Latest Post


 

SANCAnews – Dukungan terus mengalir kepada Ustaz Adi Hidayat (UAH) yang akan melaporkan pihak-pihak yang diduga telah memfitnah dirinya terkait penggalangan dana untuk membantu warga Palestina. Salah satunya diberikan anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

 

Habiburokhman mengaku belum mendengar dan mengetahui rencana Ustaz Adi akan menemui Komisi III DPR hari ini. Sebab, DPR saat ini tengah libur kerja. "Belum tahu. Kalau saya sih mendukung beliau ya. Tapi enggak ada agenda itu (hari ini)," kata pria yang akrab disapa Habib itu saat dihubungi, Selasa (1/6/2021). Baca juga: Sekum PP Muhammadiyah: Wajar Jika Ustaz Adi Hidayat Laporkan Eko Kuntadhi ke Polisi

 

Habib mengaku, dirinya merasa tergerak dengan langkah Ustaz Adi Hidayat yang mengumpulkan donasi untuk warga Palestina. Dia menilai, donasi itu positif untuk meringankan beban penderitaan warga Palestina. "Beliau bersedekah mengajak orang bersedekah melalui jalur yang benar. Kalau enggak salah saya lihat disampaikan ke duta besar juga kan, Dubes Palestin," ujarnya. Baca juga: Bakal Dilaporkan Ustaz Adi Hidayat ke Polisi, Eko Kuntadhi: Sensi Amat!

 

Karena itu, Habib menganggap, upaya Adi Hidayat yang mengumpulkan dana itu menjadi aneh ketika dibalas dengan fitnah, apalagi sampai nyinyir dan dituding dikorupsi. Dia percaya, Ustaz Adi tak bakal melakukan hal tersebut.

 

"Yang kedua dipertentangkan seolah misalnya di sini, di Indonesia saja banyak orang susah kok harus bantu Palestin, itu orang enggak ngerti. Kita juga harus bantu yang di Indonesia. Kalau orang yang mempertentangkan di Indonesia, jangan-jangan dia enggak pernah bantu iya kan. Jadi jangan karena kita pernah berbeda secara politik lalu apapun yang dilakukan diserang gitu loh, itu bahaya," ungkapnya.

 

Ketua DPP Partai Gerindra itu juga mengaku yakin, Ustaz Adi akan transparan terhadap dana yang disalurkan untuk warga Palestina tersebut. "Pasti, enggak perlu diminta (Ustad Adi akan transparan ke publik). Teman-teman yang itu kan kalau enggak salah pakai Lazis atau apa, pakai dong, transparasinya. Tak perlu diminta ya. Kita akan support ya," tukas pria yang juga anggota MKD DPR RI itu. []



 

SANCAnews – Pemerintah Arab Saudi mengizinkan jemaah dari negara luar untuk melaksanakan ibadah haji 2021 di masa pandemi.

 

Namun, tak ada Indonesia dari sejumlah negara yang sudah diizinkan Arab Saudi untuk mengirimkan jemaah hajinya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengaku mendapat kabar Indonesia tak mendapat kuota di musim haji 2021.

 

Namun, Dasco mengaku belum mendapat informasi detail mengenai hal tersebut.

 

"Saya belum tahu. Saya baru dapat informasi begitu. Nanti mungkin akan dijelaskan oleh Komisi VIII DPR yang terkait. Atau nanti Pak Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR yang membawahi yang akan menjelaskan," kata Dasco kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021).

 

Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan ada 11 negara yang telah diizinkan mengirimkan jemaah hajinya. Namun, dari 11 negara itu tak ada Indonesia di dalamnya.

 

"Informasi resmi yang kami terima memang pemerintah Arab Saudi telah memberikan izin masuk ke negara tersebut," ujar Ace.

 

Dilihat di Twitter resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, @MOISaudiArabia, 11 negara memang sudah mendapat izin masuk. Namun dari daftar itu tak satupun negara Asia Tenggara. Di pengumuman tersebut, izin masuk Saudi ini belum dikaitkan dengan kuota haji.

 

11 Negara yang Diizinkan Arab

Berikut ini 11 negara yang sudah diizinkan masuk Arab Saudi:

 

1. Amerika Serikat

2. Inggris

3. Irlandia

4. Italia

5. Jepang

6. Jerman

7. Prancis

8. Portugal

9. Swedia

10. Swiss

11. Uni Emirat Arab

 

Respons Menag

 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai kuota haji 2021. Menurutnya, Arab Saudi akan menyampaikannya dalam waktu dekat.

 

"Kuota dari mana? Tidak ada satu pun negara di dunia ini yang memiliki misi haji yang sekarang sudah dapat kuota haji. Karena kuota haji tergantung pada pemerintah Saudi dan Pemerintah Saudi belum mengumumkan itu," kata Menag Yaqut di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021).

 

Menag Yaqut meminta publik untuk bersabar menunggu soal kuota haji dari pemerintah haji. Mengenai diberangkatkan atau tidaknya jemaah Indonesia akan diputuskan beberapa hari ke depan.

 

"Kalau soal kuota, kita tunggu saja. Kalau soal keputusan apakah Indonesia akan memberangkatkan haji atau tidak, kita tunggu. satu, dua hari ini akan ada keputusan," ujarnya.

 

Mengenai kondisi persiapan ibadah haji jemaah Indonesia akan dilaporkan Menag Yaqut ke Presiden Jokowi. Menag Yaqut sudah mendapatkan sejumlah masukan dan dari Komisi VIII DPR RI.

 

"Saya akan lapor ke presiden menyampaikan situasinya seperti apa, para jemaah ekspektasinya apa, Pemerintah Saudi seperti apa, harapan kawan-kawan di DPR RI ini seperti apa, kan harus disampaikan semua," imbuhnya. (dtk)



 

SANCAnews – Ustaz Adi Hidayat (UAH) ramai diperbincangkan setelah beredar fitnah yang menyebutkan dirinya tidak amanah terkait penggalangan donasi untuk Palestina.

 

Pihak Ustaz Adi Hidayat (UAH) hari ini akan bertemu dengan pimpinan MPR dan Komisi III guna membahas masalah ini.

 

"Insyaallah hari ini ada pertemuan dengan pimpinan MPR, pimpinan Komisi III DPR, dan sedang diagendakan pertemuan dengan pihak Polri juga," kata Sekjen Pengurus Besar Ikatan Abituren Darul Arqam Muhammadiyah Garut (IKADAM), Fahd Pahdepie, saat dihubungi, Selasa (1/6/2021).

 

Fahd mengatakan pertemuan ini semangatnya ialah menghentikan narasi pembelahan. Oleh karena itu, menurutnya, kasus fitnah UAH ini bisa menjadi pembuka.

 

"Kita tempuh semuanya secara terukur dan terstruktur. Spiritnya ingin menghentikan kategorisasi, pengkotakan, dan pembelahan di tengah masyarakat. Insyaallah kasus UAH ini menjadi pembuka untuk upaya itu," tuturnya.

 

Kendati demikian, pihak UAH hari ini belum akan membuat laporan ke Bareskrim Polri. "Belum," ujarnya.

 

Siap Lapor ke Bareskrim

Sebelumnya, pada kesempatan lainnya, Fahd mengaku sudah menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak terkait rencana pelaporan ini. Dia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi publik.

 

"Pihak UAH sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan lembaga negara terkait untuk meneruskan pelaporan kasus hukum ini. Sampai saat ini, berbagai pihak, termasuk ormas, lembaga, maupun individu, terus memberikan dukungan untuk UAH," ujar Fahd.

 

Fahd lantas menjelaskan secara rinci mengenai penyaluran donasi yang sudah terkumpul. Donasi itu, kata Fahd, diserahkan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan International Network for Humanitarian (INH).

 

"Bahkan penyerahannya diserahkan langsung di hadapan Dubes Palestina dan disiarkan secara publik. Pihak UAH tidak mengambil sedikit pun untuk alasan apa pun," kata Fahd.

 

Selain itu, sambung Fahd, rekening yang digunakan merupakan rekening resmi yang dapat disupervisi. Pihak UAH menegaskan siap diaudit.

 

"Rekening yang digunakan adalah rekening resmi yang bisa disupervisi Bank Syariah Indonesia (BSI), milik Yayasan Ma'had Islam Rafi'ah Akhyar (MIRA) yang sudah diaudit secara publik oleh kantor akuntan publik tepercaya. Pihak UAH terbuka untuk dilakukan audit oleh KAP atau pihak yang lain," kata Fahd.

 

"Donasi masih dibuka melalui rekening Yayasan MIRA yang dikhususkan untuk penggalangan Palestina saja. Dana dari jamaah ini akan disalurkan melalui lembaga-lembaga tepercaya. Pihak UAH sudah berkoordinasi dengan berbagai lembaga, seperti Lazis Muhammadiyah, Baznas RI, dan lainnya. Semua akan dilaporkan secara publik. Terbuka untuk diaudit," sambung dia. (dtk)

 



 

SANCAnews – Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) pada kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

 

Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya juga berencana mengajukan banding.

 

"Biasa saja, nanti kita banding juga," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

 

Aziz tak menjelaskan lebih lanjut kapan pihaknya akan mengajukan banging. Dia meminta untuk menunggu.

 

"Segera, Insya Allah. Nanti keputusannya kan belum kita ajukan resmi," jelasnya.

 

Aziz juga menjelaskan respons Habib Rizieq mengenai rencana banding ini. Dia menyebut Habib Rizieq akan mengikuti pertimbangan dari kuasa hukum.

 

"(Habib Rizieq) ikut arahan kuasa hukum," tuturnya.

 

Lebih lanjut, Aziz juga mengatakan pihak kuasa hukum HRS sedang mempersiapkan memori banding. "Berkas untuk memori banding (disiapkan)," jelasnya.

 

Sebelumnya, hakim memvonis Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Megamendung dengan hukuman denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan dan memvonis Habib Rizieq dkk dengan hukuman 8 bulan penjara. Keberatan atas vonis itu, jaksa penuntut umum mengajukan permohonan banding dalam kasus tersebut.

 

"Jumat tanggal 28 Mei 2021, jaksa (penuntut umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, saat dihubungi, Senin (31/5/2021).

 

Habib Rizieq Shihab sebelumnya divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

 

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5). (dtk)



 

SANCAnews – Sejumlah alumni dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menyambangi Menko Polhukam Mahfud Md.

 

Kedatangan mereka untuk mendiskusikan terkait penetapan status tersangka 9 mahasiswa UI dalam demonstrasi Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) awal Mei lalu.

 

Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Seni (31/5) kemarin. Dalam pertemuan itu, Mahfud menyampaikan jika pemerintah sedang mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian sebuah perkara.

 

"Perlu anda ketahui, pemerintah tidak melarang orang untuk mengekspresikan pendapatnya di era pandemi, asalkan mengikuti protokol kesehatan. Saat ini, pemerintah bahkan menganjurkan penegak hukum untuk menerapkan restorative justice. Orang tidak perlu harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan menjalani proses hukum," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Selasa (1/6/2021).

 

Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan petisi mengajak masyarakat menuntut Kapolri untuk menghentikan proses hukum dan membatalkan penetapan status kepada 9 orang peserta aksi. Mereka juga meminta Kapolri untuk mengeluarkan pedoman unjuk rasa di masa pandemi, sehingga tidak menjadikan anjuran protokol kesehatan untuk membatasi hak bersuara.

 

Mereka juga mendiskusikan proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia. Mahfud mengatakan semua harus mengawal proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia.

 

"Tantangannya adalah bagaimana kita menegakkan hukum tapi tetap menjaga kualitas demokrasi" ujar nya.

 

Hadir dalam pertemuan dari perwakilan alumni UI yakni Bachtiar Firdaus, Donny Gahral, Berly Martawardaya, dan Syaeful Mujab, sedangkan dari pihak mahasiswa adalah Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, dan Wakil Ketua BEM FH UI, Nadya Jessica.

 

Ketua BEM UI, Leon Alvinda mengapresiasi Mahfud Md telah menerima audiensi mereka. Dia berharap Mahfud Md mendengarkan permintaan dan petisi mereka.

 

"Kami semua sungguh mengapresiasi Bapak Menko Polhukam Mahfud Md yang mau menerima dan mendengarkan masukan kami tentang hal ini," kata Leon.

 

Kesembilan orang yang ikut dalam demonstrasi tersebut tidak ada yang ditahan, namun statusnya sebagai tersangka.

 

Untuk diketahui, demo massa di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Senin (3/5), berujung penangkapan 9 mahasiswa dan buruh. Sembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

 

Sembilan orang tersebut kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Meski begitu, polisi memastikan proses hukum terhadap kesembilan tersangka terus berlanjut.

 

"Tidak dilakukan penahanan, tetapi prosesnya berjalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/5). (dtk)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.