Latest Post


 

SANCAnews – Media sosial (medsos) dihebohkan dengan unggahan penjagaan aparat gabungan TNI-Polri di Pos Penyekatan Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021).

 

Dalam video yang beredar tersebut, petugas TNI tampak mengatur posisi sejumlah kendaraan taktis yang salah satunya adalah tank.

 

"Petugas mengerahkan kendaraan taktis di pos penyekatan Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Meski pemerintah sudah mengumumkan bahwa kegiatan perkantoran dilakukan secara "work from home", namun masih banyak warga yang bekerja di sektor non-esensial beraktivitas di luar," tulis admin akun Instagram jktinfo, Senin (5/7/2021) sore.

 

Postingan yang diunggah tersebut langsung viral, dan belum ada satu jam sudah dikomentari lebih dari dua ribu komentar.

 

Sebagian besar komentar dari para netizen menyebutkan penggunaan kendaraan taktis berlebihan, seperti sedang dalam kondisi genting atau perang.

 

Seperti yang ditulis akun Instagram ajun.inst 'Mao Tempur Bos'.

 

Kemudian adapula akun leoananda yang menuliskan komentar 'Mau perang sama siape pa? Segitunya'. Akun gilamerch berkomentar 'Lekas membaiklah negeriku, lekas meroketlah bisnisku'.

 

Adapula akun mas_ajiiiiii yang mengkritisi mengapa masih banyak kedatangan orang dari luar negeri di bandara yang memberlakukan PSBB Darurat. 'Lebayyyyyy.... Bandara noh tutup Warga asing msh banyak yg boleh masuk,, masa sama warga sendiri Ampe segitunya," kata akun tersebut.

 

Lalu adapula netizen yang meminta tanggung jawab pemerintah dalam hal penyediaan kebutuhan sehari-hari. Seperti yang dituliskan akun fukkinjo. 'Siapa yg mau jamin anak istri klo ga kerja? Ga semua kerjaan non essensial itu bisa dikerjakan di rumah'.

 

Adapula netizen meminta pemerintah memberikan teguran kepada perusahaan swasta dengan kategori non esensial dan non kritikal yang masih menyuruh karyawannya masuk kerja di masa PPKM Darurat. Akun uceen_ menyampaikan pesan berikut. 'Tegor perusahaannya bukan malah karyawanya di pegat2 bgtu #thinksmart'.





SANCAnews – Pihak Imigrasi Makassar membenarkan ada sebanyak 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China tiba di Bandara Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Namun demikian, mereka tidak datang langsung dari China ke Makassar. Melainkan terlebih dahulu mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

 

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Makassar, Agus Winarto menjelaskan bahwa 20 TKA asal China tersebut baru datang di Bandara Hasanuddin, Makassar pada Sabtu kemarin (3/7).

 

Sementara proses penyelesaian imigrasi tidak dilakukan di Bandara Hasanuddin, melainkan di Bandara Soekarno-Hatta.

 

"Itu datang melalui Bandara Soekarno-Hatta, jadi proses penyelesaian keimigrasian sudah dilakukan secara prosedur di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian memang mereka tiba di Bandara Hasanuddin Makassar," ujar Agus saat memberikan pernyataan di stasiun televisi swasta, Senin petang (5/7).

 

Selanjutnya, kata Agus, para TKA China itu dibawa ke PT Huadi yang merupakan salah satu perusahaan strategis nasional yang bergerak di bidang tambang nikel.

 

Hanya saja, Agus menekankan bahwa TKA tersebut belum menjadi karyawan di perusahaan tersebut. Mereka baru sebagas akan menjalani uji coba.

 

"Mereka adalah masa uji coba, uji coba, uji coba. Jadi uji coba, belum bekerja. Belum bekerja dan belum digaji juga," tekannya.

 

Sebanyak 20 TKA asal China mendarat kali pertama di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Juni 2021 dan melanjutkan perjalanan ke Makassar dengan menggunakan pesawat domestik.

 

Sebelum perjalanan ke Makassar, 20 TKA asal China itu diklaim juga menjalani karantina dan vaksinasi. Saat ini pun, mereka juga tengah menjalani karantina di PT Huadi.

 

Rencananya, mereka akan bekerja sebagai tenaga ahli dengan masa kerja maksimal selama enam bulan. (rmol)



 

SANCAnews – Pendakwah, Kiai Haji Sofwan Nizhomi mengomentari soal periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 

Sofwan Nizhomi menyoroti bahwa PPKM berlaku dari tanggal 3 Juli 2021 hingga tanggal 20 Juli 2021.

 

Menurutnya, hal itu adalah sebuah jebakan sebab tanggal 20 Juli 2021 bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

 

Pernyataannya itu dapat dilihat dalam video berjudul ‘Tafsir Yasin Hamami Zaadah’ yang tayang di Masjid Raya Bintaro Jaya TV pada 2 Juli 2021.

 

“Ini mohon maaf, pembatasan makto ini sampai tanggal berapa? 20. 20 Idul Adha, loh,” kata Sofwan.

 

“Nanti ada idul adha nggak? Ini rupanya jebakan-jebakan luar biasa. Kok sampai tanggal 20?” lanjutnya.

 

Sofwan menyinggung bahwa pada tanggal 20 Juli 2021 nanti akan diadakan salat Idhul Adha dan juga potong kurban.

 

“Tanggal 20 itu ada Idhul Adha dan ada potong Kurban, kerumunan. Rupanya ada untuk dihalang-halangi supaya tidak Idhul Adha. Naudzubillah Minzalik,” ungkapnya.

 

Ulama itu lantas mengingatkan untuk lebih takut kepada Allah SWT daripada takut kepada pandemi Covid-19. Ia menyoroti bahwa iblis akan semakin senang jika manusia semakin merasa takut.

 

Menurut Sofwan, ada juga iblis dalam bentuk manusia yang menakut-nakuti, termasuk pemimpin yang menakut-nakuti warganya.

 

“Ini semakin takut kita, semakin takut kita, iblisnya semakin senang. Sebab kita tidak lagi menghadirkan kebesaran Allah,” tandasnya.

 

Sebelumnya Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan bahwa Salat Idul Adha tahun ini tidak boleh dilakukan di masjid.

 

“Salat Ied di zona PPKM Darurat ditiadakan, peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM Darurat,” katanya pada Jumat, 2 Juli 2021, dilansir dari Tribun News.

 

Sementara itu, penyembelian hewan qurban harus dilakukan di tempat terbuka dan dibatasi sehingga yang boleh menyaksikan hanya masyarakat yang melakukan qurban saja.

 

“Nanti kita akan atur penyembelihan hewan qurban itu di tempat yang terbuka, dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan qurban saja,” jelas Yaqut.

 

“Yang berqurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan qurban,” tambahnya.

 

Adapun untuk pembagian hewan qurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.

 

“Daging qurban yang biasanya pembagiannya membuat kerumunan dengan membagi kupon, kita sudah atur bahwa pembagian qurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing,” paparnya. []



 

SANCAnews – Sejumlah mahasiswa di Sulawesi Selatan berunjuk rasa  menolak masuknya 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China. Mereka  membakar ban bekas dan menutup akses jalan dengan menggunakan dua unit truk sehingga mengakibatkan lalu lintas di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, macet total, Senin (5/7) sore.

 

Dalam aksi ini koalisi aktivis mahasiswa Sulsel meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19, pemerintah justru membiarkan masuknya TKA asal China ke Sulsel.

 

Menggunakan kendaraan truk, para demonstran memblokade akses jalan dan menjadikan truk tersebut sebagai mimbar untuk menyampaikan aspirasinya.

 

"Seharusnya pemerintah tidak menerima kedatangan para TKA asal China tersebut ke Sulsel, karena kondisi saat masih pandemi Covid-19," tegas Ketua Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Makassar, Muh Ikhsyan.

 

Mahasiswa juga menuntut pemerintah agar segera mengkaji kembali undang-undang ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19.

 

"Di masa pandemi saat ini tenaga kerja asing dari negara China masih dibiarkan masuk ke Sulsel, khususnya di Kabupaten Bantaeng, sehingga UU mengenai ketenagakerjaan harus direvisi kembali oleh pemerintah," jelasnya.

 

Aksi penolakan TKA asal China ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Namun, setelah menyampaikan aspirasinya, para mahasiswa pun membubarkan diri dengan tertib dan akses jalan yang menghubungkan Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa kembali normal.

 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan 20 tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.

 

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu menyebutkan, hasil pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara Internasional Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7) pukul 20.25 WITA dari Jakarta

 

"Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3 - 20 Juli 2021," ujarnya.

 

Ditjen Imigrasi memberikan klarifikasi terkait maraknya pemberitaan tentang masuknya 20 TKA ke wilayah Indonesia pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali. (*)




SANCAnews – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan arahan terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di Pulau Jawa dan Bali. Burhanuddin memastikan, pihaknya mendukung penuh kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 terkait kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

 

“Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, dikutip jawapos.com, Senin (5/7).

 

Dia memastikan, pihaknya memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum kepada kepala daerah yang mengalami hambatan regulasi berkaitan langsung dengan PPKM Darurat seperti penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD, Pelaksanaan Bantuan Sosial yang dibiayai oleh APBD.

 

Selain itu, pihak Kejagung juga akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan melalui media sosial yang dimiliki instansi Kejaksaan dan pribadi untuk terus berkampanye secara massif.

 

Burhanuddin juga menegaskan kembali perintah mengenai PPKM Darurat yang pada pokoknya untuk melaksanakanan Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021 tersebut tanpa ragu-ragu, untuk dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran Kebijakan Pemerintah tentang PPKM Darurat Covid-19.

 

“Dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memberikan dukungan dan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kegiatan PPKM,” tegas Burhanuddin.

 

Dia juga mengimbau jajarannya untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Instansi Vertikal, stakeholder terkait dan Satgas Covid-19 agar secara rutin melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum kedisplinan PPKM di daerah hukum masing-masing. Hal ini dilakukan dengan mengedepankan keadilan yang berhati nurani.

 

“Proses penegakan hukum terhadap hasil operasi yustisi agar dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan sesuai Surat Jaksa Agung Nomor : B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Ditengah Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19,” papar Burhanuddin.

 

Terhadap para pelanggar Kebijakan PPKM Darurat Covid-19, selain dapat dikenakan Pasal tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggar tertentu dapat juga diterapkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 216 KUHP.

 

“Meminta agar para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri melaporkan setiap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pada masa PPKM Darurat secara berjenjang khususnya kepada Satgas PPKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta ke Kejaksaan Agung,” tegas Burhanuddin menandaskan. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.