Latest Post



SANCAnews – Peristiwa pembunuhan enam Laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat jika mengacu UU Nomor 26/2000 yaitu UU tentang pengadilan HAM. Hal ini termaktub dalam Buku Putih hasil investigasi TP3.

 

Demikian disampaikan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI), Marwan Batubara, saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk "Membedah Buku Putih: Pembunuhan 6 Laskar FPI" pada Sabtu malam (17/7).

 

"Tentang Buku Putih ini sendiri menggambarkan memang telah terjadi kejahatan-kejahatan pelanggaran HAM berat menurut penjelasan yang ada dalam perumusan UU Nomor 26/2000, yaitu UU tentang pengadilan HAM. Itu yang paling basic karena memang pelanggaran HAM telah terjadi," ujar Marwan.

 

Karena itu menurut Marwan, apabila Komnas HAM yang dalam laporan yang diserahkannya kepada Presiden Joko Widodo menyatakan kasus pembunuhan tersebut bukan pelanggaran HAM berat, berarti patut diduga melakukan konspirasi jahat.

 

Sebabnya, Marwan menegaskan bahwa TP3 masih terus melakukan pengawalan hingga hari ini untuk kasus meninggalnya enam laskar FPI yang tewas di tol Jakarta-Cikampek KM 50, saat mengawal bekas Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

 

"Pemerintah dan Komnas HAM itu berkomplot melakukan konspirasi jahat yang menyatakan bahwa pembunuhan tersebut hanya pelanggaran HAM biasa," tegasnya.

 

Maka dari itu Marwan menekankan dalam konteks masalah ini, isu utama TP3 adalah bagaimana menunjukkan bahwa kasus pembunuhan tersebut telah terjadi pelanggaran HAM berat.

 

"Karena pada dasarnya kezaliman itu telah dimulai oleh pemerintah dan Komnas HAM mereka berkonspirasi ini merupakan pelanggaran HAM biasa," pungkasnya. (rmol)



 

SANCAnews – Hakim dan jaksa Habib Rizieq meninggal dunia. Hakim yang mengadili Habib Rizieq dalam perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor lebih dulu meninggal.

 

Hakim tersebut bernama Suryaman. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu meninggal dunia pada Sabtu (10/7/2021).

 

Suryaman adalah salah satu anggota majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq.

 

Tak lama setelah Suryaman meninggal, giliran jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Habib Rizieq meninggal dunia.

 

JPU bernama Nanang Gunaryanto yang meninggal dunia pada Jumat (16/7) kemarin.

 

Kabar meninggalnya jaksa Nanang Gunaryanto mendapat tanggapan dari Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Prof Musni Umar.


Musni Umar sempat menjadi saksi ahli Habib Riziq Dhihab (HRS) dalam perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor.

 

“Selaku saksi ahli HRS kasus swab RS Ummi menyampaikan duka cita yang dalam atas wafatnya Jaksa Nanang Gunaryanto,” kata Musni Umar, dikutip pojoksatuSabtu (17/7).

 

Musni Umat mendoakan agar Nanang Gunaryanto mendapat tempat yang baik di sisi Tuhan dan mengampuni dosa-dosanya.

 

“Saya mendoakan semoga Allah mengampuni dosanya yang telah menuntut HRS untuk dipenjara padahal selaku saksi ahli HRS dkk tidak bersalah,” kata Musni Umar.

 

Pengacara HRS Ungkit Pengadilan Akhirat

 

Pengacara HRS, Aziz Yanuar turut mengomentari kabar meninggalnya hakim dan jaksa HRS.

 

Ia pun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya jaksa Nanang.

 

“(Turut berduka cita) baru dua (dipanggil Allah),” kata Aziz saat dihubungi Pojoksatu.id, Jumat (16/7/2021).

 

Aziz lantas menyinggung pengadilan akhirat yang sempat diucapkan HRS dalam persidangan beberapa waktu lalu.

 

Menurutnya setiap ketidakadilan di dunia akan dipertanggungjawabkan di akhirat.

 

“Sampai jumpa di pengadilan akhirat Pak Jaksa,” ujarnya.

 

Kabar meninggalnya Nanang Gunaryanto disampaikan melalui akun Instagram Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).

 

Disebutkan, jaksa Nanang meninggal di Rumah Sakit (RS) Bethesda, Yogyakarta, Jumat (16/7) pagi.

 

“Jaksa Agung RI bersama jajaran turut berdu kacita atas berpulangnya saudara kita, adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto,” jelas akun resmi Kejakgung. []



 

SANCAnews – Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Rusmayul Anwar, menyerahkan bantuan kepada para pedagang ikan yang tergabung dalam Koperasi pasar Painan di daerah itu.

 

Rusmayul Anwar mengatakan, bantuan tersebut berasal dari Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia  (RI), sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat saat ini dilanda masa Pandemi Covid - 19 yang telah berjalan satu tahun lebih sehingga mengakibatkan perekonomian kian melesu.

 

"Ini bantuan yang kita berikan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, sebagai bentuk kepedulian pemerintah. Mudah - mudahan dengan bantuan ini dapat meringankan beban mereka yang saat ini dilanda Pandemi Covid - 19," kata dia, saat menyerahkan bantuan kepada pedagang ikan pasar Painan, di Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai Pessel, Sabtu (17/7).

 

Dikatakannya, bantuan kepada pedagang ikan itu sebanyak 55 paket, diantaranya, Keranjang ikan, timbangan, baju, Sepatu dan Celemek.

 

Ia menghimbau, di masa Pandemi ini kepada para pedagang agar tetap mematuhi dan menjaga kedisiplinan menerapkan Protokol Kesehatan dalam melakukan aktivitasnya. Karena itu merupakan sebagai salah satu langkah untuk mencegah dan memutus mata rantai Covid - 19.

 

"Jadi, saya minta kepada pedagang untuk terus disiplin dan menerapkan protokol kesehatan dalam menjalani aktivitas," ajaknya.

 

Disamping itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI atas kepeduliannya dalam membantu para pedagang di daerah itu.

 

Saat penyerahan bantuan itu, dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pessel, Andi Syafrinal dan sejumlah stekholder lainya. (Emil)



 

SANCAnews – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19.

 

Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

 

“Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Sabtu (17/7).

 

Surat Edaran ini, kata Yaqut, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid atau musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara. Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.

 

“Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran,” katanya.

 

“Tidak ada pelaksanaan Salat Iduladha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing,” tambahnya.

 

Yaqut menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye. Takbiran dan Salat Iduladha di masjid atau musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.

 

“Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oranye, ketentuannya sama, takbiran dan salat Idul Adha di rumah,” ungkapnya.

 

Yaqut meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. Dijelaskan Yaqut, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah. Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada Pemerintah bersifat muqayyad.

 

“Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi,” ujarnya.

 

Pemerintah, lanjut Yaqut, tidak melarang orang beribadah. Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid -19.

 

“Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah,” pungkasnya. (jawapos)



 

SANCAnews – Barisan Ksatria Nusantara (BKN) resmi melaporkan KH Muhammad Najih Maimoen alias Gus Najih Maimoen, putra ulama kharismatik, KH Maimun Zubair atau Mbah Moen (alm) ke polisi.

 

Ulama KH Najih Maimoen dipolisikan karena diduga menyebarkan berita hoax soal vaksin Covid-19.

 

Laporan terhadap Gus Najih Maimoen diterima dengan nomor: STPA/451/VII/2021/Reskrimsus Polda Jateng pada Jumat, 16 Juli 2021.

 

“Alhamdulilah Gus Najih Maimun akhirnya resmi dilaporkan BKN (Barisan Ksatria Nusantara) dugaan menyebarkan berita bohong yang memecah belah dengan menyebut Pemerintah RI mendukung pembantaian massal lewat vaksin covid, sekaligus tuduhan membabi buta lainnya terhadap PBNU,” kata pengacara Muannas Aladaid, dikutip dari akun twitter pribadinya, @muannas_alaidid, dikutip dari pojoksatu, Sabtu (17/7).

 

Founder of Indonesian Cyber ini menyarankan agar aparat menangkap Gus Najih Maimoen.

 

“Beliau harus dipanggil kalo perlu tangkap aja, sikapnya belakangan ini sangat jauh dari ulama panutan NU Mbah Maimun & kiai NU lainnya, saya pribadi mendukung proses hukum terhadapnya,” tandas Muannas.

 

Laporan terhadap Gus Najih Maimun mendapat reaksi beragam dari warganet. Ada yang setuju, tapi tak sedikit pula yang menentang.

 

“Wuih dikit-dikit polisi, dikit-dikit tangkap. Dulu pimpinan Gontor Kiai Hasan Sahal dilaporkan. Sekarang pengasuh Al Anwar Gus Najih dilaporkan,” cetus @sambudi_99.

 

“Semua yang berbeda kok dimusuhi, jangan-jangan nanti kalo tiba-tiba revolusi dimulainya dari ponpes, bukan lagi dari kampus nih?,” sambungnya.

 

Komentar @sambudi_99 ditanggapi oleh Muannas Aladaid. Ia menyebut ulama juga bisa salah.

 

“Berbeda mata lu, fitnah & nyebar hoak itu melanggar hukum, coba liat videonya, ulama juga bisa salah kalo dibisikin hal sesat ke kupingnya, mau setinggi apapun ilmunya kalo gak punya akhlak & adab proses hukum harus sama terhadap semua warganegara, apalagi ini bkn bohong kesekiankalinya,” tandas Muannas.

Vaksin Boong-boongan

 

Sebelumnya, putra KH Maimun Zubair atau Mbah Moen (alm), KH Muhammad Najih Maimoen atau Gus Najih Maimun mengomentari program vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

 

Gus Najih menilai bahwa program vaksin adalah upaya Cina untuk menguasai Indonesia.

 

Menurutnya, Cina punya cara menguasai Indonesia dengan cara memberikan vaksin, bukan dengan cara berperang.

 

“Jelas itu vaksinnya boong-boongan tuh. Yah, mungkin bukan vaksin itu tapi kitanya yang disuruh korban,” ujar Gus Najih lewat sebuah video yang diunggah oleh akun @WagimanDeep212_ dikutip pada Rabu (14/7).

 

“Tadi udah ada video Indonesia mendukung pembantaian massal ini berarti Indonesia dijajah China, memang China kepengen menguasai Indonesia menggantikan orang pribumi diganti dengan mereka, mau dibantai kita, tapi tidak lewat perang tapi lewat vaksin,” sambungnya.

 

Dia menjelaskan bahwa beberapa tahun ke depan ada peristiwa kematian massal karena vaksin.

 

Di situlah, Cina akan pura-pura membantu Indonesia hingga akhirnya menguasai Indonesia seutuhnya.

 

“Ini ada tulisan lagi ini; Saya tidak bisa membayangkan bila masyarakat Indonesia banyak yang telah divaksin, setelah tahun depan atau dua sampai tiga tahun lagi bakal ada peristiwa kematian massal di Indonesia,” katanya membaca sebuah tulisan.

 

“Sudah jelas sekali, kita harus waspada. Sudah diprediksi dari Sri Bintang Pamungkas bahwa Cina mau menguasai Indonesia. Waspadalah, kalau bisa kita kompak. Mayoritas melawan,” tandas Gus Najih Maimoen. (pojoksatu)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.