Latest Post


 

SANCAnews – Nomenklatur Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat teah diubah pemerintah menjadi menjadi PPKM Level 1 sampai dengan level 4.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM Level 4 berlaku untuk daerah yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat, baik di dalam maupun luar wilayah pulau Jawa dan Bali.

 

"Jadi PPKM ada 4 level dan kemudian untuk Jawa Bali dilanjutkan di 122 kabupaten/kota, sedangkan untuk di luar Jawa Bali ada 15 kabupaten/kota," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, Rabu (21/7).

 

Untuk pelaksanaan PPKM kali ini, kata Airlangga, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22/2021 dan 23/2021.

 

"Pemerintah telah menerbitkan Inmendagri 22/2021, ini level 4 untuk kabupaten kota di Jawa Bali. Dan untuk di luar Jawa Bali diberlakukan level 4 dan 3 di Inmendagri 23/2021," terangnya.

 

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menyatakan, kedua Inmendagri tersebut berlaku sampai tanggal 25 Juli, dan akan dievaluasi setelahnya.

 

"Dilakukan evaluasi dan monitoring terkait dengan laju dari kenaikan Covid-19," imbuh Airlangga.

 

Seiringan dengan hal tersebut, Ketua Umum Partai Golkar ini menyebutkan masa PPKM juga akan berakhir pada tanggal 25 Juli. Namun, pemeirntah akan memperhatikan dinamika di lapangan untuk menetukan langkah intervensi penanganan COvid-19 selanjutnya.

 

"Pemerintah terus memantau dinamika di lapangan dan juga suara-suara masyarakat dan juga suara dari berbagai asosiasi yang terdampak tentu pemerintah perhatikan," pungkasnya.

 

Untuk rincian 122 dan 15 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Level 4 di dalam dan luar Pulau Jawa-Bali adalah sebagai berikut:

 

A. Provinsi Banten

1. Kota Tangerang Selatan

2. Kota Tangerang

3. Kota Serang

4. Tangerang

5. Serang

6. Lebak

7. Kota Cilegon

 

B. Jawa Barat

1. Purwakarta

2. Kota Tasikmalaya

3. Kota Sukabumi

4. Kota Depok

5. Kota Cirebon

6. Kota Cimahi

7. Kota Bogor

8. Kota Bekasi

9. Kota Banjar

10. Kota Bandung

11. Karawang

12. Bekasi

13. Sumedang

14. Sukabumi

15. Subang

16. Pangandaran

17. Majalengka

18. Kuningan

19. Indramayu

20. Garut

21. Cirebon

22. Cianjur

23. Ciamis

24. Bogor

25. Bandung Barat

26. Bandung

 

C. DKI Jakarta

1. Jakarta Barat

2. Jakarta Pusat

3. Jakarta Selatan

4. Jakarta Utara

5. Jakarta Pusat

6. Kepulauan Seribu

 

D. Jawa Tengah

1. Sukoharjo

2. Rembang

3. Pati

4. Kudus

5. Kota Tegal

6. Kota Surakarta

7. Kota Semarang

8. Kota Salatiga

9. Kota Magelang

10. Klaten

11. Kebumen

12. Grobogan

13. Banyumas

14. Wonosobo

15. Wonogiri

16. Temanggung

17. Tegal

18. Sragen

19. Semarang

20. Purworejo

21. Purbalingga

22. Pemalang

23. Pekalongan

24. Magelang

25. Kota Pekalongan

26. Kendal

27. Karanganyar

28. Jepara

29. Demak

30. Cilacap

31. Brebes

32. Boyolali

33 Blora

34. Batang

35. Banjarnegara

 

E. Daerah Istimewa Yogyakarta

1. Sleman

2. Kota Yogyakarta

3. Bantul

4. Kulon Progo

5. Gununkidul

 

F. Jawa Timur

1. Tulungagung

2. Sidoarjo

3. Madiun

4. Lamongan

5. Kota Surabaya

6. Kota Mojokerto

7. Kota Malang

8. Kota Madiun

9. Kota Kediri

10. Kota Blitar

11. Kota Batu

12. Tuban

13. Trenggalek

14. Situbondo

15. Sampang

16. Ponorogo

17. Pasuruan

18. Pamekasan

19. Pacitan

20. Ngawi

21. Ngajuk

22. Mojokerto

23. Malang

24. Magetan

25. Lumajang

26. Kota Porbolingggo

27. Kota Pasuruan

28. Kediri

29. Jombang

30. Jember

31. Gresik

32. Bondowoso

33. Bojonegoro

34. Blitar

35. Banyuwangi

36. Bangkalan

 

F. Bali

1. Kota Denpasar

2. Jembrana

3. Buleleng

4. Badung.

 

G. Luar Pulau Jawa-Bali

1.Kota Tanjung Pinang

2.Kota Singkawang

3.Kota Padang Panjang

4.Kota Bukittinggi

5.Kota Balikpapan

6.Kota Bandar Lampung

7.Kota Pontianak

8.Kota Manokwari

9.Kota Sorong

10.Kota Batam

11.Kota Bontang

12.Kota Padang

13.Kota Berau

14.Kota Mataram

15.Kota Medan. (rmol)



 

SANCAnews – Aksi penolakan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat meletus di Bandung pada hari ini, Rabu (21/7). Aksi penolakan ini dilakukan oleh kelompok mahasiswa hingga para driver ojek online.

 

Tampak dalam sebuah video beredar, di tengah terik matahari sekelompok orang turun ke jalan dengan membawa sejumlah poster, spanduk, dan bendera merah putih.

 

Perekam video mengatakan bahwa mereka sedang berada di Jalan Wastukencana dan sedang bergerak menuju Pendopo Walikota Bandung.

 

Dalam rekaman terdengar jelas demonstran berulang kali meneriakan kata “revolusi”.

 

“Revolusi, revolusi, revolusi,” teriak mereka sembari terus berjalan menuju Pendopo.

 

Sementara dalam video lainnya, tampak para pemuda meneriakkan penolakan pada kebijakan PPKM.

 

“Tolak-tolak PPKM, tolak PPKM sekarang juga,” ujar mereka sembari membentangkan spanduk hitam besar bertulis “Tolak PPKM”.

 

Dalam spanduk tertulis bahwa mereka adalah kelompok Literasi Pemuda Bandung. Tidak hanya pemuda beralmamater mahasiswa yang ikut dalam aksi ini, tapi ada juga kelompok orang yang mengenakan jaket ojek online. (rmol)



 

SANCAnews – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan tenaga kerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tidak lagi bisa masuk ke Indonesia.

 

"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

 

Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.

 

Kendati demikian, dalam Permenkumham tersebut disebutkan orang asing yang boleh masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

 

Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya, kata Yasonna.

 

Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

 

Di sisi lain, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Tanah Air.

 

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tidak lepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.

 

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri dan lembaga terkait lainnya," ujar dia.

 

Kemenkumham, kata dia, juga akan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru.

 

Sebagai contoh, koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, juga harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19.  (suara)



 

SANCAnews – Para peneliti sejarah baru saja bikin geger dunia, mereka secara tak sengaja menemukan kapal perang militer zaman Raja Firaun.

 

Kapal perang yang diperkirakan berasal dari awal abad keempat sebelum masehi (SM) ditemukan peneliti dari misi arkeologi Mesir-Prancis dari European Institute of Underwater Archaeology (IEASM).

 

Kementerian Mesir dalam siaran resmi yang didapatkan VIVA Militer, Rabu 21 Juli 2021 menyatakan, kapal perang itu ditemukan dalam kondisi sudah tak utuh lagi. Bangkai kapal ditemukan terkubur dasar laut sekitar kota tenggelam Heraklion di Teluk Abu Qie, Alexandria, Mesir.

 

"Bangkai kapal perang ini berasal dari zaman Ptolemeus," tertulis dalam keterangan resmi tersebut.

 

Bangkai kapal ditemukan terkubur di dasar laut di lumpur sedalam lima meter. Banyak benda-benda ditemukan berserakan di sekitar bangkai kapal.

 

Kapal perang ini diduga kuat milik pasukan tempur Ptolemaios I Soter alias Firaun. Dia merupakan seorang jenderal Yunani Makedonia di bawah pimpinan Raja Kekaisaran Makedonia, Aleksander Agung.

 

Dia berkuasa di Mesir sekitar tahun 305 SM hingga 283 SM dan mendirikan Kerajaan Ptolemaik dan Dinasti Ptolemaik. Gelar Firaun merupakan hasil karya dia sendiri sebagai penguasa baru di Mesir Kuno.

 

Sementara itu, sampai saat ini para peneliti secara bergantian terus melakukan penelitian bangkai kapal perang itu. Sejauh ini belum diketahui pasti nama kapal perang itu. (viva)



 

SANCAnews – Raksasa farmasi China, Shanghai Fosun mengungkapkan akan mendatangkan setidaknya 100 jut dosis vaksin Covid-19 untuk digunakan di China daratan dan sekitarnya. Apa alasan perusahaan mengimpor vaksin padahal China sudah punya vaksin sendiri?

 

Dari dokumen pengajuan bursa Hong Kong, jika disetujui, vaksin akan digunakan tahun depan. Sebanyak 50 juta dosis akan datang di awal. Fosun juga sudah membayar di muka ke BionTech sebesar 250 juta euro. Setengah akan datang di 30 Desember, sedangkan sisanya menunggu persetujuan regulator, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (21/7/2021)

 

Pada November 2020, pemerintah China sudah memberikan izin untuk uji klinis vaksin Pfizer/BioNTech di Tiongkok. Menurut data akhir uji klinis di Amerika Serikat (AS)

 

Pada bulan Maret lalu, Fosun memang telah mendapatkan hak untuk memasarkan vaksin Covid-19 di daratan China, Hong Kong, Makau, dan Taiwan. Berdasarkan kesepakatan dengan BioNTech, Fosun akan bertanggung jawab untuk meminta izin dari regulator di daratan China dan Hong Kong, seperti dikutip dari Nikkei Asian Review.

 

Fosun juga menandatangani kesepakatan di mana perusahaan membayar BioNTech US$135 juta di muka dan pembayaran di masa mendatang atas hak eksklusif di daratan China, Hong Kong, Makau, dan Taiwan. Fuson akan bertanggung jawab atas biaya pemasaran dan penjualan serta mendapatkan 65% laba kotor penjualan.

 

BioNTech sebelumnya mengatakan kepada Caixin bahwa vaksin yang ditujukan untuk pasar China akan diproduksi di fasilitasnya di Marburg, Jerman, tetapi Fosun telah mendorong untuk membuatnya di China.

 

China sendiri sebenarnya memiliki vaksin lokal. Bahkan negeri itu sudah memberikan persetujuan darurat untuk dua kandidat vaksin yakni milik Sinopharm dan Sinovac Biotech Ltd. China juga telah menyetujui penggunaan darurat vaksin Cansino untuk kepentingan militer.

 

Sebelumnya, perusahaan farmasi China lainnya, Shenzhen Kangtai Biological Products Co Ltd juga bekerja sama dengan produsen vaksin corona asal Inggris, AstraZeneca PLC. Rencananya ada 100 juta dosis vaksin yang akan diproduksi keduanya. Uji klinis juga sudah dilakukan di China. (lawjustice)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.