Latest Post


 

SANCAnews – Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas, Dr Andi Tatat berpotensi bebas. Mereka bertiga didakwa dengan delik berita bohong. Delik tersebut disebutkan dalam dakwaan pertama, primair; Pasal 14 ayat (1), subsidair; Pasal 14 ayat (2), lebih subsidair; Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

“Penolakan HRS terhadap pemeriksaan swab PCR test dan permintaannya untuk merahasiakan hasil swab PCR test bukan merupakan sebagai perbuatan aktif menghalangi upaya penanggulangan wabah,” kata Pakar Hukum Abdul Chair Ramadhan kepada www.suaranasional.com, Rabu (2/6/2021).

 

Menyangkut delik berita bohong, kata Abdul Chair tidak mengandung adanya sikap batin (mens rea) untuk mewujudkan perbuatan pidana dan akibatnya. Di dalam hukum tidak dapat dipidana seseorang karena atas dasar keadaaan batin seseorang. Hal ini sesuai dengan asas “cogitationis poenam nemo patitur”, artinya “tidak seorang pun dipidana atas yang ada dalam pikirannya”.

 

“Oleh karena itu terhadap suatu perbuatan, maka didalamnya harus terkandung adanya kesalahan. Perihal ucapan bohong sebagaimana didakwakan bertentangan dengan asas “tidak seorang pun dipidana atas yang ada dalam pikirannya”.  Ucapan tersebut adalah termasuk bagian dalam pikiran sebab dirinya merasakan sudah sehat,” ungkapnya.

 

Kata Abdul Chair, dalam kasus RS Ummi Bogor, tidak ada akibat konkrit terjadinya peristiwa keonaran atau kekacauan di berbagai wilayah Indonesia sebagai syarat terpenuhinya unsur Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Pertaturan Hukum Pidana.

 

“Sepanjang tidak terpenuhinya unsur sebagaimana dimaksudkan, maka terhadap para terdakwa harus dibebaskan. Setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan Penuntut Umum. Dikatakan demikian, walaupun terhadap perbuatannya memang terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana,” jelasnya. []



 

SANCAnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar hukum atas penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keppres No 24 Tahun 2016.

 

“Penetapan Hari lahir Pancasila tanggal 1 Juni yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keppres No. 24 tahun 2016, membuktikan adanya pelanggaran hukum,” kata Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana dalam pertanyaan kepada www.suaranasional.com, Selasa (2/6/2021).

 

Pelanggaran hukum yang dilakukan Jokowi, kata Eggi menjadi dasar TPUA melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan meminta orang nomor satu di Indonesia itu mengundurkan diri.

 

“Menjadi benarlah apa yang TPUA tuntut dalam gugatan kepada Presiden Joko Widodo agar dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang Negarawan,” ungkapnya.

 

Eggi mengatakan, konstitusi telah menetapkan Pancasila 18 Agustus sebagai dasar negara yang mengikat. “Deklarasi Pancasila yang formal juga dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945, mengapa mau menghilangkan sejarah dengan mengaburkannya, dan memaksakan Pancasila 1 Juni 1945 ?” tanya Eggi.

 

Pancasila 1 juni 1945 baru memiliki kualitas sebagai ‘sperma’ cikal bakal pancasila dan memiliki “cacat bawaan” karena meletakkan sila ketuhanan yang maha esa pada urutan kelima. Karena itu, cacat bawaan itu diluruskan dan disempurnakan melalui Piagam Jakarta, dimana didalamnya memuat kewajiban menjalankan syariat Islam bagi setiap pemeluknya.

 

Menjadikan Pancasila 1 Juni sebagai hari lahir, menurut Eggi akan berkonsekuensi menjatuhkan wibawa sila ketuhanan yang maha esa dan peran sejumlah ulama dalam Piagam Jakarta.

 

Pancasila bukan produk Soekarno seorang, tetapi ada peran sejumlah tokoh lainnya seperti Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, K. H. Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.

 

“Yang lebih penting bangsa ini jangan melupakan sejarah dan peran ulama dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Bangsa Indonesia merdeka bukan hanya karena peran Soekarno, menjadikan Pancasila 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila sama saja menghilangkan jasa para tokoh bangsa lainnya, terutama peran ulama dalam perjuangan kemerdekaan republik Indonesia,” pungkasnya. []



 

SANCAnews – Ustadz Yusuf Mansur ingin menjabat komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah memuji Presiden dengan membuat tulisan berjudul “Jokowi Memang yang Terbaik Luar Biasa Pencapaiannya”

 

“Pujian terhadap Jokowi menandakan Ustadz Yusuf Mansur berharap dapat jabatan komisaris BUMN. Selama ini dia sudah mendukung Jokowi tapi belum dapat jabatan,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada www.suaranasional.com, Selasa (1/6/2021).

 

Menurut Muslim, Ustadz Yusuf Mansur ingin mendapat jabatan komisaris BUMN karena bisnisnya sedang bermasalah. “Kabarnya bisnis Ustadz Yusuf Mansur mempunyai utang sampai Rp300 miliar,” papar Muslim.

 

Pujian Ustadz Yusuf Mansur ke Jokowi, kata Muslim setelah Abdee Slank mendapat jabatan Komisaris Independen PT Telkom. “Padahal peran Ustadz Yusuf Mansur di Pilpres 2019 cukup besar dengan menyebut Presiden Jokowi selalu puasa Senen Kamis dan mendoakan rakyatnya,” jelas Muslim.

 

Muslim mengatakan, langkah Ustadz Yusuf Mansur yang mencoba peruntungan mendapatkan komisaris dengan memuji Presiden Jokowi justru makin dijauhi umat Islam. “Harusnya ulama itu bersifat independen dan tidak mendekat ke penguasa,” ungkap Muslim. []




SANCAnews – Yusuf Mansur telah memberhalakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menyebut mantan Wali Kota Solo itu terbaik luar biasa pencapainnya.

 

“Masya Allah kok begini amat menyembah @jokowi Paham gak kata “terbaik”? Anda sudah memberhalakan Jokowi,” kata wartawan senior Edy A Effendi di akun Twitter-nya @mihrabku.

 

Edy mengatakan seperti itu menanggapi tulisan Yusuf Mansur berjudul “Jokowi Memang yang Terbaik Luar Biasa Pencapaiannya”

 

Ia sudah mengingatkan Yusuf Mansur ketika menulis di media sosial (medsos). “Saya sudah ingatkan secara langsung kan di Masjid Nabawi, Banjar Wijaya, harus lebih terampil menulis di medsos,” ungkapnya.

 

“Saya menulis “masya Allah” terkait cuitan @Yusuf_Mansur yang menyatakan @jokowi terbaik capaiannya, sebagai bentuk doa agar YM sadar bahwa dia makhluk Allah, yang terpesona makhluk Allah yang lain,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, Yusuf Mansur memuji Presiden Jokowi sebagai pemimpin yang luar biasa, “Pak Jokowi emang terbaik. Luar biasa pencapaiannya. Bahwa ada kekurangannya, ya namanya juga manusia. Doain Pak Jokowi. Agar bisa jadi presiden yang baik, pemimpin yang baik. Dijauhkan dari segala sifat yang jelek. Izinkan saya mencintainya tanpa pamrih. Maaf yaaaa,” kata Yusuf Mansur.

 

Ia mendokan Presiden Jokowi agar pembangunan merata seluruh Indonesia dan Revolusi Mental berjalan sesuai dengan rencananya. “Asli nih. Titip doa buat Pak Jokowi. Pembangunan biar rata ujung ke ujung. Berikutnya pembangunan Sumber Daya Manusia. Pembangunan manusia. Revolusi mental. Bangga bener saya sama Beliau. Top. Alhamdulillaah,” jelasnya.

 

“Saya mah ga males-males denger nama Pak Jokowi. Malah saya tempel sama Shalawat, Faatihah, dan doa-doa, dengan memasukkan nama Beliau dan Kyai Ma’ruf Amin. Plus semua pemimpin di pusat dan daerah. Semuanya. Kesebut. Sebaik-baiknya, emang kita kirim doa. Karena doa bakal balik juga ke kita,” jelasnya. (snc)



 

SANCAnews – Politikus PDIP Kapitra Ampera menanggapi pernyataan Komnas Hak Azasi Manusia (HAM) yang merencanakan akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

 

Menurut Kapitra, KPK tidak perlu meladeni Komnas HAM, apalagi hadir mengikuti menghadiri undanggan Komnas HAM.

 

“Terlalu jauh, Komas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK. KPK harus abaikan panggilan karena bukan yuridiksinya” kata Kapitra kepada www.suaranasional.com, Selasa (1/6/2021).

 

Menurutnya, berdasarkan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

 

“Kewenangan Komnas HAM menurut UU no. 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime again humanity dan gonoside!,” kata Kapitra.

 

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri pekan depan.

 

Firli akan dimintai keterangan mengenai laporan atas penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan yang berujung pada pemecatan 51 pegawai komisi antirasuah.

 

“Kami merencanakan minggu depan. Kalau ini segera selesai, minggu depan kami panggil,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.