Latest Post


 

SANCAnews – Netizen menyoroti unggahan Presiden RI Joko Widodo terkait salat Idul Adha yang digelar di Istana. Hal itu lantaran akun Jokowi tersebut menyebut Paspampres bertindak sebagai Muazin salat Idul Adha.

 

Netizen pun heran, karena dalam pelaksanaan Salat Idul Adha, tidak perlu ada Muazin (yang bertugas mengumandangkan azan). Hal itu karena, tidak ada azan dalam salat Ied.

 

Tulisan terkait muazin tersebut disampaikan Jokowi melalui akun Twitter miliknya @Jokowi, Selasa, 20 Juli 2021.

 

Jokowi menyampaikan, jika salah Iduladha yang dia lakukan menggunakan seorang muazin sebagai pengumandang azan.

 

“Salat Iduladha pagi ini di halaman Istana Bogor dengan jamaah terbatas. Bertindak sebagai muazin, imam, dan khatib adalah anggota Paspampres,” tulis Jokowi.

 

Lantaran tak biasa karena menggunakan seorang muazin, warganet Tanah Air yang mengikuti akun Twitter Jokowi mengomentari unggahannya itu.

 

“Hehehe ada mu’adzinnya? Padahal sholat sunnat. Dilaksanakan bagus, tidak juga, ndak dosa. Tapi okl-ah, jadi pesan negara yang ingin anda sampaikan apa dengan event ini?,” tulis akun @alisyarief.

 

“Menurut Ustadz

Sholat Idul Adha Itu

TANPA Didahului Oleh Adzan & Iqamah

Jadiiiiii….

NDAK Perlu AdaTukang Adzan (Muadzin)

Lhaaa Ini…

Kok Ada Muadzin-nya

Untuk Apa,” tulis akun Agus Susanto.

 

“Serius nanya, itu akun Mukidi dia lgsg yg handle atau ada adminya? Klw pake admin koq sering bgt bikin twiit yg merusak imej kecerdasan Mukidi dan knp ga dipecat

Tapi klw Mukidi lgsg yg ngetwit, kita sama maklum dia memang hobby mempermalukan diri sendiri Tertawa berguling di lantai,” tulis Muhammad Abdul Madjid menanggapi.

 

“Min.. Sejak kapan sholat ied ada muadzin?? Muadzin kan tukang adzan, sholat ied ga pake adzan min.. Coba diedit postingannya!!,” tulis akun @yippikayayi.

 

“Tolong donk… admin @jokowi, jangan makin memperburuk citra @jokowi, masa ada muadzinnya. Kalau yang berhubungan dengan ibadah tanya2 dulu pada ahlinya. Kalau pun anda bukan seorang muslim minimalnya harus tahu tatacara ibadah agama @jokowi. Mending hapus dan ganti dengan redaksi baru,” tulis akun @LilisRusmiati12.

 

“Maaf, apa kalo sholat id ada yang azan ya koq ada muazin ?? Ada yang bisa bantu jawab?,” tulis akun @JoeHans05077820. (terkini) 



 

SANCAnews – Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat MS Kaban meminta MPR menggelar Sidang Istimewa. Hal ini untuk mengadili Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

MS Kaban menilai pemerintah telah gagal menangani pandemi Covid-19. Ini terbukti dari perbedaan pendapat antara menteri dan presiden.

 

“Presiden pun tak tau kapan Pandemic akan teratasi. Terkendali kata LBP, blum terkendali kata Presiden.Presiden dan opung LBP berbeda lihat situasi,” kata MS Kaban dikutip di akun Twitternya, Senin (19/7/2021).

 

Karena itu, mantan politisi PBB itu meminta MPR segera melakukan Sidang Istimewa untuk mengadili Presiden Jokowi.

 

“Kalau bgtu apa bisa rakyat berharap hny dgn permohonan maaf. PKPM jika gagal adalah kegagalan Presiden .MPRRI perlu SI,adili Presiden,” ungkapnya.

 

Tak hanya MPR, MS Kaban juga meminta pimpinan Partai Politik (Parpol) ikut bertanggung jawab atas kondisi saat ini.

 

“Jika ketua2 parpol merasa bertanggung jwb thd NKRI amanat psl 3 UUD 45.MPR RI berfungsilah,” pungkasnya. (fajar)



 

SANCAnews – Nomenklatur Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat teah diubah pemerintah menjadi menjadi PPKM Level 1 sampai dengan level 4.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM Level 4 berlaku untuk daerah yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat, baik di dalam maupun luar wilayah pulau Jawa dan Bali.

 

"Jadi PPKM ada 4 level dan kemudian untuk Jawa Bali dilanjutkan di 122 kabupaten/kota, sedangkan untuk di luar Jawa Bali ada 15 kabupaten/kota," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, Rabu (21/7).

 

Untuk pelaksanaan PPKM kali ini, kata Airlangga, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22/2021 dan 23/2021.

 

"Pemerintah telah menerbitkan Inmendagri 22/2021, ini level 4 untuk kabupaten kota di Jawa Bali. Dan untuk di luar Jawa Bali diberlakukan level 4 dan 3 di Inmendagri 23/2021," terangnya.

 

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menyatakan, kedua Inmendagri tersebut berlaku sampai tanggal 25 Juli, dan akan dievaluasi setelahnya.

 

"Dilakukan evaluasi dan monitoring terkait dengan laju dari kenaikan Covid-19," imbuh Airlangga.

 

Seiringan dengan hal tersebut, Ketua Umum Partai Golkar ini menyebutkan masa PPKM juga akan berakhir pada tanggal 25 Juli. Namun, pemeirntah akan memperhatikan dinamika di lapangan untuk menetukan langkah intervensi penanganan COvid-19 selanjutnya.

 

"Pemerintah terus memantau dinamika di lapangan dan juga suara-suara masyarakat dan juga suara dari berbagai asosiasi yang terdampak tentu pemerintah perhatikan," pungkasnya.

 

Untuk rincian 122 dan 15 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Level 4 di dalam dan luar Pulau Jawa-Bali adalah sebagai berikut:

 

A. Provinsi Banten

1. Kota Tangerang Selatan

2. Kota Tangerang

3. Kota Serang

4. Tangerang

5. Serang

6. Lebak

7. Kota Cilegon

 

B. Jawa Barat

1. Purwakarta

2. Kota Tasikmalaya

3. Kota Sukabumi

4. Kota Depok

5. Kota Cirebon

6. Kota Cimahi

7. Kota Bogor

8. Kota Bekasi

9. Kota Banjar

10. Kota Bandung

11. Karawang

12. Bekasi

13. Sumedang

14. Sukabumi

15. Subang

16. Pangandaran

17. Majalengka

18. Kuningan

19. Indramayu

20. Garut

21. Cirebon

22. Cianjur

23. Ciamis

24. Bogor

25. Bandung Barat

26. Bandung

 

C. DKI Jakarta

1. Jakarta Barat

2. Jakarta Pusat

3. Jakarta Selatan

4. Jakarta Utara

5. Jakarta Pusat

6. Kepulauan Seribu

 

D. Jawa Tengah

1. Sukoharjo

2. Rembang

3. Pati

4. Kudus

5. Kota Tegal

6. Kota Surakarta

7. Kota Semarang

8. Kota Salatiga

9. Kota Magelang

10. Klaten

11. Kebumen

12. Grobogan

13. Banyumas

14. Wonosobo

15. Wonogiri

16. Temanggung

17. Tegal

18. Sragen

19. Semarang

20. Purworejo

21. Purbalingga

22. Pemalang

23. Pekalongan

24. Magelang

25. Kota Pekalongan

26. Kendal

27. Karanganyar

28. Jepara

29. Demak

30. Cilacap

31. Brebes

32. Boyolali

33 Blora

34. Batang

35. Banjarnegara

 

E. Daerah Istimewa Yogyakarta

1. Sleman

2. Kota Yogyakarta

3. Bantul

4. Kulon Progo

5. Gununkidul

 

F. Jawa Timur

1. Tulungagung

2. Sidoarjo

3. Madiun

4. Lamongan

5. Kota Surabaya

6. Kota Mojokerto

7. Kota Malang

8. Kota Madiun

9. Kota Kediri

10. Kota Blitar

11. Kota Batu

12. Tuban

13. Trenggalek

14. Situbondo

15. Sampang

16. Ponorogo

17. Pasuruan

18. Pamekasan

19. Pacitan

20. Ngawi

21. Ngajuk

22. Mojokerto

23. Malang

24. Magetan

25. Lumajang

26. Kota Porbolingggo

27. Kota Pasuruan

28. Kediri

29. Jombang

30. Jember

31. Gresik

32. Bondowoso

33. Bojonegoro

34. Blitar

35. Banyuwangi

36. Bangkalan

 

F. Bali

1. Kota Denpasar

2. Jembrana

3. Buleleng

4. Badung.

 

G. Luar Pulau Jawa-Bali

1.Kota Tanjung Pinang

2.Kota Singkawang

3.Kota Padang Panjang

4.Kota Bukittinggi

5.Kota Balikpapan

6.Kota Bandar Lampung

7.Kota Pontianak

8.Kota Manokwari

9.Kota Sorong

10.Kota Batam

11.Kota Bontang

12.Kota Padang

13.Kota Berau

14.Kota Mataram

15.Kota Medan. (rmol)



 

SANCAnews – Aksi penolakan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat meletus di Bandung pada hari ini, Rabu (21/7). Aksi penolakan ini dilakukan oleh kelompok mahasiswa hingga para driver ojek online.

 

Tampak dalam sebuah video beredar, di tengah terik matahari sekelompok orang turun ke jalan dengan membawa sejumlah poster, spanduk, dan bendera merah putih.

 

Perekam video mengatakan bahwa mereka sedang berada di Jalan Wastukencana dan sedang bergerak menuju Pendopo Walikota Bandung.

 

Dalam rekaman terdengar jelas demonstran berulang kali meneriakan kata “revolusi”.

 

“Revolusi, revolusi, revolusi,” teriak mereka sembari terus berjalan menuju Pendopo.

 

Sementara dalam video lainnya, tampak para pemuda meneriakkan penolakan pada kebijakan PPKM.

 

“Tolak-tolak PPKM, tolak PPKM sekarang juga,” ujar mereka sembari membentangkan spanduk hitam besar bertulis “Tolak PPKM”.

 

Dalam spanduk tertulis bahwa mereka adalah kelompok Literasi Pemuda Bandung. Tidak hanya pemuda beralmamater mahasiswa yang ikut dalam aksi ini, tapi ada juga kelompok orang yang mengenakan jaket ojek online. (rmol)



 

SANCAnews – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan tenaga kerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tidak lagi bisa masuk ke Indonesia.

 

"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

 

Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.

 

Kendati demikian, dalam Permenkumham tersebut disebutkan orang asing yang boleh masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

 

Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya, kata Yasonna.

 

Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

 

Di sisi lain, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Tanah Air.

 

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tidak lepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.

 

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri dan lembaga terkait lainnya," ujar dia.

 

Kemenkumham, kata dia, juga akan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru.

 

Sebagai contoh, koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, juga harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19.  (suara)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.