Latest Post


 

SANCAnews – Juita Lydia Tiwa (30), warga asal Desa Motoling Dua, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), meninggal dunia, 10 hari setelah divaksin. Juita, ibu dua orang anak ini meninggal pada Minggu (18/7), setelah sebelumnya mengalami demam, sakit kepala dan mual.

 

Keluarga meyakini, Juita meninggal karena suntikan vaksin corona yang didapatkannya. Hal ini merujuk dari kondisi Juita yang awalnya sehat, tiba-tiba langsung mengalami sakit setelah mendapatkan suntikan vaksin tersebut.

 

Michael Sigarlaki, suami Juita mengaku gejala awal yang didapatkan istrinya usai divaksin adalah demam. Setelah demam, istri yang dinikahinya selama tujuh tahun itu, juga mengalami sakit kepala dan mual-mual.

"Awalnya seperti anjuran setelah selesai vaksin, kami beri obat, tapi tak kunjung mereda gejalanya. Setelah empat hari, saya bawa ke Puskesmas Motoling untuk mendapatkan pemeriksaan," kata Michael.

 

Menurut Michael, petugas Puskesmas kemudian memberikan obat untuk diminum, serta meminta agar Juita beristirahat total sembari makan yang banyak untuk memulihkan kondisinya. Saat dibawa ke Puskesmas itu, Michael sempat merasa aneh, karena tidak ada tindakan untuk merujuk istrinya ke rumah sakit, padahal waktu itu tensi darah istrinya ada di angka 70 per 40.

 

Lanjut dikatakan Michael, kondisi istrinya tidak berubah setelah dari Puskesmas tersebut. Sabtu (17/7), akhirnya istrinya kembali dibawa ke Puskesmas oleh saudaranya. Tapi, lagi-lagi dari Puskesmas tidak ada tindakan lanjutan dan hanya diberikan vitamin.

 

"Puncaknya, Minggu (18/7), istri saya kembali drop. Saya langsung bawa ke Rumah Sakit Cantia di Desa Tompaso Baru. Tapi, setelah diobservasi, HB istri saya tinggal 2,4, sehingga langsung dirujuk ke RSUP Prof Kandouw di Manado. Tapi, istri saya meninggal saat dalam perjalanan itu," kata Michael.

 

Michael sendiri mengaku merupakan orang yang sangat mendukung kegiatan vaksinasi COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah saat ini. Namun, dirinya mengaku ada penyesalan, karena pemerintah dan pihak-pihak terkait, tidak responsif dan tidak memberikan pemahaman kepada warga, terkait dengan dampak yang bisa terjadi usai vaksin, termasuk tempat konsultasi.

 

"Saya berharap kejadian yang menimpa istri saya itu tidak terjadi di tempat-tempat lain. Harusnya pemerintah taruh orang atau tenaga yang bisa diajak konsultasi kalau ada gejala seperti yang terjadi pada istri saya. Terus terang, saya bingung mau bertanya di mana, atau pergi ke siapa, ketika istri saya timbul gejala, karena memang tidak ada tenaga yang disiapkan untuk itu. Ini harusnya jadi pembelajaran," kata Michael kembali.

 

Sementara, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Sulawesi Utara, mengaku belum mengetahui kasus warga Minsel meninggal usai divaksin. Merry Pasorong, anggota Satgas, mengatakan jika ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), prosedurnya adalah harus ada laporan yang berisi data yang valid dari lapangan.

 

"Dalam pelaksanaan vaksinasi, baik Imunisasi Rutin maupun vaksinasi COVID-19, semua bentuk keadaan yang terjadi pascavaksin, prosedur adalah harus ada laporan yang berisi data yang valid dari lapangan," kata Merry.

 

Lanjut dikatakan Merry, perlu waktu untuk melakukan investigas jika ada kejadian-kejadian, "Nanti kemudian ditelaah oleh ahli," kata Merry kembali. (kumparan)



 

SANCAnews – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 resmi diperpanjang.

 

Perpanjangan dilakukan hingga lima hari ke depan, yaitu 25 Juli 2021.

 

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo secara live streaming yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7).

 

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi sapaan akrab Kepala Negara. (rmol)


 

SANCAnews – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.

 

Salah satu aturan yang berubah ialah ketentuan rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

 

Belum genap satu bulan, Ari Kuncoro, Rektor Universitas Indonesia, dicecar publik lantaran ketahuan rangkap jabatan. Selain menjadi rektor, Ari menjabat sebagai komisaris BUMN.

 

Hari ini, Selasa (20/7/2021), aturan yang melarang rektor rangkap jabatan itu resmi direvisi. Hal itu sontak membuat netizen pengguna Twitter merasa kesal dan geli sendiri.

 

Seorang aktivis antikorupsi Indonesia yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang lebih dikenal sebagai Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, SH, turut mencuitkan keresahannya melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah.

 

"Selamat ya Pak..Aturannya udah berubah.. By the way dulu saat diangkat jadi komisaris, pake aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah ga? Terus gmn gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima? Tapi Bapak hebat.. Aturan bs berubah gini," tulisnya.

 

"Sekarang rektor UI rangkap jabatan bukan lagi halangan. Selanjutnya bukan mustahil tiga periode bakal melenggang. Jika dipikir, apa sih yang gak mungkin di negeri ini? SEMUA BISA DIATUR," tulis @HisyamMochtar.

 

"Logika bangsat ala penjilat rezim. Ketika rektor UI terbongkar merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN bukannya mengundurkan diri eh malah mengubah statuta UI. Semua tatanan rusak di rezim @jokowi Intelektual melacurkan diri sampe segitunya," tulis pemilik akun @kafiradikalis.

 

"Terima kasih, Jokowi. Berkat restumu kini rektor UI tidak lagi disebut pelanggar aturan. Semakin yakin mendukung Jokowi duabelas periode," tulis @Mojokdotco.

 

"Rektor UI dilarang rangkap jabatan. Solusi: ubah aturannya. Presiden hanya utk 2 periode. Solusi: ubah konstitusinya.So, se-simple ini kan?," tulis @DonAdam68.

 

Perubahan aturan tersebut sudah mendapat restu dari Jokowi, kini rektor UI tidak lagi disebut pelanggar aturan.

 

Sampai sekarang Rektor UI menjadi trending topik nomor satu di Twitter dengan total lebih dari 13 ribu penggunaan Twitter sambat mengenai perubahan aturan tersebut. (Tribun)




SANCAnews – Habib Rizieq Shihab kabarnya menyumbang 10 ribu ekor hewan kurban untuk masyarakat pelosok Indonesia.

 

Hal itu merupakan bentuk kerja sama Pesantren Markaz Syariah Megamendung Bogor dengan PT Maher Farm Nusantara.

 

“IB-HRS gerakkan Pesantren MS bekerja-sama dengan PT Maher Farm Nusantara tebar 10 ribu kambing qurban ke seluruh Indonesia,” kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, Senin (19/7/2021).

 

Aziz melanjutkan, meski Habib Rizieq saat ini sedang ada di penjara namun ia tetap berupaya untuk berkurban.

 

Bahkan Aziz juga menyebut, eks pimpinan FPI itu juga menyumbangkan seekor sapi untuk warga Gaza Palestina.

 

“IB-HRS bersama 5 pengurus ex FPI dan Habib Hanif Alatas akan gelar qurban seekor Sapi di Gaza Palestina bersama Hewan qurban lain titipan Umat Islam Indonesia,” ujarnya.

 

Tak hanya itu, Rizieq juga berpesan kepada umatnya untuk memakmurkan masjid-masjid dengan salat berjemaah.

 

"Pesan IB-HRS untuk Umat Islam adalah tetap makmurkan Masjid lewat salat berjemaah lima waktu & lainnya dengan jaga prokes, agar Allah SWT ridho, sehingga mengangkat wabah secepatnya," tuturnya.

 

Untuk diketahui, Habib Rizieq dinyatakan bersalah oleh terkait kasus RS UMMI Bogor, ia pun divonis penjara 4 tahun

 

Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena HRS terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta menyebarkan berita bohong perihal tes swab di RS Ummi Bogor.

 

Majelis Hakim pun mempersilahkan Habib Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Majelis pun menganggap bahwa keputusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap. (poskota)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.