Latest Post


 

SANCAnews – Ustaz Adi Hidayat (UAH) membeberkan semua bukti transfer penyaluran donasi untuk Palestina yang telah dikumpulkannya. Dana yang terkumpul mencapai Rp 30,88 miliar.

 

Setelah ini, UAH tampaknya tidak akan mundur untuk melaporkan sejumlah akun yang telah memfitnah dirinya soal pengelolaan donasi Palestina. Dia tetap akan menyusun laporan untuk disampaikan ke Bareskrim Polri.

 

“Dan lanjut, teman-teman yang membuat ulah bikin gaduh, macam-macam ya kita tertibkan dia. Karena sampai hari ini pun saya tidak mendapatkan satu itikad baik, baik itu mengklarifikasi apalagi meminta maaf misalnya kepada umat,” kata UAH dikutip dari channel Youtube Adi Hidayat Official, Kamis (3/6).

 

“Karena ini masalah umat nih, masalah orang donasi, masalah macam-macam dan menimbulkan kegaduhan itu lengkap loh, saya punya screenshot yang kalau kita tampilkan banyak ini,” tambah UAH.

 

Adi Hidayat sejak awal memang sudah menyiapkan tim pengacara untuk melaporkan fitnah soal donasi Palestina ini ke Bareskrim Polri. Dia bahkan menyebut sudah berkoordinasi dengan Dit Siber Polri terkait hal ini.

 

"Jadi dari sejak awal dari mulai yang Youtube itu sudah kena delik jelas. Kemudian, dari beberapa akun-akun lain di Twitter atau yang lainnya termasuk komen-komennya juga sudah kita kumpulkan semua," kata dia.

 

UAH tak mau buang energi untuk membalas cibiran-cibiran kepada dirinya. Tapi, untuk urusan hukum dia tak akan main-main.

 

"Tapi hal-hal yang terkait dengan keadilan sistem kenegaraan perlu ditempuh sehingga menjadi edukasi dan sekali lagi ini hari Pancasila harus mengamalkan juga sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Harus ada keadilan proses sosial yang baik yang dengan itu semua masyarakat merasakan satu kenyamanan ketentraman dalam kehidupan," ucap dia. []



 

SANCAnews – Setelah melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya, mantan Menpora Roy Suryo juga berencana melaporkan pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021) besok.

 

Pelaporan terkait tayangan di akun YouTube 2045 TV, dimana menampilkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di sana, yang dianggap telah mencemarkan nama baik, melakukan ujaran kebencian, menyebarkan hoaks dan fitnah atas Roy Suryo.

 

"Ya, besok Jumat siang, pelaporannya mas," kata Roy Suryo saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (3/6/2021).

 

Menurut Roy, selain terlapor Lucky Alamsyah yang kini sedang diproses polisi, ternyata ada pihak lain yang disebutnya 'BuzzerRp', yang mencari keuntungan finansial atas pelaporan polisi yang dilakukannya dalam peristiwa serempetan mobil dengan Lucky Alamsyah.

 

Namun katanya pencarian keuntungan itu dilakukan dengan cara yang diduga kuat telah melanggar hukum.

 

"Ternyata selain si LA yang sedang diproses, ada pihak-pihak yang mau mencari keuntungan finansial melalui Akun YouTube-nya, dengan cara membuat ujaran kebencian, hoax, fitnah dan pencemaran nama baik saya. Oleh karena itu hukum akan kembali ditegakkan, Insya Allah, Gusti Allah tidak sare," kata Roy.

 

Menurut Roy, dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah atas dirinya yang diduga dilakukan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray, lewat akun YouTube Pra-Kontro 2045 TV, telah tayang sejak 29 Mei 2021 lalu.

 

"Maka untuk itu, kami akan membuat laporan polisi Jumat siang besok ke Polda Metro Jaya, dalam dugaan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 310 KUHP junto Pasal 311 KUHP," kata Roy.

 

Menurut Roy, saat pelaporan ia akan didampingi tim kuasa hukumnya, serta membawa sejumlah barang bukti terutama video konten YouTube yang dianggap telah mencemarkan nama baik dan fitnah atas dirinya. []




SANCAnews – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin mendukung Ustadz Adi Hidayat (UAH) untuk melaporkan pihak yang memfitnahnya, terkait penggalangan dana kemanusiaan untuk rakyat Palestina.

 

Menurut Din, tuduhan menyelewengkan dana solidaritas Palestina kepada UAH adalah fitnah keji yang bersifat pembunuhan karakter terhadap ulama atau dai.

 

"Fitnah seperti itu sering dilakukan oleh kelompok yang menbenci ulama dan ingin mendeskreditkan mereka," kata Din kepada MNC Portal, Rabu (2/6/2021).

 

Bagi Din, UAH adalah salah seorang ulama atau dai yang terkemuka, memiliki wawasan ilmu keagamaan yang luas dan dalam, serta memiliki kepribadian yang beristiqamah dan penuh amanah. Fitnah terhadapnya disebut akan menyinggung umat Islam pendukung UAH.

 

"Walaupun UAH boleh jadi memberi maaf, tapi saya mendukung upaya menyeret para tukang fitnah itu ke jalur hukum agar mereka jera," ucap Din yang juga Mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu.

 

"Oleh karena itu mengharapkan Polri/Bareskrim memproses laporan Tim UAH, karena kalau kecenderungan penyebaran fitnah ini dibiarkan maka potensial menciptakan iklim politik yang tidak kondusif dalam kehidupan bangsa. Sebaiknya terhadap kasus pendeskreditan termasuk penganiayaan ulama/dai pihak Polri melakukan upaya cegah-tanggal (cekal), agar tidak berkembang yang dapat mengganggu stabilitas," tambah Din.

 

Din juga mengingatkan, kepada tukang fitnah dan buzzer untuk berhenti melakukan propaganda negatif di medsos, apalagi itu menjatuhkan harkat dan martabat seseorang.

 

"Kepada para tukang fitnah dan buzzer berhentilah memfitnah dan bertaubatlah, ingatlah balasan Allah SWT di dunia maupun di akhirat," tegasnya.

 

Sebagai informasi, pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) bersiap melaporkan akun-akun media sosial yang diduga telah memfitnahnya terkait dengan penggalangan dana kemanusiaan untuk Palestina sebesar Rp 30 miliar. UAH berhasil mengumpulkan uang itu dalam waktu enam hari.

 

Penyaluran dana terbagi dalam tiga hal. Pertama, untuk memenuhi kebutuhan mendesak Palestina yang saat ini sedang di agresi oleh Israel. Kedua, donasi tersebut telah diberikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) lalu diberikan langsung untuk Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair al-Shun. Ketiga, donasi digunakan untuk mendukung pendidikan warga Palestina yang studi di Indonesia.

 

Namun demikian, donasi yang digalang UAH dan tim diduga mendapat ujaran bernuansa fitnah di media sosial. Materi fitnah tersebut berisi tidak semuanya donasi yang berhasil digalang UAH disalurkan untuk Palestina, atau dengan kata lain ditilap. []



 

SANCAnews – Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas, Dr Andi Tatat berpotensi bebas. Mereka bertiga didakwa dengan delik berita bohong. Delik tersebut disebutkan dalam dakwaan pertama, primair; Pasal 14 ayat (1), subsidair; Pasal 14 ayat (2), lebih subsidair; Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

“Penolakan HRS terhadap pemeriksaan swab PCR test dan permintaannya untuk merahasiakan hasil swab PCR test bukan merupakan sebagai perbuatan aktif menghalangi upaya penanggulangan wabah,” kata Pakar Hukum Abdul Chair Ramadhan kepada www.suaranasional.com, Rabu (2/6/2021).

 

Menyangkut delik berita bohong, kata Abdul Chair tidak mengandung adanya sikap batin (mens rea) untuk mewujudkan perbuatan pidana dan akibatnya. Di dalam hukum tidak dapat dipidana seseorang karena atas dasar keadaaan batin seseorang. Hal ini sesuai dengan asas “cogitationis poenam nemo patitur”, artinya “tidak seorang pun dipidana atas yang ada dalam pikirannya”.

 

“Oleh karena itu terhadap suatu perbuatan, maka didalamnya harus terkandung adanya kesalahan. Perihal ucapan bohong sebagaimana didakwakan bertentangan dengan asas “tidak seorang pun dipidana atas yang ada dalam pikirannya”.  Ucapan tersebut adalah termasuk bagian dalam pikiran sebab dirinya merasakan sudah sehat,” ungkapnya.

 

Kata Abdul Chair, dalam kasus RS Ummi Bogor, tidak ada akibat konkrit terjadinya peristiwa keonaran atau kekacauan di berbagai wilayah Indonesia sebagai syarat terpenuhinya unsur Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Pertaturan Hukum Pidana.

 

“Sepanjang tidak terpenuhinya unsur sebagaimana dimaksudkan, maka terhadap para terdakwa harus dibebaskan. Setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan Penuntut Umum. Dikatakan demikian, walaupun terhadap perbuatannya memang terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana,” jelasnya. []



 

SANCAnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar hukum atas penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keppres No 24 Tahun 2016.

 

“Penetapan Hari lahir Pancasila tanggal 1 Juni yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keppres No. 24 tahun 2016, membuktikan adanya pelanggaran hukum,” kata Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana dalam pertanyaan kepada www.suaranasional.com, Selasa (2/6/2021).

 

Pelanggaran hukum yang dilakukan Jokowi, kata Eggi menjadi dasar TPUA melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan meminta orang nomor satu di Indonesia itu mengundurkan diri.

 

“Menjadi benarlah apa yang TPUA tuntut dalam gugatan kepada Presiden Joko Widodo agar dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang Negarawan,” ungkapnya.

 

Eggi mengatakan, konstitusi telah menetapkan Pancasila 18 Agustus sebagai dasar negara yang mengikat. “Deklarasi Pancasila yang formal juga dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945, mengapa mau menghilangkan sejarah dengan mengaburkannya, dan memaksakan Pancasila 1 Juni 1945 ?” tanya Eggi.

 

Pancasila 1 juni 1945 baru memiliki kualitas sebagai ‘sperma’ cikal bakal pancasila dan memiliki “cacat bawaan” karena meletakkan sila ketuhanan yang maha esa pada urutan kelima. Karena itu, cacat bawaan itu diluruskan dan disempurnakan melalui Piagam Jakarta, dimana didalamnya memuat kewajiban menjalankan syariat Islam bagi setiap pemeluknya.

 

Menjadikan Pancasila 1 Juni sebagai hari lahir, menurut Eggi akan berkonsekuensi menjatuhkan wibawa sila ketuhanan yang maha esa dan peran sejumlah ulama dalam Piagam Jakarta.

 

Pancasila bukan produk Soekarno seorang, tetapi ada peran sejumlah tokoh lainnya seperti Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, K. H. Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.

 

“Yang lebih penting bangsa ini jangan melupakan sejarah dan peran ulama dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Bangsa Indonesia merdeka bukan hanya karena peran Soekarno, menjadikan Pancasila 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila sama saja menghilangkan jasa para tokoh bangsa lainnya, terutama peran ulama dalam perjuangan kemerdekaan republik Indonesia,” pungkasnya. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.