SANCAnews – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah
mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Surat
edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar ini kemudian menjadi sorotan akibat
poin-poin PPKM.
Surat ini menjadi viral setelah dibagikan oleh akun Instagram
@makassar_iinfo pada Selasa (6/7/2021). Hingga berita ini dibuat, foto berupa
surat edaran itu telah mendapatkan lebih dari 20 ribu tanda like.
Dalam surat edaran itu, ada 16 poin aturan mengenai penerapan
PPKM. Adapun PPKM di Makassar ini mulai berlaku pada hari ini, Selasa
(6/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021) mendatang.
"Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) melalui surat edaran Nomor:
443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021," tulis keterangan akun seperti
dikutip oleh Suara.com, Selasa (6/7/2021).
"Dalam surat edaran Wali Kota Makassar itu, memuat 16
poin instruksi yang berlaku 6 Juli hingga 20 Juli mendatang," lanjut
keterangan akun.
Sorotan ini terjadi setelah akun tersebut menyampaikan ibadah
ditiadakan sementara klub malam tetap diizinkan buka.
"Wali Kota Makassar perpanjang PPKM, poin 7 ibadah
ditiadakan, poin 10 diskotik, club malam tetap buka," tulis akun ini.
Terlihat, poin nomor 7 memang menuliskan jika seluruh
kegiatan ibadah akan ditiadakan selama pandemi virus corona. Sedangkan poin
nomor 10 mengizinkan usaha karaoke, tempat hiburan, sampai klub malam tetap
buka dengan syarat tutup lebih awal.
Berikut merupakan 16 poin dalam surat edaran Wali Kota
Makassar seputar perpanjangan PPKM:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan
Tinggi, Akademisi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan
belajar mengajar secara daring (online).
2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran
Pemerintah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta)
menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan 25 persen Work From
Office (WFO) dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat dengan pengaturan
waktu kerja secara bergantian dan saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah
lain.
3. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti kesehatan,
bahan pangan, energi komunikasi dan teknologi informasi, perbankan, pasar
modal, hotel, dan objek vital nasional lainnya bisa beroperasi 100 persen
dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih
ketat.
4. Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum (warung
makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik berada pada
lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan/mal:
a. Makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas
b. Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WITA
c. Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang
tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WITA
d. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa
pulang dapat beroperasi selama 24 jam
5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat
perbelanjaan:
a. pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WITA
b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan
penerapan prokes secara lebih ketat.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100
persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
7. Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di masjid,
musala, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk
sementara waktu, sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan
penetapan Pemkot Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum,
taman, tempat wisata atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu
sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot
Makassar.
9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial
kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk
sementara waktu hingga dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan
penetapan Pemkot Makassar.
10. Pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi
keluarga, kelab malam, diskotek, live musik, pijat refleksi dan semacamnya
termasuk sarana penunjang tempat hiburan di hotel diizinkan sampai pukul 17.00
WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes
secara lebih ketat.
11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring
diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan
penerapan prokes secara lebih ketat.
12. Penggunaan transportasi umum dan kendaraan rental dapat
beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan
penerapan prokes secara lebih ketat yang pengaturannya diatur oleh Pemkot
Makassar.
13. Para camat dan lurah selaku ketua satgas di wilayah
masing-masing dengan berkoordinasi dengan Master Covid-19 kecamatan agar
mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat prokes serta melakukan
pemetaan terhadap titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.
14. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap
penerapan disiplin penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku.
15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat
edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
16. Surat edaran ini mulai berlaku pada 6 sampai 20 Juli
2021.
Poin-poin itu langsung ramai dikomentari oleh warganet.
Mereka menilai tidak adil jika tempat ibadah ditutup namun tempat hiburan tetap
dibuka di tengah penyebaran virus corona.
"Ibadah ditiadakan? Club malam tetap buka?
Sudahlah," komen warganet.
"Lah kok gitu," tanya yang lain.
"Ndak pantas jadi walikota," sindir warganet.
"Behh gila. Pemimpin kok gini amat yah wkkwkwkw,"
tambah yang lain.
"Yang mendatangkan cuan tetap di buka, yang tidak pasti
di tutup," tulis warganet.
"Ibadah no, maksiat yes. Mantap pemkot," sindir
warganet.
"Simple karena kalau rumah ibadah pemerintah gak dapat
pajak, kalau hiburan malam kan pemerintah ada pendapatan," beber warganet.
"Ohh jadi di tempat ibadah banyak corona sedangkan kalau
di tempat-tempat hiburan begitu gak ada corona? Ndak masuk akal," kritik
warganet. []