Latest Post


 

SANCAnews – Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka  memutuskan untuk tetap membuka mall selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

 

Dilansir wartakota.com, Gibran menyatakan beda antara aturan pusat dengan daerah. Ia beralasan bahwa ada mitra di mall yang bisa bergerak guna memenuhi kebutuhan yang ada.

 

“Buka (Mall). Tapi nanti ada aturan-aturannya. Yang buka hanya yang jualan makanan, obat, dan supermarket. Itu pun harus dibatasi,” jelas Gibran.

 

Namun, Gibran justru menutup pasar tradisional yang ada di Surakarta termasuk Pasar Klithikan Notoharjo, Semanggi yang berlaku selama dua pekan, 4-20 Juli 2021.

 

Ahad pagi 04/07, para pedagang di Pasar Klithikan Notoharjo biasa menggelar lapaknya mulai pukul 05.00 sampai sekitar pukul 09.00. Namun pagi ini para pedagang mendapati adanya penutupan disertai dengan pemasangan spanduk di setiap pintu gerbang. Akibatnya, pedagang yang berasal dari daerah jauh terpaksa putar balik membawa dagangannya.

 

“Lha iya..ya, Klithikan pagi hanya 2-3 jam saja jualannya kok ya tega-teganya nutup njih… itu yang katanya supermarket lebih dari jam segitu bukanya, aman-aman saja,” kata Atmo (bukan nama sebenarnya) salah satu pedagang.

 

Dalam sebuah surat edaran Nomor 067/2122, ada delapan pasar tradisional yang ditutup sementara dan tidak beroperasi mulai tanggal 4-20 Juli tersebut dibawah ini :

 

1. Pasar Kabangan

2. Pasar Singosaren Pusat HP

3. Pasae Notoharjo

4. Pasar Klewer

5. Pasar Cinderamata

6. Pasar Panggungrejo

7. Pasar Triwindu

8. Pasar Ngarsopuro.




SANCAnews – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar ini kemudian menjadi sorotan akibat poin-poin PPKM.

 

Surat ini menjadi viral setelah dibagikan oleh akun Instagram @makassar_iinfo pada Selasa (6/7/2021). Hingga berita ini dibuat, foto berupa surat edaran itu telah mendapatkan lebih dari 20 ribu tanda like.

 

Dalam surat edaran itu, ada 16 poin aturan mengenai penerapan PPKM. Adapun PPKM di Makassar ini mulai berlaku pada hari ini, Selasa (6/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021) mendatang.

 

"Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) melalui surat edaran Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021," tulis keterangan akun seperti dikutip oleh Suara.com, Selasa (6/7/2021).

 

"Dalam surat edaran Wali Kota Makassar itu, memuat 16 poin instruksi yang berlaku 6 Juli hingga 20 Juli mendatang," lanjut keterangan akun.

 

Sorotan ini terjadi setelah akun tersebut menyampaikan ibadah ditiadakan sementara klub malam tetap diizinkan buka.

 

"Wali Kota Makassar perpanjang PPKM, poin 7 ibadah ditiadakan, poin 10 diskotik, club malam tetap buka," tulis akun ini.

 

Terlihat, poin nomor 7 memang menuliskan jika seluruh kegiatan ibadah akan ditiadakan selama pandemi virus corona. Sedangkan poin nomor 10 mengizinkan usaha karaoke, tempat hiburan, sampai klub malam tetap buka dengan syarat tutup lebih awal.

 

Berikut merupakan 16 poin dalam surat edaran Wali Kota Makassar seputar perpanjangan PPKM:

 

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademisi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

 

2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

 

3. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi komunikasi dan teknologi informasi, perbankan, pasar modal, hotel, dan objek vital nasional lainnya bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat.

 

4. Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan/mal:

 

a. Makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas

b. Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WITA

c. Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WITA

d. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

 

5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perbelanjaan:

 

a. pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WITA

b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

 

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

 

7. Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

 

8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar.

 

9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu hingga dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar.

 

10. Pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, kelab malam, diskotek, live musik, pijat refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan di hotel diizinkan sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

 

11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

 

12. Penggunaan transportasi umum dan kendaraan rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan prokes secara lebih ketat yang pengaturannya diatur oleh Pemkot Makassar.

 

13. Para camat dan lurah selaku ketua satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi dengan Master Covid-19 kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat prokes serta melakukan pemetaan terhadap titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.

 

14. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

 

16. Surat edaran ini mulai berlaku pada 6 sampai 20 Juli 2021.

 

Poin-poin itu langsung ramai dikomentari oleh warganet. Mereka menilai tidak adil jika tempat ibadah ditutup namun tempat hiburan tetap dibuka di tengah penyebaran virus corona.

 

"Ibadah ditiadakan? Club malam tetap buka? Sudahlah," komen warganet.

 

"Lah kok gitu," tanya yang lain.

 

"Ndak pantas jadi walikota," sindir warganet.

 

"Behh gila. Pemimpin kok gini amat yah wkkwkwkw," tambah yang lain.

 

"Yang mendatangkan cuan tetap di buka, yang tidak pasti di tutup," tulis warganet.

 

"Ibadah no, maksiat yes. Mantap pemkot," sindir warganet.

 

"Simple karena kalau rumah ibadah pemerintah gak dapat pajak, kalau hiburan malam kan pemerintah ada pendapatan," beber warganet.

 

"Ohh jadi di tempat ibadah banyak corona sedangkan kalau di tempat-tempat hiburan begitu gak ada corona? Ndak masuk akal," kritik warganet. []



 

SANCAnews – Pengamat politik, Rocky Gerung menilai Indonesia bisa mengikuti jejak Amerika Serikat dalam menangani Covid-19. Menurutnya, negeri Paman Sam itu berhasil tangani pandemi dengan cara mengganti presiden mereka.

 

Usulan Rocky Gerung yang meminta agar Indonesia mengikuti Amerika tersebut ia sampaikan lewat tayangan videonya di kanal Youtube Rocky Gerung Official, seperti dilihat pada Selasa 6 Juli 2021.

 

Dalam tayangan video berjudul ‘Amerika Ganti Presiden Covid Hilang. Indonesia?’ tersebut, awalnya Rocky mengomentari sikap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang meminta publik untuk stop berkomentar soal covid.

 

Menurutnya, sikap Luhut itu merupakan hal yang aneh di mana pada kondisi saat ini sebetulnya publik memerlukan sikap saling mengawasi terhadap Pemerintah. Begitu pula sebaliknya.

 

Rocky lantas menyinggung sikap para menteri Jokowi yang hingga kini seolah diam seribu bahasa karena tak mampu menjelaskan kondisi sekarang ini.

 

Justru, kata Rocky, yang terlihat aktif hanyalah Luhut dan Presiden Jokowi. Sementara kabinet lainnya ia nilai tak paham apa-apa.

 

“Semua kebijakan memang tak perlu dikomentari, wong gagal terus,” ujar Rocky Gerung.

 

Mengutip Hops.id, Rocky dalam tayangan videonya itu juga mengungkapkan bagaimana Amerika Serikat kini mulai bebas dari covid. Hal itu, menurut Rocky, bisa dilihat ketika warga di negara itu pesta kembang api di New York.

 

Saat acara itu digelar, banyak terlihat warga New York yang mulai tak mengenakan masker. Padahal, belum lama ini New York merupakan salah satu wilayah parah terdampak covid.

 

Berkaca dari hal tersebut, Rocky menilai Amerika berhasil menangani covid usai mengganti presiden mereka.

 

Oleh karena itu, Rocky Gerung meminta agar Indonesia mengikuti jejak Amerika Serikat dalam penanganan covid yakni dengan jalan ganti presiden.

 

“Tadi malam kita lihat New York sudah banyak yang lepas masker. Kemungkinan cara terbaik Amerika sebenarnya bisa kita ikuti, kita bisa ikutin dengan mengganti Presiden. Amerika ganti presiden covid jadi lebih mudah ditangani,” ujarnya. (*)



 

SANCAnews – Polisi mengamankan seorang pria yang merekam dan diduga penyebar video berisi sindiran terhadap kerumunan di gereja, yang diviralkan sedang beribadah di Garut saat masa PPKM Darurat.

 

"Tim sudah bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga orang yang membuat (video) dan tadi malam kami sudah berhasil mengamankan yang bersangkutan," ucap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, seperti dikutip detik.com, Selasa (6/7/2021).

 

Wirdhanto mengatakan berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, tidak ada kegiatan keagamaan yang digelar di gereja tersebut. Aktivitas yang direkam pria seperti dalam video itu adalah kegiatan vaksinasi massal yang digelar di sana.

 

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kegiatan yang berlangsung, kegiatan yang dimaksud bukan kegiatan peribadatan melainkan kegiatan vaksinasi massal," katanya.

 

Polisi sendiri belum menyebut identitas seseorang yang diamankan terkait video itu. Namun, Wirdhanto memastikan pria itu diduga merupakan perekam video dan diamankan pada Senin (5/7) malam, "Sedang dilakukan pemeriksaan. Sementara demikian," tutup Wirdhanto.

 

Sebelumnya sebuah video berdurasi 25 detik menjadi perbincangan di kalangan warga Garut setelah tersebar via WhatsApp pada Senin (5/7) petang kemarin. Video tersebut menampilkan seorang pengendara mobil yang merekam aktivitas di depan sebuah gereja di Garut.

 

Dalam video itu, perekam menyindir jemaat gereja yang disebut sedang beribadah. "Di seputar daerah Bratayudha yang ada gereja, ini Cina semua lagi beribadah di gereja nih," kata perekam video itu.

 

"Sementara orang-orang Islam, muslim tidak boleh ke masjid, itu di gereja mah wah banyak. Ini di Jalan Bratayudha saudara-saudara. Tolong diinformasikan nih," katanya menambahkan. []



 

SANCAnews – Penutupan paksa sebuah masjid di Sukabumi oleh aparat keamanan telah memicu aksi protes warga setempat. Peristiwa ini terjadi di Masjid Nurul Iman Pakuwon, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

 

Masjid tersebut terpaksa ditutup paksa karena tetap buka selama PPKM Darurat. Pelanggaran itu berujung pada penutupan masjid yang membuat warga setempat melakukan aksi penolakan pada Selasa (6/7/2021) pagi.

 

Ketua Gerakan Reformis Islam atau Garis Kecamatan Bojonggenteng, Wawan Setiawan menjelaskan aksi penolakan dilakukan karena warga merasa keberatan dengan dipasangnya spanduk penutupan masjid.

 

"Kami tadi audiensi dengan Muspika Bojonggenteng dan hasilnya spanduk yang terpasang diturunkan petugas," kata Wawan seperti dikutip dari Sukabumiupdate.com, Selasa (6/7/2021).

 

Hal serupa juga diungkapkan oleh Sekretaris Kecamatan Bojonggenteng, Mulyadi. Ia membenarkan jika penolakan itu dipicu pemasangan pengumuman bahwa masjid ditutup selama PPKM Darurat.

 

Pemasangan spanduk itu sendiri merupakan keputusan Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Iman. Mulyadi menjelaskan jika warga hanya tidak setuju jika pengumuman penutupan itu terus dipaksa.

 

Lebih lanjut ia juga mengungkap Masjid Nurul Iman tidak sepenuhnya ditutup. Warga yang mau salat masih diperbolehkan asalkan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

 

Selain itu, masjid juga melarang anak-anak untuk salat disana karena masuk kategori orang rentan. Karena itu, Mulyadi memastikan Masjid Nurul Iman masuh melakukan sejumlah aktivitas.

 

"Sebetulnya tidak sepenuhnya ditutup. Salat masih dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Anak-anak tidak diperbolehkan karena rentan. Intinya aktivitas masih ada," jelas Mulyadi.

 

Aksi protes warga itu sendiri berakhir dengan mediasi yang dilakukan di kantor Kecamatan Bojonggenteng. Dalam mediasi itu, warga meminta spanduk pengumuman penutupan sementara masjid segera diturunkan.

 

Hasil mediasi akhirnya menyanggupi permintaan warga demi meredam keributan, "Hasilnya ya kita turunkan spanduk itu," pungkas Mulyadi.

 

Sebelumnya, foto hingga video penutupan Masjid Nurul Iman Pakuwon memang sempat tersebar di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat aparat keamanan menutup paksa masjid dan memasang spanduk penutupan sementara.

 

Peristiwa itu ramai dihadiri warga yang ikut berkerumun untuk memprotes. Sementara dalam foto spanduk, terlihat pengumuman Masjid Nurul Iman akan ditutup mulai 3 hingga 20 Juli 2021 sesuai edaran Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Sukabumi Nomor: 003/268/VII.SEKRT tentang PPKM Darurat di Kabupaten Sukabumi. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.