Latest Post


 

SANCAnews – Presiden KSPI: 5 Agustus, puluhan ribu buruh di Indonesia siap unjuk rasa mogok kerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pada 5 Agustus 2021 mendatang, puluhan ribu buruh atau pekerja di ribuan pabrik di 24 provinsi akan melakukan unjuk rasa (unras) mogok kerja dengan mengibarkan bendera putih di ribuan pabrik.

 

Hal itu, sebut Said Iqbal, sebagai bentuk pekerja dan buruh menyerah dalam menghadapi hantaman selama pandemi Covid-19.

 

“Buruh akan mengibarkan bendera putih di luar pabrik tempatnya bekerja, karena kaum buruh menyerah dengan banyaknya buruh yang sudah meninggal dan terpapar Covid-19,” ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin 26 Juli 2021.

 

Seperti dilansir dari wartapembaruan.co.id, Said Iqbal juga mengatakan, puluhan ribu buruh menyerah lantaran sudah berulang-ulang berteriak agar perusahaan di tempatnya bekerja mengatur jam bergilir di situasi pandemi Covid-19.

 

Ia juga mengatakan, buruh dan pekerja sudah berulang-ulang berteriak agar yang isolasi mandiri (isoman) diberikan vitamin dan obat-obatan gratis melalui jaringan BPJS Kesehatan.

 

“Berulang-ulang teriak jangan ada PHK, berulang-ulang berteriak jangan dirumahkan dengan memotong gaji,” tegas Said Iqbal.

 

Selain itu, ia mengatakan jika pihaknya berulang-ulang berteriak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja merugikan buruh.

 

“Bendera putih akan kita kibarkan dan akan memasang spanduk dengan tiga tuntutan, selamatkan nyawa buruh dan rakyat, cegah penularan Covid-19 dan cegah ledakan PHK,” imbuh Said Iqbal.

 

Said Iqbal juga menjelaskan, dalam unjuk rasa mogok kerja tersebut para buruh dan pekerja dengan tegas meminta agar pemerintah membatalkan Undang-undang Cipta Kerja.

 

Said Iqbal menjamin, gelaran unjuk rasa mogok kerja itu akan dilaksanakan dengan mematuhi aturan 5M, yaitu menjaga protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker, menyiapkan hand sanitizer, dan menjaga tidak akan ada kerumunan.

 

“Gelaran unras mogok kerja ini akan dilakukan di luar area produksi, tapi tetap dilaksanakan di lingkungan pabrik dan diikuti puluhan ribu buruh dari seluruh Indonesia di 24 provinsi, serta di seribu pabrik pada tanggal 5 Agustus 2021,” kata Said Iqbal. (suara)




SANCAnews – Koalisi Guru Besar Antikorupsi mengapresiasi temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam menyikapi laporan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab Ombudsman menyatakan, terdapat maladministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

“Koalisi Guru Besar Antikorupsi merasa penting untuk menyerukan agar Pimpinan KPK segera melantik 75 pegawai menjadi aparatur sipil negara,” kata Anggota Koalisi Guru Besar Antikorupsi, Prof Azyumardi Azra dalam keterangannya, Selasa (27/7).

 

Dia menjelaskan, ada ada dua poin yang melandaskan kesimpulan tersebut. Pertama, selaku aparat penegak hukum, sudah selayaknya KPK taat atas keputusan lembaga negara yang dimandatkan langsung oleh Undang-Undang untuk memeriksa dugaan maladminstrasi.

 

“Poin ini pun ditegaskan dengan adanya Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Ombudsman yang menyatakan terlapor (KPK) wajib hukumnya melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Jadi, masyarakat tentu tidak berharap KPK menggunakan dalih-dalih lain untuk menghindar dari kewajiban ini,” ujar Azra.

 

Kedua, temuan Ombudsman penting untuk ditindaklanjuti di tengah ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPK. Sebab berdasarkan hasil sejumlah lembaga survei, lanjut Azra, KPK yang sediakala selalu mendapatkan apresiasi oleh masyarakat, sekarang justru bertolak belakang.

 

“Anomali ini mesti disikapi secara bijak dan profesional, setidaknya maladministrasi TWK ini dapat menjadi bahan evaluasi mendasar bagi KPK. Terlebih selama periode perdebatan TWK, KPK juga terlihat arogan karena mengabaikan instruksi Presiden dan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Azra.

 

Meski demikian, jika KPK juga enggan untuk melantik 75 pegawai, maka Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara mesti bertindak. Pilihannya ada dua, Presiden memerintahkan secara langsung Pimpinan KPK atau Presiden mengambil alih untuk melaksanakan putusan Ombudsman dan melakukan prose pelantikan pegawai KPK.

 

“Hal ini penting untuk segera menyudahi kegaduhan di tengah situasi pandemi Corona Virus Disease-19. Selain itu, penting pula untuk dicatat, selaku eksekutif tertinggi, baik KPK maupun BKN, wajib hukumnya mengikuti arahan Presiden,” cetus Azra.

 

Dalam hasil pemeriksaan Ombudsman, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng membeberkan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Dia menyebut, proses penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN dimulai sejak Agustus 2020, hingga pada Januari 2021. Dia menyebut, saat itu belum muncul klausul TWK.

 

Menurutnya ide TWK muncul sehari sebelum rapat harmonisasi terakhir, tepatnya pada 25 Januari 2021. TWK diduga disisipkan dalam syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

 

“Ombudsman Republik Indonesia berpendapat, proses panjang sebelumnya dan harmonisasi empat hingga lima kali tidak muncul klausul TWK, sekaligus mengutip notulensi 5 Januari 2021. Munculnya klausul TWK adalah bentuk penyisipan ayat, pemunculan ayat baru. Munculnya di bulan terakhir proses ini,” ujar Robert dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7).

 

Dalam hasil penelusuran Ombudsman, pihaknya juga menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan Perkom 1/2021. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 23 tahun 2018, harmonisasi selayaknya dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini Sekjen atau Kepala Biro, JPT, pejabat administrast dan panja.

 

Tetapi hal itu dinilai tidak dipatuhi. Dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021, yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang, melainkan para pimpinan lembaga.

 

“Ada lima pimpinan yang hadir, yakni Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menkumham dan Menpan RB. Sesuatu yang luar biasa,” ungkap Robert.

 

Dia pun mempersoalkan terkait berita acara rapat harmonisasi, yang justru ditandatangani oleh pihak-pihak yang tidak hadir dalam rapat, seperti Kepala Biro Hukum KPK, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP Kemkumham.

 

“Sekali lagi yang hadir pimpinan, tapi yang tanda tangan berita acara adalah yang tidak hadir, yakni level JPT,” papar Robert menandaskan. (jawapos)



 

SANCAnews – Kepala Desa (Kades) Jenar di Sragen, Jawa Tengah, Samto, pemasang baliho bertuliskan 'Enak Zaman PKI' dan makian pada pejabat terkait PPKM Darurat, ditunjuk sebagai duta vaksin. Samto kini sibuk meyakinkan warganya agar mau menjalani vaksinasi.

 

"Betul, dijadikan duta vaksin untuk Kabupaten Sragen. Sekarang beliau tiap malam maraton keliling RT di dusun untuk sosialisasi vaksinasi bersama Kapolsek dan Danramil," ujar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, saat dihubungi detikcom, Selasa (27/7/2021).

 

Ardi menyebut, nama Samto sempat ramai diperbincangkan karena sikapnya yang menentang upaya pemerintah dalam penanggulangan COVID-19. Namun dalam perjalanannya, aparat bisa meyakinkan Samto sehingga saat ini Kades Jenar tersebut sudah berubah pikiran.

 

"Karena kan dia awalnya menolak, terus akhirnya bisa kita komunikasikan sehingga yang bersangkutan akhirnya mau divaksin. Dan sekarang ikut mempropagandakan agar seluruh warga masyarakat ikut vaksin," ungkapnya.

 

Usai dijadikan duta vaksin, lanjut Ardi, Samto nantinya akan dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan pemerintah terkait penanggulangan pandemi Corona.

 

"Teknisnya, dalam forum-forum yang dibuat Pemkab, dia kita undang untuk memberikan statement, bahwa vaksin itu sangat diperlukan dalam rangka pemulihan situasi pandemi saat ini. Menggunakan momentum dia terkenal juga, karena kemarin sempat jadi sorotan DPR RI," beber Ardi.

 

"Saat ini kita sepakat, seluruh energi kita digunakan untuk menangani pandemi. Yang penting tujuan utama pemulihan kesehatan melalui vaksin tercapai. Ini yang paling penting," imbuhnya.

 

Dihubungi secara terpisah, Kades Jenar Samto membenarkan penunjukan dirinya sebagai duta vaksin. Samto bahkan menjadi warga Desa Jenar yang pertama kali mendapatkan vaksinasi.

 

"Iya ditunjuk sebagai duta vaksin. Saya setuju saya, sekarang setiap kegiatan sosialisasi saya terlibat terus," ujarnya.

 

Samto mengakui dirinya sempat memprotes upaya PPKM yang dilakukan pemerintah karena dirasa merugikan rakyat dan seniman. Namun usai diyakinkan oleh banyak pihak, dirinya kini mengaku siap mendukung program pemerintah dalam penanggulangan COVID-19.

 

"Dulu nggak percaya. Sekarang sebagai kepala desa yang juga bagian dari pemerintahan, saya harus mendukung upaya pemerintah. Sekarang setiap malam saya keliling ke RT untuk meyakinkan warga agar mau divaksin," terang Samto.

 

Samto mengakui masih banyak warganya yang enggak divaksin. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan warga terkena paparan informasi hoax terkait vaksin.

 

"Warga banyak yang tidak percaya, kebanyakan karena dengan kabar burung katanya habis divaksin mati, jadi pada takut. Memang agak susah meyakinkan karena belum banyak sosialisasi," jelasnya.

 

Sebagai upaya untuk meyakinkan warga, Samto rela divaksin pertama kali. Diharapkannya langkah itu bisa merubah pikiran warganya.

 

"Saya kasih contoh, saya divaksin pertama kali. Kalau memang mati ya saya dulu. Akhirnya banyak warga yang percaya. Saya targetkan dalam waktu seminggu seluruh warga Jenar sudah divaksin," pungkasnya.

 

Penunjukan Samto sebagai duta vaksin itu diapresiasi Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Menurutnya, Samto bisa menjadi percontohan bagi warganya dan perangkat lainnya.

 

"Ini adalah contoh yang sangat baik sekali, seorang kepala desa di Sragen yang tidak percaya vaksinasi dan COVID-19, dengan membuat spanduk dan menentang pemerintah, saat ini telah menjadi duta vaksin," terang Kapolda dalam rilis tertulis yang diterima detikcom.

 

Menurut Kapolda, penunjukan Samto sebagai duta vaksin ini cukup efektif. Samto kini terlibat aktif mengajak warganya untuk mengikuti vaksinasi ke balai desa.

 

"Untuk itu, saya sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada Kapolres Sragen dan Kades Jenar tersebut. Ini demi kita semua, jadi saya berharap baik masyarakat ataupun perangkat dan pejabat daerah, jangan ada yang menolak program vaksinasi pemerintah. Mari kita dukung bersama sama program pemerintah ini dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19," pungkasnya. (detik)



 

SANCAnews – Ada dua kemungkinan yang bisa dicermati dalam vandalisme baliho bergambar Puan Maharani yang terjadi di Jawa Timur

 

Pertama, aksi vandalisme dengan mencoret-coret baliho Ketua DPP PDIP tersebut dilakukan oleh pihak eksternal. Namun yang kedua, terbuka kemungkinan aksi tak terpuji tersebut justru dilakukan oleh internal kader Banteng yang tidak suka dengan rencana pengusungan Puan sebagai capres 2024.

 

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menyikapi aksi vandaslime baliho Puan yang bertebaran di Surabaya dan Blitar.

 

"Karakter kader PDIP, ketika tidak terjadi kesepahaman, mereka tidak sungkan menunjukkan konflik ke permukaan," kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/7).

 

Memang ada kemungkinan vandalisme tersebut dilakukan oleh pihak di luar partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini. Namun bila melihat gelaran pesta demokrasi yang baru akan dilakukan tiga tahun ke depan, kata dia, kemungkinan tersebut sangat kecil.

 

"Jika asumsi penolakan dari pihak luar, musim kontestasi belum juga dimulai. Sementara keberanian vandalisme dilakukan, sangat kecil kemungkinan pihak eksternal karena terlalu dini," lanjutnya.

 

Baliho-baliho bergambar Puan Maharani ditemukan sudah dicoret-coret menggunakan cat di Surabaya. Baliho tersebut sejatinya berisi pesan positif kepada masyarakat untuk menaati protokol kesehatan, seperti kampanye memakai masker, vaksinasi, dan menjaga imun tubuh.

 

Merespons hal ini, PDIP Jawa Timur menduga aksi vandalisme dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak senang dengan berbagai kerja-kerja kerakyatan partai dalam mengajak masyarakat optimistis menghadapi pandemi.

 

“Karena mereka tidak berani menyerang aksi bagi sembako, operasional ambulans gratis, fasilitasi vaksinasi, dan sebagainya, akhirnya mereka menyasar baliho kader partai yang mengampanyekan protokol kesehatan dan mengajak vaksinasi,” tutur Ketua DPD PDIP Jatim, Kusnadi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim. []



 

SANCAnews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis enam orang terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Satu dari enam orang tersebut yakni Abdul Munis divonis bebas oleh Hakim Ketua Elfian yang memimpin jalannya persidangan.

 

"Terdakwa dibebaskan dari dakwaan penuntut umum," kata Hakim Elfian dalam persidangan, dilansir merdeka.com, Senin (26/7).

 

Sedangkan, untuk lima orang terdakwa lainnya yaitu Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim telah divonis satu tahun penjara.

 

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tentang turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain," ujarnya.

 

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama 1 tahun," sambungnya.

 

Hakim menjelaskan, hal yang meringankan para terdakwa yakni para terdakwa telah berlaku sopan serta berterus terang selama persidangan. Selain itu, para terdakwa belum pernah dihukum masih memiliki tanggungan keluarga.

 

"Memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia. Para terdakwa membayarkan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu," jelasnya.

 

"Pasal 180 tentang KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU no 8 tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan," tutupnya.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Enam terdakwa yakni adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

 

Dalam sidang yang berlangsung di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda. Pertama, terhadap terdakwa Uti Abdul Munir dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL selaku mandor dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.

 

"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar JPU pada Sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4).

 

Sementara untuk terdakwa Imam Sudrajat selaku pekerja dalam nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara. Lalu, untuk nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL terhadap terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dengan jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara.

 

Jaksa beranggapan jika para terdakwa lalai sehingga mengakibatkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Bahkan, tindakan mereka disebut berbahaya bagi orang lain.

 

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," ujar JPU.

 

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tambah jaksa.

 

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, telah ditetapkan 11 tersangka. Lima tersangka adalah buruh bangunan pekerja Imam Sudrajat (IS), Sahrul Karim (SK), Karta (K), Tarno (T), dan Halim (H) serta satu Uti Abdul Munir (UAM) selaku mandor.

 

Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

 

Selanjutnya, tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Berikutnya, tersangka JM selaku konsultan pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merek Seven.

 

Terakhir, tersangka IS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung pada tahun 2019. Dari enam tersangka kelompok pekerja, kemudian dibagi dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, dan S. Berkas kedua tersangka IS dan berkas ketiga mandor UAM.

 

Dari hasil penyidikan polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu. Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.