Latest Post

Kabid pembinaan sekolah dasar, Yendrizal (Foto: Emil)


SANCAnews – Orang tua murid di Kelas jauh (Filial) pada Sekolah Dasar (SD) 04, Bayang Janiah, Koto Ranah Kecamatan Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan mengeluhkan ketidakhadiranya tenaga pendidik dalam proses belajar mengajar di sekolah itu.

 

Ia menyebutkan, proses belajar mengajar pada anaknya hanya tiga kali dalam seminggu di sekolah tersebut. Itu pun kehadiran gurunya tak menentu.

 

"Gimana anak kami mau pintar, gurunya saja sering kali gak masuk ke sekolah," kata salah seorang Wali murid yang enggan di sebutkan namanya, Rabu (7/7/2021).

 

Jikalau memang disekolah ini proses pembelajaran tidak sama dengan sekolah yang lain lebih baik ditutup. Sehingga ia akan mengambil inisiatif yang lain.

 

"Dari pada begini lebih baik sekolahnya di tutup aja. Jadi, anak saya akan dipindahkan ke sekolah yang lain,"ujarnya

 

Dikatakanya, akibat tugas diabaikan yang seharusnya wajib dilaksanakan sebagai tenaga pendidik sehingga hal itu tentunya sangat berdampak kepada peserta didik.

 

"Akibat gurunya tidak datang, anak - anak saya jadi terlantar jadinya. Padahal kami sudah pagi - pagi mengantarkanya ke sekolah agar bisa belajar," kesalnya.

 

Sementara itu, Kabid pembinaan sekolah dasar, Yendrizal mengungkapkan hal itu di karena bahwa untuk menuju medan yang di tempuh ke sekolah itu cukup rawan. Dan bagi orang tertentu yang bisa ke daerah tersebut.

 

"Menuju ke sekolah itu medannya sangat rawan, dan tidak banyak orang yang bisa menempuh ke sana itu pun pilihan orangnya," terang dia diruangnya.

 

Namun dalam hal ini, lanjut dia mengatakan pihaknya bakal mendatangi daerah itu dan meminta aspirasi dari orang tua murid atau maupun masyarakat setempat agar anak dipindahkan ke sekolah yang dibawah dengan menfasilitasi tempat tinggal.

 

"Nanti kita akan bertanya ke masyarakat dan orang tua murid untuk mendengarkan aspirasinya. Mau gak anaknya dipindah kan ke sekolah yang dibawah. Kalau mau nanti kita akan menyediakan tempat tinggal (kos) dengan memberikan pembiayaan subsidi  bagi anaknya," ungkapnya. (Emil)



 

SANCAnews – Puluhan mahasiswa dari Aliansi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Satu berunjuk rasa di depan kampusnya Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Mereka menutup seluruh ruas jalan dengan menahan truk serta membakar ban sehingga mengakibatkan kemacetan panjang kendaraan.

 

Dalam aksinya, mahasiswa membawa beberapa tuntutan dengan isu utama "Jokowi Ma'ruf Gagal Total."

 

Ketua BEM Ekonomi Dan Bisnis Unismuh Makassar, Darmawan dalam orasinya, mengatakan, bahwa kondisi bangsa saat ini sangat memprihatinkan. Kata dia, banyak produk kebijakan DPR dan pemerintah yang dianggap tidak mewakili aspirasi masyarakat.

 

"Kami mengganggap seluruh kebijakan Jokowi Ma'aruf sudah gagal total yang tidak menguntungkan bagi masyarakat," kata  Darmawan di Makassar, Selasa (6/7).

 

Dalam aksi tersebut mereka juga membawa kain bertuliskan tuntutan agar Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'aruf Amin untuk mundur dari jabatannya.

 

Mahasiswa juga membagikan kertas berisi pernyataan sikap. Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa menilai bahwa selama kepemimpinan Jokowi terjadi proses deregulasi peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan semangat dan cita-cita negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

 

"Penegakan hukum masih tebang pilih dan diskriminatif, masifnya praktik KKN oleh oknum birokrat di lingkup pemerintahan, supremasi masyarakat sipil dilemahkan," demikian tertulis dalam pernyataan sikap Aliansi Unimuh Satu.

 

Mahasiswa menilai bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan dan memutuskan pengunduran kuliah tatap muka yang merupakan ketidakbecusan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

 

"Selama kondisi pandemi ini terus dikomersilkan, maka pendidikan karakter untuk generasi masa datang maka terus mengalami kemunduran. Pendidikan yang masih tetap dilakukan dengan daring kami anggap tidak efektif dan tidak ideal," menurut mahasiswa.

 

Tak hanya itu, mahasiswa juga mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu dan menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

"Batalkan RUU PPN dan hentikan komersialisasi pendidikan dan juga Covid-19," demikian tuntutan mahasiswa.

 

Aksi mahasiswa Aliansi Unismuh Satu itu berlangsung dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

 

Menanggapi pernyataan sikap mahasiswa, Juru Bicara Preiden Fadjroel Rachman mengatakan kritik mahasiswa merupakan hal yang biasa.

 

"Pak Jokowi sudah menjawab untuk BEM UI. Kritik itu biasa dalam demokrasi. Jantungnya demokrasi. Patuhi saja peraturan perundangan yang ada dalam melakukan kritik," kata Fadjroel kepada CNNIndonesia.com. []



 

SANCAnews – Ada 24.594 warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dalam satu bulan terakhir.

 

Data tersebut didapatkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta sejak tanggal 1 Juni sampai 6 Juli 2021.

 

Kabid Tikim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Sam Fernando mengatakan puluhan ribu penumpang WNA tersebut datang dari beberapa negara.

 

Namun, ada lima negara yang mendominasi. Yakni China, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Rusia.

 

"China ada 5.298 orang, Jepang 2.155 orang, Korea Selatan 1.731 orang, Amerika Serikat 1.728 orang, dan Rusia 984 orang," jelas Sam saat dihubungi tribunnews.com, Selasa (6/7/2021).

 

Selain kedatangan WNA, Sam mencatat ada juga puluhan ribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta dari luar negeri

 

Sejak tanggal 1 Juni sampai 6 Juli 2021, terdata 46.580 WNI yang tiba dari luar negeri, "Total WNI dan WNA yang datang di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta periode 1 Juni-6 Juli 2021 ada 71.174 orang," terang Sam.

 

PihKnya juga mencatat keberangkatan WNI dan WNA dari bandara terbesar di Indonesia tersebut pada periode yang sama.

 

Mulai 1 Juni-6 Juli 2021, tercatat ada total 69.549 orang yang keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

 

"Rinciannya sekitar 41.468 WNI dan 28.081 WNA yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta periode 1 Juni-6 Juli 2021," jelas Sam.

 

Lagi-lagi, WNA China mendominasi keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta keluar negeri. Disusul Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, dan Rusia.

 

"Top lima negara pelintas keluar itu China ada 4.855 orang, Korea Selatan 3.099 orang, Jepang 2.349 orang, Amerika Serikat 2.315 oranng dan Rusia 1.366 orang," ungkap Sam.

 

Pasalnya, pihaknya mengizinkan ribuan WNA itu masuk ke Indonesia. Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

 

Meski demikian, Imigrasi sempat menolak kedatangan 43 WNA dari berbagai negara pada periode 1 Juni-6 Juli 2021 dalam berbagai macam alasan.

 

Mulai dari maksud kedatangan yang tidak jelas hingga beberapa WNA yang termasuk daftar cekal.

 

"Pada bulan Juni 2021, ada 34 WNA kami tolak kedatangannya. Kemudian, pada bulan Juli 2021, ada sembilan WNA yang ditolak kedatangannya," ujar Sam. []



 

SANCAnews – Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka  memutuskan untuk tetap membuka mall selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

 

Dilansir wartakota.com, Gibran menyatakan beda antara aturan pusat dengan daerah. Ia beralasan bahwa ada mitra di mall yang bisa bergerak guna memenuhi kebutuhan yang ada.

 

“Buka (Mall). Tapi nanti ada aturan-aturannya. Yang buka hanya yang jualan makanan, obat, dan supermarket. Itu pun harus dibatasi,” jelas Gibran.

 

Namun, Gibran justru menutup pasar tradisional yang ada di Surakarta termasuk Pasar Klithikan Notoharjo, Semanggi yang berlaku selama dua pekan, 4-20 Juli 2021.

 

Ahad pagi 04/07, para pedagang di Pasar Klithikan Notoharjo biasa menggelar lapaknya mulai pukul 05.00 sampai sekitar pukul 09.00. Namun pagi ini para pedagang mendapati adanya penutupan disertai dengan pemasangan spanduk di setiap pintu gerbang. Akibatnya, pedagang yang berasal dari daerah jauh terpaksa putar balik membawa dagangannya.

 

“Lha iya..ya, Klithikan pagi hanya 2-3 jam saja jualannya kok ya tega-teganya nutup njih… itu yang katanya supermarket lebih dari jam segitu bukanya, aman-aman saja,” kata Atmo (bukan nama sebenarnya) salah satu pedagang.

 

Dalam sebuah surat edaran Nomor 067/2122, ada delapan pasar tradisional yang ditutup sementara dan tidak beroperasi mulai tanggal 4-20 Juli tersebut dibawah ini :

 

1. Pasar Kabangan

2. Pasar Singosaren Pusat HP

3. Pasae Notoharjo

4. Pasar Klewer

5. Pasar Cinderamata

6. Pasar Panggungrejo

7. Pasar Triwindu

8. Pasar Ngarsopuro.




SANCAnews – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar ini kemudian menjadi sorotan akibat poin-poin PPKM.

 

Surat ini menjadi viral setelah dibagikan oleh akun Instagram @makassar_iinfo pada Selasa (6/7/2021). Hingga berita ini dibuat, foto berupa surat edaran itu telah mendapatkan lebih dari 20 ribu tanda like.

 

Dalam surat edaran itu, ada 16 poin aturan mengenai penerapan PPKM. Adapun PPKM di Makassar ini mulai berlaku pada hari ini, Selasa (6/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021) mendatang.

 

"Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) melalui surat edaran Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021," tulis keterangan akun seperti dikutip oleh Suara.com, Selasa (6/7/2021).

 

"Dalam surat edaran Wali Kota Makassar itu, memuat 16 poin instruksi yang berlaku 6 Juli hingga 20 Juli mendatang," lanjut keterangan akun.

 

Sorotan ini terjadi setelah akun tersebut menyampaikan ibadah ditiadakan sementara klub malam tetap diizinkan buka.

 

"Wali Kota Makassar perpanjang PPKM, poin 7 ibadah ditiadakan, poin 10 diskotik, club malam tetap buka," tulis akun ini.

 

Terlihat, poin nomor 7 memang menuliskan jika seluruh kegiatan ibadah akan ditiadakan selama pandemi virus corona. Sedangkan poin nomor 10 mengizinkan usaha karaoke, tempat hiburan, sampai klub malam tetap buka dengan syarat tutup lebih awal.

 

Berikut merupakan 16 poin dalam surat edaran Wali Kota Makassar seputar perpanjangan PPKM:

 

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademisi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

 

2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

 

3. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi komunikasi dan teknologi informasi, perbankan, pasar modal, hotel, dan objek vital nasional lainnya bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat.

 

4. Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan/mal:

 

a. Makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas

b. Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WITA

c. Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WITA

d. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

 

5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perbelanjaan:

 

a. pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WITA

b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

 

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

 

7. Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

 

8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar.

 

9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu hingga dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar.

 

10. Pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, kelab malam, diskotek, live musik, pijat refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan di hotel diizinkan sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

 

11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

 

12. Penggunaan transportasi umum dan kendaraan rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan prokes secara lebih ketat yang pengaturannya diatur oleh Pemkot Makassar.

 

13. Para camat dan lurah selaku ketua satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi dengan Master Covid-19 kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat prokes serta melakukan pemetaan terhadap titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.

 

14. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

 

16. Surat edaran ini mulai berlaku pada 6 sampai 20 Juli 2021.

 

Poin-poin itu langsung ramai dikomentari oleh warganet. Mereka menilai tidak adil jika tempat ibadah ditutup namun tempat hiburan tetap dibuka di tengah penyebaran virus corona.

 

"Ibadah ditiadakan? Club malam tetap buka? Sudahlah," komen warganet.

 

"Lah kok gitu," tanya yang lain.

 

"Ndak pantas jadi walikota," sindir warganet.

 

"Behh gila. Pemimpin kok gini amat yah wkkwkwkw," tambah yang lain.

 

"Yang mendatangkan cuan tetap di buka, yang tidak pasti di tutup," tulis warganet.

 

"Ibadah no, maksiat yes. Mantap pemkot," sindir warganet.

 

"Simple karena kalau rumah ibadah pemerintah gak dapat pajak, kalau hiburan malam kan pemerintah ada pendapatan," beber warganet.

 

"Ohh jadi di tempat ibadah banyak corona sedangkan kalau di tempat-tempat hiburan begitu gak ada corona? Ndak masuk akal," kritik warganet. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.