Latest Post


 

SANCAnews – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisanto mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi atau upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memotong hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

 

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Riono saat dihubungi di Jakarta, dilansir merdeka.com, Senin (5/7).

 

Riono menjelaskan, alasan JPU tidak mengajukan upaya hukum kasasi tersebut, karena pemotongan hukuman Pinangki dianggap telah sesuai tuntutan.

 

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," jelasnya.

 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan vonis 4 tahun atas banding yang diajukan terdakwa pidana korupsi Pinangki Sirna Malasari. Putusan itu dibuat majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lataf Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

 

"Menyatakan terdakwa Pinangki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan," tulis putusan banding seperti dilansir merdeka.com dari situs Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Senin (14/6).

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp600 juta," tulis putusan tersebut.

 

Dalam putusan banding itu juga dijelaskan alasan hakim menyunat vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

 

Pertama, Pinangki dianggap telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta ikhlas telah dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Diharapkan, dia akan berperilaku sebagai warga yang baik. Kemudian, Pinangki mempunyai seorang balita berusia 4 tahun yang masih membutuhkan sosok ibu kandung.

 

Selanjutnya, Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Alasan lainnya adalah perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

 

Terakhir, alasan hakim menyunat vonis Pinangki karena tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. []




SANCAnews – Center for Indonesian Domestic and Foreign Policy Studies (CENTRIS) meminta Indonesia dan negara-negara internasional mendesak China untuk bertanggung jawab atas semakin mewabahnya COVID-19 di dunia yang dampaknya sangat merugikan umat manusia.

 

Merujuk pada hasil laporan dan kajian Human Right Watch, otoritarianisme pemerintah China sejak awal menutup informasi virus corona yang pertama kali terjadi di provinsi Wuhan ke masyarakat dunia.

 

Bukannya membagi informasi awal mengenai virus mematikan ini, pemerintah China malah mengintimidasi dokter, ilmuwan, jurnalis dan praktisi hukum yang mengungkap keberadaan virus corona yang akhirnya menyebar luas ke hampir seluruh negara dibelahan dunia.

 

Tidak hanya itu, setelah lebih dari 120 negara mendukung resolusi di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) agar melakukan penyelidikan independen, Beijing hanya mengizinkan tim WHO untuk mengunjungi negaranya kecuali wilayah Wuhan, kota asal muasal virus corona.

 

“Respons China menahan informasi ke publik di mana kasus infeksi yang tidak dilaporkan dan mengabaikan kemungkinan penularan antar manusia, adalah pemicu pandemi COVID-19 di dunia saat ini,” kata peneliti CENTRIS, AB Solissa, kepada wartawan, Senin, 5 Juli 2021.

 

Solissa menilai sikap China ini menyebabkan tragedi kemanusiaan semakin meluas dunia termasuk di Indonesia, yang saat ini tengah menghadapi hantaman gelombang kedua pandemi COVID-19.

 

Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo terpaksa mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di seluruh wilyah Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat setiap harinya.

 

Dia mengatakan adagium Salus Populi Suprema Lex Eston, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, yang menjadi pedoman dasar Presiden Joko Widodo melindungi masyarakat, sangat tepat untuk mengurangi angka kematian rakyat Indonesia akibat COVID-19 dan menekan angka sebaran virus mematikan asal China ini.

 

“Coba lihat berita di media massa nasional atau situs resmi Satgas COVID-19, setiap hari banyak (rakyat) yang meninggal gara-gara COVID-19. Angka kasus COVID-19 tiap hari semakin tinggi. Belum lagi ekonomi kita diprediksi tidak akan bertahan di masa pandemi ini, China harus bertanggung jawab,” kata AB Solissa.

 

Dia menilai masyarakat dunia termasuk Indonesia dapat meniru langkah beberapa negara dunia seperti Amerika Serikat, Eropa termasuk Australia yang mengajukan gugatan hukum seperti muncul di Florida, AS, yang menuntut Pemerintah China untuk memberikan ganti-rugi terkait dengan penyebaran COVID-19.

 

Gugatan class-action yang didukung ribuan warga AS yang ditangani sebuah firma hukum, menuntut ganti-rugi miliaran dolar bagi para korban COVID-19 akibat kelalaian China.

 

Mereka menyebut China telah gagal mencegah penyebaran COVID-19 sehingga kini menimbulkan masalah di seluruh dunia padahal otoritas Tiongkok sebenarnya memiliki kemampuan untuk menghentikan penyebaran virus ini di tahap awal.

 

Firma hukum ini bertekad untuk memperjuangkan hak-hak rakyat dan pengusaha di Florida serta di AS yang kini sakit hingga meninggal dunia atau harus merawat orang sakit, mengalami kesulitan keuangan, dan terpaksa mengalami kepanikan, pembatasan sosial dan isolas akibat COVID-19.

 

Meski China telah memberikan Vaksin Sinovac gratis ke Indonesia, Solissa menilai pemerintah negeri tirai bambu tersebut seharusnya memberikan bantuan lebih sebagai bentuk tanggung jawab mereka terkait mewabahnya COVID-19 di Indonesia.

 

“Perlu dicatat, kami menilai pemberian Vaksin Sinovac bagi Indonesia merupakan kewajiban, bukan bantuan. China seyogianya lebih bertanggung jawab atas situasi dan kondisi tanah air saat ini. Kita percaya lobi-lobi pemerintah kita akan membuat China lebih bertanggung jawab,” tutur AB Solissa. (*)


 

SANCAnews – Media sosial (medsos) dihebohkan dengan unggahan penjagaan aparat gabungan TNI-Polri di Pos Penyekatan Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021).

 

Dalam video yang beredar tersebut, petugas TNI tampak mengatur posisi sejumlah kendaraan taktis yang salah satunya adalah tank.

 

"Petugas mengerahkan kendaraan taktis di pos penyekatan Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Meski pemerintah sudah mengumumkan bahwa kegiatan perkantoran dilakukan secara "work from home", namun masih banyak warga yang bekerja di sektor non-esensial beraktivitas di luar," tulis admin akun Instagram jktinfo, Senin (5/7/2021) sore.

 

Postingan yang diunggah tersebut langsung viral, dan belum ada satu jam sudah dikomentari lebih dari dua ribu komentar.

 

Sebagian besar komentar dari para netizen menyebutkan penggunaan kendaraan taktis berlebihan, seperti sedang dalam kondisi genting atau perang.

 

Seperti yang ditulis akun Instagram ajun.inst 'Mao Tempur Bos'.

 

Kemudian adapula akun leoananda yang menuliskan komentar 'Mau perang sama siape pa? Segitunya'. Akun gilamerch berkomentar 'Lekas membaiklah negeriku, lekas meroketlah bisnisku'.

 

Adapula akun mas_ajiiiiii yang mengkritisi mengapa masih banyak kedatangan orang dari luar negeri di bandara yang memberlakukan PSBB Darurat. 'Lebayyyyyy.... Bandara noh tutup Warga asing msh banyak yg boleh masuk,, masa sama warga sendiri Ampe segitunya," kata akun tersebut.

 

Lalu adapula netizen yang meminta tanggung jawab pemerintah dalam hal penyediaan kebutuhan sehari-hari. Seperti yang dituliskan akun fukkinjo. 'Siapa yg mau jamin anak istri klo ga kerja? Ga semua kerjaan non essensial itu bisa dikerjakan di rumah'.

 

Adapula netizen meminta pemerintah memberikan teguran kepada perusahaan swasta dengan kategori non esensial dan non kritikal yang masih menyuruh karyawannya masuk kerja di masa PPKM Darurat. Akun uceen_ menyampaikan pesan berikut. 'Tegor perusahaannya bukan malah karyawanya di pegat2 bgtu #thinksmart'.





SANCAnews – Pihak Imigrasi Makassar membenarkan ada sebanyak 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China tiba di Bandara Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Namun demikian, mereka tidak datang langsung dari China ke Makassar. Melainkan terlebih dahulu mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

 

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Makassar, Agus Winarto menjelaskan bahwa 20 TKA asal China tersebut baru datang di Bandara Hasanuddin, Makassar pada Sabtu kemarin (3/7).

 

Sementara proses penyelesaian imigrasi tidak dilakukan di Bandara Hasanuddin, melainkan di Bandara Soekarno-Hatta.

 

"Itu datang melalui Bandara Soekarno-Hatta, jadi proses penyelesaian keimigrasian sudah dilakukan secara prosedur di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian memang mereka tiba di Bandara Hasanuddin Makassar," ujar Agus saat memberikan pernyataan di stasiun televisi swasta, Senin petang (5/7).

 

Selanjutnya, kata Agus, para TKA China itu dibawa ke PT Huadi yang merupakan salah satu perusahaan strategis nasional yang bergerak di bidang tambang nikel.

 

Hanya saja, Agus menekankan bahwa TKA tersebut belum menjadi karyawan di perusahaan tersebut. Mereka baru sebagas akan menjalani uji coba.

 

"Mereka adalah masa uji coba, uji coba, uji coba. Jadi uji coba, belum bekerja. Belum bekerja dan belum digaji juga," tekannya.

 

Sebanyak 20 TKA asal China mendarat kali pertama di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Juni 2021 dan melanjutkan perjalanan ke Makassar dengan menggunakan pesawat domestik.

 

Sebelum perjalanan ke Makassar, 20 TKA asal China itu diklaim juga menjalani karantina dan vaksinasi. Saat ini pun, mereka juga tengah menjalani karantina di PT Huadi.

 

Rencananya, mereka akan bekerja sebagai tenaga ahli dengan masa kerja maksimal selama enam bulan. (rmol)



 

SANCAnews – Pendakwah, Kiai Haji Sofwan Nizhomi mengomentari soal periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 

Sofwan Nizhomi menyoroti bahwa PPKM berlaku dari tanggal 3 Juli 2021 hingga tanggal 20 Juli 2021.

 

Menurutnya, hal itu adalah sebuah jebakan sebab tanggal 20 Juli 2021 bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

 

Pernyataannya itu dapat dilihat dalam video berjudul ‘Tafsir Yasin Hamami Zaadah’ yang tayang di Masjid Raya Bintaro Jaya TV pada 2 Juli 2021.

 

“Ini mohon maaf, pembatasan makto ini sampai tanggal berapa? 20. 20 Idul Adha, loh,” kata Sofwan.

 

“Nanti ada idul adha nggak? Ini rupanya jebakan-jebakan luar biasa. Kok sampai tanggal 20?” lanjutnya.

 

Sofwan menyinggung bahwa pada tanggal 20 Juli 2021 nanti akan diadakan salat Idhul Adha dan juga potong kurban.

 

“Tanggal 20 itu ada Idhul Adha dan ada potong Kurban, kerumunan. Rupanya ada untuk dihalang-halangi supaya tidak Idhul Adha. Naudzubillah Minzalik,” ungkapnya.

 

Ulama itu lantas mengingatkan untuk lebih takut kepada Allah SWT daripada takut kepada pandemi Covid-19. Ia menyoroti bahwa iblis akan semakin senang jika manusia semakin merasa takut.

 

Menurut Sofwan, ada juga iblis dalam bentuk manusia yang menakut-nakuti, termasuk pemimpin yang menakut-nakuti warganya.

 

“Ini semakin takut kita, semakin takut kita, iblisnya semakin senang. Sebab kita tidak lagi menghadirkan kebesaran Allah,” tandasnya.

 

Sebelumnya Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan bahwa Salat Idul Adha tahun ini tidak boleh dilakukan di masjid.

 

“Salat Ied di zona PPKM Darurat ditiadakan, peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM Darurat,” katanya pada Jumat, 2 Juli 2021, dilansir dari Tribun News.

 

Sementara itu, penyembelian hewan qurban harus dilakukan di tempat terbuka dan dibatasi sehingga yang boleh menyaksikan hanya masyarakat yang melakukan qurban saja.

 

“Nanti kita akan atur penyembelihan hewan qurban itu di tempat yang terbuka, dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan qurban saja,” jelas Yaqut.

 

“Yang berqurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan qurban,” tambahnya.

 

Adapun untuk pembagian hewan qurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.

 

“Daging qurban yang biasanya pembagiannya membuat kerumunan dengan membagi kupon, kita sudah atur bahwa pembagian qurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing,” paparnya. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.