Latest Post


 

SANCAnews – Polisi mengamankan seorang pria yang merekam dan diduga penyebar video berisi sindiran terhadap kerumunan di gereja, yang diviralkan sedang beribadah di Garut saat masa PPKM Darurat.

 

"Tim sudah bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga orang yang membuat (video) dan tadi malam kami sudah berhasil mengamankan yang bersangkutan," ucap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, seperti dikutip detik.com, Selasa (6/7/2021).

 

Wirdhanto mengatakan berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, tidak ada kegiatan keagamaan yang digelar di gereja tersebut. Aktivitas yang direkam pria seperti dalam video itu adalah kegiatan vaksinasi massal yang digelar di sana.

 

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kegiatan yang berlangsung, kegiatan yang dimaksud bukan kegiatan peribadatan melainkan kegiatan vaksinasi massal," katanya.

 

Polisi sendiri belum menyebut identitas seseorang yang diamankan terkait video itu. Namun, Wirdhanto memastikan pria itu diduga merupakan perekam video dan diamankan pada Senin (5/7) malam, "Sedang dilakukan pemeriksaan. Sementara demikian," tutup Wirdhanto.

 

Sebelumnya sebuah video berdurasi 25 detik menjadi perbincangan di kalangan warga Garut setelah tersebar via WhatsApp pada Senin (5/7) petang kemarin. Video tersebut menampilkan seorang pengendara mobil yang merekam aktivitas di depan sebuah gereja di Garut.

 

Dalam video itu, perekam menyindir jemaat gereja yang disebut sedang beribadah. "Di seputar daerah Bratayudha yang ada gereja, ini Cina semua lagi beribadah di gereja nih," kata perekam video itu.

 

"Sementara orang-orang Islam, muslim tidak boleh ke masjid, itu di gereja mah wah banyak. Ini di Jalan Bratayudha saudara-saudara. Tolong diinformasikan nih," katanya menambahkan. []



 

SANCAnews – Penutupan paksa sebuah masjid di Sukabumi oleh aparat keamanan telah memicu aksi protes warga setempat. Peristiwa ini terjadi di Masjid Nurul Iman Pakuwon, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

 

Masjid tersebut terpaksa ditutup paksa karena tetap buka selama PPKM Darurat. Pelanggaran itu berujung pada penutupan masjid yang membuat warga setempat melakukan aksi penolakan pada Selasa (6/7/2021) pagi.

 

Ketua Gerakan Reformis Islam atau Garis Kecamatan Bojonggenteng, Wawan Setiawan menjelaskan aksi penolakan dilakukan karena warga merasa keberatan dengan dipasangnya spanduk penutupan masjid.

 

"Kami tadi audiensi dengan Muspika Bojonggenteng dan hasilnya spanduk yang terpasang diturunkan petugas," kata Wawan seperti dikutip dari Sukabumiupdate.com, Selasa (6/7/2021).

 

Hal serupa juga diungkapkan oleh Sekretaris Kecamatan Bojonggenteng, Mulyadi. Ia membenarkan jika penolakan itu dipicu pemasangan pengumuman bahwa masjid ditutup selama PPKM Darurat.

 

Pemasangan spanduk itu sendiri merupakan keputusan Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Iman. Mulyadi menjelaskan jika warga hanya tidak setuju jika pengumuman penutupan itu terus dipaksa.

 

Lebih lanjut ia juga mengungkap Masjid Nurul Iman tidak sepenuhnya ditutup. Warga yang mau salat masih diperbolehkan asalkan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

 

Selain itu, masjid juga melarang anak-anak untuk salat disana karena masuk kategori orang rentan. Karena itu, Mulyadi memastikan Masjid Nurul Iman masuh melakukan sejumlah aktivitas.

 

"Sebetulnya tidak sepenuhnya ditutup. Salat masih dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Anak-anak tidak diperbolehkan karena rentan. Intinya aktivitas masih ada," jelas Mulyadi.

 

Aksi protes warga itu sendiri berakhir dengan mediasi yang dilakukan di kantor Kecamatan Bojonggenteng. Dalam mediasi itu, warga meminta spanduk pengumuman penutupan sementara masjid segera diturunkan.

 

Hasil mediasi akhirnya menyanggupi permintaan warga demi meredam keributan, "Hasilnya ya kita turunkan spanduk itu," pungkas Mulyadi.

 

Sebelumnya, foto hingga video penutupan Masjid Nurul Iman Pakuwon memang sempat tersebar di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat aparat keamanan menutup paksa masjid dan memasang spanduk penutupan sementara.

 

Peristiwa itu ramai dihadiri warga yang ikut berkerumun untuk memprotes. Sementara dalam foto spanduk, terlihat pengumuman Masjid Nurul Iman akan ditutup mulai 3 hingga 20 Juli 2021 sesuai edaran Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Sukabumi Nomor: 003/268/VII.SEKRT tentang PPKM Darurat di Kabupaten Sukabumi. []




SANCAnews – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai JPU dari Kejaksaan Agung tidak mengajukan kasasi terhadap terdakwa eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang mendapat diskon hukuman 4 tahun penjara, agar peran 'King Maker' dalam kasus ini tidak dibongkar.

 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut dalam tiga kasus yang sudah menjerat Pinangki terkait suap dan pencucian uang, ada satu kasus yakni terkait pemufakatan jahat yang turut melibatkan buronan Djoko Tjandra.

 

MAKI menyebut ada sosok 'KingMaker' yang dimana sempat disampaikan dalam putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

 

"Diduga, tidak kasasi ini untuk menutupi peran 'king maker'. Yang mana yang saya pernah ungkap dulu di KPK ada peran 'king maker' dan diungkapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ada peran 'king maker'," ungkap Boyamin dihubungi, Selasa (6/7/2021).

 

Boyamin sebelumnya berharap JPU mengajukan kasasi untuk menindaklanjuti kasus ini, sekaligus membongkar sosok 'King Maker'. Namun, kenyataannya JPU sependapat dengan putusan PT DKI terhadap Pinangki dengan memberikan diskon hanya empat tahun penjara.

 

"Saya berharap sebenarnya Kejaksaan Agung mengajukan kasasi untuk membongkar peran 'king maker'," ujar Boyamin.

 

Menurutnya Kejaksaan Agung sama sekali tidak mendengarkan desakan publik untuk mengajukan kasasi terhadap Pinangki. Maka itu, Boyamin menilai sudah terdapat disparitas perbedaan hukuman yang mencederai rasa keadilan.

 

Menurut Boyamin, sepatutnya Pinangki mendapat hukuman lebih berat dari Djoko Tjandra maupun Andi Irfan Jaya.

 

"Sudah ada petisi, suara masyarakat di internet dan lain-lain, agar Kejaksaan Agung mengajukan kasasi," ucap Boyamin.

 

"Jadi jaksa menutup diri atas rasa keadilan," Boyamin menambahkan.

 

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono menyanpaikan bahwa Jaksa dari Kejagung tidak mengajukan kasasi terhadap terdakwa Pinangki.

 

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono dikonfirmasi, dikutip dari suara.com, Selasa (6/7/2021).

 

Riono menyebut alasan Jaksa Kejaksaan Agung RI tidak mengajukan banding, bahwa putusan PT DKI terhadap Pinangki sudah sesuai apa yang diharapkan Jaksa Penuntut Umum.

 

Maka itu, kata Riono, Jaksa tidak memiliki alasan lain untuk mengajukan kasasi terhadap Pinangki.

 

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dlm putusan PT. Selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," tutup Riono

 

Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta. Hal itu dilihat dalam laman website Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (14/6/2021).

 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," isi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

 

Pertimbangan Hakim

 

Adapun sejumlah pertimbangan majelis hakim ditingkat banding di PT Jakarta.

 

Pertama, Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Dan diharapkan Jaksa Pinangki akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

 

Kedua, Jaksa Pinangki memiliki balita berumur 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

 

Ketiga, Jaksa Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

 

Keempat, perbuatan Pinangki tidak lepas dari peran pihak lain yang juga patut bertanggung jawab. Sehingga, pengurangan kesalahannya cukup berpengaruh dalam putusan ini.

 

Kelima, tuntutan Jaksa selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. []




SANCAnews – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya memastikan penanganan Covid-19 di Indonesia terus terkendali.

 

Luhut sudah menghubungi beberapa pihak dari luar negeri seperti Singapura hingga China untuk meminta bantuan terkait penanganan Covid-19.

 

"Kita sudah komunikasi dengan Singapura, kita komunikasi juga dengan Tiongkok, lalu dengan sumber-sumber lain, secara komprehensif semuanya sudah dilakukan," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/7/2021).

 

Luhut mengakui, terdapat beberapa masalah dalam penanganan Covid-19 di dalam negeri, seperti adanya lonjakan kasus hingga kekurangan pasokan oksigen. Tapi, masalah itu tengah diselesaikan satu per satu.

 

"Kalau ada yang bilang semua tidak terkendali, sangat tidak benar. Bahwa ada masalah, sangat banyak masalah, tapi masalah ini saya kira satu persatu kita selesaikan dengan baik," tuturnya.

 

Pihaknya juga sudah menyiapkan skenario penanganan Covid-19 jika kasus positif memburuk hingga 40 sampai 50 ribu per hari, mulai dari perhitungan suplai oksigen, obat, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

 

"Paling jelek ini kasus 60-70 ribu per hari, tapi saya harap itu tidak terjadi karena teman-teman Polisi, TNI sudah melakukan penyekatan yang cukup baik," kata Luhut. (glc)




SANCAnews – Aktivis Angkatan Muda Muhammadiyah, Ma'mun Murod mengatakan, jika saat ini kondisi rumah sakit milik Muhammadiyah tidak mampu untuk membeli oksigen. Menurutnya, hal itu terjadi karena negara masih berutang.


Pernyataan Ma'mun tersebut disampaikan melalui akun Twitter pribadinya @mamunmurod_ pada Senin (5/7/2021) kemarin. Dalam cuitannya Ma'mun meminta perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

"Pak Presiden @jokowi, banyak RS-RS Muhammadiyah dan 'Aisyiyah yang sekadar bayar beli oksigen saja sudah tak mampu. Uang mereka habis karena negara tidak mau bayar utangnya," cuitannya seperti dikutip Suara.com, Selasa (6/7/2021).

 

Ia memohon agar negara segera membayarkan utangnya. Pasalnya, kata dia, semua berkaitan dengan nyawa. Bukan tidak mungkin pasien meninggal dalam hitungan waktu.

 

Lebih lanjut, Ma'mun meminta kepada Presiden menghentikan cara-cara yang tak benar dalam mengelola negara.

 

"Tolong utang dibayarkan. Kalau tidak, kematian-kematian pasien hanya soal waktu. Saatnya cara ugal-ugalan dalam kelola negara diakhiri," katanya.

 

Diketahui, hingga Senin (6/7/2021), jumlah kasus harian infeksi Covid-19 di Indonesia hingga Senin (5/7/2021) menjadi yang tertinggi kedua di dunia.

 

Menurut data yang dipaparkan situs Worldometer, Selasa (6/7/2021), India menduduki posisi teratas dalam kasus infeksi harian Covid-19.

 

Kasus harian Covid-19 di India hingga Senin (5/7/2021) tercatat sebanyak 34.067 pasien, sehingga hal itu membuat total keseluruhan kasus corona di negara mencapai 30.618.939 orang.

 

Sedangkan pasien Covid-19 di India yang meninggal hingga Senin (5/7/2021), tercatat 552 orang. Hal itu membuat keseluruhan korban wafat akibat virus corona di India menjadi 403.310 orang.

 

Kemudian pasien Covid-19 di India yang dinyatakan sembuh hingga Senin (5/7/2021), mencapai 51.485, atau bertambah jadi 29.744.831 orang.

 

Sementara menurut data Satgas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia pada Senin (5/7/2021), kasus positif Covid-19 bertambah 29.745 orang. Hal itu membuat jumlah kasus corona di Tanah Air secara keseluruhan mencapai 2.313.829 orang.

 

Kemudian pasien yang meninggal bertambah 558 orang, sehingga membuat jumlah korban meninggal akibat Covid-19 mencapai 61.140 orang.

 

Sedangkan jumlah pasien Covid-19 Indonesia yang dinyatakan sembuh bertambah 14.416 orang, sehingga secara keseluruhan mencapai 1.942.690 orang. (*)



 

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.