TP3: Pemerintah dan Komnas HAM Berkomplot Konspirasi Jahat Soal Pembunuhan 6 Laskar FPI
SANCAnews – Peristiwa pembunuhan enam Laskar FPI merupakan
pelanggaran HAM berat jika mengacu UU Nomor 26/2000 yaitu UU tentang pengadilan
HAM. Hal ini termaktub dalam Buku Putih hasil investigasi TP3.
Demikian disampaikan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3)
Laskar Front Pembela Islam (FPI), Marwan Batubara, saat menjadi narasumber
dalam webinar bertajuk "Membedah Buku Putih: Pembunuhan 6 Laskar FPI"
pada Sabtu malam (17/7).
"Tentang Buku Putih ini sendiri menggambarkan memang
telah terjadi kejahatan-kejahatan pelanggaran HAM berat menurut penjelasan yang
ada dalam perumusan UU Nomor 26/2000, yaitu UU tentang pengadilan HAM. Itu yang
paling basic karena memang pelanggaran HAM telah terjadi," ujar Marwan.
Karena itu menurut Marwan, apabila Komnas HAM yang dalam
laporan yang diserahkannya kepada Presiden Joko Widodo menyatakan kasus
pembunuhan tersebut bukan pelanggaran HAM berat, berarti patut diduga melakukan
konspirasi jahat.
Sebabnya, Marwan menegaskan bahwa TP3 masih terus melakukan
pengawalan hingga hari ini untuk kasus meninggalnya enam laskar FPI yang tewas
di tol Jakarta-Cikampek KM 50, saat mengawal bekas Imam Besar FPI, Habib Rizieq
Shihab.
"Pemerintah dan Komnas HAM itu berkomplot melakukan
konspirasi jahat yang menyatakan bahwa pembunuhan tersebut hanya pelanggaran
HAM biasa," tegasnya.
Maka dari itu Marwan menekankan dalam konteks masalah ini,
isu utama TP3 adalah bagaimana menunjukkan bahwa kasus pembunuhan tersebut
telah terjadi pelanggaran HAM berat.
"Karena pada dasarnya kezaliman itu telah dimulai oleh
pemerintah dan Komnas HAM mereka berkonspirasi ini merupakan pelanggaran HAM
biasa," pungkasnya. (rmol)