Latest Post



SANCAnews – Istilah dalam setiap kebijakan pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19 terus berubah-ubah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa berubahnya nama kebijakan tersebut tak kunjung membuahkan hasil signifikan.

 

Teranyar, pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini tidak berbeda dengan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Dalam praktik di lapangan, keduanya sama saja.

 

Begitu kata tokoh nasional DR. Rizal Ramli saat mengisi webinar yang diselenggarakan oleh BEM FEB Uhamka bertajuk "Pemanfaatan Diri Milenial Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Dalam Pemulihan Ekonomi Di Masa Pandemi" Senin (12/7).

 

"Sekarang PPKM, cuma ganti-ganti istilah saja dari dulu apa yang terjadi di lapangan tidak ada perubahan," kata Rizal Ramli.

 

Mantan Menko Perekonomian Era Presiden Gus Dur ini menyarankan pemerintah apabila ingin bertanggung jawab atas rakyatnya, maka harus melakukan sesuai amanat konstitusi yaitu UU Kekarantinaan.

 

"Ada UU-nya namanya Kekarantinaan. Kalau pakai lockdown semua rakyat harus dikasih makan, bahkan ternak juga dikasih. Karena pemerintah nggak mau pakai istilah lockdown, ya rakyatnya nggak harus dikasih makan," tegasnya.

 

Menurut RR, sapaan karib Rizal Ramli, tidak heran apabila PPKM Darurat pada kenyataannya di lapangan tidak ada perubahan sama seperti kebijakan sebelumnya.

 

"Padahal kalau rakyat dikasih makan, uang, obat-obatan di-lockdown sebulan nggak masalah. Ini pemerintah double ndablek, nyuruh rakyat di rumah tapi nggak dikasih makan," pungkasnya. (rmol)



 

SANCAnews – Pemerintah telah menetapkan beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) berstatus PPKM Darurat.

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar mengeluarkan maklumat, taujihat, dan tausiyah yang menolak status tersebut, khususnya soal larangan ibadah berjamaah di tempat ibadah.

 

Dalam surat bernomor 003/MUI-SB/VII/2021 yang beredar hari ini, MUI Sumatera Barat memandang bahwa pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan bukan karena sebatas mereka bisa berkumpul, tapi karena adanya kemungkinan terjadinya kerumunan, sehingga pemutusan rantai penularan yang diharapkan menjadi salah satu cara pengendalian Pandemi Covid-19, tidak terwujud.

 

"Dengan alasan itu, maka peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah baik masjid, surau ataupun musala tidak bisa disetujui dan diterima sebagai landasan kebijakan di Sumatera Barat, karena kecilnya potensi terjadinya kerumunan tersebut. Di samping itu, dispensasi kepada tempat-tempat lain di luar rumah ibadah menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan alasan kebijakan karena di tempat-tempat tersebut berpotensi lebih besar terjadinya kerumunan yang dikhawatirkan itu," kata edaran yang ditandatangai Ketua Umum MUI Sumbar, buya Gusrizal Gazahar bersama Sekretaris Umum, Zulfan.

 

"Bila peniadaan kegiatan ibadah tetap dipaksakan maka akan berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat khususnya umat Islam terhadap usaha pengendalian wabah Covid- 19," lanjut MUI.

 

MUI Sumbar memandang, kegiatan ibadah kaum muslimin sangat tidak pantas dipandang sebagai penghalang penanggulangan Covid-19. Menurutnya, sikap keberagamaan harus dijadikan sebagai bagian yang terdampak oleh wabah tersebut.

 

Karena itu, menjadi kewajiban semua pihak untuk menjaga peningkatan pengamalan ajaran agama apalagi dalam kondisi semakin mewabahnya COVID-19 di mana seluruh umat Islam harus semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

 

MUI memberikan Taujihat atau arahan agar Sholat Idul Adha tetap dilaksanakan sesuai tuntunan syari'at tanpa meninggalkan protokol kesehatan yang diperketat.

 

"Sholat berjamaah dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah SAW yaitu dengan merapatkan shaf, namun pelaksanaan kegiatan lainnya seperti dalam mendengarkan khutbah, dilakukan dengan menjaga jarak serta memakai masker," katanya.

 

Kepada pengurus masjid atau panitia penyelenggara hari raya Idul Adha, agar membentuk tim relawan yang bertugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19, serta menyediakan masker sebagai antisipasi jika ada jamaah yang terlupa membawa masker.

 

"Agar jangan sampai kegiatan ibadah menimbulkan sikap memandang enteng kondisi wabah yang sedang terjadi, maka kegiatan berjamaah yang dilakukan oleh kaum muslimin, baik di masjid maupun di luar masjid, begitu pula di tempat-tempat berhimpunnya masyarakat, harus dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Termasuk dalam protokol kesehatan itu adalah menjaga jarak di saat berada di dalam masjid kecuali ketika menunaikan salat berjamaah," katanya.

 

Seperti diketahui, PPKM Darurat akan diterapkan di luar Jawa dan Bali. Di Sumbar, daerah yang menerapkan PPKM Darurat adalah Padang Panjang, Bukittinggi, dan Padang.

 

Berikut isi Maklumat, Taujihat, dan Tausiyah MUI Sumbar

 

I. Maklumat

 

1. Memperhatikan peningkatan angka penyebaran Covid-19 di beberapa tempat di Sumatera Barat, maka semua pihak dituntut agar disiplin menjalankan protokol kesehatan yang ketat dalam berbagai kegiatan, bukan hanya di rumah ibadah saja, namun juga di tempat-tempat berhimpun lainnya yang berpotensi terjadinya "kerumunan" banyak orang lainnya, seperti di pasar, mall, rumah makan/restoran, dan tempat-tempat wisata. Kepada penyelenggara kegiatan yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak, agar menegakkan protokol kesehatan dan menyediakan sarana pencegahan penularan Covid-19 seperti alat cuci tangan, hand sanitizer, masker atau alat lainnya.

 

2. MUI Sumatera Barat memandang bahwa pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan bukan karena sebatas mereka bisa berkumpul tapi karena adanya kemungkinan terjadinya "kerumunan" sehingga pemutusan rantai penularan yang diharapkan menjadi salah satu cara pengendalian Pandemi Covid-19, tidak terwujud. Dengan alasan itu, maka peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah (masjid/surau/mushalla) tidak bisa disetujui dan diterima sebagai landasan kebijakan di Sumatera Barat karena kecilnya potensi terjadinya "kerumunan" tersebut.

 

Di samping itu, dispensasi kepada tempat-tempat lain di luar rumah ibadah menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan alasan kebijakan karena di tempat-tempat tersebut berpotensi lebih besar terjadinya "kerumunan" yang dikhawatirkan itu. Bila peniadaan kegiatan ibadah tetap dipaksakan maka akan berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat khususnya umat Islam terhadap usaha pengendalian wabah Covid-19

 

3. Agar jangan sampai kegiatan ibadah menimbulkan sikap "memandang enteng" kondisi wabah yang sedang terjadi, maka kegiatan berjamaah yang dilakukan oleh kaum muslimin, baik di Masjid maupun di luar Masjid, begitu pula di tempat-tempat berhimpunnya masyarakat harus dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Termasuk dalam protokol kesehatan itu adalah menjaga jarak di saat berada di dalam masjid kecuali ketika menunaikan sholat berjamaah, dimana kaum muslimin dituntut merapatkan shaff untuk kesempurnaan sholat sebagaimana tuntunan Rasulullah saw, namun dengan memakai masker untuk mengurangi resiko penularan Covid-19.

 

4. MUI Sumbar memandang bahwa kegiatan ibadah kaum muslimin sangat tidak pantas dipandang sebagai penghalang penanggulangan Covid-19 bahkan sikap keberagamaan harus dijadikan sebagai bagian yang terdampak oleh wabah tersebut. Karena itu menjadi kewajiban semua pihak untuk menjaga peningkatan pengamalan ajaran agama apalagi dalam kondisi semakin mewabahnya Covid-19 dimana seluruh umat Islam harus semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

 

5. Di samping usaha-usaha yang bersifat medis, MUI Sumbar menyampaikan bahwa seluruh umat Islam harus menjadikan do'a dan tilawah al-Qur'an sebagai wasilah untuk mendapatkan kesembuhan dan perlindungan dari Allah swt. Karena itu, umat Islam terutama di Sumatera Barat agar meningkatkan ibadah serta merutinkan tilawah al-Qur'an terutama sesudah sholat subuh dan maghrib.

 

II. Taujihat

 

Sehubungan dengan pelaksanaan ibadah pada Hari Raya Idul Adha, maka kami menyampaikan arahan sebagai berikut;

 

a) Sholat Idul Adha tetap dilaksanakan sesuai tuntunan syari'at tanpa meninggalkan protokol kesehatan yang diperketat.

 

b) Sholat berjamaah dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah saw yaitu dengan merapatkan shaff, namun pelaksanaan kegiatan lainnya seperti dalam mendengarkan khutbah, dilakukan dengan menjaga jarak serta memakai masker.

 

c) Pelaksanaan Sholat dan Khutbah ditunaikan secara "iqtishad" (sederhana) dengan membaca ayat-ayat pendek serta meringkaskan khutbah.

 

d) Menggunakan masker ketika sholat dalam kondisi normal adalah makruh, namun ketika dalam keadaan hajat adalah boleh digunakan bahkan bisa dianjurkan dalam keadaan darurat.

 

e) Kepada Pengurus masjid musholla/surau ataupun panitia penyelenggara hari raya agar membentuk tim/relawan yang bertugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, serta menyediakan masker sebagai antisipasi jika ada jamaah yang terlupa membawa masker.

 

f) Kepada pihak terkait, seperti BPBD/Satgas dan lainnya, diharapkan ikut membantu penyediaan alat/sarana prokes pada tempat-tempat penyelenggaraan sholat idul Adha

 

g) Untuk mencegah berhimpunnya jamaah yang sangat banyak, maka pelaksanaan Sholat Idul Adha di suatu daerah atau kenagarian yang tingkat wabahnya tidak terkendali, diharapkan tidak terfokus pada satu tempat saja.

 

h) Mengingat sirkulasi udara dan kemudahan dalam melakukan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, sholat Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka bila tidak terhalang oleh hujan. Ini juga bersesuaian dengan petunjuk syari'at Islam yang lebih mengutamakan sholat Idul Adha di mushalla (lapangan) sebagaimana amalan Rasulullah saw.

 

i) Jamaah dalam pelaksanaan Sholat Id, adalah penduduk yang berdomisili di lingkungan daerah tersebut atau jamaah rutin.

 

j) Bagi siapa saja yang dalam keadaan sakit dengan indikasi/ciri-ciri tertular Covid-19, dilarang ikut berjamaah di masjid, lapangan, atau tempat keramaian lainnya, agar jangan menjadi pembawa mudharat bagi saudara-saudaranya yang lain dengan kemungkinan besar dia menularkan Covid-19.

 

k) Bagi jamaah yang khawatir tertular atau menularkan Covid-19 di masa wabah seperti sekarang ini, boleh mengambil rukhshah untuk tetap berada di rumah saja dan menjalankan ibadah di rumah saja.

 

l) Terkait pelaksanaan takbir Idul Adha yang dimulai sejak terbenamnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah (takbir muthlaq/mursal), lebih diutamakan untuk dikumandangkan di masjid-masjid dan dibolehkan di tempat-tempat kaum muslimin berada, namun takbir di jalanan untuk kondisi saat ini, cukup dilakukan ketika keluar dari rumah menuju ke tempat sholat Idul Adha.

 

m) Pemotongan hewan qurban dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari timbulnya kerumunan orang banyak.

 

n) Pembagian daging qurban dilakukan dengan mengantarkan langsung ke rumah-rumah penerima. Panitia penyelenggara qurban agar melibatkan pemuda/ remaja masjid. Di samping menghindari kemungkinan penularan Covid-19, juga untuk meraih pahala yang lebih besar dengan mengamalkan yang afdhal dalam petunjuk syari'at Islam dimana shadaqah itu diantarkan kepada yang berhak, bukan diminta untuk dijemput. Ini merupakan petunjuk hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari Haritsah Ibn Wahab al-Khuza'i al-Kufi.

 

o) Kepada panitia penyelenggara qurban diharapkan agar melibatkan tenaga profesional dalam penyembelihan untuk mempersingkat waktu penyelenggaraan dan membentuk relawan yang dapat mengawasi penerapan protokol kesehatan guna pencegahan penularan Covid-19, serta menyediakan masker sebagai antisipasi jika ada yang terlupa membawa masker.

 

p) Kepada para ulama dan da'i yang bertugas menyampaikan khutbah agar menjadikan momentum ibadah Idul Adha ini untuk bersungguh-sungguh dalam berdo'a dan bermunajat kepada Allah swt agar umat dan bangsa kita senantiasa berada dalam keridhaan-Nya, diselamatkan dari fitnah wabah Covid-19 dan dilindungi dari segala mara bahaya yang akan merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

q) Kepada kaum muslimin kami himbau agar menahan diri dari melaksanakan berbagai kegiatan menghimpun orang banyak yang tidak menjadi ketentuan syari'at secara khusus dalam melaksanakan Idul Adha .

 

2. MUI Kabupaten/Kota dapat mengeluarkan maklumat teknis terkait pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid/surau/mushalla sesuai dengan kondisi penyebaran wabah Covid-19 di daerah masing-masing dan berkoordinasi dengan MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota lainnya yang terdekat, terkait dengan wilayah yang berada di perbatasan.

 

III. Taushiyah

 

1. Menghimbau lembaga-lembaga keuangan kaum muslimin agar turun tangan (jemput bola)

 

untuk mengatasi beban kehidupan yang tumpang tindih menimpa umat di tengah fitnah wabah Covid-19 ini.

 

2. Mengajak umat Islam agar ber-Idul Adha dengan kesederhanaan dan menghindari pemborosan.

 

3. Menghimbau umat agar saling meringankan beban sesama muslim dalam menghadapi wabah Covid-19 ini, sebagai perwujudan hadits Nabi saw:

 

4. Mendorong pemerintah agar membantu ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak Covid-19.

 

5. Menghimbau seluruh pihak agar lebih mengutamakan untuk membelanjakan harta pada hal-hal berdampak kepada bergeraknya roda perekonomian masyarakat bawah serta lebih menonjolkan gerakan ekonomi "kemandirian dalam bingkai keummatan dan kebangsaan".

 

6. Menghimbau pemerintah untuk lebih mengutamakan bantuan kepada pengusaha UMKM karena dampak fitnah wabah covid-19 lebih tertuju kepada pondasi dasar usaha bahkan kebutuhan pokok mereka.(detik)



 

SANCAnews – Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia tak hanya berdampak pada sistem kesehatan nasional saja. Singapura pun ikut merevisi aturan kedatangan dari Indonesia. Efektif mulai Selasa (13/7/2021), siapapun yang berasal dari Indonesia dilarang masuk ke Negeri Singa itu

 

Hal tersebut diumumkan lewat akun Facebook Singapore Embassy in Jakarta yang mengutip pemberitahuan dari Kementerian Kesehatan Singapura. Disebutkan terdapat aturan terbaru terkait lalu lintas masyarakat dari Indonesia ke Singapura.

 

"Melihat situasi Covid-19 terkini di Indonesia yang menyulitkan, pemerintah Singapura akan memperketat peraturan keimigrasian untuk para pelancong asal Indonesia dengan membatasi izin masuk bagi bukan WN Singapura atau bukan pemilik izin tinggal tetap (permanent residents) sesegera mungkin," tulis pengumuman yang dikutip beritasatu, Minggu (11/7/2021).

 

Kemudian, disebutkan juga bahwa seluruh pelancong dari Indonesia dilarang masuk ke Singapura.

 

"Terhitung mulai 12 Juli 2021 pukul 23.59, seluruh pelancong yang pernah berkunjung ke Indonesia dalam tempo 21 hari ke belakang tidak akan diperbolehkan masuk dan transit di Singapura," tulisnya lagi.

 

Saat ini, seluruh pelancong ke Singapura yang pernah ke Indonesia dalam 21 hari belakangan wajib memiliki hasil tes PCR negatif yang dilakukan maksimal 72 jam (3 hari) sebelum berangkat ke Singapura. Dengan peraturan terbaru ini, para pelancong kini harus memiliki hasil tes PCR negatif yang dilakukan maksimal 48 jam (2 hari) sebelum berangkat ke Singapura.

 

Meski begitu, pelancong yang tiba di Singapura dengan hasil tes PCR negatif tetap bisa ditolak masuk. Para pemilik izin tinggal tetap dan pemilik izin masuk jangka panjang yang gagal mengikuti aturan juga bisa dibatalkan izinnya.

 

Begitu diperbolehkan masuk ke Singapura, seluruh pelancong terus diwajibkan untuk:

 

- menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di fasilitas isolasi yang ditentukan.

 

- mengikuti tes PCR on arrival dan kemudian tes PCR setelah 14 hari masuk ke Singapura.

 

- mengikuti tes antigen on arrival dan tes antigen mandiri pada hari ke-3, 7, dan 11 setelah masuk ke Singapura.

 

"Dengan situasi dunia yang terus berkembang, kami akan trus menyesuaikan peraturan keimigrasian untuk mengatasi risiko masuknya dan penyebaran Covid-19 di antara warga Singapura. Segaa perubahan terhadap peraturan ini akan diperbarui di situs SafeTravel. Para pelancong disarankan untuk mengunjungi situs itu untuk mengecek peraturan keimigrasian terkini sebelum memasuki Singapura dan bersiap-siap untuk mengikuti peraturan sebelum masuk ke Singapura," begitu pengumuman tersebut. []



 

SANCAnews – Salah seorang tenaga kerja asing atau TKA Cina positif Covid-19 masuk ke Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku. Pria yang diketahui bernama Cao Changqin tersebut tiba di Kota Bula pada Minggu, 4 Juli 2021. Padahal status Kota Bula dan Kabupaten Seram Bagian Timur saat ini merupakan zona hijau.

 

Dilansir dari laman Terasmaluku.com, dua hari setelah kedatangan, Selasa, 6 Juli 2021, Cao memeriksakan kondisi kesehatannya di RSUD Bula setelah mengalami demam, flu dan batuk. Hasil tes swab antigen menunjukkan pria yang diketahui sebagai investor atau surveyor itu terbukti terinfeksi Covid-19 dan harus menjalani isolasi di RSUD Bula.

 

Menanggapi kasus masuknya WNA positif Covid-19 ke Bula tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, Noaf Rumauw mendesak Satuan Gugus Tugas atau Satgas Covid-19 untuk lekas memperketat penjagaan di setiap pintu masuk dari berbagai daerah ke kabupaten Seram Bagian Timur.

 

“Terutama di Bandara Kufar. Karena diketahui, satu WNA ini datang ke SBT melalui jalur udara,” kata Noaf Rumauw kepada wartawan Jumat malam, 9 Juli 2021, dikutip tempo dari Teras.ID Senin 12 Juli 2021.

 

Sebagai ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, Noaf meminta Satgas Covid-19 agar serius dalam bekerja. Pihaknya menekankan, jangan sampai Satgas Covid-19 baru bergerak melakukan pencegahan setelah adanya paparan kasus virus corona di Kabupaten Seram Bagian Timur. Menurutnya, tim Satgas Covid-19 sudah semestinya memperketat penjagaan di semua penjuru pintu masuk Kabupaten SBT tersebut.

 

“Tim Covid-19 bergerak cepat, jangan sampai ada kasus, baru bergerak,” katanya.

 

Noaf juga mendesak Satgas Covid-19 untuk segera melakukan penyekatan di beberapa wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur. Khususnya bagi warga yang datang dari kota Ambon dan Masohi yang langsung ke Bula. “Pintu masuk ke SBT itu harus diperketat penjagaan. Serta pintu masuk transportasi udara di Bandara Kufar,” katanya seperti dilansir Terasmaluku.com yang merupakan partner Teras.ID.

 

Selain itu, Noaf mengingatkan perusahaan minyak di Bula yang memperkerjakan tenaga kerja dari luar, yakni PT Citik dan PT. Carlez, agar di masa pandemi Covid-19 ini tidak mendatangkan tenaga kerja dari luar. Sebab menurutnya, kedua perusahaan tersebut banyak memasok tenaga kerja asal negeri tirai bambu.

 

Politisi PKS ini juga mengingatkan PT. Citik dan PT. Carlez, perusahan minyak di Bula agar di masa pendemi covid-19 ini, jangan dulu mendatang tenaga kerja dari luar termasuk TKA Cina. “Untuk perusahaan PT. Citik dan PT.Karlez diperketat. Karena mereka banyak tenaga kerja dari China,” kata Noaf. []



 

SANCAnews – Langkah Kimia Farma menunda vaksin gotong-royong berbayar dinilai kurang tepat. Sebab seharusnya yang dilakukan perusahaan plat merah tersebut adalah membatalkan vaksin berbayar tersebut.

 

Begitu tegas Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon lewat akun Twitter pribadinya, Senin (12/7).

 

“Vaksin Gotong Royong (berbayar) harusnya dibatalkan, bukan ditunda,” tegasnya.

 

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu mengurai bahwa seharusnya vaksin diberikan pemerintah secara gratis pada rakyat. Termasuk vaksin yang dikelola Kimia Farma.

 

Sebab, perusahaan BUMN itu membeli vaksin dengan uang rakyat, sehingga sudah seharusnya rakyat diberi vaksin secara cuma-cuma.

 

“Semoga juga bukan vaksin hibah negara sahabat yang diperjualbelikan,” harapnya.

 

Fadli Zon mengingatkan bahwa BUMN hadir untuk melayani rakyat. Terlebih saat ini rakyat sedang menghadapi sebaran virus yang mematikan. Sehingga, tidak elok jika BUMN mencari untuk dari rakyat di situasi seperti itu.

 

“BUMN itu bentuk intervensi negara untuk melayani rakyat bukan cari untung dari rakyat,” tutupnya.

 

Perusahaan obat pelat merah PT. Kimia Farma yang merupakan pelaksana vaksinasi gotong-royong individu telah memutuskan untuk menunda rencana vaksin berbayar.

 

Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno menjelaskan bahwa pihak manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi vaksinasi gotong-royong Individu. Termasuk pengaturan pendaftaran calon peserta.

 

PT Kimia Farma Tbk (KAEF) semula akan dilaksanakan mulai hari ini, Senin (12/7) di delapan klinik Kimia Farma di enam kota di Jawa dan Bali. Adapun total kapasitas pelayanan vaksinasinya sebanyak 1.700 peserta per hari. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.