Latest Post


 

SANCAnews – Ustadz Adi Hidayat (UAH) mengambil langkah tepat dengan melaporkan orang-orang yang memfitnah ke Bareskrim Mabes Polri.

 

“UAH melaporkan orang-orang yang memfitnah ke Bareskrim sebagai langkah tepat. Ini memberikan pelajaran buat para buzzerRp yang selalu menyebarkan fitnah dan adu domba,” kata aktivis Molekul Pancasila Nicho Silalahi kepada www.suaranasional.com, Ahad (30/5/2021).

 

Menurut Nicho, UAH menunjukkan ke publik pentingnya penegakan hukum di Indonesia. “Terlepas apakah nantinya diproses atau tidak karena buzzerRp yang memfitnah UAH kebal hukum, tapi laporan ke Bareskrim menunjukkan hukum harus ditegakkan,” jelas Nicho.

 

Kata Nicho, buzzerRp yang memfitnah UAH sangat tidak Pancasilais dan melawan konstitusi Bangsa Indonesia. “Amanat konstitusi Bangsa Indonesia melawan penjajahan Israel. Apa yang dilakukan UAH merupakan amanah konstitusi,” ungkapnya.

 

Ia berharap, aparat kepolisian menunjukkan sikap tegas dalam penegakan hukum setelah UAH melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. “Segera panggil orang-orang yang memfitnah UAH dan tetapkan tersangka,” jelas Nicho.

 

Lewat akun channel pribadinya di Youtube, UAH menegaskan, tidak mengambil satu sen pun uang hasil donasi untuk Palestina. Dia pun siap membawa persoalan itu ke ranah hukum, karena sudah mengumpulkan semua buktinya.

 

“Ada sebagian yang kami tempuh langkah hukum. Saya sudah katakan, jangan pernah ganggu singa yang sedang berzikir. Karena kalau sudah mengaum itu sulit dihentikan. Jadi ada beberapa bagian yang kami sudah skemakan saya siapkan supaya menjadi pelajaran yang baik,” kata UAH.

 

Dia pun mengaku, sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melaporkan akun yang membuat konten dan komentar berisi fitnah. Meski ada yang sudah dihapus, timnya sudah mengamankan bukti tersebut.

 

“Tolong jangan siapkan banyak meterai, karena saya punya banyak meterai pada orang-orang yang fitnah. Saya tempuh langkah hukum dan sudah koordinasi dengan pengacara juga lainnya. Kalau pun Anda hapus, saya dapat laporan dihapus, kami ini tim riset jadi tak sembarangan kalau ada coba-coba berbuat sesuatu, sudah kami donwload duluan dan kami screenshot,” kata UAH. []



 

SANCAnews – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak melahirkan negarawan karena kadernya didesain menjadi petugas partai.

 

“Wajar saja, kader PDIP sulit menjadi seorang Negarawan, yang meletakkan kepentingan negara, bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan partai. Desain pengkaderan di internal PDIP hanya akan menghasilkan sosok petugas partai,” kata Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin, Senen (31/5/2021).

 

Bahaya sekali sebuah negara dipimpin petugas partai karena orientasi hidupnya bukan lagi untuk bangsa dan negaranya, tetapi untuk partai. Partai bukan lagi menjadi kendaraan politik, tetapi tujuan politik itu sendiri.

 

“Entahlah, apakah visi petugas partai yang dicanangkan Megawati ini ada hubungannya dengan sejumlah kader PDIP yang dicokok KPK karena kasus korupsi. Entahlah, apakah korupsi kader PDIP itu merupakan perilaku menyimpang atau merupakan penugasan dari partai,” ungkapnya.

 

Kata Ahmad Khozinudin, desain pengkaderan PDIP bisa ditafsirkan hanya bervisi mendidik anggotanya untuk menjadi petugas partai, bukan sosok negarawan. Patut diduga yang diinginkan PDIP hanyalah kader yang loyal kepada partai, bukan pada Negara.

 

Ada kekhawatiran jika negara ini dipimpin oleh kader PDIP. Sebab, kader PDIP kelak dalam memimpin akan loyal dan tunduk pada instruksi partai, berkhidmat dan melayani partai.

 

“Padahal, semestinya pemimpin itu tunduk kepada konstitusi. Dia harus menjadi sosok Negarawan, yang menjadikan kepentingan bangsa dan negara diatas segalanya. Dia harus berkhidmat dan melayani rakyat,” jelasnya.

 

Selain itu, ia mengatakan, ejumlah kader PDIP banyak yang ditangkap KPK seperti Andreu Misanta Pribadi, kader PDIP yang juga eks Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Wenny Bukamo, eks Bupati Banggai Laut, kader PDIP itu ditangkap KPK lantaran kasus suap terkait proyek di Kabupaten Banggai Laut.

 

Juliari Peter Batubara, Menteri Sosial sekaligus pejabat di DPP PDIP itu ditangkap karena melakukan korupsi pengadaan paket bantuan sosial alis bansos Covid-19. Dan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan dari PDIP ditangkap KPK karena diuga menerima suap proyek di Sulsel.

 

Adapun Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan Dit Tipikor Bareskrim, tidak diakui kader PDIP dan PKB. Meskipun, saat nyalon diusung PDIP.

 

“Yang perlu diselidiki, ternyata duit korupsi itu mengalir ke kantong kader PDIP lainnya. Contohnya, korupsi dana bansos Mensos PDIP, mengalir ke ketua DPC PDIP Kendal. Ini para petugas partai korupsi, apakah memang mendapat instruksi atau penugasan dari PDIP untuk korupsi ? dan hasil korupsinya nyetor kepada PDIP?” pungkasnya. (snc)

 

 



SANCAnews – Penyingkiran pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bisa melahirkan Reformasi Jilid 2.

Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Senin (3/5/2021). “Reformasi melahirkan KPK, ketika lembaga antirasuah itu dilemahkan maka kemungkinan Reformasi Jilid 2 lahir,” ungkapnya.

 

Kata Muslim, Para Guru Besar dari berbagai universitas sudah menyatakan dukungan untuk penguatan KPK dan menolak pemberhentian pegawai KPK melalui TWK. “Kalanngan mahasiswa, LSM dan rakyat sudah bersuara untuk mendukung penguatan KPK,” paparnya.

 

Menurut Muslim, pihak Istana terlihat mendukung pelemahan KPK di mana pernyataan Presiden Jokowi hanya retorika saja dan tidak ada tindak lanjutnya. “Harusnya Presiden Jokowi mendukung penguatan KPK dengan menghentikan TWK pegawai KPK. Justru pernyataan Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan, keputusan 51 pegawai KPK yang tidak lolos sesuai perintah Jokowi,” jelasnya.

 

Reformasi Jilid 2 mulai terdorong, kata Muslim, adanya kondisi ekonomi negara yang makin tidak baik. “Kondisi ekonomi sekarang ini mirip 98 di mana pengangguran mengalami kelonjakan, PHK di mana-mana,” ungkap Muslim.

 

Ia mengatakan, kekuatan rakyat tidak akan terbentuk untuk menghasilkan Reformasi Jilid 2. “Walaupun rezim didukung DPR, BuzzerRp, TNI/Polri, tapi rakyat mempunyai kekuatan untuk menumbangkan penguasa,” pungkasnya. []



 

SANCAnews – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, menyampaikan sindikat penggarong uang negara dalam mega korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya berasal dari sindikat yang sama.

 

Dalam kasus korupsi Asabri, kerugian negara sebesar 22,78 trilun, sementara kasus Jiwasraya sebesar 12 triliun.

 

"Pastinya ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sindikat yang terlibat di dalam Jiwasraya dan lainnya. Jadi bukan hanya jiwasraya, tapi Jiwasraya dan lainnya," ujar Firman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (31/5).

 

Karena berasal dari sindikat yang sama, kata Agung, nama-nama tersangka di kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya ada yang kembali muncul di kasus Asabri.

 

"Jadi nama-nama yang ada di Jiwasraya juga ada nama-nama di Asabri ini, dan juga mungkin juga ada nama-nama yang baru," ujarnya.

 

Adapun tugas BPK, lanjut Firman, yakni mengungkap pihak-pihak yang yang harus bertanggung jawab atas kerugia negara di dua kasus tersebut, terkhusus kasus Asabri yang perkaranya segera bergulir di pengadilan.

 

"Artinya, unsur perbuatan. Nanti temen-temen dari penegak hukum akan melengkapinya dan kemudian menggali lebih dalam apakah perbuatan melawan hukum tersebut ada niat jahat," katanya.

 

Dalam kasus korupsi PT Asabri, Kejagung telah menetapkam sembilan tersangka. Dimana tujuh berkas tersangkanya sudah dinyatakan rampung. Sementara dua tersangka yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang juga jadi tersangka dalam kasus Jiwasraya berkasnya belum rampung.

 

Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri tersebut yakni pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT Asabri (Persero) telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak.

 

Kerja sama tersebut untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT Asabri (Persero) dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka ketujuh orang tersangka melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Subsidairnya, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctyo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. []




SANCAnews – Ustad Adi Hidayat (UAH) marah atas fitnah yang menerpa dirinya perihal penggalangan donasi untuk Palestina. UAH akan membawa kasus ini ke pengadilan. Pernyataan itu disampaikan UAH lewat akun YouTube-nya seperti dilihat, Senin (31/5/2021).

 

Ustad Adi Hidayat menegaskan pihaknya sudah menyiapkan berbagai hal untuk melaporkan penyebar fitnah ke polisi.

 

“Terkait isu yang marak berkembang rencana pelaporan akun-akun tertentu ke pihak kepolisian, saya ingin tegaskan itu bukan rencana, sekali lagi itu bukan rencana tapi memang itu hal yang sudah kami siapkan,” katanya.

 

“Sekarang distrukturisasi bagaimana delik-delik hukum yang sesuai dengan akun-akun bersangkutan, yang menebarkan informasi-informasi bukan hanya keliru tapi berpotensi juga membenturkan berbagai pihak,” jelasnya.

 

“Bahkan juga fitnah-fitnah baik itu ditujukan secara langsung dalam gambar ataupun narasi atau framing berita tertentu yang isinya tidak jauh dari niat-niat yang dimaksudkan,” kata UAH.

 

Ustad Adi Hidayat kemudian berbicara mengenai rekonsiliasi. Dia mengajak semua pihak untuk bersatu dan menghindari konflik satu sama lain.

 

“Saya pastikan Insyallah dengan izin Allah SWT bahkan hari ini para pengacara kami juga nanti dari berbagai pihak, yang memang concern ingin coba menyelesaikan hal-hal yang memecah belah bangsa,” jelasnya.

 

Menurut UAH, saatnya kita rekonsiliasi, saatnya kita menata bangsa lebih baik, kompak bersatu memajukan bangsa ini.

 

Sekarang kita ini sedang banyak kesulitan di COVID-19, mengatasi masalah ekonomi, mengatasi masalah macam-macam, mengusulkan pembangunan chemistry politik yang baik sehingga rakyat merasa tentram.

 

Dan kemudian juga hidupnya nyaman terus berusaha bangkit dari hal-hal yang sedang kita hadapi sekarang.

 

Namun di tengah upaya itu, UAH menengarai ada sejumlah pihak yang seakan-akan menghambat persatuan bangsa. UAH menyebut mereka-mereka itu kerap membuat gaduh.

 

“Tiba-tiba banyak akun-akun gaduh yang menghambat proses ini berjalan dengan baik. Saya kira penting, kita bersatu teman-teman sekalian,” ujar UAH.

 

Bagi mereka yang tidak mau diingatkan dan terus memecah belah, UAH siap untuk membawanya ke proses hukum. Dia yakin polisi dapat menegakkan keadilan.

 

“Bagi yang masih ngeles yang masih merasa biasa, masih tertawa-tertawa dalam kesalahan yang tidak disadari, maka alangkah baiknya kita juga menegakkan keadilan,” katanya.

 

“Dan saya yakin insyallah pihak kepolisian akan sangat profesional, dengan tagar presisi yang sudah disiapkan oleh pak kapolri, Pak Sigit, saya kira, Jenderal Sigit,” katanya.

 

“Insyaallah ini akan berjalan dengan baik. Saya punya keyakinan dan masyarakat tidak perlu menduga-duga, karena ini sudah keterlaluan,” tutur UAH.

 

UAH lantas menyebut ada akun yang mencoba menyebarkan informasi salah. Selain itu, ada juga pihak-pihak yang disebut ingin membenturkan antar umat beragama.

 

“Ini sudah berbahaya situasinya, jadi walaupun disadari atau tidak motifnya apa pun, diingatkan tidak klarifikasi dan kemudian seakan ingin saling menguatkan,” tutur UAH.

 

Atas hal itu, Ustad Adi Hidayat pun kukuh untuk melaporkan akun-akun yang menyebarkan fitnah ke polisi.

 

Lewat proses hukum yang adil, UAH ingin hal-hal yang memecah belah anak bangsa hilang dari Indonesia.

 

“Kita tidak dalam konteks kuat-kuatan, kita dalam konteks menegakkan hukum dan ini akan diuji di pengadilan,” tegasnya.

 

“Sekali lagi tolong jangan siapkan materai, karena saya sudah punya banyak materai,” katanya.

 

“Ini kita harus uji dengan baik sehingga konstruksi hukumnya jelas mendapatkan keadilan pada akhirnya hal-hal semacam ini bisa hilang dari bumi Indonesia,” tegas Ustad Adi Hidayat. (psid)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.