Latest Post


 

SANCAnews – Kepala Desa (Kades) Jenar di Sragen, Jawa Tengah, Samto, pemasang baliho bertuliskan 'Enak Zaman PKI' dan makian pada pejabat terkait PPKM Darurat, ditunjuk sebagai duta vaksin. Samto kini sibuk meyakinkan warganya agar mau menjalani vaksinasi.

 

"Betul, dijadikan duta vaksin untuk Kabupaten Sragen. Sekarang beliau tiap malam maraton keliling RT di dusun untuk sosialisasi vaksinasi bersama Kapolsek dan Danramil," ujar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, saat dihubungi detikcom, Selasa (27/7/2021).

 

Ardi menyebut, nama Samto sempat ramai diperbincangkan karena sikapnya yang menentang upaya pemerintah dalam penanggulangan COVID-19. Namun dalam perjalanannya, aparat bisa meyakinkan Samto sehingga saat ini Kades Jenar tersebut sudah berubah pikiran.

 

"Karena kan dia awalnya menolak, terus akhirnya bisa kita komunikasikan sehingga yang bersangkutan akhirnya mau divaksin. Dan sekarang ikut mempropagandakan agar seluruh warga masyarakat ikut vaksin," ungkapnya.

 

Usai dijadikan duta vaksin, lanjut Ardi, Samto nantinya akan dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan pemerintah terkait penanggulangan pandemi Corona.

 

"Teknisnya, dalam forum-forum yang dibuat Pemkab, dia kita undang untuk memberikan statement, bahwa vaksin itu sangat diperlukan dalam rangka pemulihan situasi pandemi saat ini. Menggunakan momentum dia terkenal juga, karena kemarin sempat jadi sorotan DPR RI," beber Ardi.

 

"Saat ini kita sepakat, seluruh energi kita digunakan untuk menangani pandemi. Yang penting tujuan utama pemulihan kesehatan melalui vaksin tercapai. Ini yang paling penting," imbuhnya.

 

Dihubungi secara terpisah, Kades Jenar Samto membenarkan penunjukan dirinya sebagai duta vaksin. Samto bahkan menjadi warga Desa Jenar yang pertama kali mendapatkan vaksinasi.

 

"Iya ditunjuk sebagai duta vaksin. Saya setuju saya, sekarang setiap kegiatan sosialisasi saya terlibat terus," ujarnya.

 

Samto mengakui dirinya sempat memprotes upaya PPKM yang dilakukan pemerintah karena dirasa merugikan rakyat dan seniman. Namun usai diyakinkan oleh banyak pihak, dirinya kini mengaku siap mendukung program pemerintah dalam penanggulangan COVID-19.

 

"Dulu nggak percaya. Sekarang sebagai kepala desa yang juga bagian dari pemerintahan, saya harus mendukung upaya pemerintah. Sekarang setiap malam saya keliling ke RT untuk meyakinkan warga agar mau divaksin," terang Samto.

 

Samto mengakui masih banyak warganya yang enggak divaksin. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan warga terkena paparan informasi hoax terkait vaksin.

 

"Warga banyak yang tidak percaya, kebanyakan karena dengan kabar burung katanya habis divaksin mati, jadi pada takut. Memang agak susah meyakinkan karena belum banyak sosialisasi," jelasnya.

 

Sebagai upaya untuk meyakinkan warga, Samto rela divaksin pertama kali. Diharapkannya langkah itu bisa merubah pikiran warganya.

 

"Saya kasih contoh, saya divaksin pertama kali. Kalau memang mati ya saya dulu. Akhirnya banyak warga yang percaya. Saya targetkan dalam waktu seminggu seluruh warga Jenar sudah divaksin," pungkasnya.

 

Penunjukan Samto sebagai duta vaksin itu diapresiasi Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Menurutnya, Samto bisa menjadi percontohan bagi warganya dan perangkat lainnya.

 

"Ini adalah contoh yang sangat baik sekali, seorang kepala desa di Sragen yang tidak percaya vaksinasi dan COVID-19, dengan membuat spanduk dan menentang pemerintah, saat ini telah menjadi duta vaksin," terang Kapolda dalam rilis tertulis yang diterima detikcom.

 

Menurut Kapolda, penunjukan Samto sebagai duta vaksin ini cukup efektif. Samto kini terlibat aktif mengajak warganya untuk mengikuti vaksinasi ke balai desa.

 

"Untuk itu, saya sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada Kapolres Sragen dan Kades Jenar tersebut. Ini demi kita semua, jadi saya berharap baik masyarakat ataupun perangkat dan pejabat daerah, jangan ada yang menolak program vaksinasi pemerintah. Mari kita dukung bersama sama program pemerintah ini dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19," pungkasnya. (detik)



 

SANCAnews – Ada dua kemungkinan yang bisa dicermati dalam vandalisme baliho bergambar Puan Maharani yang terjadi di Jawa Timur

 

Pertama, aksi vandalisme dengan mencoret-coret baliho Ketua DPP PDIP tersebut dilakukan oleh pihak eksternal. Namun yang kedua, terbuka kemungkinan aksi tak terpuji tersebut justru dilakukan oleh internal kader Banteng yang tidak suka dengan rencana pengusungan Puan sebagai capres 2024.

 

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menyikapi aksi vandaslime baliho Puan yang bertebaran di Surabaya dan Blitar.

 

"Karakter kader PDIP, ketika tidak terjadi kesepahaman, mereka tidak sungkan menunjukkan konflik ke permukaan," kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/7).

 

Memang ada kemungkinan vandalisme tersebut dilakukan oleh pihak di luar partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini. Namun bila melihat gelaran pesta demokrasi yang baru akan dilakukan tiga tahun ke depan, kata dia, kemungkinan tersebut sangat kecil.

 

"Jika asumsi penolakan dari pihak luar, musim kontestasi belum juga dimulai. Sementara keberanian vandalisme dilakukan, sangat kecil kemungkinan pihak eksternal karena terlalu dini," lanjutnya.

 

Baliho-baliho bergambar Puan Maharani ditemukan sudah dicoret-coret menggunakan cat di Surabaya. Baliho tersebut sejatinya berisi pesan positif kepada masyarakat untuk menaati protokol kesehatan, seperti kampanye memakai masker, vaksinasi, dan menjaga imun tubuh.

 

Merespons hal ini, PDIP Jawa Timur menduga aksi vandalisme dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak senang dengan berbagai kerja-kerja kerakyatan partai dalam mengajak masyarakat optimistis menghadapi pandemi.

 

“Karena mereka tidak berani menyerang aksi bagi sembako, operasional ambulans gratis, fasilitasi vaksinasi, dan sebagainya, akhirnya mereka menyasar baliho kader partai yang mengampanyekan protokol kesehatan dan mengajak vaksinasi,” tutur Ketua DPD PDIP Jatim, Kusnadi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim. []



 

SANCAnews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis enam orang terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Satu dari enam orang tersebut yakni Abdul Munis divonis bebas oleh Hakim Ketua Elfian yang memimpin jalannya persidangan.

 

"Terdakwa dibebaskan dari dakwaan penuntut umum," kata Hakim Elfian dalam persidangan, dilansir merdeka.com, Senin (26/7).

 

Sedangkan, untuk lima orang terdakwa lainnya yaitu Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim telah divonis satu tahun penjara.

 

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tentang turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain," ujarnya.

 

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama 1 tahun," sambungnya.

 

Hakim menjelaskan, hal yang meringankan para terdakwa yakni para terdakwa telah berlaku sopan serta berterus terang selama persidangan. Selain itu, para terdakwa belum pernah dihukum masih memiliki tanggungan keluarga.

 

"Memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia. Para terdakwa membayarkan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu," jelasnya.

 

"Pasal 180 tentang KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU no 8 tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan," tutupnya.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Enam terdakwa yakni adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

 

Dalam sidang yang berlangsung di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda. Pertama, terhadap terdakwa Uti Abdul Munir dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL selaku mandor dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.

 

"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar JPU pada Sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4).

 

Sementara untuk terdakwa Imam Sudrajat selaku pekerja dalam nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara. Lalu, untuk nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL terhadap terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dengan jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara.

 

Jaksa beranggapan jika para terdakwa lalai sehingga mengakibatkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Bahkan, tindakan mereka disebut berbahaya bagi orang lain.

 

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," ujar JPU.

 

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tambah jaksa.

 

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, telah ditetapkan 11 tersangka. Lima tersangka adalah buruh bangunan pekerja Imam Sudrajat (IS), Sahrul Karim (SK), Karta (K), Tarno (T), dan Halim (H) serta satu Uti Abdul Munir (UAM) selaku mandor.

 

Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

 

Selanjutnya, tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Berikutnya, tersangka JM selaku konsultan pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merek Seven.

 

Terakhir, tersangka IS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung pada tahun 2019. Dari enam tersangka kelompok pekerja, kemudian dibagi dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, dan S. Berkas kedua tersangka IS dan berkas ketiga mandor UAM.

 

Dari hasil penyidikan polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu. Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. []




SANCAnews – Ekonom senior, Rizal Ramli merasa geram dengan cuitan-cuitan buzzer di Twitter yang menyebutnya dipecat Jokowi karena kinerja yang buruk. Seperti diketahui, Rizal Ramli pernah menjabat Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya.


Ia menyebut para buzzer tidak pandai dalam membaca kinerja seorang pejabat. Ia kemudian menjelaskan bahwa selain kinerja, ada faktor lain yang membuat seorang pejabat diberhentikan atau diganti.

 


Adapun tiga faktor yang dimaksud adalah:

1. Pejabat itu melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)

2. Dalam posisi itu, sudah waktunya melakukan reorganisasi.

3. Pejabat tersebut tak ingin dikendalikan atau diatur.

 

Rizal sendiri mengaku dipecat karena tidak mau dikendalikan dan selalu melawan korupsi. Salah satu yang dia sebutkan adalah karena dia melawan para pelaku korupsi reklamasi.

"BuzzeRP2 oon sangat doyan beri label pecatan, Krn tidak cerdas baca kinerja. Pejabat dipecat krn 3 sebab: KKN, reorganisasi, dan 'tidak bisa dikendalikan'. RR dipecat krn tidak bisa dikendalikan krn selalu lawan korupsi & kolusi dan ganggu cukong reklamasi. Gitu aja ribet," kata Rizal dalam akun twitternya @RamliRizal, Senin (26/7/2021).

 

Rizal Ramli menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Indonesia pada 12 Agustus 2015 silam. Ia menggantikan Indroyono Soesilo.

 

Namun jabatan itu tak sampai satu tahun. Pada 27 Juli 2016, ia digantikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. (indozone)



 

SANCAnews – Politisi PKS sekaligus anggota Komisi XI DPR RI, Refrizal, baru-baru ini turut menanggapi perpanjangan PPKM Level 4.

 

Seperti diketahui, Pemerintah memang telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

 

Keputusan tersebut lantas menuai banyak pro kontra di kalangan masyarakat dan tokoh publik, salah satunya Refrizal.

 

Menurut sosok itu, Pemerintah lebih baik mundur saja. Desakannya itu seolah menyiratkan bahwa Pemerintah telah gagal menangani pandemi Covid-19.

 

Maka dari itu, ia meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi mundur dari jabatannya sebagai presiden.

 

Menurutnya, keadaan rakyat saat ini semakin susah. Terlebih PPKM kembali diperpanjang.

 

“Mundur ajalah pak.. Rakyat sudah semakin susah.!!!” tulis Refrizal, dikutip terkini.id pada Senin, 26 Juli 2021, via Twitter-nya @refrizalskb.

 

Lebih lanjut, ia tampak mengeluhkan keputusan Pemerintah yang memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus mendatang.

 

“PPKM level 4 diperpanjang sampai 2 Agustus 2021,” tanads politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.