Latest Post


 

SANCAnews – Baru-baru ini, media online asal China, Titan24 menyoroti keputusan Federasi Sepakbola Asia (AFC) yang menunjuk Indonesia sebagai tuan rumah Grup G pada kualifikasi Piala Asia U-23 2022 mendatang. Sebab, mereka mengklaim, Timnas China memiliki pengalaman buruk saat bermain di Indonesia.

 

Pertama-tama, media tersebut mengatakan, ada sejumlah hal buruk yang terjadi saat bermain di Indonesia. Misalnya cuaca yang tak nyaman, lalu lintas yang macet, serta suara dari masjid yang menurutnya tak membuat pemain China nyaman.

 

Pengalaman buruk tersebut juga sempat dikisahkan pemain U-19 China yang pernah bermain di sejumlah lokasi di Indonesia. Kala itu, timnya datang ke Tanah Air untuk melakoni laga kualifikasi Piala Asia U-19.

 

“Pada Piala Asia U-19 tiga tahun lalu, tim China tidak bermain di Jakarta. Pertandingan pertama dan kedua penyisihan grup digelar di Bekasi, dan terakhir di Bogor,” tulis media tersebut, dikutip dari Suara, Kamis 22 Juli 2021.

 

Titan24 menuturkan, kondisi hotel yang menjadi lokasi penginapan pemain China memang tidak buruk. Namun, setiap hari selalu banyak motor, mobil, dan truk yang melintas. Sehingga, mereka terganggu dan merasa tak nyaman.

 

“Di Bekasi, kondisi hotel tempat menginap tidak buruk, tapi masalahnya hotel itu terletak di persimpangan jalan arteri lalu lintas utama. Setiap hari banyak sepeda motor dan truk lewat. Malam sebelum pertandingan pertama melawan Tajikistan, hotel tiba-tiba mati listrik selama beberapa menit, yang membuat orang tertawa,” lanjutnya.

 

Timnas China keluhkan suara masjid di Indonesia

 

Pengalaman buruk tersebut, menurut Titan24, semakin buruk saat Timnas China berpindah hotel ke Bogor, Jawa Barat. Meski suasananya lebih tenang dan nyaman, namun suatu waktu pemain merasa terganggu berkat suara-suara yang berasal dari masjid besar di dekat lokasi. Bahkan, tak jarang, pemain tak bisa tidur nyenyak.

 

“Ketika kami pergi ke Bogor di pertandingan ketiga, tampaknya tim tinggal di tempat terpencil dengan orang yang relatif sedikit. Tetapi sayangnya ada masjid besar di sebelah hotel. Setiap pagi akan ada suara yang sangat keras, sehingga banyak pemain tidak tidur nyenyak,” kata Titan24.

 

Diketahui, selain Indonesia dan China, Timnas lain yang tergabung di Grup G Kualifikasi Piala Asia 2022 yakni Brunei Darussalam dan Australia. Sayangnya, hingga kini, PSSI belum mengumumkan, stadion mana yang kelak akan digunakan. (hops)

 



 

SANCAnews – Pemerintah China tidak mengindahkan rencana Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk meluncurkan fase kedua dari penyelidikan asal muasal virus corona.

 

Wakil Ketua Komisi Kesehatan Nasional (NHC) China Zeng Yixin mengaku terkejut dengan rencana WHO untuk kembali menyelidiki asal-usul Covid-19.

 

Berbicara dalam konferensi pers pada Kamis (22/7), Zeng menolak dengan tegas teori kebocoran virus corona dari laboratorium. Ia mengatakan, laboratorium di Wuhan tidak memiliki virus yang dapat menginfeksi manusia secara langsung.

 

Dia mengatakan, China telah berulang kali membuat klarifikasi, sehingga tidak menerima rencana penyelidikan ualng dari WHO.

 

"Rencana kerja studi asal-usul tahap kedua yang diusulkan oleh WHO berisi bahasa yang tidak menghormati sains," ujar Zeng, seperti dikutip CGTN.

 

Sejumlah pihak, termasuk Uni Eropa dan G7, telah menyerukan dibukanya penyelidikan asal-usul virus corona lanjutan oleh WHO. Lantaran penyelidikan pada awal tahun ini dinilai kurang memuaskan.

 

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus juga mendesak China untuk lebih transparan pada penyelidikan fase kedua. (rmol)



 

SANCAnews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata bukanlah sosok yang pertama kali menginisiasi penerapan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan di ibu kota. Usulan ini datang pertama kali dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

 

Hal ini terungkap rapat Badan Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Kamis (22/7/2021). Pertemuan yang membahas soal revisi Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 itu menghadirkan pihak Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta untuk membahas usulan tersebut.

 

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Adi Ferdian, yang hadir dalam rapat itu mengatakan awalnya Fadil sudah bersurat kepada Anies sejak bulan Januari lalu untuk merevisi Perda tersebut.

 

"Bapak Kapolda Metro Jaya bapak Fadil Imran bersurat pada bulan januari 2021, kepada Pemprov DKI tentang perlunya dilakukan revisi perda ini," ujar Adi di lokasi, Kamis (22/7/2021).

 

Fadil, disebut Adi, menilai masyarakat Jakarta masih sulit menerapkan protokol kesehatan. Terlebih lagi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku pengawas aturan ini memiliki banyak keterbatasan.

 

"Selain karena keterbatasan Satpol PP secara jumlah, kemudian dampak di masyarakat terhadap kepatuhan disiplin protokol kesehatan ini sangat kurang," tuturnya.

 

Angka penularan Covid-19 yang saat ini sedang meroket juga disebutnya karena kurangnya ketaatan dari masyarakat. Meskipun, memang faktor lainnya karena adanya mutasi virus Covid-19 seperti varian delta dan sejenisnya yang merebak di tengah masyarakat.

 

"Karena itulah semakin kuat dorongan kita kepada pemerintah Provinsi untuk menyempurnakan Perda ini," tuturnya.

 

Dengan berbagai alasan tersebut, Kepolisian menilai perlu adanya sanksi pidana yang diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan. Masyarakat akan lebih enggan melanggar dan taat pada aturan ini.

 

Selain itu, permintaan pengubahan pasal seperti ancaman kurungan hingga menjadikan petugas Satpol PP menjadi penyidik disebutnya sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

"Bapak Kapolda dalam hal ini memandang disamping sanksi administratif, memang perlu ditambahkan sanksi pidana berupa kurungan. Sebagaimana sudah diterapkan di beberapa daerah yang lain dalam perda yang mengatur di daerahnya masing-masing," pungkasnya.

 

Diajukan Anies

 

Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19. Salah satu aturan yang diminta untuk diubah adalah mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

 

Rencananya, usulan Anies itu akan mulai dibahas di rapat paripurna di gedung DPRD DKI siang ini. Anies akan memberikan penjelasan mengenai usulan itu.

 

Berdasarkan draf usulan yang diterima, Anies meminta aturan dan sanksi bagi pelanggar masker diperketat. Jika dilakukan berulang kali, maka akan dikenakan hukuman pidana kurungan selama tiga bulan atau denda Rp500 ribu.

 

Tak hanya itu, sanksi kurungan tiga bulan juga berlaku bagi pengusaha bidang transportasi termasuk penyedia aplikasi ojek online. Jika ada pelanggaran Prokes, maka akan dikenakan denda Rp 50 juta atau penjara tiga bulan.

 

Terakhir, ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengusaha warung makan, kafe, restoran, dan sejenisnya. Apabila didapati melanggar aturan, maka hukuman maksimalnya bisa penjara tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

 

Berikut bunyi usulan revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta soal sanksi bagi pelanggar prokes:

 

Pasal 32A

(1) Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan Masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

(2)Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

(3)Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID- 19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

(4)Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (suara)



 

SANCAnews – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah mengevaluasi secara serius efektifitas vaksin Sinovac dalam program vaksinasi Covid-19. Pemerintah jangan ragu untuk mengganti vaksin Sinovac dengan merek lain bila terbukti tidak efektif.

 

"Pemerintah harus jujur melakukan evaluasi ini. Semua harus diungkap apa adanya. Jangan sampai uang yang ratusan triliun untuk vaksinasi tidak berdampak terhadap upaya penanggulangan Covid-19 di tanah air," tegas Mulyanto dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).

 

Pemerintah China sebelumnya memborong vaksin Pfizer buatan Amerika untuk keperluan vaksinasi rakyatnya. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan, apakah Pemerintah China sendiri meragukan kemampuan vaksin produksi dalam negeri mereka?

 

Beberapa negara yang semula menggunakan Sinovac juga menyatakan beralih ke merek lain. Setidaknya Malaysia dan Thailand akan menghentikan penggunaan Sinovac bila persediaan habis, selanjutnya akan menggunakan vaksin merek lain untuk kelanjutan program vaksinasi di negara mereka.

 

"Kita harus evaluasi vaksin Sinovac ini secara serius, karena faktanya efikasi vaksin ini menurut WHO hanya 51% dan hasil Uji BPOM hanya 65%. Kan masih ada jenis vaksin yang lebih tinggi efektivitasnya. Jadi wajar kalau kita minta Pemerintah mengganti vaksin Sinovac ini dengan jenis vaksin yang efikasinya lebih tinggi," kata Mulyanto.

 

Mulyanto mendorong pemerintah mempercepat produksi vaksin Merah Putih yang tengah dikembangkan oleh LBM Eijkman.

 

Untuk itu, pemerintah perlu mengalokasikan sumberdaya dan sumber dana yang cukup untuk percepatan riset dan produksi vaksin dalam negeri ini.

 

Selain itu Pemerintah perlu memperbanyak titik vaksinasi secara massif. Bila perlu fungsikan puskesmas, posyandu, kelurahan dan kantor RW. Sehingga makin mudah dan banyak masyarakat yang terlayani.

 

"Negara jangan kalah dengan kepentingan mafia impor vaksin. Negara harus berani bersikap dalam kondisi krisis ini. Yang kita pertaruhkan bukan semata soal anggaran yang besar tapi nasib rakyat Indonesia," tandas Mulyanto. (lawjustice)



 

SANCAnews – Raksasa farmasi China, Shanghai Fosun mengungkapkan akan mendatangkan setidaknya 100 jut dosis vaksin Covid-19 untuk digunakan di China daratan dan sekitarnya. Apa alasan perusahaan mengimpor vaksin padahal China sudah punya vaksin sendiri?

 

Dari dokumen pengajuan bursa Hong Kong, jika disetujui, vaksin akan digunakan tahun depan. Sebanyak 50 juta dosis akan datang di awal. Fosun juga sudah membayar di muka ke BionTech sebesar 250 juta euro. Setengah akan datang di 30 Desember, sedangkan sisanya menunggu persetujuan regulator, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (21/7/2021)

 

Pada November 2020, pemerintah China sudah memberikan izin untuk uji klinis vaksin Pfizer/BioNTech di Tiongkok. Menurut data akhir uji klinis di Amerika Serikat (AS)

 

Pada bulan Maret lalu, Fosun memang telah mendapatkan hak untuk memasarkan vaksin Covid-19 di daratan China, Hong Kong, Makau, dan Taiwan. Berdasarkan kesepakatan dengan BioNTech, Fosun akan bertanggung jawab untuk meminta izin dari regulator di daratan China dan Hong Kong, seperti dikutip dari Nikkei Asian Review.

 

Fosun juga menandatangani kesepakatan di mana perusahaan membayar BioNTech US$135 juta di muka dan pembayaran di masa mendatang atas hak eksklusif di daratan China, Hong Kong, Makau, dan Taiwan. Fuson akan bertanggung jawab atas biaya pemasaran dan penjualan serta mendapatkan 65% laba kotor penjualan.

 

BioNTech sebelumnya mengatakan kepada Caixin bahwa vaksin yang ditujukan untuk pasar China akan diproduksi di fasilitasnya di Marburg, Jerman, tetapi Fosun telah mendorong untuk membuatnya di China.

 

China sendiri sebenarnya memiliki vaksin lokal. Bahkan negeri itu sudah memberikan persetujuan darurat untuk dua kandidat vaksin yakni milik Sinopharm dan Sinovac Biotech Ltd. China juga telah menyetujui penggunaan darurat vaksin Cansino untuk kepentingan militer.

 

Sebelumnya, perusahaan farmasi China lainnya, Shenzhen Kangtai Biological Products Co Ltd juga bekerja sama dengan produsen vaksin corona asal Inggris, AstraZeneca PLC. Rencananya ada 100 juta dosis vaksin yang akan diproduksi keduanya. Uji klinis juga sudah dilakukan di China. (lawjustice)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.