Latest Post


 

SANCAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak meminta pengamanan dari kepolisian dan personel TNI di sekitar area Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta pada hari ini, Jumat (28/5).

 

Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK, Ali Fikri menanggapi ramainya penjagaan oleh TNI-Polri di jalan menuju gedung KPK, “Tidak ada permintaan KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (28/5).

 

Ali menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima, pengamanan di sekitar Gedung Merah Putih itu dalam rangka penjagaan keamanan objek vital menjelang adanya unjuk rasa dari masyarakat sipil.

 

"Kabar dari pihak Polres benar akan ada unjukrasa di depan Gedung KPK. Ada juga dibantu pihak TNI karena pihak polres memerlukan tambahan personel," kata Ali.

 

Meski demikian, kata Ali, penjagaan gabungan TNI-Polri itu dipastikan akan dilakukan dengan upaya persuasif, "Kepada pihak-pihak jika terjadi potensi gangguan kemanan," tutupnya.

 

Sebelumnya, beredar flayer rencana aksi unjuk rasa bertajuk 'Ruwatan Rakyat Untuk KPK' yang diketahui adalah dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan menggelar aksi bertajuk. Aksi rencananya digelar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, hari ini Jumat (28/5). (rmol)



 

SANCAnews – Ratusan aparat gabungan TNI-Polri melakukan penjagaan ketat di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat pagi (28/5).

 

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, ratusan petugas gabungan mulai dari Polisi Lalu Lintas, Brimob, Shabara, TNI terlihat melakukan penjagaan di sepanjang Jalan Kuningan Persada yang merupakan jalan menuju Gedung Merah Putih KPK.

 

Selain itu, terlihat dua mobil taktis Baracuda milik Brimob maupun Watercanon dari Shabara menutup Jalan Kuningan Persada. Akibatnya, pengendara kendaraan bermotor dilarang untuk melintas di Jalan depan Gedung Merah Putih KPK.

 

Tak hanya itu, terlihat pula mobil yang membawa kawat berduri telah siaga di sekitar Gedung KPK ini. Terlihat pula dua unit mobil ambulans disiagakan.

 

Belum ada keterangan resmi terkait pengamanan ketat di Gedung KPK ini. Akan tetapi, dikabarkan akan ada demo besar-besaran di Gedung KPK.

 

Sejak malam tadi telah beredar flyer aksi berjudul “Ruwatan Rakyat untuk KPK”. Disebutkan bahwa acara ini akan digelar usai Shalat Jumat, tepatnya pada pukul 14.00. []



 

SANCAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pihkanya tidak meminta pengamanan dari kepolisian yang juga dibantu personel TNI di sekitar area Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Meskipun, pantauan JawaPos.com di lokasi terlihat mobil RAISA hingga mobil barakuda berjaga di depan gedung KPK.

 

“Enggak ada permintaan dari KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/5).

 

“Tapi berdasarkan informasi yang kami terima, dalam rangka penjagaan keamanan obyek vital diantaranya gedung KPK,” sambungnya.

 

Diketahui, penjagaan di sekitar gedung merah putih KPK terkait akan adanya gelombang unjuk rasa pemecatan 51 orang, dari 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

“Penjagaan ini dipastikan akan dilakukan dengan upaya persuasif kepada pihak-pihak jika terjadi potensi gangguan kemanan,” ucap Ali.

 

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berencana menggelar aks ‘Ruatan Rakyat Untuk KPK’ di depan Gedung Merah Putih KPK. Hal ini dibenarkan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

 

“Iya, KPK dijaga ya?,” kata Kurnia kepada JawaPos.com, Jumat (25/5).

 

Dalam kesempatan berbeda, Kurnia menyesalkan 51 pegawai yang akan dipecat dari KPK. Dia mempertanyakan mengapa 51 pegawai yang dinilai berintegritas diberi tanda merah.

 

“Pimpinan KPK menyebutkan pemberhentian 51 pegawai ditandai label merah, seperti teroris. Presiden dalam konteks ini seperti tidak dihargai lagi sebagai kepala pemerintahan,” ucap Kurnia dalam konferensi pers, Rabu (26/5).

 

Kurnia juga menyampaikan, pemberhentian terhadap 51 pegawai telah mengabaikan perintah Presiden Jokowi. Pasalnya, Jokowi sempat melontarkan pernyataan agar alih status menjadi ASN tidak merugikan pegawai KPK.

 

“Undang-Undang Aparatur Sipil Negara secara jelas menyebutkan bahwa Presiden adalah pembina tertinggi dari Aparatur Sipil Negara yang itu ditabrak oleh Kepala BKN dan juga pimpinan KPK,” tegas Kurnia.

 

Kurnia meyakini, langkah pemberhentian terhadap puluhan pegawai KPK dinilai tidak hanya dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, tetapi juga ada dukungan lain. Sebab belakangan ini ramai di media sosial terkait pemberhentian pegawai KPK.

 

“Kami yakin tidak bergerak sendiri pola yang terbentuk menguap, dugaan di media sosial atau buzzer, kalau teman-teman lihat di media sosial atau YouTube dan lain sebagainya dengan komentar-komentar yang menyudutkan KPK ada yang berupaya untuk mendegradasi,” beber Kurnia.

 

Oleh karena itu, Kurnia meminta kepala negara dalam hal ini Presiden Jokowi untuk menegur Ketua KPK Firli Bahuri dan BKN terkait langkah pemberhentian 51 pegawai KPK. Dia menilai, hal ini tidak sejalan dengan perintah Jokowi.

 

“Kepala negara selaku pihak eksekutif yang membawahi KPK seharusnya menegur. Karena saya rasa ini sudah keterlaluan dipermalukan didepan seluruh masyarakat,” pungkas Kurnia. []



 

SANCAnews – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparman Nyompa menjadi sorotan karena telah menjatuhi hukuman delapan bulan kepada mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab bersama para terdakwa lainnya pada Kamis, 27 Mei 2021.

 

Habib Rizieq bersama terdakwa Haris Ubaidilah Spdi, terdakwa H Ahmad Sabri Lubis, terdakwa Ali Alwi Alatas alias Alwi Alatas, terdakwa Idrus alias Idrus Al Habsyi, terdakwa Maman Suryadi, dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan COVID-19 ataa kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

 

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, terdakwa Haris Ubaidilah Spdi, terdakwa H Ahmad Sabri Lubis, terdakwa Ali Alwi Alatas alias Alwi Alatas, terdakwa Idrus alias Idrus Al Habsyi, terdakwa Maman Suryadi, dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata Suparman.

 

Hakim Suparman menyatakan Habib Rizieq dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dalam kasus kerumunan di Petamburan, sebagaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

 

Lalu, siapa sosok Suparman Nyompa yang menjatuhi hukuman vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa Habib Rizieq dan kawan-kawan selama dua tahun penjara.

 

Suparman Nyompa berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Diketahui, Suparman mendirikan pondok pesantren di Desa Sogi, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 2012. Nama pesantrennya, yaitu Al-Hadi Al-Islami. Kabarnya, pesantren ini menggratiskan para santrinya.

 

Dilihat dari aku  Facebook Pondok Pesantren Al-Hadi Al-Islami, ada sejumlah foto yang diduga Suparman Nyompa. Terlihat, pria yang disinyalir Suparman sedang berfoto dengan Pendakwah Ustaz Muhammad Nur Maulana alias Ustaz Maulana.

 

Selain itu, Suparman juga lagi menyembelih hewan sapi. Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman sempat bertugas di PN Pangkajene dan PN Makassar. []



 

SANCAnews – Pemimpin Hak Asasi Manusia (HAM) PBB Michelle Bachelet menegaskan serangan Israel ke Gaza bisa dikategorikan kejahatan perang.

 

Hal itu diungkapkan Bachelet saat membuka sesi khusus Dewan HAM PBB, Kamis (27/5/2021).

 

Serangan Israel ke Gaza selama 11 hari membuat lebih dari 200 warga Palestina terbunuh.

 

Salah satu serangan mereka menyasar ke sejumlah gedung, dan membuat sekitar ratusan orang meregang nyawa karenanya.

 

Pihak Israel mengungkapkan, serangan ke gedung-gedung tersebut karena bangunan itu digunakan oleh militer dan intelijen Hamas.

 

Namun, Bachelet menegaskan dirinya tak menemukan bukti bahwa gedung-gedung tersebut digunakan untuk militer.

 

“Jika ditemukan tak proporsional, serangan semacam itu bisa dianggap sebagai sebuah kejahatan perangm,” ujar Bachelet dikutip dari Al-Jazeera.

 

“Meskipun menargetkan anggota kelompok bersenjata dan infrastruktur militer mereka, serangan Israel mengakibatkan kematian dan cederanya warga sipil yang luas, serta kerusakan besar pada benda-benda sipil,” lanjutnya.

 

Ia pun menunjuk seperti gedung pemerintahan, area perumahan, organisasi kemanusiaan, fasilitas medis dan kantor media terkena serangan serangan tersebut.

 

“Meski Israel mengklaim bangunan tersebut menjadi tempat dari grup bersenjata dan digunakan untuk kepentingan militer, kami tak melihat adanya bukti dari pengakuan itu,” ujar Bachelet.

 

“Tak diragukan bahwa Israel memiliki hak untuk mempertahankan warga dan tempat tinggalnya. Namun, warga Palestina juga memiliki hak yang sama,” lanjutnya.

 

Pada kesempatan itu, Bachelet juga meminta Hamas untuk menghentikan serangan roket ke wilayah Israel.

 

Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan Palestina, serangan 11 hari di Israel, yang dimulai Senin (10/5/2021), menyebabkan setidaknya 253 warga Palestina tewas, termasuk 66 anak-anak.

 

Serangan tersebut juga melukai lebih dari 1.900 orang. Hamas kemudian membalas dengan menembakkan ratusan roket ke Israel.

 

Akibat serangan dari faksi berkuasa di Gaza tersebut, setidaknya 12 orang tewas di Tel Aviv, termasuk tiga pekerja asing dan dua anak-anak.

 

Saat ini gencatan senjata telah dilakukan kedua belah pihak, yang efektif dilakukan sejak Jumat (21/5/2021). []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.