SANCAnews – Kedatangan tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia
jadi sorotan para buruh. Mereka meminta pemerintah mengambil langkah tegas
untuk melarang TKA masuk ke Indonesia, khususnya TKA China.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said
Iqbal mengatakan pemerintah harus tegas melarang TKA masuk dengan alasan apapun.
Dia mengatakan, banyak negara sudah menutup akses masuk dari Indonesia.
"TKA ini saran kami jangan dibolehkan masuk dengan
alasan apapun, terutama tenaga kerja asing dari China. Orang banyak juga kok
negara ini melarang kita untuk masuk," ungkap Said Iqbal dalam konferensi
pers virtual, Kamis (15/7/2021).
Dia menilai saat ini kondisi pandemi COVID-19 masih gawat
darurat, mengizinkan TKA masuk hanya membuat kasus positif COVID-19 meningkat.
Said Iqbal mengatakan saat ini TKA asal Jepang yang memiliki
kasus positif terbanyak. Dia memaparkan dari 10 TKA asal Jepang, 3-4 orang di
antaranya positif COVID-19. Maka dari itu, otoritas Jepang menarik kembali
warga negaranya pulang.
"Di berita online dalam satu dua hari ramai sekali
tentang orang Jepang yang pulang kembali ke negaranya. Hal ini terkonfirmasi
dari 10 TKA termasuk Jepang di perusahaan Jepang terkonfirmasi 3 sampai 4 orang
positif COVID-19 tinggi sekali kan," papar Said Iqbal.
"Itu baru yang perusahaan Jepang. Bagaimana dengan
perusahaan negara lain yang menerapkan prokesnya lemah," tambahnya.
Dia menilai masih banyak TKA di Indonesia yang tersebar
bekerja mulai dari Morowali, Banjarmasin, hingga Papua. Said Iqbal menegaskan
pemerintah tidak boleh lepas tangan mengawasi TKA.
"Kami meminta pemerintah untuk benar-benar memperhatikan
situasi tenaga kerja asing," tutur Said Iqbal.
Sebagai kilas balik, di masa awal PPKM Darurat berlaku,
Indonesia digegerkan dengan kabar masuknya TKA China ke Makassar.
Setidaknya ada 20 tenaga kerja asing asal China mendarat di
Makassar, Sulawesi Selatan. Padahal, Indonesia kini sedang dilanda lonjakan
virus Corona dengan varian yang berasal dari luar negeri.
Hal ini menjadi sorotan masyarakat luas dan kabar ini
tersebar di media sosial. Pihak imigrasi lalu memastikan masuknya 20 TKA China
itu tak masalah karena merupakan penerbangan domestik.
"Kedatangannya ke Sultan Hasanuddin yang tidak bersifat
internasional itu tidak ada masalah," kata Kepala Divisi Imigrasi Wilayah
Sulawesi Selatan (Sulsel) Dodi Karnida saat dimintai konfirmasi, Minggu
(4/7/2021).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie
Riyanto mengatakan, seluruh TKA China tersebut masuk pada 25 Juni 2021 sebelum
PPKM darurat diberlakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Kami sangat paham adanya keresahan masyarakat tentang
warga asing yang masuk di tengah pengetatan mobilitas orang. Tetapi kami
tegaskan, mereka datang terlebih dahulu sebelum PPKM, dan telah memenuhi
persyaratan keimigrasian dan lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes,
sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri, di Bandar Udara
Internasional Soekarno-Hatta", ucap Novie dalam keterangannya.
Setelah datang pada 25 Juni 2021, TKA tersebut telah
menjalani masa karantina selama 5x24 jam sesuai dengan ketentuan dalam Surat
Edaran Nomor SE 21 Tahun 2021.
"Ketika TKA datang, masih berlaku SE Nomor 21 Tahun 2021
sehingga mereka harus menjalani masa karantina selama 5 hari, kemudian baru
melanjutkan perjalanan ke Makassar pada 3 Juli 2021. Dengan demikian, jelas
bahwa TKA tidak datang langsung dari China ke Makassar," jelasnya.
Hingga dengan saat ini, Bandara Internasional Sultan
Hasanuddin di Makassar tidak melayani penerbangan internasional. Dia bilang,
perjalanan internasional hanya bisa dilakukan di Bandara Kualanamu Medan,
Soekarno-Hatta Tangerang, Juanda Surabaya, Sam Ratulangi Manado, dan Zainuddin
Abdul Madjid di Lombok.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
Chairul Fadly Harahap menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengawas
Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan, disampaikan bahwa 20
orang TKA tersebut datang sebagai calon tenaga kerja asing dalam rangka uji
coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady
Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
"Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri
Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis
Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud," kata Chairul dalam
keterangannya.
Hingga saat ini, proses pelayanan penggunaan TKA untuk
permohonan baru masih tetap dihentikan sementara. Namun hal ini, dikecualikan
bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital
strategis/nasional.
Berdasarkan Surat (SE) Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang
Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease
2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk
permohonan baru masih dihentikan. (detik)