Latest Post


 

SANCAnews – Penyelidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al Rasyid mengaku dirinya beserta rekan-rekan telah mendeteksi keberadaan Harun Masiku, buronan dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

 

Namun, saat Harun dan tim pemburu koruptor KPK hendak menyusun siasat untuk menyeret Harun Masiku, dirinya malah dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri.

 

"Ini sebenarnya begini, itu terkait dengan teknis dan cara kerja kita, itu rahasia. Tapi saya bisa sampaikan saya memang sudah mendeteksi dia, tentu bukan saya sendirian, bersama kawan lain di tim pemburu koruptor itu, kita sedang merancang teknis yang paling baik untuk melakukan pembungkusan, nah di dalam proses kita sedang menyusun taktik dan strategi itu keluarlah SK itu," katanya kepada Liputan6.com, Senin 31 Mei 2021.

 

Lantaran SK pembebastugaskan diterima olehnya, maka kini Harun tidak bisa lagi intens bekerja bersama tim pemburu koruptor yang diinisiai oleh pimpinan KPK. Meski demikian, dia menyatakan masih terus memantau keberadaan Harun Masiku.

 

"Ya mau tidak mau kita sekarang tidak bisa intens kemudian melakukan tugas kita. Tapi pergerakan Masiku tetap kita pantau, tapi kan istilahnya kita sudah menyerahkan tanggungjawab," jelas dia.

 

Dalam SK memang disebutkan jika para pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) harus menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada para pimpinan masing-masing. Dalam hal ini, pimpinan Harun Al Rasyid di kedeputian penindakan adalah Deputi Penindakan Karyoto.

 

Harun mengaku, dirinya memang bukan penyelidik yang menangani kasus Harun Masiku. Namun lantaran Harun Masiku tak kunjung ditemukan, dirinya diminta pimpinan KPK untuk bergabung dalam tim pemburu koruptor dan menangkap Harun. Namun saat Harun hendak ditangkap, dirinya malah dibebastugaskan.

 

"Kalau yang Harun Masiku itu saya bukan tim penyelidiknya, dan saya bukan tim sidik (penyidik), pimpinan meminta saya untuk masuk di dalam tim pemburu koruptor, saya karena enggak mengikuti kasus itu, karena hanya penugasan khusus, saya harus mesti pelajari dari awal," tutupnya. []


 

SANCAnews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, pihaknya akan menggandeng Kementerian Pertahanan untuk memberikan program bela negara bagi 24 penyidik KPK. Sebanyak 24 orang itu adalah bagian dari total 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status menjadi ASN.

 

Firli menjelaskan, program bela negara itu ialah upaya untuk memberikan kesempatan bagi 24 pegawai yang dianggap masih bisa dibina. Meski mereka tidak lolos TWK.

 

"24 (orang) bagaimana? Kami sudah bekerja, dan sesuai rapat 24 Mei 2021 di BKN (Badan Kepegawaian Negara) kita bahas, bagaimana solusi terbaik bagi mereka. Yang diberikan kesempatan akan ikuti bela negara," katanya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dilansir merdeka.com, Selasa (1/6).

 

Menurutnya, untuk menyelesaikan persoalan ini KPK harus menggandeng pihak lain. Pegawai yang tak lulus TWK itu akan diberi semacam pendidikan dan latihan.

 

"Itu harus bekerja sama dengan pihak lain. Tak ada kita bisa menyelesaikan persoalan sendiri. Diklat nanti kita bekerja sama," ucapnya.

 

Firli mengatakan, pihaknya sudah membahas hal ini dengan Kementerian Pertahanan. 24 orang yang tak lulus TWK itu akan ditanyakan kesediaan ikut bela negara atau tidak.

 

"Tetapi secara informal kita sudah bahas dengan Kemenhan. Nanti 24 (orang) kita ajak bicara. Bersedia ikuti atau tidak? Yang jelas kita disini satu kesatuan untuk cari solusi terbaik," pungkasnya. []

 



 

SANCAnews – Pengamat politik Rocky Gerung menilai seharusnya Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari semua tuntutan. Jika tidak,  maka Presiden Joko Widodo hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa harus mendapat hukuman yang sama karena membuat kerumunan.

 

"Harusnya berlaku tuh Stare Decisis. Hukuman juga harus diterapkan kepada pejabat yang buat kerumunan," kata Rocky dalam diskusi Secangkir Opini yang ditayangkan chanel Youtube Refly Harun, Selasa malam (1/6).

 

Stare Decisis adalah preseden, prinsip atau aturan yang ditetapkan dalam kasus hukum sebelumnya yang mengikat atau persuasif tanpa harus pergi ke pengadilan untuk pengadilan.

 

Itu artinya, kata Rocky, jika Habib Rizieq telah divonis delapan bulan penjara, maka sesuai dengan Stare Decisis Presiden Joko Widodo dan Khofifah serta pejabat negara lain yang membuat kerumunan otomatis harus dihukum penjara. 

 

"Jika Habib Rizieq mendapat hukuman, ini jadi barometer (pijakan) jeratan hukuman ke pejabat yang lain melakukan hal yang sama dengan Habib Rizieq," tandas Rocky. (rmol)



 

SANCAnews – Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab akan mengajukan banding atas perkara nomor 221, 222, dan 226. Banding atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung akan dilakukan pada Rabu (2/6) besok.

 

Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, banding yang dilakukan ini terkait Jaksa Penuntut Umum yang lebih dulu mengajukan banding.

 

"Kami akan banding resmi besok, banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz saat dihubungi merdeka.com, Selasa (1/6).

 

Meski akan mengajukan banding, Aziz mengaku, jika pihaknya telah menerima terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "HRS (Habib Rizieq Syihab) dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin," ungkapnya.

 

Selain itu, Aziz belum bisa memastikan jam berapa pihaknya akan mengajukan banding tersebut. "Belum tahu (jam berapa) itu normatif aja," tutupnya.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab. Banding tersebut untuk diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

 

"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/5).

 

Alex Adam Faisal melanjutkan untuk pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya sejauh ini masih belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut. "Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan sikap," ujar Alex Adam Faisal.

 

Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Rizieq dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

 

Sedangkan perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaiti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.

 

Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

 

Rizieq Syihab divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan. Sedangkan untuk kerumunan Megamendung, Rizieq Sihab divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan penjara.

 

Dalam sidang putusan pada Kamis (27/5) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk banding. Dikutip Antara. []



 

SANCAnews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan akan tetap mengejar sejumlah tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini menyusul informasi keberadaan tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, Harun Masiku yang dikabarkan berada di Indonesia.

 

“Seingat saya ada 10 DPO yang kita cari dan sudah beberapa tertangkap, yang belum tertangkap salah satunya adalah Harun Masiku. Dengan berdasarkan bukti yang cukup KPK tidak pernah berhenti untuk mencari tersangka,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/6).

 

Terkait keberadaan Harun Masiku yang berada di dalam negeri ini sempat dilontarkan penyelidik Harun Al Rasyid. Tetapi, Harun Al Rasyid kini dibebastugaakan karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Firli menegaskan, pihaknya tetap bekerja mengejar setiap tersangka yang hingga kini masih buron. Dia pun menyebut telah memerintahkan jajarannya untuk mengejar Harun Masiku.

 

“Saya ingin katakan tiga hari yang lalu kita juga sudah membuat surat kepada para pihak untuk mencari keberadaan yang bersangkutan (Harun Masiku),” klaim Firli.

 

Oleh karena itu, Firli mengklaim pihaknya tidak lengah dalam mencari keberadaan mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan itu. Terlebih kerja pemberantasan korupsi dilakukan oleh tim bukan individu.

 

“Jadi tidak pernah berhenti. Saya harus kasih tahu bahwa penanganan perkara bukan tanggung jawab orang per orang, tapi tanggung jawab bersama. Pimpinan KPK pun begitu, tanggungjawab adalah tanggung jawab bersama. Jadi tidak ada yang bisa bekerja sendiri,” ucap Firli menandaskan.

 

Sebagaimana diketahui, tersangka Harun Masiku sudah 16 bulan menjadi DPO KPK. Harun yang merupakan mantan caleg PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.

 

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

 

Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penjara, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun delapan bulan penjara. Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana. (jpc)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.