Nasional (Rakorbangnas) BMKG 2021. Dalam sambutannya, Megawati mengaku menjadi sosok yang mendirikan BMKG, BNPB, BNN, hingga KPK.

 

Megawati mulanya menjelaskan alasan dirinya menjadi tokoh dalam BMKG. Dia menceritakan kala itu, saat menjabat wakil presiden, dia ditugasi oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) untuk menangani bencana konflik dan bencana alam.

 

"Mungkin saya harus menyampaikan mengapa saya muncul di BMKG ini supaya ya dapat dimengerti mengapa disebut tokoh. Jadi sedikit saja, ketika saya menjadi wakil presiden, saya ditugasi oleh Presiden Abdurrahman Wahid untuk menangani pada waktu itu adalah bencana konflik dan bencana alam. Jadi ini tentunya karena penugasan dari Presiden, saya menyatakan siap," kata Megawati dalam sambutannya yang disiarkan YouTube infoBMKG, Kamis (29/7/2021).

 

Megawati mengungkapkan, saat itu pun dia langsung mencari lembaga yang menangani masalah kebencanaan. Namun, dia terkejut saat mengetahui kantor yang menangani bencana alam berada di bawah direktorat jenderal kementerian.

 

"Lalu saya ya, melalui kantor wakil presiden, saya minta untuk segera tunjukkan yang namanya yang menangani masalah bencana alam dan saya benar-benar terkejut karena waktu itu tempat yang sekarang disebut BMKG itu berada di subdirektorat jenderal," ungkap profesor (HC) itu.

 

Atas hal itu, Megawati pun mengaku langsung meminta Gus Dur melakukan perubahan. Dia juga mengaku kala itu mengancam mundur dari ketua penanggulangan bencana.

 

"Jadi singkat, saya melaporkan hal ini kepada Presiden Abdurrahman Wahid dan saya mengatakan, 'Kalau ini tidak diubah, Pak, maka saya ingin mengundurkan diri dari tugas menjadi ketua penanggulangan bencana'. Saya yang saya ingat Presiden Gus Dur bertanya 'kenapa demikian, Bu?' Ya, artinya saya yang harus saya hadapi adalah akan menjadi sebuah proses yang lambat," tutur Ketua Umum PDIP itu.

 

Megawati kemudian menyebut BMKG, BNPB, KPK, hingga BNN merupakan lembaga bentukannya.

 

"Saya yang membuat BMKG, BNPB. Bukan bermaksud untuk menyombongkan diri. BNN, KPK, masih banyak lagi dan lain sebagainya," ungkap Megawati. (detik)



 

SANCAnews – Data Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Soekarno-Hatta, ada 2.056 warga China yang keluar dari Indonesia sejak 1 Juli hingga 23 Juli 2021.

 

"Alasan kepergian kami tak mengetahui," kata Kabid Tikim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Sam Fernando kepada CNBC Indonesia.

 

Hal serupa juga terjadi pada WN Jepang yang tercatat sebanyak 2.387 orang meninggalkan RI. Berikutnya adalah Korea Selatan (1.537), Amerika Serikat (1.280), Prancis (794), Inggris (664), Rusia (644), Jerman (563), Belanda (475), Arab Saudi (455), dan India (449).

 

Sejumlah warga negara Asia Tenggara juga tercatat. Di mana 353 warga Filipina telah meninggalkan Indonesia, diikuti oleh Thailand (207), Malaysia (295), dan Singapura (112).

 

Perlu diketahui, sejauh ini belum terdengar pengumuman resmi dari China yang meminta warganya angkat kaki dari Indonesia. Ini berbeda dengan sejumlah perusahaan Jepang atau pemerintah Arab Saudi yang secara khusus meminta warganya segera meninggalkan RI.

 

Kekhawatiran akan kasus Covid-19 menjadi penyebab. Ini seiring dengan munculnya varian Delta yang sangat mudah menular, ditambah penuhnya fasilitas medis dan kurangnya oksigen di rumah sakit.

 

Kemarin, ada pertambahan 45.203 kasus baru Covid-19 di Indonesia. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan dengan kemarin yang tercatat 28.228 kasus. Dengan pertambahan tersebut maka total kasus di Indonesia secara keseluruhan adalah 3,239 juta.

 

Sementara itu kasus kematian bertambah 2.069 orang dalam sehari sehingga total menjadi 86.835 kasus. Adapun kasus kesembuhan bertambah 47.128 orang sehingga menjadi 2,596 juta orang.

 

Hingga hari ini kasus aktif Covid-19 di Indonesia bertahan di angka 556.281 pasien. Kasus aktif merupakan pasien yang masih menjalani isolasi mandiri ataupun perawatan di rumah sakit hingga saat ini. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.