Latest Post


 

SANCAnews – Seorang pemilik warung kopi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, nekat menyiram anggota Satpol PP Sumut dengan air panas, saat warungnya akan ditutup dalam razia pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Kamis (15/7/2021).

 

Pemilik warkop bernama Rakesh itu merasa kesalnya warungnya ditutup, sementara ia sendiri baru buka.

 

Atas perbuatan nekatnya, Rakesh pun dijatuhi hukuman denda Rp300 ribu oleh hakim tunggal Ulina Marbun, dalam sidang yang digelar di kantor Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK ) Kota Medan.

 

Kepada wartawan usai dijatuhi denda, Rakesh mengatakan, dirinya kesal karena petugas memperlakukannya bak teroris.

 

"Orang tu kayak mau nangkap teroris aja. Sementara anakku ada lima, semua masih sekolah. Kalau warungku tutup mau makan apa anak istriku," katanya dengan nada kesal.

 

Rakesh mengaku, selama PPKM darurat dirinya tidak ada mendapat bantuan dari pemerintah, "Kalau ada bantuan dari pemerintah masih mending. Ini gak ada sama sekali. Cemana orang mau makan," katanya.

 

Sementara itu, anggota Satpol PP yang jadi korban penyiraman, Carly Can, mengaku air panas itu mengenai wajah dan tangannya, "Aku cuma mau dia minta maaf. Gak minta apa-apa aku dari dia," katanya. (indozone)



 

SANCAnews – Presiden Joko Widodo telah menyetujui impor oksigen untuk pasien Covid-19.


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah mengimpor 40.000 ton oksigen cair.

 

Ini dilakukan untuk mengamankan pasokan oksigen bagi kebutuhan medis di dalam negeri.

 

"Kami sudah memproses untuk mengimpor 40.000 ton oksigen cair untuk kita gunakan ke depannya," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (12/7/2021).

 

Sebuah produsen besar generator oksigen yang berbasis di Shenzhen, Provinsi Guangdong China, bergegas menggenjot produksi.

 

Seorang manajernya mengatakan kepada Global Times bahwa mereka mulai menerima pesanan besar dari Indonesia pada Selasa (13/7/2021)

 

Taiwan Sumbangkan 200 Mesin Penghasil Oksigen ke Indonesia

 

Kementerian Luar Negeri Taiwan memberikan bantuan 200 mesin penghasil oksigen kepada pemerintah Indonesia. Bantuan tersebut telah tiba di Indonesia pada tanggal 12 Juli 2021.

 

Pemberian Oxygen Concentrator dilakukan Direktur Jenderal Departemen Asia Pasifik Kementerian Luar Negeri Taiwan, Larry R. L. Tseng kepada Perwakilan Indonesia untuk Taiwan, Budi Santoso, pada tanggal 8 Juli 2021 lalu.

 

Atas nama pemerintah Taiwan, Tseng menyampaikan keprihatinan atas kondisi Indonesia kepada Budi Santoso, demikian dikutip dari keterangan pers Kantor Dagang dan Ekonomi Taiwan di Indonesia (TETO).

 

Ia berharap bantuan 200 mesin penghasil oksigen dapat meringankan kebutuhan mendesak akan pasokan mesin oksigen di rumah sakit lokal di Indonesia. (zamane)



 

SANCAnews – Seorang pria di Cilegon tantang dan ingin ludahi Presiden Joko Widodo. Pria di Cilegon tantang dan ingin ludahi Presiden Jokowi diungkapkan melalui akun Facebook Edward Frans Antonio.

 

Pria di Cilegon tantang dan ingin ludahi Presiden Jokowi kini telah ditangkap oleh ditrimsus olda Banten.

 

Terlihat, tidak hanya Jokowi dihina di medsos melainkan beberapa Menteri dan pejabat pemerintah pusat lainnya juga turut dihina dan ditantang oleh akun tersebut.

 

Tidak tanggung-tanggung, pemilik akun Facebook Edward Frans Antonio dijemput paksa oleh Ditkrimsus atau Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten pada Rabu (14/7/2021), sekira pukul 16.00 WIB di sekitaran Masjid Agung Cilegon, Kecamatan Jombang.

 


Penangkapan itu mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Cilegon, dan personel Polda Banten. Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Ditkrimsus Polda Banten.

 

"Iya betul ada salah seorang di kecamatan Jombang yang diamankan oleh Polda Banten, kami hanya membantu pengamanan saja," ujarnya kepada SuaraBanten.id di Cilegon, Kamis (15/7/2021).

 

Kata Sigit, salah seorang yang diamankan Polda Banten karena ada dugaan memposting ujaran kebencian di media sosial Facebook.

 

"Itu terkait ada dugaan Undang-undang ITE, karena postingan, postingan bersangkutan. Untuk lebih lanjut pemeriksaan dilakukan di Polda Banten," katanya.

 

Kata dia, terduga pelanggar ITE diamankan di sekitaran mesjid agung Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Rabu (14/7/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

 

"Iya diamankan disekitaran rumah yang bersangkutan. Selanjutnya ditangani Polda Banten," tuturnya.

 

Kedati begitu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Cilegon untuk bisa menggunakan akun media sosial dengan baik dan bijak, jangan menghina dan mengucilkan orang lain di media sosial.

 

"Untuk bijak dalam menggunakan media-media baik itu medsos maupun pemberitaan agar supaya tidak memposting dan memuat yang belum tentu kebenarannya," pungkasnya. (suara)



 

SANCAnews – Pekerja WN China berlarian dan ngumpet di semak-semak saat kedatangan petugas Imigrasi Sukabumi ke area tambang emas Kampung Cijiwa, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

 

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Sukabumi, Taufan langsung menghentikan langkah para WNA tersebut dan membawanya ke tempat mereka tinggal di kawasan tersebut.

 

Pantauan detikcom, total ada 4 orang TKA yang ditemukan berusaha melarikan diri.

 

"Heh kamu berhenti-berhenti," teriak Taufan, yang kemudian kembali berbicara menggunakan bahasa asing ia juga meminta paspor mereka. Empat orang tersebut kemudian dibawa ke pemukiman semacam bedeng di lokasi itu. Petugas kembali menemukan 1 orang WNA.

 

"Kami tim dari Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Sukabumi bersama Polres Sukabumi menggelar operasi mandiri didaerah simpenan. Disini kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kegiatan WNA dari China. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan tersebut," kata Taufan kepada detikcom, Kamis (15/7/2021).

 

Taufan membenarkan para WNA tersebut sempat melarikan diri saat petugas memasuki kawasan area tambang.

 

"Kami mengecek di lokaso pertambangan rakyat didaerah simpenan dan kami mendapatkan warga negara asin itu berlari dan itu mencurigakan bagi kami," ungkapnya.

 

Untuk memastikan status keimigrasian, Taufan menyebut akan lebih membawa mereka ke kantor Imigrasi di Kota Sukabumi.

 

"Kami menduga mereka melanggar izin tinggal atau tidak sesuai izin tinggalnya. Pada saat ini kita bawa ke kantor imigrasi untuk memastikan kita akan periksa dulu di Kantor Imigrasi apakah terdapat pelanggarannya," ungkapnya.

 

"Kami mendapatkan ada 5 WNA, 4 asal China dan 1 Malaysia untuk sementara ini kami duga mereka melanggar peraturan perundang-undangan," sambung dia.

 

Saat ditanya apakah 5 WNA tersebut terlibat aktivitas tambang, Taufil belum memberikan penjelasan secara rinci. Namun ia membenarkan lokasi diamankannya 5 orang tersebut memang berada di lokasi tambang.

 

"Untuk melihat apakah mereka terlibat di pertambangan fakta yang kita lihat mereka tidak sedang melakukan aktivitas pertambangan namun mereka memang berada di lokasi pertambangan," pungkas dia. (detik)




SANCAnews – Salah satu anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Laskar FPI atau TP3, Marwan Batubara menyoroti kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap peristiwa hilangnya enam nyawa laskar FPI di KM 50, Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu yang lalu.

 

"Kita menemukan tentang laporan sumir yang penuh rekayasa yang dilakukan oleh Komnas HAM," kata Marwan dalam acara bedah buku putih penembakan Laskar FPI yang diselenggarakan UI Watch secara daring, Rabu (14/7).

 

Marwan menyayangkan, Komnas HAM sebagai lembaga negara yang dibiayai oleh uang rakyat dari APBN justru tidak menunjukan kinerja yang sesuai dengan semangat pembentukan lembaganya, yakni agar tegaknya HAM.

 

"Orang dibunuh dengan sadis, tapi yang dilakukan Komnas HAM justru melindungi aparat negara yang terlibat dan ikut merekayasa laporan. Yang menurut Undang-undang, laporan ini tidak layak tidak kredibel dan tidak mengikuti proses hukum yang sebenarnya," tandas Marwan.

 

Karena, Marwan melanjutkan, apa yang dilakukan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kelam itu hanya sebatas pemantauan, namun dalam penyampaikannya kepada pemerintah dan setiap keterangan pers Komnas HAM menyampaikan laporan penyelidikan.

 

Lebih parahnya lagi, ungkap Marwan, Komnas HAM harus mendapatkan izin dari pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU 39/1999 Tengang HAM ayat 3 huruf F,G dan H.

 

"Jadi izin melakukan pemantauan tidak ada, lalu malah lebih parah lagi laporan pemantauan diakui sebagai laporan penyelidikan," tanya Marwan. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.