Pinangki Divonis Sunat 6 Tahun, JPU Tidak Mengajukan Kasasi
SANCAnews – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono
Budisanto mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi atau
upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI
Jakarta yang memotong hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara
menjadi 4 tahun penjara.
"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata
Riono saat dihubungi di Jakarta, dilansir merdeka.com, Senin (5/7).
Riono menjelaskan, alasan JPU tidak mengajukan upaya hukum
kasasi tersebut, karena pemotongan hukuman Pinangki dianggap telah sesuai
tuntutan.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi
dalam putusan PT, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan
kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan vonis 4
tahun atas banding yang diajukan terdakwa pidana korupsi Pinangki Sirna
Malasari. Putusan itu dibuat majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf dengan
anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lataf Akbar, dan Reny Halida Ilham
Malik.
"Menyatakan terdakwa Pinangki tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan," tulis
putusan banding seperti dilansir merdeka.com dari situs Pengadilan Tinggi (PT)
Jakarta, Senin (14/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana
penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp600 juta," tulis
putusan tersebut.
Dalam putusan banding itu juga dijelaskan alasan hakim
menyunat vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Pertama, Pinangki dianggap telah mengaku bersalah dan
menyesali perbuatannya serta ikhlas telah dipecat dari profesinya sebagai
jaksa. Diharapkan, dia akan berperilaku sebagai warga yang baik. Kemudian,
Pinangki mempunyai seorang balita berusia 4 tahun yang masih membutuhkan sosok
ibu kandung.
Selanjutnya, Pinangki sebagai perempuan harus mendapat
perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Alasan lainnya adalah
perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut
bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Terakhir, alasan hakim menyunat vonis Pinangki karena
tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang
mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan
masyarakat. []