Latest Post


 

SANCAnews – Pengamat politik Rocky Gerung menilai seharusnya Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari semua tuntutan. Jika tidak,  maka Presiden Joko Widodo hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa harus mendapat hukuman yang sama karena membuat kerumunan.

 

"Harusnya berlaku tuh Stare Decisis. Hukuman juga harus diterapkan kepada pejabat yang buat kerumunan," kata Rocky dalam diskusi Secangkir Opini yang ditayangkan chanel Youtube Refly Harun, Selasa malam (1/6).

 

Stare Decisis adalah preseden, prinsip atau aturan yang ditetapkan dalam kasus hukum sebelumnya yang mengikat atau persuasif tanpa harus pergi ke pengadilan untuk pengadilan.

 

Itu artinya, kata Rocky, jika Habib Rizieq telah divonis delapan bulan penjara, maka sesuai dengan Stare Decisis Presiden Joko Widodo dan Khofifah serta pejabat negara lain yang membuat kerumunan otomatis harus dihukum penjara. 

 

"Jika Habib Rizieq mendapat hukuman, ini jadi barometer (pijakan) jeratan hukuman ke pejabat yang lain melakukan hal yang sama dengan Habib Rizieq," tandas Rocky. (rmol)



 

SANCAnews – Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab akan mengajukan banding atas perkara nomor 221, 222, dan 226. Banding atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung akan dilakukan pada Rabu (2/6) besok.

 

Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, banding yang dilakukan ini terkait Jaksa Penuntut Umum yang lebih dulu mengajukan banding.

 

"Kami akan banding resmi besok, banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz saat dihubungi merdeka.com, Selasa (1/6).

 

Meski akan mengajukan banding, Aziz mengaku, jika pihaknya telah menerima terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "HRS (Habib Rizieq Syihab) dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin," ungkapnya.

 

Selain itu, Aziz belum bisa memastikan jam berapa pihaknya akan mengajukan banding tersebut. "Belum tahu (jam berapa) itu normatif aja," tutupnya.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab. Banding tersebut untuk diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

 

"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/5).

 

Alex Adam Faisal melanjutkan untuk pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya sejauh ini masih belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut. "Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan sikap," ujar Alex Adam Faisal.

 

Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Rizieq dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

 

Sedangkan perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaiti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.

 

Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

 

Rizieq Syihab divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan. Sedangkan untuk kerumunan Megamendung, Rizieq Sihab divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan penjara.

 

Dalam sidang putusan pada Kamis (27/5) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk banding. Dikutip Antara. []



 

SANCAnews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan akan tetap mengejar sejumlah tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini menyusul informasi keberadaan tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, Harun Masiku yang dikabarkan berada di Indonesia.

 

“Seingat saya ada 10 DPO yang kita cari dan sudah beberapa tertangkap, yang belum tertangkap salah satunya adalah Harun Masiku. Dengan berdasarkan bukti yang cukup KPK tidak pernah berhenti untuk mencari tersangka,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/6).

 

Terkait keberadaan Harun Masiku yang berada di dalam negeri ini sempat dilontarkan penyelidik Harun Al Rasyid. Tetapi, Harun Al Rasyid kini dibebastugaakan karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Firli menegaskan, pihaknya tetap bekerja mengejar setiap tersangka yang hingga kini masih buron. Dia pun menyebut telah memerintahkan jajarannya untuk mengejar Harun Masiku.

 

“Saya ingin katakan tiga hari yang lalu kita juga sudah membuat surat kepada para pihak untuk mencari keberadaan yang bersangkutan (Harun Masiku),” klaim Firli.

 

Oleh karena itu, Firli mengklaim pihaknya tidak lengah dalam mencari keberadaan mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan itu. Terlebih kerja pemberantasan korupsi dilakukan oleh tim bukan individu.

 

“Jadi tidak pernah berhenti. Saya harus kasih tahu bahwa penanganan perkara bukan tanggung jawab orang per orang, tapi tanggung jawab bersama. Pimpinan KPK pun begitu, tanggungjawab adalah tanggung jawab bersama. Jadi tidak ada yang bisa bekerja sendiri,” ucap Firli menandaskan.

 

Sebagaimana diketahui, tersangka Harun Masiku sudah 16 bulan menjadi DPO KPK. Harun yang merupakan mantan caleg PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.

 

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

 

Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penjara, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun delapan bulan penjara. Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana. (jpc)



 

SANCAnews – Area Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipenuhi para demonstran yang melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa (1/6).

 

Namun, aksi unjuk rasa tersebut terbagi dua, ada yang pro dan kontra terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang telah melantik 1.271 Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Dari sisi yang pro, puluhan masyarakat yang menamakan diri mereka Perhimpunan Pemuda dan Masyarakat Jakarta (PPMJ), menyuarakan aspirasinya mendukung penuh Ketua KPK Firli Bahuri melantik pegawai KPK yang lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

 

"Kita mendukung penuh pimpinan KPK segera memecat 51 Pegawai KPK yang tidak lolos seleksi TWK. Kami tetap mendukung, mensupport agar KPK tetap hidup kembali," tegas salah satu orator dari atas mobil komando.

 

Sementara itu dari sisi yang kontra, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu berupaya menyambangi Gedung KPK untuk memberikan penghargaan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. 

 

Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk bertuliskan 'Piagam Penghargaan Kepada Komjen Firli Bahuri Atas Keberhasilannya Melemahkan KPK'.

 

"Kuta mau kasih piagam penghargaan kepada Komjen Firli Bahuri, tapi tidak boleh, harusnya kami diayomi, kami mahasiswa kan rakyat juga," ujar salah seorang mahasiswa saat bernegosiasi dengan aparat kepolisian yang berjaga-jaga di lokasi.

 

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, aparat kepolisian masih berjaga-jaga di depan para demonstran. Sementara satu unit watercannon dan barracuda terparkir di depan barisan para demonstran. Hingga berita ini diturunkan, para demonstran berangsur meninggalkan gedung KPK. []



 

SANCAnews – Indonesia dikabarkan tidak mendapatkan kuota haji tahun 2021 lantaran masalah vaksin. Informasi ini langsung ditanggapi Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

 

Senator asal Jawa Timur ini meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai hal tersebut ke masyarakat.

 

"Pemerintah melalui Kementerian Agama perlu menjelaskan kepada masyarakat secara resmi mengenai kenyataan Indonesia tidak mendapatkan kuota haji tahun ini. Termasuk menjelaskan alasannya, apakah benar karena vaksin yang tidak terdapat dalam daftar list sertifikasi WHO," tutur LaNyalla, Selasa (1/6).

 

Untuk diketahui, vaksin Sinovac yang telah dibeli pemerintah belum terdaftar dalam list sertifikasi WHO hingga kini. Padahal jemaah haji asal Indonesia yang terdaftar divaksinasi menggunakan vaksin Sinovac ini.

 

Namun, LaNyalla meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu apa yang menjadi kendala sebenarnya sehingga Indonesia tidak diberikan kuota haji.

 

"Sejauh ini baru sebatas vaksin yang kita ketahui. Oleh karena itu, pemerintah harus dipastikan dahulu apa yang sebenarnya menjadi kendala. Sehingga tidak terjadi simpang siur di masyarakat," ujarnya.

 

LaNyalla mengatakan, pemerintah harus menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi, "Ke depan, pemerintah perlu membuat skala prioritas untuk program vaksinasi, keakuratan informasi vaksin apa yang direkomendasikan untuk jemaah haji sangat penting agar tidak merugikan masyarakat kita," tuturnya.

 

Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan dikabarkan sedang berupaya mendapatkan vaksin Covid-19 Johnson & Johnson, sebagai syarat jemaah Indonesia bisa berangkat Haji ke Arab Saudi.

 

Vaksin Covid-19 Johnson & Johnson merupakan satu di antara empat jenis vaksin yang menjadi syarat jemaah Haji ke Arab Saudi. (rmol)



SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.