Latest Post



SANCAnews – Keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku sudah terdeteksi. Hal ini mengejutkan, karena selama ini keberadaan kader PDI Perjuangan itu seakan lenyap ditelan bumi. 

 

Terungkapnya keberadaan Harun Masiku ini setelah Kepala Satgas Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid, mengungkapkannya kepada Najwa Shihab dalam kanal YouTube pribadinya, Jumat (28/5).

 

Harun Al Rasyid, yang juga tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu menegaskan bahwa Harun Masiku saat ini berada di Indonesia.

 

Pernyataan Harun itu bermula saat Najwa menanyakan apakah Harun Masiku sebenarnya masih di Indonesia, "Ada. Sinyal itu ada," kata Harun Al Rasyid.

 

Harun membeberkan bahwa dua bulan lalu KPK mendeteksi keberadaan Harun Masiku di luar negeri. Tim KPK sudah mengetahuinya dan saat itu hendak memburunya tetapi dihalangi.

 

"Waktu itu kami mau berangkat juga tetapi yaaaa...begitulah, ya kan. Kira-kira itu dua bulan yang lalu," ucapnya.

 

Sekarang, lanjutnya, saat Harun Masiku sudah masuk ke Indonesia. Namun, dia malah menerima SK 652 (penonaktifan) sebagai KPK. Hal itu berarti dia sudah harus menyerahkan tanggung jawab.

 

Najwa kemudian menanyakan kemungkinan Harun Masiku masih bisa ditangkap meski para pegawai KPK yang mengincarkan sudah dinonaktifkan. Harun memastikan penangkapan bisa tetap dilakukan. "Bisa ditangkap," tegasnya.  []



 

SANCAnews – Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, meminta agar tak ada penggalangan dana untuk membayar denda Rp 20 juta terkait vonis kasus kerumunan Megamendung. Dia mengatakan kasus Habib Rizieq belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 

"IB-HRS dan penasihat hukum masih dalam posisi mempertimbangkan banding atau tidak dalam satu pekan ini, sehingga jangan ada yang melakukan penggalangan dana untuk pembayaran denda, karena belum ada keputusan apa kami akan terima putusan dan bayar denda atau menolak putusan sehingga naik banding," kata Aziz dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).

 

Dia mengatakan penggalangan dana itu tetap tidak dibutuhkan jika memang dalam kasus kerumunan Megamendung ini Habib Rizieq dijatuhkan pidana denda Rp 20 juta. Aziz mengatakan pihaknya mengapresiasi atas inisiatif dan kepedulian umat kepada Habib Rizieq dalam menghadapi kasus.

 

"Hal tersebut sudah tertangani dengan baik sehingga tidak diperlukan lagi melakukan penggalangan dana," katanya.

 

Pihaknya mengimbau agar penggalangan dana diberikan kepada pihak lain. Aziz mengatakan pihaknya meminta doa kepada pendukung agar Habib Rizieq, menantunya Habib Hanif Alattas, serta Dirut RS UMMI Andi Tatat dalam menghadapi vonis kasus tes swab PCR RS UMMI Bogor.

 

"Kami mengimbau agar umat terus menggalang dana kemanusiaan dan menyalurkan kepada yang lebih membutuhkan seperti korban kekejaman agresi militer Israel kepada rakyat Palestina," ucap dia.

 

Diketahui, Habib Rizieq Shihab sebelumnya divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

 

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

 

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. (dtk)



 

SANCAnews – Sebuah potongan video di YouTube, berisi pernyataan Emha Ainun Nadjib alias Cak Nun soal Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

 

Video Youtube yang diunggal pada 10 Juni 2018 itu, Cak Nun mengatakan bahwa putri presiden pertama Indonesia itu merupakan pribadi tak berilmu yang jauh dari masyarakat bawah.

 

Cak Nun dalam video lawas berjudul ‘Cak Nun: Megawati Tak Pernah Sekolah’ di saluran Youtube Ach Sin, pada mulanya Cak Nun bicara mengenai fenomena kenegaraan di Indonesia.

 

Dia melihat, banyak pejabat atau elit partai yang lebih mementingkan kelompoknya, ketimbang masyarakat umum.

 

Padahal, dalam konsep bernegara, mereka yang memiliki jabatan mestinya lebih banyak bicara mengenai bangsa dan kemaslahatan orang banyak.

 

“Bendera (partai) jangan terlalu banyak-banyak, sampai bendera Indonesia dihilangkan. Sekarang saya tanya, kalau kalian orang PKB, tanya sama PKB, lebih penting mana PKB atau Republik Indonesia? Kalau yang lebih penting PKB, salah atau benar? Salah kan?” ujar Cak Nun, dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Sabtu (29/5/2021).

 

“Sekarang parpol mana yang lebih mementingkan Indonesia dibanding parpol-nya?” lanjut Cak Nun bertanya ke jamaah.

 

Lebih jauh, Cak Nun menambahkan, fenomena serupa juga terjadi di tubuh PDIP. Kendati menjabat sebagai presiden, namun Jokowi hanya diposisikan sebagai petugas partai atau anak buah Megawati. Sehingga, secara tak langsung, mantan Gubernur DKI itu tak memiliki kekuasaan penuh.

 

Kenyataan tersebut seakan membuktikan, kepentingan partai masih berada di atas segalanya.

 

Namun, menariknya, sosok yang dikenal berani mengkritik pemerintah tersebut tak mau menyalahkan keadaan. Lantas, mengapa demikian?

 

“Sampai hari ini, Megawati mengatakan Jokowi tetap petugas partai. Jadi (menurutnya) Indonesia itu bagian dari PDIP, bukan PDIP bagian dari Indonesia. Salah atau benar? Salah. Tapi jangan salahkan Mega, karena dia enggak ngerti,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Cak Nun sebenarnya tak heran seandainya Megawati lebih mengutamakan kepentingan kelompoknya ketimbang masyarakat luas.

 

Mengingat, kata dia, petinggi PDIP tersebut hampir tak pernah bersentuhan langsung dengan mereka. Sejak kanak-kanak, hidupnya sudah enak dan serba berkecukupan.

 

Selain faktor sosial, Cak Nun melihat, Megawati kurang terampil dalam pemahaman akademis. Bahkan, menurutnya, bekal keilmuwan wanita 74 tahun tersebut terkesan minim, bahkan cenderung kurang.

 

“Dia enggak punya ilmu buat memahami itu, dia enggak sekolah, dia enggak pernah menjadi manusia biasa seperti Anda. Bergaul di kampung-kampung enggak pernah. Sejak kecil beliau itu anak presiden di istana.” tutur dia.

 

“Anda jangan menuntut Mega untuk mengerti itu, orang dia enggak ngerti kok. Jangan dipaksa-paksa. Sementara Jokowi juga enggak ngerti. Makanya kalau milih presiden hati-hati,” kata Cak Nun. []



 

SANCAnews – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan Habib Rizieq Syihab (HRS) sebaiknya tidak perlu mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

 

Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq diberikan hukuman delapan bulan penjara. Sementara, dalam perkara kerumunan di Megamendung, mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dijatuhi pidana denda Rp 20 juta.

 

“Kadang-kadang kemenangan di atas kertas itu tidak penting, yang paling penting adalah kemenangan moral,” kata Refly Harun di kanal pribadinya di YouTube, Jumat (28/5).

 

Menurut Refly, masyarakat tahu Habib Rizieq itu bukan seorang kriminal. Kalaupun didenda, kata dia, itu adalah sebuah hal yang biasa-biasa saja, “Kan, untuk kasus Megamendung tidak ada hukuman badan,” katanya.

 

Terkait perkara kerumunan di Petamburan, Refly menyarankan Habib Rizieq lebih baik tidak usah banding juga. Refly juga berdoa semoga jaksa penuntut umum tidak banding juga, "Karena trapping (jebakan) untuk Petamburan itu lumayan luar biasa," ujarnya lagi.

 

Pertama, kata dia, bisa diperberat hukumannya di tingkat pengadilan tinggi. Kedua, ujar Refly, kedua jangan-jangan muncul lagi pidana-pidana tambahan termasuk tiga tahun tidak boleh menjadi pengurus partai politik.

 

"Memang agak aneh kalau pengadilan tinggi tiba-tiba berbelok arah luar biasa, tetapii it happens, itu bisa terjadi di Indonesia, yang namanya putusan itu bisa 180 derajat," pungkas Refly. (*)



 

SANCAnews – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dipotong masa tahanan untuk terdakwa perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab.

 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara untuk Habib Rizieq.

 

Dengan vonis delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan itu, Habib Rizieq diperkirakan bebas pada Juli 2021. Sebab, dia sudah ditahan sejak Desember 2020,

 

Lantas, apa saja kegiatan yang akan dilakukan Habib Rizieq setelah bebas nanti?

 

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyebut kliennya akan fokus dalam berbagai kegiatan. Mulai dari keluarga, agama, sampai bidang kemanusiaan.

 

"Fokus ke keluarga, mengajar, mengurus pondok pesantren, dakwah, dan bantu bidang kemanusiaan,” kata Aziz kepada JPNN.com, Jumat (28/5) malam.

 

Saat disinggung apakah Habib Rizieq akan terjun ke politik, Aziz menegaskan bahwa hal itu tidak akan terjadi. Dia menyatakan bahwa Habib Rizieq hanya fokus dalam berdakwah, "Tidak ada arah beliau berpolitik praktis," tegas Aziz.

 

Dia memastikan kliennya tidak akan gentar berdakwa meskipun organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam atau FPI besutan Habib Rizieq telah dibubarkan pemerintah, "(Habib Rizieq) tetap fokus (dakwah), insyaallah," pungkas Aziz Yanuar. (*)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.