Latest Post


 

SANCAnews – Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) pada kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

 

Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya juga berencana mengajukan banding.

 

"Biasa saja, nanti kita banding juga," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

 

Aziz tak menjelaskan lebih lanjut kapan pihaknya akan mengajukan banging. Dia meminta untuk menunggu.

 

"Segera, Insya Allah. Nanti keputusannya kan belum kita ajukan resmi," jelasnya.

 

Aziz juga menjelaskan respons Habib Rizieq mengenai rencana banding ini. Dia menyebut Habib Rizieq akan mengikuti pertimbangan dari kuasa hukum.

 

"(Habib Rizieq) ikut arahan kuasa hukum," tuturnya.

 

Lebih lanjut, Aziz juga mengatakan pihak kuasa hukum HRS sedang mempersiapkan memori banding. "Berkas untuk memori banding (disiapkan)," jelasnya.

 

Sebelumnya, hakim memvonis Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Megamendung dengan hukuman denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan dan memvonis Habib Rizieq dkk dengan hukuman 8 bulan penjara. Keberatan atas vonis itu, jaksa penuntut umum mengajukan permohonan banding dalam kasus tersebut.

 

"Jumat tanggal 28 Mei 2021, jaksa (penuntut umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, saat dihubungi, Senin (31/5/2021).

 

Habib Rizieq Shihab sebelumnya divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

 

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5). (dtk)



 

SANCAnews – Sejumlah alumni dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menyambangi Menko Polhukam Mahfud Md.

 

Kedatangan mereka untuk mendiskusikan terkait penetapan status tersangka 9 mahasiswa UI dalam demonstrasi Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) awal Mei lalu.

 

Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Seni (31/5) kemarin. Dalam pertemuan itu, Mahfud menyampaikan jika pemerintah sedang mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian sebuah perkara.

 

"Perlu anda ketahui, pemerintah tidak melarang orang untuk mengekspresikan pendapatnya di era pandemi, asalkan mengikuti protokol kesehatan. Saat ini, pemerintah bahkan menganjurkan penegak hukum untuk menerapkan restorative justice. Orang tidak perlu harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan menjalani proses hukum," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Selasa (1/6/2021).

 

Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan petisi mengajak masyarakat menuntut Kapolri untuk menghentikan proses hukum dan membatalkan penetapan status kepada 9 orang peserta aksi. Mereka juga meminta Kapolri untuk mengeluarkan pedoman unjuk rasa di masa pandemi, sehingga tidak menjadikan anjuran protokol kesehatan untuk membatasi hak bersuara.

 

Mereka juga mendiskusikan proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia. Mahfud mengatakan semua harus mengawal proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia.

 

"Tantangannya adalah bagaimana kita menegakkan hukum tapi tetap menjaga kualitas demokrasi" ujar nya.

 

Hadir dalam pertemuan dari perwakilan alumni UI yakni Bachtiar Firdaus, Donny Gahral, Berly Martawardaya, dan Syaeful Mujab, sedangkan dari pihak mahasiswa adalah Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, dan Wakil Ketua BEM FH UI, Nadya Jessica.

 

Ketua BEM UI, Leon Alvinda mengapresiasi Mahfud Md telah menerima audiensi mereka. Dia berharap Mahfud Md mendengarkan permintaan dan petisi mereka.

 

"Kami semua sungguh mengapresiasi Bapak Menko Polhukam Mahfud Md yang mau menerima dan mendengarkan masukan kami tentang hal ini," kata Leon.

 

Kesembilan orang yang ikut dalam demonstrasi tersebut tidak ada yang ditahan, namun statusnya sebagai tersangka.

 

Untuk diketahui, demo massa di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Senin (3/5), berujung penangkapan 9 mahasiswa dan buruh. Sembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

 

Sembilan orang tersebut kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Meski begitu, polisi memastikan proses hukum terhadap kesembilan tersangka terus berlanjut.

 

"Tidak dilakukan penahanan, tetapi prosesnya berjalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/5). (dtk)



 

SANCAnews – Pengamat Sosial Politik dari Univesitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menilai PDIP tidak layak disebut sebagai partai ideologis.

 

Hal itu disampaikan menanggapi Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristianto, yang menutup ruang koalisi dengan Demokrat dan PKS dengan alasan berbeda ideologisnya.

 

Menurut Ubedilah, alasannya yang diutarakan Hasto mengenai hal ini justru memperjelas corak partai yang tidak ideologis.

 

Sebab selama pengamatannya, kepemimpinan PDIP cendrung mengamini praktik pragmatisme kekuasaan dan perilaku koruptif, bahkan menurutnya terjadi dimana-mana.

 

“Mereka melakukan korupsi paling jahat sepanjang sejarah, karena melakukan korupsi uang bantuan sosial (bansos) yang seharusnya untuk orang miskin,” ujar Ubedilah, Senin (31/5).

 

Dari situ, Ubedilah memandang PDIP bukan partai yang ideologis. Sehingga, fakta-fakta tersebut membuktikan bahwa koalisi yang dibangun PDIP bukanlah koalisi ideologis, tetapi koalisi pragmatis.

 

“Jadi tidak layak jika PDIP mengklaim sebagai partai ideologis lalu membangun koalisi Pilpres 2024 dengan basis ideologis, sementara koalisi capres lain dinilai tidak ideologis,” tuturnya.

 

Narasi Hasto, disimpulkan ubaedillah, harus segara dikoreksi PDIP. Karena mengarah pada dua hal, yaitu klaim partai paling ideologis dan mengarah pada pola Pilpres yang sama seperti pada Pilpres 2019 lalu yang hanya dua pasang capres-cawapres.

 

“Itu head to head yang juga akan memicu potensi konflik yang lebih besar. Apalagi dibumbuhi dengan klaim ideologis,” kata Ubedilah.

 

Potensi konflik yang lebih besar akan terjadi jika hanya ada dua pasangan calon Presiden di Pilpres 2024.

 

Hasto Klaim PDIP Partai Ideologis

 

Sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berharap agar Pilpres 2024 mendatang diikuti diikuti dua pasang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dengan demikian diharapkan tidak ada pemungutan suara putaran kedua.

 

“Kami akan membangun koalisi sehingga paling tidak pemilu kedepan itu hanya diikuti oleh dua pasangan calon, jadi tidak ada dua ronde supaya energi kita ini bisa difokuskan mengatasi berbagai persoalan,” kata Hasto dalam diskusi yang digelar Para Syndicate secara daring, Jumat (28/5).

 

Ia berharap pilpres ke depannya tidak hanya sekadar soal kontestasi semata. Menurutnya, untuk memimpin sebuah negara perlu ada persiapan matang.

 

“Untuk jadi pemimpin melalui proses penyiapan, bukan hanya lahir dari kontestasi yang sifatnya liberal,” ucapnya.

 

Hasto menambahkan, apalagi saat ini ketegangan tengah terjadi di Laut Tiongkok Selatan dan Timur Tengah. Peran Indonesia dinilai penting untuk membantu persoalan negara yang tengah berseteru agar bisa selesai.

 

“Agar masalah Palestina bisa selesai, agar perdamaian di Timur Tengah bisa tercipta karena campur tangan Indonesia,” ucapnya.

 

Sebelumnya, Hasto juga mengungkapkan PDIP sulit berkoalisi dengan PKS dan Partai Demokrat. Hasto mengatakan ketidakcocokan tersebut lantaran keduanya memiliki ideologi yang berbeda.

 

“PDIP berbeda dengan PKS karena basis ideologinya berbeda, sehingga sangat sulit untuk melakukan koalisi dengan PKS. Itu saya tegaskan sejak awal,” ucapnya.

 

“Dengan Demokrat berbeda, basisnya berbeda. (Mereka) partai elektoral, kami adalah partai ideologi tapi juga bertumpu pada kekuatan massa. Sehingga kami tegaskan dari DNA-nya kami berbeda dengan Partai Demokrat,” imbuhnya. []

 

 

 



 

SANCAnews – Tanggal 1 Juni 2021 seluruh rakyat Indonesia memperingati hari lahirnya Pancasila, pada hari inilah Pancasila dirumuskan oleh para pendiri bangsa yang merupakan gabungan tokoh nasionalis dan ulama oleh karenanya Pancasila kemudian tidak terlepas dari agama sehingga pada sila pertama tercantum Ketuhanan Yang Maha Esa dilanjutkan dengan sila-sila berikutnya yang penuh dengan nilai-nilai agama.

 

Seiring dengan perkembangan zaman, terutama dengan terbukanya era digitalisasi dan mudahnya arus informasi, sehingga tidak ada lagi sekat antara satu daerah dengan daerah lainya, bahkan tidak lagi ada batas antara satu negara dengan negara lainya.

 

Kemajuan tekhnologi komunikasi tersebut banyak memberikan manfaat yang positif, bahkan para pencari ilmu dapat berselancar menggunakan tekhnologi internet untuk dapat menambah pengetahuan. Namun demikian, tidak sedikit pula orang maupun kelompok yang memanfaatkan tekhnologi informasi untuk menyebarkan paham transnasional radikal untuk mengikis nilai-nilai Pancasila yang telah tertanam di masyarakat.

 

Kemajuan teknologi komunikasi, termasuk dengan munculnya konektivitas 5G, ternyata ikut memunculkan tantangan baru. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, kemudahan komunikasi melalui konektivitas 5G bisa saja dimanfaatkan untuk menyebarkan ideologi transnasional radikal.

 

“Ketika konektivitas 5G melanda dunia maka interaksi antardunia juga semakin mudah dan cepat. Kemudahan ini bisa digunakan oleh ideolog transnasional radikal untuk merambah ke semua pelosok Indonesia ke seluruh kalangan dan keseluruh usia tidak mengenal lokasi dan waktu,” kata Jokowi dalam sambutan peringatan Hari Lahir Pancasila, seperti dikutip dari laman republika.co.id Selasa (1/6).

 

Penyebaran paham radikal yang semakin cepat ini, menurut Jokowi, perlu diimbangi dengan penanaman nilai-nilai Pancasila yang juga perlu digencarkan. Caranya pun juga dengan memanfaatkan kemajuan teknologi komunikasi. Ideologi Pancasila, menurutnya, perlu terus dipupuk kepada generasi muda untuk menggerus penyebaran ideologi transnasional radikal.

 

Presiden menyadari, kendati Pancasila sendiri sudah menyatu dalam kehidupan masyarakat Indonesia sebagai sebuah ideologi, namun globalisasi menambah tantangan bagi masyarakat Indonesia dalam meresapi nilai Pancasila.

 

“Yang harus kita waspadai adalah meningkatnya rivalitas dan kompetisi, termasuk rivalitas antarideologi. Ideologi transnasional cenderung semakin meningkat memasuki berbagai lini kehidupan masyarakat dengan berbagai cara dan berbagai strategi,” ujar Jokowi dalam sambutannya.

 

Jokowi lantas mengajak seluruh aparat pemerintahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, para pendidik, kaum profesional, generasi muda Indonesia, dan seluruh rakyat indonesia untuk bersatu padu dan bergerak aktif memperkokoh nilai pancasila dalam mewujudkan Indonesia yang maju.

 

“Selamat memperingati Hari Lahir Pancasila, selamat membumikan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujar Jokowi. []

 

 



 

SANCAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk kembali memanggil dua politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang dalam persidangan disebut turut mendapatkan jatah kuota bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

 

Desakan itu disampaikan oleh pakar sosial politik, Muslim Arbi yang menilai dari beberapa persidangan kerap muncul nama Herman Herry selaku Ketua Komisi III DPR RI dan Ihsan Yunus selaku mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI. Keduanya merupakan politisi PDIP.

 

Dari sidang yang digelar pada Senin (31/5), Adi Wahyono yang juga terdakwa dalam perkara suap bansos sembako Covid-19 dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial.

 

Dalam sidang itu, muncul banyak fakta yang memperlihatkan keterlibatan Herman Herry dan Ihsan Yunus.

 

"Dari sidang kemarin itu, diketahui, melalui telepon anaknya Herman Herry Ketua Komisi III DPR, minta tidak dilibatkan dirinya dalam kasus bansos. Padahal sudah diberitakan media sebelumnya dan ada aksi ke KPK agar Herman Herry ditangkap karena turut menikmati dana bansos," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/6).

 

Muslim menilai sudah saatnya KPK kembali memanggil dan memeriksa Herman Herry untuk menggali keterangannya terkait fakta persidangan tersebut. Termasuk segera memanggil dan memeriksa Ihsan Yunus mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR.

 

“Jika diperiksa dengan bukti-bukti yang cukup kuat dan meyakinkan, mereka dapat dijadikan tersangka dan di tahan," demikian Muslim Arbi. []

 

 

 


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.